Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57461/PP/M.IIIA/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp5.054.806.577,00;