Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32662/PP/M.XI/15/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2003 sebesar Rp 5.256.659.751,00 yaitu atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 5.256.659.751,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;