Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32417/PP/M.IX/10/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32417/PP/M.IX/10/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp 3.900.262.890,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 3.900.262.890,00 merupakan objek PPh 21 yang belum dilaporkan dalam SPT 1721 ke KPP Pratama Bengkalis namun telah dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 3.900.262.890,00 ini, menurut pendapat Pemohon Banding objek PPh Pasal 21 tersebut telah Pemohon Banding laporkan dan setorkan ke KPP Madya Jakarta Timur yang tertuang dalam SPT 1721 tahun 2007 yang mana didalamnya ada bagian hak dari KPP Pratama Bengkalis, hal ini merupakan satu objek PPh Pasal 21 telah dihitung dan ditetapkan dua kali oleh KPP Madya Jakarta Timur dan KPP Pratama Bengkalis, sehingga terjadi pajak ganda; Menurut Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding untuk kewajiban PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 atas objek pajak PPh Pasal 21 yang sama telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2007 dengan nomor: 00003/101/07/007/09 tanggal 23 Juni 2009 oleh KPP Madya Jakarta Timur, tempat kantor domisili Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan NPWP: 01.393.510.1-xxx.000, dan di KPP Bengkalis, tempat lokasi kegiatan usaha terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan NPWP: 01.393.510.1-xxx.001 juga diterbitkan SKPKB PPh Pasal 21 dengan nornor: 00007/201/07/219/09 tanggal 10 Agustus 2009 dengan rincian sebagai berikut: sesuai SKPKB PPh Pasal 21 KPP Madya Jakarta Timur setoran masa yang dikreditkan Rp 182.302.950,00;setoran masa KPP Madya Jakarta Timur Rp 98.565.150,00setoran masa KPP BengkalisRp 83.737.800,00 bahwa hubungan keduanya adalah hubungan antara tempat domisili (kedudukan) dan lokasi kegiatan usaha dalam satu perusahaan dimana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang KUP telah mendaftarkan diri dan telah memperoleh NPWP dari KPP masing-masing di kedua tempat kedudukan maupun lokasi tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding telah disadari kekeliruan atas pelaksanaan ketentuan dan prosedur perpajakan atas kewajiban melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa ataupun tahunan yang dilaksanakan di KPP Madya Jakarta Timur, tempat kantor pusat terdaftar sehingga setelah menyadari kekeliruannya Pemohon Banding melakukan pengajuan pemindahbukuan atas setoran pajak PPh Pasal 21 tahun 2007 yang telah disetor di KPP domisili ke KPP lokasi; bahwa pihak Terbanding telah mengetahui adanya kesalahan yang dilakukan Pemohon Banding dan diakui telah menyarankan kepada Pemohon Banding untuk membetulkan SPT PPh Pasal 21 sehingga hak dan kewajiban PPh Pasal 21 menjadi sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa menurut pendapat Majelis kedua belah pihak telah mengetahui ada kesalahan prosedur perpajakan yang terjadi sehingga mengakibatkan hak Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan oleh Terbanding walaupun secara implisit Terbanding telah mengetahui kewajiban PPh Pasal 21 in casu telah dilaksanakan berupa pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT PPh Pasal 21 pada saat terutangnya objek pajak dimaksud; bahwa menurut Pemohon Banding dengan adanya kesalahan prosedur dalam melaksanakan kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT PPh Pasal 21 tersebut yaitu tempat pelaporan yang salah dengan akibat permohonan Pemindahbukuan atas setoran pajak PPh Pasal 21 dipindahbukukan dari KPP Madya Jakarta Timur ke KPP Bengkalis ditolak, hal ini menyebabkan setoran pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan di KPP Bengkalis; bahwa sesuai dalil Terbanding, kesalahan tersebut di atas harus disertai dengan cara membetulkan SPT PPh Pasal 21 di KPP Madya Jakarta Timur dan menyampaikan SPT PPh Pasal 21 di KPP Bengkalis atas objek pajak PPh Pasal 21 yang terutang di masing-masing KPP tersebut; bahwa sesuai penjelasan Terbanding, dasar penerbitan kedua SKPKB tersebut di atas saling berkaitan antara keduanya. Penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2007 KPP Madya Jakarta Timur tanggal 23 Juni 2009 selanjutnya KPP Madya Jakarta Timur meminta kepada KPP Bengkalis untuk memeriksa objek pajak PPh Pasal 21 di lokasi kegiatan usaha dan selanjutnya hasilnya terbit SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2007 pada tanggal 10 Agustus 2009; bahwa sesuai dengan bukti gaji karyawan dan bukti setoran pajak yang diperhitungkan pada SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2007 KPP Madya Jakarta Timur sebagai berikut:Bukti Setoran Pajak JakartaRp 98.565.150,00Bukti Setoran Pajak Bengkalis (Duri) Rp 83.737.800,00jumlah setoran masa yang dapat dikreditkanRp 182.302.950,00bahwa dengan demikian kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas objek pajak PPh Pasal 21 di Bengkalis sudah dilaksanakan dan dilunasi oleh Pemohon Banding di KPP Madya Jakarta Timur; bahwa memperhatikan alasan pokok diterbitkan SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2007 oleh KPP Bengkalis disamping permintaan dari KPP Madya Jakarta Timur juga karena diketahuinya adanya penolakan permintaan Pemindahbukuan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas setoran pajak masa PPh Pasal 21 tahun 2007 sebesar Rp 83.737.800,00 yang telah disetorkan di bank, dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur untuk dipindahbukukan ke kewajiban PPh Pasal 21 tahun 2007 pada KPP Bengkalis; bahwa disamping itu Terbanding berpendapat tidak ada pembetulan SPT yang saiah seharusnya dilaporkan di KPP Bengkalis salah dilaporkan ke KPP Madya Jakarta Timur, dengan pertimbangan tersebut di atas KPP Bengkalis rnenerbitkan SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2007 atas objek pajak sebesar total penghasilan Rp 3.900.262.890,00 sehi:ngga PPh Pasal 21 terutang adalah Rp 83.737.800,00 dimana jumlah sesuai dengan rincian perhitungan tersebut di atas adalah sama dengan lampiran daftar gaji karyawan Duri yang telah dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur dan juga sudah merupakan daftar lampiran dalam perhitungan PPh Pasal 21 tahun 2007 yang terutang; bahwa dengan demikian terbukti telah terjadi pengenaan pajak dua kali atas objek pajak yang sama PPh Pasal 21 karyawan di KPP Madya Jakarta Timur dan juga di KPP Bengkalis; bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis maupun teoritis doktrinasi tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa karena atas objek pajak. yang sama telah ditetapkan dengan 2 SKPKB maka SKPKB yang belakangan yaitu yang diterbitkan oleh KPP Bengkalis harus dibatalkan sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 gaji karyawan Duni sebesar Rp 3.900.262.890,00 tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32413/PP/M.IX/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32413/PP/M.IX/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan atas Tidak Memenuhi Ketentuan Persyaratan Formal Tahun Pajak : Tahun 2010 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa dalam proses pemeriksaan, Tergugat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) Nomor Pem-124/ WPJ.24/KP.0205/2009 tanggal 11 November 2009 beserta Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak untuk dimintakan tanggapan secara tertulis dan disebutkan apabila Penggugat tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan maka Penggugat dianggap telah menyetujui seluruhnya;bahwa berdasarkan penelitian formal oleh Tergugat atas surat pengajuan keberatan Penggugat tersebut, diketahui Penggugat belum melunasi jumlah pajak terutang yang telah disetujui yang tercantum dalam setiap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan demikian surat keberatan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal keberatan sesuai pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga tidak dapat dipertimbangkan;bahwa atas ketidaklengkapan persyaratan formal surat keberatan Penggugat, berkas permohonan Penggugat dikembalikan Ke KPP Pratama Sidoarjo Selatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dengan surat Nomor S–364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 096/ACC/MMS/OUT-KPP/ VI/2010 tanggal 8 Juni 2010 juncto Surat Bantahan Nomor 146/ACC/MMS/ OUT-PP/VIII/10 tanggal 26 Agustus 2010 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Penggugat tidak sependapat dengan keputusan KPP Pratama Sidoarjo Selatan yang menolak secara formal permohonan keberatan yang Penggugat ajukan atas SKPKB karena permohonan keberatan yang Penggugat ajukan tidak disertai bukti pembayaran atas jumlah pajak yang disetujui oleh Penggugat dalam pembahasan akhir;bahwa tidak adanya pembayaran pajak atas surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan tahun 2008, disebabkan karena Penggugat tidak pernah menandatangani/memberikan persetujuan apapun pada saat pembahasan akhir berlangsung;bahwa angka sejumlah yang tercantum dalam SKPKB angka nomer 7 yang tertulis ”jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan”, merupakan angka yang disebabkan oleh koreksi fiskal yang dilakukan oleh pihak Pemeriksa yang menurut Penggugat merupakan keputusan yang bersifat sepihak, koreksi fiskal yang Penggugat ajukan keberatan sebagai dasar dari pihak fiskus dalam menghitung dan mencantumkan angka pajak yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB tersebut tidak pernah Penggugat setujui;bahwa berdasarkan Pasal 21 PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan disebutkan bahwa ”apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 4 Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)”, dan karena pada saat proses pemeriksaan Penggugat telah memberikan tanggapan atas SPHP dan telah hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (walaupun Penggugat tidak menandatanganinya), oleh karena itu, menurut Penggugat Pemeriksa tidak dapat menganggap Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 21 PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008;bahwa dengan demikian tidak ada prasyarat bagi Penggugat dalam mengajukan keberatan untuk melakukan pembayaran atas surat ketetapan pajak dimaksud, untuk itu dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan atas penerbitan surat penolakan tersebut untuk dibatalkan demi hukum; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan surat Nomor S-¬364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal karena Penggugat belum melunasi jumlah pajak terutang yang telah disetujui yang tercantum dalam setiap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa terhadap penerbitan surat Nomor S-¬364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010 tersebut Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan bahwa tidak adanya pembayaran pajak atas surat ketetapan pajak tersebut disebabkan karena Penggugat tidak pernah menandatangani/memberikan persetujuan apapun pada saat pembahasan akhir berlangsung dan koreksi yang tercantum dalam SKPKB merupakan angka yang disebabkan oleh koreksi fiskal yang dilakukan oleh pihak Pemeriksa yang menurut Penggugat adalah merupakan keputusan yang bersifat sepihak, koreksi fiskal yang Penggugat ajukan keberatan sebagai dasar dari pihak fiskus dalam menghitung dan mencantumkan angka pajak yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB tersebut tidak pernah Penggugat setujui; bahwa dipersidangan Penggugat menyatakan bahwa pada saat pembahasan akhir tidak dihadiri oleh Direktur tetapi dihadiri oleh Manager Accounting yang telah diberi Surat Kuasa, tetapi saat itu Penggugat tidak membawa Surat Kuasa tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti dipersidangan dan keterangan para pihak diketahui hal-hal sebagai berikut:berdasarkan surat Nomor 089/ACC/MMS/OUT-KPP/XI/09 tanggal 18 November 2009 hal penjelasan atas SPHP diketahui bahwa Penggugat memberikan tanggapan yang isinya menyampaikan persetujuan atas beberapa pos yang dikoreksi namun tidak menyampaikan tanggapan atas temuan lainnya;bahwa atas tanggapan yang tidak lengkap tersebut Tergugat meminta Penggugat dengan Surat Panggilan I Nomor S-590/WPJ.24/KP.0205/2009 tanggal 18 November 2009 dan Surat Panggilan II Nomor S-591/WPJ.24/KP.0205/2009 tanggal 19 November 2009 kepada Direktur/Pimpinan Penggugat untuk hadir memberikan keterangan lebih rinci kepada Tergugat;bahwa Penggugat hadir pada tanggal 19 dan 20 November 2009 dengan mengirimkan beberapa karyawan Penggugat, namun karena tidak dibekali dengan Surat Kuasa Khusus dari Direktur/Penggugat maka oleh Pemeriksa dinyatakan tidak hadir, karena yang bersangkutan tidak berhak untuk mewakili Penggugat dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan;bahwa pada tanggal 23 November 2009 Tergugat membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas ketidakhadiran Penggugat dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan sampai dengan Berita Acara tersebut dibuat, Penggugat tidak pernah menyampaikan tanggapan yang menyatakan tidak setuju atas hasil pemeriksaan pajak sebagaimana tertuang dalam SPHP sehingga berdasarkan hal tersebut Tergugat menerbitkan hasil pemeriksaan antara lain berupa SKPKB pada tanggal 30 Novenber 2009;bahwa Penggugat mengajukan Surat Keberatan tanggal 10 Februari 2010 atas SKPKB-SKPKB hasil pemeriksaan pajak tersebut yang diajukan ke KPP Pratama Sidoarjo Selatan namun berdasarkan penelitian formal diketahui Penggugat belum melunasi jumlah pajak terutang yang telah disetujui yang tercantum dalam setiap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dinyatakan: Pasal 32 ayat (1):“dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. badan oleh pengurus”; Pasal 32 ayat (3):”Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32309/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32309/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3767/KPU.01/2010 tanggal 21 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008719/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/ 2010 tanggal 26 Maret 2010; Menurut Terbanding : bahwa alasan Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding adalah ”bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan oleh karena itu Terbanding menyimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai dengan hirarki penggunaan”; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3767/KPU.01/2010 tanggal 21 Mei 2010 yang merupakan penolakan terhadap surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 006/CLA-TR/III/10 tanggal 29 Maret 2010 terhadap SPTNP-008719/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 26 Maret 2010 yang diterbitkan oleh Terbanding; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 007/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 21 Juli 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 007/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 21 Juli 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 21 Juli 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3767/KPU.01/ 2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: SPTNP-008719/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2010 tanggal 26 Maret 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 007/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 21 Juli 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 21 Juli 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 Mei 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 21 Juli 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 27.730.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp13.865.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 25 Juni 2010 sebesar Rp27.730.000,00 namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 21 Juli 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 23 Juli 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 007/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 21 Juli 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3767/KPU.01/2010 tanggal 21 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008719/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 26 Maret 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32282/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32282/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : Tahun 2009 Pokok Sengketa : penetapan Klasifikasi oleh Terbanding atas impor Granite Stone Slabs, negara asal Brazil yang diberitahukan dalam PIB Nomor 019189 tanggal 29 September 2009 dengan Pos tarif 6802.23.00.10 (BM 5%, PPN 10%, PPn BM 0%) menjadi Pos tarif 6802.21.00.00 (BM 10%, PPN 10%, PPn BM 40%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 57.523.220,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Pejabat Pemeriksa Bea Cukai menyatakan jenis barang adalah Granite Stone Slabs, sedangkan berdasarkan contoh barang yang diajukan Pejabat PFPD menyatakan contoh barng tersebut adalah Marble Stone Slabs; berdasarkan Ketentuan Umum untuk menginterprestasi Harmonized system (KUMN HS) 1 dinyatakan bahwa judul bagian, bab dan sub bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS, Pos 68.02 berlaku untuk Batu monumen dan batu bangunan dikerjakan (kecuali batu sabak) dan barang terbuat dari padanya, selain barang dari pos 68.01; kubus mosaik dan sejenisnya, dari batu alam (termasuk batu sabak), pada penguat maupun tidak; butiran, kepingan dan bubuk dengan warna tiruan dari batu alam (termasuk batu sabak); bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS, Subpos 6802.21 berlaku untuk Marble, travertine dan alabaster; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS, Subpos 6802.23 berlaku untuk Granite: bahwa jenis barang Marble Stone Slabs yang dipermasalahkan tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Subpos 6802.23 mengingat barang tersebut tidak diidentifikasikan sebagai barang sebagaimana dimaksud dalam pos 6802.23; bahwa berdasarkan BTBMI, jenis barang Marble Stone Slabs diklasifikasikan kedalam pos tarif 6802.21.00.00 (BM 10%, PPN 10%); bahwa yang menjadi permasalahan mengenai pengenaan PPnBM atas jenis barang Marble Stone Slabs adalah apabila barang impor dimaksud mempunyai nilai impor atau harga jual Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per meter persegi, maka dikenakan PPnBM sebesar 40%; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap nilai impor atas jenis barang Marble Stone Slabs, kedapatan nilai impor yang diberitahukan dalam PIB adalah-sebesar Rp 204.900,00 ( dua ratus empat ribu sembilan ratus rupiah) per meter persegi; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004, Lampiran IV huruf (I) disebutkan ; Ubin, batu monumen dan bentuk lainnya yang merupakan karya seni dengan nilai impor atau harga jual Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per meter persegi, termasuk di dalamnya Marble Stone Slabs dengan pos tarif ex. 6802.21.00.00 dikenakan PPnBM sebesar 40%; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka ditetapkan jenis barang Marble Stone Slabs dengan pos tarif 6802.21.00.00 (BM 10%, PPN 10%) dan dikenakan PPnBM sebesar 40%; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan catatan KUM HS 3 (a) : Pos yang memuat uraian yang paling terinci harus lebih diutamakan daripada pos yang memuat uraian yang lebih umum sifatnya, serta catatan 1 Bab 25 maupun catatan 1 Bab 26 pada BTBMI 2007 granits stone slabs yang diimpor dengan PIB Nomor : No 019189 tanggal 29/09/2009, tidak dapat diklasifikasikan ke dalam TP 6802.21.00.00 (sebagai marble) tetapi diklasifikasikan ke dalam TP 6802.23.00.10 (granite) BM 5% dan PPN 10%, karena jenis barang yang diimpor adalah granite stone slab; Menurut Majelis : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-3020/BC.8/2009 tanggal 26 Nopember 2009, Terbanding menetapkan identifikasi barang sebagai Marble Stone Slabs dengan Pos tarif 6802.21.00.00 (BM 10%, PPN 10%, PPn BM 40%), sedangkan PIB Nomor 019189 tanggal 29 September 2009 memberitahukan sebagai Granite Stone Slabs dengan Pos tarif 6802.23.00.10 (BM 5%, PPN 10%); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 2029/09 tanggal 20 Juli 2009, Packing List dan PIB Nomor 019189 tanggal 29 September 2009 kedapatan jenis barang Granite Stone Slabs, diberitahukan dengan Pos tarif 6802.23.00.10 (BM 5%, PPN 10%, PPn BM 0%); bahwa berdasarkan surat nomor: 18/BD/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, Pemohon Banding menyatakan Granite Stone Slabs sudah sesuai dengan BTBMI yaitu Pos tarif 6802.23.00.10 (BM 5%, PPN 10%, PPn BM 0%); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan brosur dan/atau spesifikasi teknis apapun terkait barang yang disengketakan, sehingga Majelis memeriksa dan memutus berdasarkan data yang ada; bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-3020/BC.8/2009 tanggal 26 Nopember 2009 dinyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan menyatakan bahwa jenis barang adalah Granite Stone Slabs, sedangkan berdasarkan contoh barang yang diajukan merupakan Marble Stone Slabs; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis nomor: SR-548/BC.8/2010 tanggal 14 Desember 2010 berdasarkan PIB Nomor 019189 tanggal 29 September 2009, menyatakan bahwa berdasarkan BTBMI, jenis barang Marble Stone Slabs diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6802.21.00.00 (BM 10%, PPN 10%), dan karena nilai impor atau harga jual sebesar Rp 204.900,00 per meter persegi, maka dikenakan PPnBM sebesar 40%; bahwa penetapan identifikasi Terbanding terhadap barang impor sebagai Marble Stone Slabs tidak didukung oleh Laporan Hasil Pemeriksaan; bahwa atas perbedaan identifikasi barang apakah Granite Stone Slabs ataukah Marble Stone Slabs, Terbanding tidak memerintahkan/tidak melakukan pemeriksaan fisik ulang untuk dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan revisi sebagaimana ketentuan dan prosedure yang berlaku; bahwa Terbanding pada tingkat PFPD dan penerbitan keputusan berkesimpulan jenis barang adalah Marble Stone Slabs, sementara pemeriksa dalan Laporan Hasil Pemeriksaan menyatakan bahwa jenis barang adalah granite stone slabs, sehingga diantara Terbanding sendiri belum terdapat persamaan pendapat mengenai jenis barang sehingga menurut Majelis hal tersebut seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan dan pengambilan contoh ulang; bahwa Terbanding melakukan koreksi jenis barang dan klasifikasi barang namun Terbanding tidak melakukan koreksi atas Nilai Pabean (harga), menurut pendapat Majelis apabila jenis barang berbeda tentu berdampak pada perbedaan harga barang juga. Menurut Majelis Terbanding dalam hal ini tidak konsisten dalam melakukan koreksinya sehingga tidak dapat dibenarkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan catatan KUM HS 3 (a) : Pos yang memuat uraian yang paling terinci harus lebih diutamakan daripada pos yang memuat uraian yang lebih umum sifatnya, serta catatan 1 Bab 25 maupun catatan 1 Bab 26 pada BTBMI 2007 Granite Stone Slabs yang diimpor dengan PIB Nomor : 019189 tanggal 29 September 2009,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32229/PP/M.IV/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32229/PP/M.IV/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2006 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00051/207/06/904/10 tanggal 15 September 2010 Menurut Terbanding : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00051/207/06/904/10 tanggal 15 September 2010 Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 a quo, Penggugat dengan Surat tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 mengajukan Gugatan; Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00051/207/06/904/10 tanggal 15 September 2010; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu 21 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang digugat yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00051/207/06/904/10 tanggal 15 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2010 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 15 September 2010 dan diterima oleh Penggugat tanggal 21 September 2010 sesuai dengan bukti pengiriman Pos Kilat Khusus tanggal 21 September 2010 yang disampaikan oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 berdasar Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 33 Tanggal 10 September 20004 yang dibuat oleh Notaris DEF, SH di Denpasar, berhak menandatangani Surat Gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan pendapatnya bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan pendapatnya bahwa gugatan diajukan berdasar Pasal 23 ayat (2) d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menentukan: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa sebagaimana ketentuan Pasal II ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 dan pada ayat (1) mengatur bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, sehingga untuk Tahun Pajak 2006 masih berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32208/PP/M.IX/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32208/PP/M.IX/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2004; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3738/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Nomor: 00092/207/ 05/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; Menurut Terbanding : bahwa Surat Banding Nomor: 04/HIRN/2010 tanggal 1 Mei 2010 tidak memenuhi ketentuan formal karena yang dimohonkan banding oleh Pemohon Banding bukan Surat Keputusan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dari KPP Jakarta Tamansari Dua Nomor: S-3738/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 atas Surat Keberatan Nomor: 11/HIR/11/2009 tanggal 22 Februari 2010 yang Pemohon Banding ajukan untuk menanggapi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00092/207/05/037/09 sebesar Rp 139.175.564,00 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua pada tanggal 10 Desember 2009 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal: 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 04/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 04/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 04/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding nomor S-3738/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Nomor: 00092/207/05/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; bahwa Surat Banding Nomor: 04/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 31 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 04/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 04/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 04/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding nomor S-3738/WPJ.05/ KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Nomor: 00092/207/05/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dengan jumlah pajak terutang sebesar Rp 94.037.543,00; bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran dengan SSP tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp 47.100.00,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa oleh Sdr ABC, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 04/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 sesuai akta Nomor : 7 tanggal 5 Maret Desember terbukti jabatan sebagai Direktur Utama sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding nomor 04/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; 2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 11/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00092/207/05/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa penandatangan Surat Keberatan Nomor: 11/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 adalah Sdr ABC jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Keberatan Nomor: 11/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. bahwa Surat Keberatan Nomor : 11/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00092/207/05/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut diatas Terbanding dengan Keputusan Nomor: S-3738/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 menyatakan Surat Keberatan Nomor : 11/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010, Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; bahwa menurut Terbanding permohonan Keberatan Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan sebagai mana dimaksud dalam ketentuan Pasal Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 karena tanpa disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai Surat Keberatan; bahwa atas keputusan Terbanding tersebut diatas yang menyatakan Surat Keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan, pihak Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan perbaikan atas Surat Keberatannya dengan alasan pada saat penyerahan Surat Keberatan di loket sudah di cap lengkap, sehingga tidak perlu lagi melakukan perbaikan Surat Keberatan;