Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-32429/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | Tahun 2009 |
| Pokok Sengketa | : | penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas PIB Nomor 362003 tanggal 24 Desember 2009 berupa Vitacel Weizenfaser WF 200, Vitacel Weizenfaser HF 600, Vitacel Weizenfaser WF 600 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF 12, negara asal Germany ke dalam Pos Tarif 2106.90.99.00 dengan BM 5% sedangkan menurut Pemohon Banding klasifikasi untuk Pos 1-3 pada Pos Tarif 4706.92.00.00 (BM 0%) dan untuk Pos 4 pada Pos Tarif 4706.91.00.00 (BM 0%), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-2671/KPU.01/2010 tanggal 09 April 2010, Terbanding menetapkan klasifikasi barang sesuai PIB Nomor 362003 tanggal 24 Desember 2009 untuk VITACEL SERIES pada Pos tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5%; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Vitacel Series yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 362003 tanggal 24 Desember 2009 sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang pos tarif 4706.92.0000 (BM 0%); |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-2671/KPU.01/2010 tanggal 09 April 2010, Terbanding menetapkan klasifikasi barang atas PIB Nomor 362003 tanggal 24 Desember 2009 untuk Vitacel Weizenfaser WF200, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF600 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF12 ke dalam Pos tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 10310300 tanggal 16 Nopember 2009, Packing List dan PIB Nomor 362003 tanggal 24 Desember 2009 kedapatan jenis barang untuk Vitacel Weizenfaser WF200, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF600 dengan Pos tarif 4706.92.00.00, dan Vitacel Bio Apfelfaser AF12 dengan Pos tarif 4706.92.0000 dengan pembebanan BM 0%; bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Weizenfaser WF200 dengan nama produk VITACEL® wheat Fiber WF200, dengan komposisi : dietary fiber from wheat plant; bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® wheat Fiber WF200 is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Weizenfaser WF600 dengan nama produk VITACEL® wheat Fiber WF600, dengan komposisi : dietary fiber from wheat plant; bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® wheat Fiber WF600 is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Haferfaser HF600 dengan nama produk VITACEL® Oat Fiber HF600, dengan komposisi : dietary fiber from oat bran; bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® Oat Fiber HF600 is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Bio Applefaser AF12 dengan nama produk VITACEL® Bio-Apple Fiber AF12, dengan komposisi : dietary fiber from apples; bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® Bio-Apple Fiber AF12 is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”; bahwa berdasarkan uraian di atas maka Vitacel Weizenfaser WF200, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF600 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF12 diidentifikasikan sebagai olahan makanan dari serat selulosa yang dapat ditambahkan pada olahan makanan lainnya, yang digunakan pada industri makanan; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Vitacel Weizenfaser WF200, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF600 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF12 diklasifikasikan pada pos 2106.90.9900 dengan pembebanan bea masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang Vitacel Weizenfaser WF6200, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF600 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF12 yang diidentifikasikan sebagai olahan makanan dari serat selulosa yang dapat ditambahkan pada olahan makanan lainnya, yang digunakan pada industri makanan diklasifikasikan dalam Pos tarif 2106.90.9900 dengan pembebanan BM 5% PPN 10% PPh 2,5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi barang atas PIB Nomor : 362003 tanggal 24 Desember 2009 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-2671/KPU.01/2010 tanggal 09 April 2010; |
| Memperhatikan | : | – |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-2671/KPU.01/2010 tanggal 09 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-002085/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Januari 2010, atas nama: PT. ABC, NPWP : 01.744.272.4-xxx.000, Alamat : Jl. xxx Timur Raya Blok F-xx/xx, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara 14350, dan menetapkan klasifikasi barang atas PIB Nomor : 362003 tanggal 24 Desember 2009 sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-2671/KPU.01/2010 tanggal 09 April 2010, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-002085/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Januari 2010 sebesar Rp 24.899.000; |

