Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32663/PP/M.IX/11/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPh Pasal 22
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp 2.651.939.667,00;