Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57461/PP/M.IIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57461/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp5.054.806.577,00; Koreksi Positif DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.054.806.577,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Bekasi Nomor LAP-046/WPJ.22/KP.0705/2012 tanggal 8 Maret 2012, diketahui bahwa Terbanding tidak menyampaikan kepada Pemeriksa dokumen yang mendukunq penjualan ekspor dan impor sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang KUP terhadap pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemeriksa Pajak mengambil angka Koreksi DPP Masa Oktober 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak Oktober 2010”, oleh karena itu koreksi Pemeriksa Pajak Batal Demi Hukum Ketetapan Pajak; Menurut Majelis : bahwa sengketa adalah sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp5.054.806.577,00; bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, Harga Pokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010; bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010, menyatakan sebagai berikut. bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya. bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke AAA (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke AAA (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT AAA Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke AAA (Singapore) Pte Ltd.; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp5.054.806.577,00 dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan– Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Lokal Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp 59.097.560.138,00 Rp 5.054.806.577,00Rp 54.042.753.561,00 Rp 5.373.726.269,00Rp 30.549.055,00Rp 5.404.275.324,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-954/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00081/207/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00057/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 13 Mei 2013, atas nama PT XXX sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus dibayar Rp 54.042.753.561,00Rp 5.404.275.324,00Rp 5.404.275.324,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: YHF, S.H., M.H., M.Si, JPD WLN, S.E., M.Kn.Yang dibantu oleh Sdr. RGTsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 18 Nopember 2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57142/PP/M.IB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57142/PP/M.IB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp.1.754.539.638,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.754.539.638,00 disebabkan karena Pemohon Banding tidak mencantumkan potongan harga/diskon dalam faktur pajak penjualan. Sesuai Pasal 1 angka 18 UU PPN disebutkan harga jual adalah nilai uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; Menurut Pemohon : bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding sudah memberikan dokumen-dokumen dalam bentuk copy sesuai dengan dokumen asli dan diterima oleh Tim Peneliti Keberatan. Pemberian dokumen tersebut juga disertai dengan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah sesuai dengan dokumen asli; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Mei 2010 sebesar Rp.1.754.539.638,00 yang merupakan diskon penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa menurut Terbanding, karena dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tidak mencantumkan diskon penjualan sebesar Rp.1.754.539.638,00 maka diskon tersebut dianggap sebagai penjualan yang harus dipungut PPN nya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Faktur Komersial (Invoice komersial) Pemohon Banding mencantumkan Harga Jual Bruto, Diskon Penjualan dan Harga Jual Neto, sedangkan dalam Faktur Pajak Pemohon Banding hanya mencantumkan Harga Jual Neto, sehingga nilai peredaran usaha dalam PPh Badan maupun dalam Laporan Keuangan komersial sudah sama dengan nilai penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN; bahwa menurut Pemohon Banding dengan tidak dicantumkannya diskon penjualan dalam Faktur Pajak, diskon penjualan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai penjualan yang harus dikenakan PPN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan terulis serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa sejak proses pemeriksaan, proses keberatan maupun dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung kebenaran adanya diskon penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli/pelanggannya; bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap PPh Badan tahun 2010, dan atas hasil pemeriksaannya Terbanding tidak melakukan koreksi apapun terhadap peredaran usaha maupun diskon penjualan, dengan demikian terbukti bahwa Terbanding telah mengakui kebenaran materiil adanya diskon penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli/pelanggannya; bahwa berdasarkan uraian tersebut, yang menjadi pokok sengketa adalah apakah diskon penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak dapat dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebagaimana koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain dinyatakan: Pasal 1 angka 17:“ Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;. Pasal 1 angka 18:“ Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-undang PPN tersebut dengan jelas dinyatakan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak antara lain adalah harga Jual, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-undang PPN dinyatakan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak tidak termasuk harga jual; bahwa dalam faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding, dicantumkan Harga Penjualan Bersih sedangkan diskon penjualan tidak dicantumkan atau dengan kata lain Nol (Nihil), sehingga besarnya DPP PPN yang dilaporkan dalam Faktur Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 17 Undang-undang PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah Cara Penyajian dalam Faktur Pajak, yang seharusnya disajikan Harga Jual Bruto, dan Diskon Penjualan sehingga diperoleh angka DPP PPN, sedangkan Pemohon Banding mencantumkan Harga Neto dan tidak mencantumkan Diskon Penjualan, dengan gambaran sebagai berikut: UraianCfm P. Banding (Rp)Seharusnya (Rp) Harga Jual6.177.263.150,007.931.802.788,00Diskon Penjualan0,001.754.539.638,00Dasar Pengenaan Pajak6.177.263.150,006.177.263.150,00bahwa berdasarkan tabel tersebut, Majelis berpendapat adanya kesalahan/ketidaksesuaian penyajian dalam Faktur Pajak tersebut tidak mempengaruhi jumlah atau besarnya nilai DPP PPN, dengan kata lain jumlah DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah telah benar sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 17 undang-undang PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding dengan memperlakukan diskon penjualan sebesar Rp.1.754.539.638,00 yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai penjualan sehingga dikenakan PPN, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 17 dan angka 18 Undang-undang PPN dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah diakui kebenarannya oleh Terbanding sendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Mei 2010 sebesar Rp.1.754.539.638,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Masa Pajak Mei 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP PPN menurut keputusan Terbanding Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan DPP PPN menurut Majelis Rp 7.931.802.788,00Rp 1.754.539.638,00Rp 6.177.263.150,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2140/WPJ.07/2013 tanggal 16 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33118/PP/M.XVI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33118/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Agustus Agustus 2007 sebesar Rp 115.633.481,00; Menurut Terbanding : bahwa semua pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari anggota asosiasi (termasuk iuran anggota) merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding kepada anggotanya sehingga terutang PPN; Menurut Pemohon : bahwa terhutang tidaknya PPN selain berdasarkan kepada Objek juga berdasarkan subjek, dimana Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha (Profesional) yang menyediakan jasa tapi Pemohon Banding adalah perhimpunan, nirlaba, yang tidak melakukan penyerahan jasa; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemberian jasa sesuai dengan pengertian jasa pada Pasal 1 angka 5 UU PPN Nomor 18 tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding bidang usaha Pemohon Banding berada di luar ruang lingkup undang-undang Perseroan Terbatas; bahwa menurut Pemohon Banding bentuk usaha adalah Asosiasi yang anggotanya terdiri dari pemilik/Direktur (eksekutif) yang mewakili perusahaan yang memiliki ijin penyelenggaraan jasa internet dari pemerintah dan memiliki usaha resmi dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan UU Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan Pemohon Banding antara lain menanggulangi penyelenggara jasa internet yang ilegal (bukan anggota) dengan cara mengadukan ke kepolisian, mengadakan seminar dan pendidikan; bahwa menurut Terbanding dasar menyatakan iuran anggota sebagai penggantian dari penjualan jasa adalah berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang mencatat adanya aliran uang masuk; bahwa menurut pendapat Terbanding mengenai kegiatan pemberian jasa dijelaskan misalnya Pemohon Banding menyelenggarakan jasa seminar selama 10 hari, anggota bisa saja mengikuti seminar tersebut selama 10 hari atau 2 hari ataupun tidak sama sekali semuanya terserah pada anggota, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut tidak bisa diukur berapa rupiah per jam ataupun per harinya tetapi yang jelas pemberi jasa menyelenggarakan seminar sesuai dengan iuran anggota; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding apabila ada masalah jaringan dari para anggota maka pihak Pemohon Banding akan membantu dengan cara mencek jaringan yang ada di Pemohon Banding sendiri, apabila tidak ada gangguan berarti yang bermasalah adalah jaringan di provider maka provider yang akan menangani masalah tersebut dan apabila ada tagihan dari provider maka tagihan tersebut diselesaikan oleh anggota dengan provider, Pemohon Banding tidak ikut campur dalam hal urusan antara provider dengan anggota dimaksud; bahwa dalam hal pihak Pemohon Banding juga memberikan Jasa Kena Pajak kepada anggota seperti: IP Address, Jasa Koneksi atas jasa tersebut terutang PPN dan telah dipungut PPN-nya, dalam kaitan pemberian jasa atas imbalan sejenis yang dibayar oleh anggota selain dari iuran anggota semuanya dipungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, iuran anggota digunakan untuk mendukung tugas pokok asosiasi sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Asosiasi, antara lain pendidikan dan seminar yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa maksud didirikan asosiasi sesuai Pasal 2 Akta Pendirian Nomor : 148 tanggal 16 Agustus 1996 adalah bersifat tidak mencari keuntungan;bahwa Pemohon Banding menyatakan iuran anggota selain dipergunakan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Akta Pendirian juga dipergunakan untuk hal-hal antara lain pendidikan dan seminar bagi para anggota asosiasi;bahwa Majelis berpendapat hal yang harus dapat dibuktikan dalam persidangan adalah bukti bahwa iuran anggota yang dibayar bukan merupakan iuran tetapi imbalan dalam rangka memperoleh laba;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa terkait koreksi DPP PPN tidak ada bukti invoice yang dapat Terbanding sampaikan kepada Majelis;bahwa Majelis berpendapat pada saat anggota asosiasi membayar iuran anggota tidak terdapat penyerahan jasa/manfaat secara langsung yang diterima/dinikmati oleh anggota;bahwa kalaupun nantinya anggota mendapat manfaat berupa pendidikan dan seminar hal tersebut bukanlah disebabkan semata-mata karena anggota membayar uang iuran, namun merupakan pelaksanaan rencana kerja (action plan) dari organisasi karena bisa saja yang diperoleh anggota bukan berupa pendidikan dan latihan;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat iuran yang dibayar para anggota tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diukur nilai ekonomisnya dan tidak merupakan penyerahan jasa yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 A UU PPN;bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp 115.633.481,00 tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1476/WPJ.04/2010 tanggal 12 April 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00066/207/07/014/09 tanggal 25 Agustus 2009 Masa Pajak Agustus 2007 dengan perhitungan sebagai berikut: RpDasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri270.280.581,00Jumlah 270.280.581,00Penghitungan PPN Kurang Bayar: a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 27.028.058,00b. Dikurangi:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 8.163.435,00Dibayar dengan NPWP sendiri 18.864.623,00d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan27.028.058,00e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar0,00Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00b.Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)0,00c. Jumlah0,00PPN yang kurang dibayar 0,00Sanksi Administrasi:0,00-Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 711/C/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 711/C/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. QQQ, beralamat Kantor Pusat di Jl. WWW Raya Barat Kav.G-X, DDD, Kebomas, Gresik 61121, Alamat Kantor Cabang : Pergudangan CCC Indah No. XX Blok C XX-XX Surabaya, diwakili DSF, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kausa kepada : YRT, SH, MH., Advokat, beralamat di Jl. GGG XX, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2012. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1073/PJ./2013 tanggal 11 Juni 2013. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 17 September 2012 No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding No. KEP-403/WPJ.I 1/2012 Tanggal 22 Maret 2012 oleh DJP KANWIL Jawa Timur I tentang Pengurangan atau Penghapusan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00084/207/07/604/11 Tanggal 23 Mei 2011 masa Pajak Mei Tahun 2007 atas Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 656.678.794 0 656.678.794 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP 315.205.821 315.205.821 Kenaikan Pasal 13(3) KUP Bunga Pasal 14(4) KUP Pajak Yang Masih Harus Dibayar 971.884.615 971.884.615 Bahwa dengan ini izinkan Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Surat Keputusan tersebut, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Koreksi pemeriksa tidak sesuai dengan Pasal IA ayat 1 huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang Berbunyi” Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang” Sedangkan berdasarkan bukti clan data pada pembukuan Pemohon Banding pada masa Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding tidak melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding produksi (udang beku) kekantor pusat, Pemohon Banding hanya melakukan Penyerahan Barang untuk Ekspor dengan tariff PPn sebesar 0%. Bahwa penyerahan barang Ekspor dari lokasi langsung dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak sesuai dengan bukti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Packing List, BL, Surat jalan Container serta Tanda Terima Barang di Terminal peti kemas Tanjung Perak. Bahwa belum ada sosialisasi bila ada perubahan Undang-undang yang seyogyanya harus disosialisasikan mengenai sanksi, agar pasal-pasal tersebut diperhatikan oleh wajib pajak untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan. Bahwa menurut Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukomanunggal, perusahaan Pemohon Banding harus melaporkan Ekspor barang dengan menggunakan NPWP Cabang yaitu 0X.0XX.0XX.X-XXX.001 dan dokumen dokumen Ekspor harus menggunakan alamat kantor cabang sedangkan bahwa pihak pembeli Negara penerima barang seperti di USA hanya mengakui induk perusahaan dan dengan alamat Kantor pusat di Gresik. Bahwa sedangkan untuk pihak Bea Cukai juga mensyaratkan untuk memakai NPWP kantor Pusat Yaitu 0X.0XX.0XX.X-XXX.000 bukan NPWP kantor cabang 0X.0XX.0XX.X-XXX.00X. Bahwa dengan adanya perbedaan tersebut diatas, maka Pemohon Banding mengunakan alamat dan NPWP Kantor pusat. Bahwa atas bukti-bukti yang menjadi pendukung transaksi penyerahan barang tersebut diatas pemeriksa tidak pernah meminta secara spesifik kepada Pemohon Banding. Bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN oleh pemeriksa dihitung hanya berdasarkan estiminasi biaya selama setahun kemudian dibagi berdasarkan kuantum udang mentah yang masuk sehungga menurut Pemohon Banding perhitungan tersebut tidak dapat menjadi dasar perhitungan DPP PPN. Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 17 September 2012 No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-403/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00084/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama : PT. QQQ, NPWP 0X.0XX.0XX.X.X0X-00X, beralamat Kantor Pusat di Jl. WWW Raya Barat Kav.G-X, DDD, Kebomas, Gresik 61121, Alamat Kantor Cabang : Pergudangan CCC Indah No. XX Blok C XX-XX Surabaya, tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 17 September 2012 No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2012. Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 14 Juni 2013. Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : 1 Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 17 September 2012, amarnya :Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-403/WPJ.11/2012 tangal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 No.00084/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama PT. QQQ, NPWP.0X.0XX.0XX.X.X0X-00X, beralamat Kantor Pusat di Jl. WWW Raya Barat Kav. G-X DDD Kebomas Gresik 61121, Alamat Kantor Cabang Pergudangan CCC Indah No. XX Blok C XX-XX Surabaya, TIDAK DAPAT DITERIMA. 2 Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 17 September 2012, telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2012, sedangkan Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan belum melampaui batas waktu yang ditentukan Pasal 92 Undang-undang No. 14 Tahun 2002
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 851/B/PK/Pjk/2013
PUTUSANNomor 851/B/PK/Pjk/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan: PT QQQ, beralamat di Kawasan WWW, Jalan PPP No.XX, Desa TTT, Kecamatan Curug, Tangerang 15810 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-26898/PP/M.VIII/15/2010, tanggal 3 November 2010 Jo Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26898R/PP/M.VIIII/15/2011 tanggal 26 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding No. KEP-211/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00012/206/06/055/08 tanggal 28 Maret 2008 ; Bahwa alasan dan penjelasan mengenai banding ini dapat diuraikan sebagai berikut : 1 Pemenuhan Ketentuan Formal : 0 Pemenuhan Ketentuan Formal Banding : Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut :Fotokopi Surat Keputusan Terbanding No. KEP-211/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009 ; Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Badan No. 00012/206/05/055/08 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tanggal 28 Maret 2008; Fotokopi Surat Keberatan No S.keb-2008061201 tertanggal 20 Juni 2008 ; Bukti Pemindahbukuan No PBK-00663/IV/WPJ.07/KP.0303/2008 tanggal 16 April 2008 sejumlah Rp3.439.180.527,00 ; Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan ; Fotokopi Keputusan Majelis Hakim X Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Tahun 2004 ; 2. Ketentuan Material :2.1. Perhitungan Pajak menurut SKP :Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan No. 00012/206/05/055/08 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tertanggal 28 Maret 2008 memuat perhitungan sebagai berikut:Uraian Pemohon Banding Fiskus Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri 20.818.710.328 20.840.008.054 21.297.726 Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto 20.818.710.328 20.840.008.054 21.297.726 Penghasilan Tidak Kena Pajak Kompensasi Kerugian 20.646.677.604 5.952.636.279 14.694.041.325 Penghasilan Kena Pajak 172.032.724 14.887.371.775 14.715.339.051 Pajak Penghasilan Terutang 34.109.817 4.448.711.533 4.414.601.715 PPh Yang Dipotong/dipungut 1.698.187.818 1.698.187.818 PPh yang kurang/(Lebih Dibayar) (1.664.078.001) 2.750.523.715 4.414.601.715 PPh yang dibayar sendiri a. PPh Pasal 25 b. STP (Pokok) c. Fiskal 105.000.000 105.000.000 d. Jumlah (a + b + c) 105.000.000 105.000.000 PPh Kurang/(Lebih) bayar (1.769.078.001) 2.645.523.715 4.414.601.715 Sanksi Administrasi 793.657.045 793.657.045 PPh yang masih harus dibayar (1.769.078.001) 3.439.180.760 5.208.258.760 2.2. Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan :Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-211/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009 memuat perincian sebagai berikut :Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Penghasilan Neto 20.840.008.054 – 20.840.008.054 Kompensasi Kerugian 595.636.279 – 5.952.636.279 Penghasilan Kena Pajak 14.887.371.775 – 14.887.371.775 PPh terutang 4.448.711.533 – 4.448 .711.533 Kredit Pajak 1.803.187.818 1.803.187.818 PPh Kurang/(lebih) dibayar 2.645.523.715 – 2.645.523.715 Sanksi Administrasi 793.657.045 793.657.045 Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 3.439.180.760 3.439.180.760 2.3. Alasan Material Pengajuan Banding Menurut Terbanding :Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kompensasi kerugian sebesar Rp14.694.041.325,00 dengan alasan sesuai dengan SKPLB PPh Badan Tahun 2004 No 00249/406/04/055/06 tanggal 19 Oktober 2006 dan SKPLB PPh Badan Tahun 2005 No 00175/406/05/055/07 tanggal 22 Mei 2007 dengan perincian kompensasi kerugian sebagai berikut :Tahun 2004 : Rp 14.598.421.289,00 Tahun 2005 : Rp 95.620.036,00 Total : Rp 14.694.041.325,00Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas kompensasi kerugian yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :a. Bahwa berdasarkan Salinan Resmi Putusan Majelis Hakim X Pengadilan Pajak No Put.17147/PP/M.X/15/2009 yang diucapkan tanggal 13 Februari 2009, tentang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-2043/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00249/406/03/055/06 tanggal 19 Oktober 2006 untuk masa pajak: Januari sampai dengan Desember 2004, yang mengabulkan sebagian permohonan banding dari Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajak untuk tahun 2004 sesuai dengan Putusan Pengadilan/Pajak adalah sebagai berikut :Uraian Jumlah Penghasilan Neto Menurut Terbanding (8122773226) Koreksi yang tidak dapat dipertahankan – biaya claim project Singapore 14182959669 Penghasilan Neto Menurut Majelis (22 305 732 895) Penghasilan kena pajak PPh Terutang – Kredit Pajak dipotong pajak lain 949832961 PPh Dibayar sendiri 1610024902 Total yang dapat dikreditkan 2559857863 PPh yang kurang /(lebih) bayar (2 559 857 863) b. Bahwa berdasarkan Putusan tersebut, maka seharusnya terdapat kompensasi kerugian tahun 2004 sejumlah Rp14.182.959.669,00 yang masih dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Kena Pajak tahun 2006 ; 2.4. Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding :Bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut (dalam Rupiah) :No. Uraian Pemohon Banding 1 Penghasilan Neto dalam negeri 20.840.008.054 Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto 20.840.008.054 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kompensasi Kerugian 20.135.595.948 Penghasilan Kena Pajak 704.412.106 Pajak Penghasilan Terutang 193.823.632 PPh Yang Dipotong/dipungut pihak lain 1.698.187.818 PPh yang kurang/(Lebih Dibayar) (1.504.364.186) PPh yang dibayar sendiri a. PPh Pasal 25 b. STP (Pokok) c. Fiskal 105.000.000 d. Jumlah (a + b + c) 105.000.000 PPh Kurang/(Lebih) bayar (1.609.364.186) Sanksi Administrasi – PPh ymh (lebih) bayar (1.609.364.186) Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding ; Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47286/PP/M.XVI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47286/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 10.703.612,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa (Terbanding) berupa koreksi DPP PPN diperoleh berdasarkan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terdapat penyerahan sebesar Rp 10.703.612,00 yang mana belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008, dengan perhitungan sebagai berikut : a. Menurut Terbanding b. Menurut Pemohon Banding c. Koreksi Rp 1.162.433.569,00Rp 1.173.137.181,00Rp 10.703.612,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 10.703.612,00 yang menurut Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Maret 2008; bahwa adapun alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :1.bahwa Pemohon Banding tidak pernah diberikan rincian dasar koreksi; 2.bahwa terdapat kekeliruan pemeriksa dalam mengenakan sanksi administrasi perpajakan dengan mendasarkan kepada Pasal 13 ayat (3) UU KUP; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2008 karena berdasarkan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terdapat penyerahan sebesar Rp 10.703.612,00 yang merupakan penjualan sisa dan bahan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp 10.703.612,00, karena Pemohon Banding belum menerima dasar dan rincian koreksi sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut; bahwa atas sengketa tersebut, Majelis meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti dan hasil uji bukti sudah dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi pada tanggal 6 Juli 2012; bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi tersebut para pihak memberikan pendapat sebagai berikut : Menurut Terbanding bahwa koreksi DPP PPN atas penjualan sebesar Rp 10.703.612,00 adalah sebagai berikut : UraianPemohon Banding Terbanding Koreksi Penjualan ekspor 1.141.936.213 1.141.936.213 0Penjualan barang sisa & bahan 9.861.0003.050.000 (6.811.000) Penghasilan Jasa Maklon 10.636.356 10.636.356 0Penghasilan lain-lain 017.514.612 17.514.612 Jumlah koreksi 1.162.433.569 1.173.137.181 10.703.612bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding. Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah sesuai dengan data/bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding setuju mengenai temuan dan hasil koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis menyimpulkan : bahwa dengan disetujuinya koreksi Terbanding oleh Pemohon Banding, maka dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp 10.703.612,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-538/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00150/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Maret 2008; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-538/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00150/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Maret 2008, atas nama : PT. XXX.