PUTUSAN
Nomor 851/B/PK/Pjk/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
- DEF, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-451/PJ/2011, tanggal 25 April 2011,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan:
PT QQQ, beralamat di Kawasan WWW, Jalan PPP No.XX, Desa TTT, Kecamatan Curug, Tangerang 15810 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-26898/PP/M.VIII/15/2010, tanggal 3 November 2010 Jo Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26898R/PP/M.VIIII/15/2011 tanggal 26 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding No. KEP-211/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00012/206/06/055/08 tanggal 28 Maret 2008 ;
Bahwa alasan dan penjelasan mengenai banding ini dapat diuraikan sebagai berikut :
| 1 | Pemenuhan Ketentuan Formal : |
| 0 | Pemenuhan Ketentuan Formal Banding : Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut : Fotokopi Surat Keputusan Terbanding No. KEP-211/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009 ; Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Badan No. 00012/206/05/055/08 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tanggal 28 Maret 2008; Fotokopi Surat Keberatan No S.keb-2008061201 tertanggal 20 Juni 2008 ; Bukti Pemindahbukuan No PBK-00663/IV/WPJ.07/KP.0303/2008 tanggal 16 April 2008 sejumlah Rp3.439.180.527,00 ; Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan ; Fotokopi Keputusan Majelis Hakim X Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Tahun 2004 ; |
| 2. | Ketentuan Material : 2.1. Perhitungan Pajak menurut SKP : Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan No. 00012/206/05/055/08 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tertanggal 28 Maret 2008 memuat perhitungan sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding Fiskus Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri 20.818.710.328 20.840.008.054 21.297.726 Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto 20.818.710.328 20.840.008.054 21.297.726 Penghasilan Tidak Kena Pajak Kompensasi Kerugian 20.646.677.604 5.952.636.279 14.694.041.325 Penghasilan Kena Pajak 172.032.724 14.887.371.775 14.715.339.051 Pajak Penghasilan Terutang 34.109.817 4.448.711.533 4.414.601.715 PPh Yang Dipotong/dipungut 1.698.187.818 1.698.187.818 PPh yang kurang/(Lebih Dibayar) (1.664.078.001) 2.750.523.715 4.414.601.715 PPh yang dibayar sendiri a. PPh Pasal 25 b. STP (Pokok) c. Fiskal 105.000.000 105.000.000 d. Jumlah (a + b + c) 105.000.000 105.000.000 PPh Kurang/(Lebih) bayar (1.769.078.001) 2.645.523.715 4.414.601.715 Sanksi Administrasi 793.657.045 793.657.045 PPh yang masih harus dibayar (1.769.078.001) 3.439.180.760 5.208.258.760 2.2. Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan : Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-211/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009 memuat perincian sebagai berikut : Uraian Semula (Rp) Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp) Penghasilan Neto 20.840.008.054 – 20.840.008.054 Kompensasi Kerugian 595.636.279 – 5.952.636.279 Penghasilan Kena Pajak 14.887.371.775 – 14.887.371.775 PPh terutang 4.448.711.533 – 4.448 .711.533 Kredit Pajak 1.803.187.818 1.803.187.818 PPh Kurang/(lebih) dibayar 2.645.523.715 – 2.645.523.715 Sanksi Administrasi 793.657.045 793.657.045 Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 3.439.180.760 3.439.180.760 2.3. Alasan Material Pengajuan Banding Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kompensasi kerugian sebesar Rp14.694.041.325,00 dengan alasan sesuai dengan SKPLB PPh Badan Tahun 2004 No 00249/406/04/055/06 tanggal 19 Oktober 2006 dan SKPLB PPh Badan Tahun 2005 No 00175/406/05/055/07 tanggal 22 Mei 2007 dengan perincian kompensasi kerugian sebagai berikut : Tahun 2004 : Rp 14.598.421.289,00 Tahun 2005 : Rp 95.620.036,00 Total : Rp 14.694.041.325,00 Menurut Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas kompensasi kerugian yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan Salinan Resmi Putusan Majelis Hakim X Pengadilan Pajak No Put.17147/PP/M.X/15/2009 yang diucapkan tanggal 13 Februari 2009, tentang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-2043/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00249/406/03/055/06 tanggal 19 Oktober 2006 untuk masa pajak: Januari sampai dengan Desember 2004, yang mengabulkan sebagian permohonan banding dari Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajak untuk tahun 2004 sesuai dengan Putusan Pengadilan/Pajak adalah sebagai berikut : Uraian Jumlah Penghasilan Neto Menurut Terbanding (8122773226) Koreksi yang tidak dapat dipertahankan – biaya claim project Singapore 14182959669 Penghasilan Neto Menurut Majelis (22 305 732 895) Penghasilan kena pajak PPh Terutang – Kredit Pajak dipotong pajak lain 949832961 PPh Dibayar sendiri 1610024902 Total yang dapat dikreditkan 2559857863 PPh yang kurang /(lebih) bayar (2 559 857 863) b. Bahwa berdasarkan Putusan tersebut, maka seharusnya terdapat kompensasi kerugian tahun 2004 sejumlah Rp14.182.959.669,00 yang masih dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Kena Pajak tahun 2006 ; 2.4. Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding : Bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut (dalam Rupiah) : No. Uraian Pemohon Banding 1 Penghasilan Neto dalam negeri 20.840.008.054 Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto 20.840.008.054 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kompensasi Kerugian 20.135.595.948 Penghasilan Kena Pajak 704.412.106 Pajak Penghasilan Terutang 193.823.632 PPh Yang Dipotong/dipungut pihak lain 1.698.187.818 PPh yang kurang/(Lebih Dibayar) (1.504.364.186) PPh yang dibayar sendiri a. PPh Pasal 25 b. STP (Pokok) c. Fiskal 105.000.000 d. Jumlah (a + b + c) 105.000.000 PPh Kurang/(Lebih) bayar (1.609.364.186) Sanksi Administrasi – PPh ymh (lebih) bayar (1.609.364.186) |
Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding ;
Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-211/WPJ.07/BD.05/2009 tertanggal 4 Maret 2009 ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-26898/ PP/M.VIII/15/2010, tanggal 03 November 2010 Jo. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26898R/PP/M.VIII/15/2010 tanggal 26 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-211/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00012/206/06/055/08 tanggal 28 Maret 2008 atas nama: PT. QQQ, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat : Kawasan WWW, JI. PPP No. XX, Desa TTT, Kec. Curug, Tangerang 15810 dan menetapkan Jumlah Pajak Yang Kurang (Lebih ) Dibayar menjadi sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Penghasilan Netto | 20.840.008.054,00 |
| 2. | Kompensasi Kerugian | 20.235.595.948,00 |
| 3. | Penghasilan Kena Pajak | 704.412.106,00 |
| 4. | PPh Terutang | 193.823.600,00 |
| 5. | Kreedit Pajak | (1.803.187.818,00) |
| 6. | PPh Kurang / Lebih Bayar | (1.609.364.218,00) |
| 7. | Sanksi Administrasi | – |
| 8. | Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar | (1.609.364.218,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-26898/ PP/M.VIII/15/2010, tanggal 03 November 2010 Jo. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26898R/PP/M.VIII/15/2010 tanggal 26 Januari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-451/PJ./2011 tanggal 25 April 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 April 2011, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 April 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Juni 2011;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 29 April 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-26898/PP/M.VIII/15/2010, tanggal 03 November 2010 Jo. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26898R/PP/M.VIII/15/2010 tanggal 26 Januari 2011, telah dilakukan pada tanggal 15 Desember 2010, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2014, oleh Dr. H. PHW, SH. MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.VXM, SH. MS. dan Dr. H. YBG, SH. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JML, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H.VXM, SH. MS. ttd. Dr. H. YBG, SH. M.Hum. | Ketua Majelis : ttd. Dr. H. PHW, SH. MH. |
| Panitera Pengganti : ttd. JML, SH. MH. | |
| Biaya-biaya 1. Meterai …………………………………… Rp 6.000,00 2. Redaksi ………………………………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi Peninjauan Kembali ..…Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RPF, SH.
NIP. XX0000XXX

