Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32662/PP/M.XI/15/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2003 sebesar Rp 5.256.659.751,00 yaitu atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 5.256.659.751,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;