Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47258/PP/M.III/16/2013

  Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47258/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.268.291.377,00; Menurut Terbanding  : bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00111/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 08 Juni 2012 tentang Pembetulan atas SKPKB yang isinya membetulkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2008 dari semula menurut Terbanding sebesar Rp35.580.926.869,00 menjadi sebesar Rp35.392.349.451,00 sehingga koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2008 dari semula sebesar Rp168.068.504,00 menjadi sebesar Rp356.645.922,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus uang dan barang/jasa atas seluruh Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp268.291.377,00 terlampir dalam Lampiran 1 – Pengkreditan Faktur Pajak Masukan dan Uji Arus Uang – Barang Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.268.291.377,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.268.291.377,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.268.291.377,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Pajak Masukan menurut Majelis Rp.    35.392.349.451,00Rp.         268.291.377,00Rp.    35.660.640.828,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1511/WPJ.07/2012 tanggal 08 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00493/207/08/056/11 tanggal 31 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00111/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 08 Juni 2012, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    Pajak Keluaran yang dipungut sendiri    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan    PPN Kurang/(Lebih) Dibayar    Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke- Masa Pajak Berikutnya    PPN yang kurang/(lebih) dibayar    Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) KUP    Jumlah PPN yang masih harus dibayar    Rp.    73.559.358.789,00Rp.      7.355.935.879,00Rp.    35.660.640.828,00(Rp.   28.304.704.949,00)Rp.    28.393.059.494,00Rp.           88.354.545,00Rp.           88.354.545,00Rp.           176.70

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46536/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46536/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 berupa Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.118.671.715,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pengujian terhadap arus barang, diketahui bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak September 2009 sebesar Rp. 118.671.715,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding Tahun 2009 dan diantaranya terjadi di Masa Pajak September 2009 sebesar 521.070 pcs. Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp.1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak September 2009 diketahui terdapat selisih 521.070 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp. 118.671.715,00. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut dilakukan oleh pihak internal Pemohon Banding, tidak ada pihak independen yang terlibat dalam penghitungan tersebut. Penandatanganan dokumen tersebut juga hanya disebut sebagai petugas gudang dan petugas accounting tanpa menyebutkan nama dan jabatan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap laporan auditor diketahui bahwa berdasarkan review kondisi fisik dan sisa inventori di akhir tahun, manajemen perusahaan yakin bahwa tidak terdapat persediaan yang usang/tidak dapat digunakan dalam proses produksi/rusak sehingga tidak disediakan cadangan kerugian karena keusangan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding belum mempunyai SOP yang lengkap, hanya berupa instruksi yang ditempel di dinding diruang-ruang proses produksi, Pemohon Banding belum mendapatkan sertifikat ISO, barang yang diakui rusak oleh Pemohon Banding pada saat ditunjukkan kepada Tim Peneliti berada di ruang proses produksi (beveling) bukan di gudang sebagaimana inventori disimpan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs, angka ini sangat tinggi mengingat penjualan yang diakui Pemohon Banding hanya sebesar 15.027.874 pcs. Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur. bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.911.163.256,00. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal. bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100%. bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang pada perhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp. 1.911.163.256,00. bahwa barang yang diproduksi adalah quartz blank crystal dimana barang yang dihasilkan bentuk mirip seperti soft lense yang tipis seperti lembaran plastik, jadi sangat rentan mengalami kerusakan. bahwa menurut Pemohon Banding nyatanya dalam proses produksi kedapatan adanya barang rusak yang terjadi pada saat proses produksi yang dalam setahun totalnya adalah 8.742.779 pcs dimana kerusakan diakibatkan adanya scratch/goresan atau bentuk yang tidak sempurna dan akibatnya barang rusak tersebut tidak dapat digunakan sama sekali apalagi dijual. bahwa dalam hal kerusakan pada saat proses produksi artinya barang tersebut masih ada di area pabrik Pemohon Banding dan masih menjadi hitungan stock pada saat proses produksi maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap barang gagal produksi tersebut sebagai Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidak Pemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Banding sudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut. bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisa digunakan oleh pihak manapun barang kondisi seperti itu karena merupakan komponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semua barang produksi Pemohon dijual ekspor bukan dalam negeri. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding. bahwa jelas dan nyata- nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbanding semata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang terkait sengketa yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut seperti Kartu Persediaan, Buku Besar Persediaan dan sebagainya yang dapat menunjukkan proses pencatatan atas timbulnya persediaan barang rusak. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa atas selisih persediaan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan barang jadi yang dijual di dalam negeri. bahwa atas pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa faktanya sebagaimana bukti dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan yang membuktikan selisih kuantiti disebabkan adanya barang hasil produksi yang rusak yang tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat dijual lagi atau tidak ada pihak yang bersedia membeli lagi barang rusak tersebut sehingga barang rusak yang fisiknya sangat kecil masih Pemohon Banding simpan di bagian produksi dalam bentuk kardus yang tidak besar sehingga tidak memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan. bahwa menurut Pemohon Banding barang rusak jelas dan nyata-nyata terjadi karena proses produksi yang masih berada dalam lingkungan usaha Pemohon Banding, jadi tidak tepat apabila terhadap barang yang rusak hasil produksi dianggap sebagai penjualan/menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan namun diabaikan oleh Terbanding dan pada saat uji bukti Pemohon Banding juga memperlihatkan chip rusak yang diantaranya dikarenakan goresan/scratch, retak, pecah kepada Terbanding. bahwa menurut Pemohon Banding sudah menyampaikan dokumen produksi yang menyatakan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46426/PP/M.XI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46426/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.976.331.287,00 dari penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya tidak dipungut, menjadi kepada penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN; Menrut Terbanding : bahwa berdasarkan data pada Terbanding, Terbanding belum mendapat kontrak yang menunjukan Pemohon Banding sebagai kontraktor utama; Menurut Pemohon Banding : bahwa pada sidang terakhir Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa-jasa Pemohon Banding diserahkan di dalam daerah pabean Indonesia sehingga dengan demikian dikenakan PPN, karena PPN tersebut berkaitan dengan proyek dana bantuan luar negeri jadi tidak dipungut dan PPN masukan dapat dikreditkan. Sehubungan dengan penunjukan Pemohon Banding sebagai kontraktor utama sudah dibuktikan juga melalui kontrak dari Pemerintah Australia (GHJ) kepada Pemohon Banding, dengan demikian menunjukkan Pemohon Banding memang merupakan kontraktor utama atau kontraktor tingkat pertama yang mendapatkan kontrak dan bukan sebagai sub kontraktor dari perusahaan lain untuk mengerjakan proyek tersebut; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding yang berupa reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak PPN dari penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi kepada penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp2.976.331.287,00; bahwa kemudian Pemohon Banding pada saat banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut dan juga sekaligus merevisi pelaporannya pada SPT dimana objek pajak sebesar Rp2.976.331.287,00 yang pada awalnya dilaporkan pada Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi pada Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut; Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000:Pasal 4 huruf c:“PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”Pasal 16B ayat (2):“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan;” 2.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001:Pasal 2:PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tehitung sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut; 3.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000;  bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa: bahwa Terbanding mempermasalahkan bahwa kontrak dibuat antara FGH Pty Ltd dan GHJ dibuat di luar negeri, antara perusahaan luar negeri dan badan luar negeri, sehingga tidak terutang PPN; bahwa di dalam persidangan berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, serta bukti-bukti yang disampaikan baik oleh Terbanding dan Pemohon Banding terungkap bahwa Pemohon Banding menjadi BUT di Indonesia karena mengerjakan pekerjaan yang sekarang disengketakan dan hanya pekerjaan tersebut satu-satunya pekerjaan yang dilakukan atau yang menyebabkan FGH Pty Ltd dikukuhkan menjadi BUT. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding sudah mengakui bahwa pekerjaan Pemohon Banding dilakukan di Indonesia dengan dikukuhkannya Pemohon Banding menjadi BUT; bahwa bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa jasa ini memang dilakukan di Indonesia dan dimanfaatkan di Indonesia berupa:Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Australia dengan Pemerintah Indonesia; Kontrak antara FGH Pty Ltd dengan GHJ; Bukti tagihan dan pembayaran proyek dari AusAID kepada FGH Pty Ltd; Laporan Bulanan tentang penyerahan jasa yang dilakukan; Faktur Pajak Masukan, invoice untuk transportasi dalam rangka survei jalan dan jembatan; Jalan dan jembatan yang memang berada di Indonesia; bahwa terbukti pula bahwa laporan bulanan Pemohon Banding juga disampaikan kepada Directorate General of Highways, Departement of Publics Works; bahwa dalam Kontrak Nomor 36687 halaman 17 dinyatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek hibah dari Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia untuk proyek pembangunan/perbaikan jalan dan jembatan di Indonesia bagian timur, yang disebut Eastern Indonesia National Roods Improvement Project (EINRIP); bahwa fisik dari proyek pembangunan jalan dan jembatan akan dilakukan di wilayah Indonesia Timur atau wilayah pabean Indonesia, dengan demikian jasa konsultan tersebut dimanfaatkan di wilayah pabean Indonesia; bahwa untuk tahun 2006 sampai dengan 2009 hanya satu proyek, yaitu Proyek EINRIP. Proyek yang lain baru mulai setelah Proyek EINRIP selesai; bahwa FGH Pty Ltd mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dalam rangka memberikan jasa konsultasi atas Proyek EINRIP ini; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat penyerahan jasa oleh Pemohon Banding terjadi di Indonesia, sehingga terutang PPN berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang berbunyi: “PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,” dengan tidak melihat isi dari perjanjian yang dilakukan oleh pengusaha tersebut dengan penerima jasa; bahwa lebih lanjut Majelis juga berpendapat bahwa JKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000, sehingga PPN terutang atas JKP tersebut menjadi tidak dipungut; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2009 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya. menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah yang masih harus/lebih dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp501.526.510,00 dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berdasarkan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 35198/PP/M.VIII/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 35198/PP/M.VIII/99/2011    Jenis Pajak : Gugatan;   Tahun Pajak  : 2005;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00031/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat;   Menurut Tergugat  : bahwa Surat gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 20011, Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00031/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau Tata Cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;   Menurut Majelis  : bahwa dalam Surat Gugatan tanggal 20 Oktober 2010, Penggugat mengajukan gugatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00031/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana dinyatakan bahwa gugatan terhadap penerbitan SKPKB PPh Badan yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak; bahwa dalam Surat Bantahan Penggugat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Bab XL Ketentuan Peralihan, Pasal 36 ayat 2 g, isinya sebagai berikut;   Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan perpajakan, berlaku ketentuan berdasarkan Undang Undang No 28 tahun 2007; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 stdd Undang-undang nomor : 16 Tahun 2000 dinyatakan “Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya Pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar : a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;   bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) KUP menyatakan “Jumlah Kekurangan Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutang Pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar’ bahwa berdasarkan bukti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2005 nomor : 00031/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 yang diserahkan Penggugat diketahui bahwa penerbitan SKPKB PPh Badan tersebut didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 stdd Undang-undang nomor : 16 Tahun 2000 terbukti dari sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP, dimana sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) menunjukkan kepada SKPKB PPh Badan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a;” bahwa Majelis berpendapat, upaya hukum yang disediakan oleh Undang-undang apabila Wajib Pajak tidak setuju atas materi ketetapan Pajak tersebut adalah dengan mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 Undang-undang KUP atau Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP, sedangkan untuk Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur yang pemeriksaannya dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan; bahwa dalam Surat Gugatan maupun dalam persidangan yang diselenggarakan, Penggugat menyatakan bahwa yang menjadi sengketa atau perbedaan pendapat adalah alat keterangan lain yang menjadi dasar penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 diperoleh Terbanding dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar; bahwa Terbanding menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar telah mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap, sedangkan Penggugat berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Denpasar belum mempunyai Kekuatan Hukum Tetap; bahwa dalam Surat Gugatan, Surat Bantahan, Penjelasan tambahan maupun dalam persidangan, Penggugat tidak secara tegas dapat menunjukkan bagian prosedur yang mana yang tidak dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 atas nama Penggugat; bahwa Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa utama adalah adanya keterangan lain sebagai dasar penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 , dalam hal ini sengketa tersebut pada dasarnya adalah merupakan sengketa mengenai materi dari SKPKB bukan sengketa mengenai prosedur penerbitan SKPKB; bahwa Majelis berpendapat bahwa alat keterangan lain yang berupa Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut berkedudukan hukum sama dengan novum dalam SKPKBT, Novum SKPKBT adalah substansi dari penerbitan SKPKBT yang diperiksa dalam persidangan materi sengketa; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2005 nomor : 00031/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 yang diterbitkan Tergugat bukan merupakan keputusan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur dengan demikian Majelis memutuskan menolak pengajuan gugatan penggugat;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 00031/206/05/904/10 tanggal 15 September 2009 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 33765/PP/M.X/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 33765/PP/M.X/16/2011    Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa/Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-413/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00245/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, dengan rincian sebagai berikut : Uraian Semula (Rp) Ditambah/ (Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Pajak yang kurang (lebih) dibayar 0,00 – 0,00 Sanksi Administrasi: – – Sanksi Bunga 14 (4) KUP 35.713.200,00 – 35.713.200,00 Jumlah yang masih harus dibayar 35.173.200,00 –  35.173.200,00   Menurut Terbanding : –   Menurut Pemohon Banding        : –   Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: 01/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 ditandatangani oleh Sdr. Ir. LM, jabatan Direktur Utama;bahwa Surat Banding Nomor: 01/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 01/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-413/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00245/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009;bahwa Surat Banding Nomor: 01/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, diajukan atas 1 (satu) keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;bahwa Surat Banding Nomor: 01/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, telah memuat alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-413/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, namun apabila dihitung dari tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 01/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-413/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-413/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 adalah sebesar Rp.35.713.200,00 sehingga 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.17.856.600,00. Dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp.17.856.600,00;bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp.17.856.600,00, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 01/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2011 (diantar) sedang tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding atas atas keberatan Pemohon Banding adalah 1 Maret 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, dengan demikian Surat Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris ABC, SH, Nomor 09 tanggal 04 Maret 2008 terbukti bahwa Sdr. Ir. LM menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berwenang untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 01/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, dengan demikian pengajuan Permohnan Banding tersebut memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, keterangan dan bukti yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 01/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 37 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dengan surat Nomor: 01/GP-PP/BND/ V/2011 tanggal 23 Mei 2011  dinyatakan  tidak dapat diterima;   Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian didalam persidangan;   Mengingat   : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-413/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 000245/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009,  atas nama :  PT. XXXX tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33558/PP/M.VII/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33558/PP/M.VII/99/2011    Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final;   Tahun Pajak  : 2006;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final a quo, dengan Surat Nomor: 165/VIBJ/LTR/VIII/10 tanggal 05 Agustus 2010, yang ditolak oleh Tergugat dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-793/WPJ.20/2010, tanggal 18 November 2010, sehingga dengan surat Nomor: 263/VIBJ/LTR/XII/10, tanggal 09 Desember 2010 Penggugat mengajukan gugatan;   Menurut Tergugat  : bahwa penjelasan Tergugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 3 sampai dengan halaman 6 pada putusan ini;   Menurut Penggugat : bahwa penjelasan Penggugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan halaman 3 pada putusan ini;   Menurut Majelis  : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 18 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 17 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 27 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010; bahwa Sdr ABC jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF, Nomor: 11 tanggal 26 April 1999, yang dibuat dihadapan Tn GHI , S.H., Notaris di Jakarta, yang menyatakan Sdr ABC sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010  memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok sengketa, Majelis melakukan pemeriksaan atas kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa ini yaitu sebagai berikut : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2006 Nomor : 00006/240/06/007/10, tanggal 07 Juli 2010; bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dengan Surat Nomor : 165/VIBJ/LTR/VIII/10 tanggal 05 Agustus 2010 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur tanggal 06 Agustus 2010; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2006 Nomor : 00006/240/06/007/10, tanggal 07 Juli 2010 yang isinya menolak permohonan Penggugat; bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur sebagai berikut: “Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dinyatakan sebagai berikut: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan, yudex factie gugatan Penggugat adalah : “Gugatan atas keputusan Tergugat yaitu Keputusan Tergugat Nomor : KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 sebagai pelaksanaan dari Keputusan Tergugat lainnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2006 Nomor : 00006/240/06/007/10, tanggal 07 Juli 2010”; bahwa dalam hal ini, Penggugat mengajukan gugatan terhadap pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa menurut Majelis, keberadaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan