Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57467/PP/M.IIIA/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57467/PP/M.IIIA/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2010 sebesar Rp44.530.008,00; Menurut Terbanding : bahwa temuan Pemeriksa dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding tetap tidak setuju dencian Koreksi Pemeriksa Pajak yang masih tetap dipertahankan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum dikenakan PPh pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12; bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberataan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh psl 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap:Pembayaran Gaji Karyawan Lokal yang dibayarkan dalam Rupiah ke karyawan, dijadikan USD dahulu, kemudian dikalikan kurs KMK pada tanggal pencatatan;Accrued THR dan Bonus yang dicatat oleh Pemohon Banding per bulan;Akun-akun FOH-Medical Expenses, S&A Provision of benefit Income, dan S&A Medical Expenses sebagai Objek PPh Pasal 21;Akun-akun, FOH-THR Allowance, FOH-Other Allowance, FOH-Bonus, S&A THR Allowance, S&A-Bonus;bahwa Pemohon Banding mendalilkan, intinya, bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatanpun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding, maupun pada saat persidangan; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dengan berdasarkan kurs KMK; bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan; bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding,dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka; bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh terbanding harus dibatalkan. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2010 sebesar Rp44.530.008,00, dibatalkan Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 564.088.077,00Rp 44.530.008,00Rp 519.558.069,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-551/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 4 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2010 Nomor 00011/201/10/408/12 tanggal 19 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Pajak yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Bunga Pasal 13 (2) KUP Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp 519.558.069,00Rp 40.769.886,00Rp 40.769.886,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: YHF, S.H., M.H., M.Si, JPD WLN, S.H., M.Kn. Yang dibantu oleh RGT sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57466/PP/M.IIIA/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57466/PP/M.IIIA/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp50.587.757,00; Menurut Terbanding : bahwa temuan Terbanding dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding tetap tidak setuju dencian Koreksi Terbanding Pajak yang masih tetap dipertahankan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum dikenakan PPh pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12; bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberataan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh psl 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap:Pembayaran Gaji Karyawan Lokal yang dibayarkan dalam Rupiah ke karyawan, dijadikan USD dahulu, kemudian dikalikan kurs KMK pada tanggal pencatatan;Accrued THR dan Bonus yang dicatat oleh Pemohon Banding per bulan;Akun-akun FOH-Medical Expenses, S&A Provision of benefit Income, dan S&A Medical Expenses sebagai Objek PPh Pasal 21;Akun-akun, FOH-THR Allowance, FOH-Other Allowance, FOH-Bonus, S&A THR Allowance, S&A-Bonus;bahwa Pemohon Banding mendalilkan, intinya, bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatanpun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding, maupun pada saat persidangan; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dengan berdasarkan kurs KMK; bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan; bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding,dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka; bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh terbanding harus dibatalkan. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas Terbanding harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp50.587.757,00, dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 534.706.952,00Rp 50.587.757,00Rp 484.119.195,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 4 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00010/201/10/408/12 tanggal 19 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Pajak yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Bunga Pasal 13 (2) KUP Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp 484.119.195,00Rp 28.047.589,00Rp 28.047.589,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: YHF, S.H., M.H., M.Si, JPD WLN, S.H., M.Kn. Yang dibantu oleh RGT sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57465/PP/M.IIIA/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57465/PP/M.IIIA/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp49.371.351,00; Menurut Terbanding : bahwa temuan Pemeriksa dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan Koreksi Pemeriksa Pajak yang masih tetap dipertahankan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum dikenakan PPh pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12; bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberataan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh psl 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap:Pembayaran Gaji Karyawan Lokal yang dibayarkan dalam Rupiah ke karyawan, dijadikan USD dahulu, kemudian dikalikan kurs KMK pada tanggal pencatatan;Accrued THR dan Bonus yang dicatat oleh Pemohon Banding per bulan;Akun-akun FOH-Medical Expenses, S&A Provision of benefit Income, dan S&A Medical Expenses sebagai Objek PPh Pasal 21;Akun-akun, FOH-THR Allowance, FOH-Other Allowance, FOH-Bonus, S&A THR Allowance, S&A-Bonus;bahwa Pemohon Banding mendalilkan, intinya, bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatanpun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding, maupun pada saat persidangan; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dengan berdasarkan kurs KMK; bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan; bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding,dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka; bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh terbanding harus dibatalkan. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp49.371.351,00, dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 536.849.575,00Rp 49.371.351,00Rp 487.478.224,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 4 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00009/201/10/408/12 tanggal 19 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Pajak yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Bunga Pasal 13 (2) KUP Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp 487.478.224,00Rp 28.047.589,00Rp 28.047.589,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: YHF, S.H., M.H., M.Si, JPD WLN, S.H., M.Kn. Yang dibantu oleh RGT sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57464/PP/M.IIIA/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57464/PP/M.IIIA/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp29.323.359,00; Menurut Terbanding : bahwa temuan Pemeriksa dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan Koreksi Pemeriksa Pajak yang masih tetap dipertahankan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum dikenakan PPh pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12; bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberataan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh psl 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap:Pembayaran Gaji Karyawan Lokal yang dibayarkan dalam Rupiah ke karyawan, dijadikan USD dahulu, kemudian dikalikan kurs KMK pada tanggal pencatatan;Accrued THR dan Bonus yang dicatat oleh Pemohon Banding per bulan;Akun-akun FOH-Medical Expenses, S&A Provision of benefit Income, dan S&A Medical Expenses sebagai Objek PPh Pasal 21;Akun-akun, FOH-THR Allowance, FOH-Other Allowance, FOH-Bonus, S&A THR Allowance, S&A-Bonus;bahwa Pemohon Banding mendalilkan, intinya, bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatanpun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding, maupun pada saat persidangan; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dengan berdasarkan kurs KMK; bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan; bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding,dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka; bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh terbanding harus dibatalkan. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp29.323.359,00, dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 488.259.958,00Rp 29.323.359,00Rp 458.936.599,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-548/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 4 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00008/201/10/408/12 tanggal 19 Maret 2012, atas nama PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Pajak yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Bunga Pasal 13 (2) KUP Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp 458.936.599,00Rp 27.786.187,00Rp 27.786.187,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: YHF, S.H., M.H., M.Si, JPD WLN, S.H., M.Kn. Yang dibantu oleh Sdr. RGT sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57463/PP/M.IIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57463/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp5.117.158.508,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Bekasi Nomor LAP-046/WPJ.22/KP.0705/2012 tanggal 8 Maret 2012, diketahui bahwa Terbanding tidak menyampaikan kepada Pemeriksa dokumen yang mendukung penjualan ekspor dan impor sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang KUP terhadap pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemeriksa Pajak mengambil angka Koreksi DPP Masa Desember 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak Desember 2010”, oleh karena itu koreksi Pemeriksa Pajak Batal Demi Hukum Ketetapan Pajak; Menurut Majelis : bahwa sengketa adalah sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp5.117.158.508,00; bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, Harga Pokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010; bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010, menyatakan sebagai berikut. bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya. bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke AAA (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke AAA (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT AAA Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke AAA (Singapore) Pte Ltd.; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp5.117.158.508,00 dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan– Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Lokal Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp 77.192.950.512,00 Rp 5.117.158.508,00Rp 72.075.792.004,00Rp 7.195.132.959,00Rp 12.446.209,00Rp 7.207.579.168,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-945/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00089/207/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 13 Mei 2013, atas nama PT XXX sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus dibayar Rp 72.075.792.004,00Rp 7.223.579.168,00Rp 7.207.579.168,00Rp 160.000.000,00Rp 0,00Rp 16.000.0000,00 Rp 2.343.188,00Rp 18.343.188,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: YHF, S.H., M.H., M.Si, JPD WLN, S.H., M.Kn. Yang dibantu oleh Sdr. RGT sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 18 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put57462/PP/M.IIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put57462/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 sebesar Rp5.069.630.720,00; Koreksi DPP PPN sebesar Rp5.069.630.720,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Bekasi Nomor LAP-046/WPJ.22/KP.0705/2012 tanggal 8 Maret 2012, diketahui bahwa Terbanding tidak menyampaikan kepada Pemeriksa dokumen yang mendukung penjualan ekspor dan impor sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang KUP terhadap pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemeriksa Pajak mengambil angka Koreksi DPP Masa November 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak November 2010”, oleh karena itu koreksi Pemeriksa Pajak Batal Demi Hukum Ketetapan Pajak; Menurut Majelis : bahwa sengketa adalah sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2010 sebesar Rp5.069.630.720,00; bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, Harga Pokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010; bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010, menyatakan sebagai berikut. bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya. bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke AAA (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke AAA (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT AAA Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke AAA (Singapore) Pte Ltd.; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2010 sebesar Rp5.069.630.720,00 dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan– Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Lokal Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp 71.809.973.422,00 Rp 5.069.630.720,00Rp 66.740.342.702,00Rp 6.673.294.250,00Rp 740.000,00Rp 6.674.034.250,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-946/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00082/207/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 13 Mei 2013, atas nama PT. XXX sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus dibayar Rp 66.740.342.702,00Rp 6.674.034.250,00Rp 6.674.034.250,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: YHF, S.H., M.H., M.Si, JPD WLN, S.H., M.Kn. Yang dibantu oleh Sdr. RGT sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 18 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;