Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57142/PP/M.IB/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp.1.754.539.638,00;