Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32663/PP/M.IX/11/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPh Pasal 22
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp 2.651.939.667,00;