Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45339/PP/M.XVIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45339/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Senilai Rp561.400,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi pemeriksa sebesar Rp561.400,00 berdasarkan surat klarifikasi pajak masukan dijawab “tidak ada” dan belum ada jawaban sampai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan dibuat, serta tidak ada bukti pendukung untuk dilakukan pengujian arus kas dan arus barang, dengan rincian sebagai berikut : NoPKP PenjualNPWPNo FakturTgl FakturNilai (Rp)1PT QQ0X.X0X.0XX.X.X0X.000FGUIC X0X00000000X01/09/2006561.400,00 Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undangdan peraturan pajak yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama Pokok Sengketa : PT XXX: Koreksi positif atas pajak masukan PPNMasa Pajak September 2006 sebesar Rp561.400,00; bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui SuratNomor 026/MKI-Tx/III/12tanggal 19 Maret 2012atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-827/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00064/207/06/331/10tanggal 27 September 2010 Masa Pajak September 2006; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp561.400,00, yang terdiri dari 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan PT QQ NPWP 0X.X0X.0XX.X-X0X.000 selaku lawan transaksi; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Faktur Pajak Nomor FGUIC-X0X-0000000X tanggal 01 September 2006 sebesar Rp561.400,00 yang diterbitkan PT QQ NPWP 0X.X0X.0XX.X-X0X.000; bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT QQ tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai; bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT QQ terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa; bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur: 1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya; bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut: Faktur Pajak dari PT QQ Nomor FGUIC-X0X-0000000X tanggal 1 September 2006 dengan PPN sebesar Rp561.400,00;Kwitansi dari PT QQ untuk pembayaran sebesar Rp6.175.400,00;Permohonan Pembayaran Nomor PP0008/MKI/KEU/1006 tanggal 6 November 2006 sebesar Rp6.175.400,00;Bukti Bank Keluar Nomor QR1/00002/MK1/KEU/nu/1106 tanggal 06 November 2006 sebesar Rp6.175.400,00;Jurnal Pengakuan Hutang Nomor 000382 tanggal 26 September 2006 sebesar Rp6.175.400,00;Faktur Pajak dari PT QQ Nomor FGUIC-X0X-0000000X tanggal 1 September 2006 dengan PPN sebesar Rp134.896,00;Giro QR 0283059917 tanggal 13 November 2006 sebesar Rp7.659.260,00 untuk pembayaran Faktur FGUIC-X0X-0000000X sebesar Rp6.175.400,00 dan FGUIC-X0X- 0000000X sebesar Rp1.483.860,00;Rekening Koran QR Nomor Rekening 0XXX0XXXXX periode November 2006 yang menyatakan adanya penarikan uang pada tanggal 15 November 2006 sebesar Rp7.659.260,00;Internal Memo Ref. 244/MKN/R&D/tpy/IX/06 tanggal 25 September 2006;Bukti barang masuk berupa pupuk dolonite dari PT QQ tanggal 18 Agustus 2006;Surat Nomor 137/MKN/LOG/ssn/10/06 tentang Pembayaran pupuk yang tidak memenuhi spesifikasi tanggal 18 Oktober 2006;Order Pembelian atas pembelian pupuk Dolomite tanggal 21 Juli 2006;Berita Acara Penerimaan Barang berupa Pupuk Delomite dari PT QQ ke PT VV; bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: Koreksi atas Faktur Pajak Masukan PT QQ :bahwa Pemohon Banding membayar ongkos angkut atas pembelian Delomite sebanyak 20.050 kg;bahwa Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :Tingkat Pemeriksaan :Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 17 Desember 2010;Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 22 Juli 2010;Surat Pengantar Nomor 001/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Pebruari 2010; Surat Pengantar Nomor 002/MKNJBI/AKT/tax/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010; Surat Pengantar Nomor 003/MKNJBI/AKT/tax/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010; Surat Pengantar Nomor 005/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 006/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 009/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 013/MKNJBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 014/MKNJBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 015/MKNJBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 016/MKNJBI/AKT/tax/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010; Surat Pengantar Nomor 016/MKNJBI/AKT/tax/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/MKNJBI/AKT/tax/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Tingkat Keberatan :Tanda terima rekening koran QR RR tanggal 13 Desember 2011;Tanda terima dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN tanggal 06 Juni 2011;Tanda terima Nomor 007/MKN-JBI/TAX/ely/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011;Tanda terima Nomor 006/MKN-JBI/TAX/ely/IV/2011 tanggal 04
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47295/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47295/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp188.829.458,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp188.829.458,00, karena berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit, yang terkait dengan produksi Kelapa Sawit (TBS); bahwa Pemohon Banding tidak menjual TBS, tapi mengolahkan ke pihak lain menjadi CPO dan Inti Kelapa Sawit serta menjualnya, tetap dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, karena pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp188.829.458,00 karena adanya pengkreditan atas pupuk, zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit. bahwa dapat dilihat bahwa produk akhir yang diserahkan kepada pembeli adalah berupa CPO dan bukan TBS, adapun TBS yang dihasilkan, hanya merupakan bahan baku dari pembuatan CPO itu sendiri dan penjelasan ini sekaligus juga membantah alasan koreksi Terbanding yang dituangkan di dalam Surat Uraian Banding pada point Analisa Pokok Sengketa yang isinya antara lain “berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak, sebagian Pajak Masukan berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit, tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut terkait dengan produksi Kelapa Sawit (TBS) Wajib Pajak tidak menjual TBS, tapi mengolahkan ke pihak lain menjadi CPO dan Inti Kelapa Sawit serta menjualnya, tetap dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, karena pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak”; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp188.829.458,00, karena berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit, yang terkait dengan produksi Kelapa Sawit (TBS); bahwa TBS merupakan barang hasil pertanian di bidang perkebunan kelapa sawit, dan barang hasil pertanian termasuk dalam barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan atas pelaksanaan di kebun untuk menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan; bahwa Dasar Hukum Terbanding adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penjualan atas Barang Mewah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak menjual TBS, tapi mengolahkan ke pihak lain menjadi CPO dan Inti Kelapa Sawit serta menjualnya, tetap dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, karena pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa lebih lanjut, di Pasal 16B ayat (3) menyebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak dan penyerahan yang tidak terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak pertambahan nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding membantah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp188.829.458,00 oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:–Pemohon Banding memiliki Kebun Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS (Tandan Buah Segar), yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan CPO, yaitu diolah lebih lanjut di pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit PT. Inti Indosawit Subur (perusahaan satu group dengan Pemohon Banding) berdasar Perjanjian Jasa Olah dan dihasilkan produk akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel, selanjutnya dijual kepada pembeli;-dengan kata lain, TBS yang dihasilkan tidak dijual kepada pihak manapun, sehingga tidak ada penyerahan TBS dari perusahaan Pemohon Banding kepada pihak manapun;bahwa yang menjadi dasar dalil Pemohon Banding tersebut adalah SE-90/PJ/2011 yang mengatur Pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha integrated Sawit berada di dalam Pasal 4 dan 6 yang menjelaskan mengenai prinsip penyerahan dari unit atau kegiatan, sementara metode pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 6 huruf a, b dan c. Dengan kata lain perusahaan yang kegiatannya menghasilkan CPO dan Barang Strategis (TBS) diatur dalam Pasal 6c dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebanding dengan peredaran CPO (secara proposional); bahwa dalil Pemohon Banding juga menggunakan dasar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah N0.28 Tahun 1988 yang menyebutkan:”Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha JKP dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c UU PPN 1984; Dengan penegasan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam KMK No.1441b/KMK.04/1989; bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b a quo dijelaskan Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 menyebutkan: Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c UU PPN 1984”, dan dalam Pasal 1 ayat (1) KMK Nomor: 1441b/KMK.04/1989, yaitu Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42818/PP/M XIV/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42818/PP/M XIV/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2000 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp.3.166.494.470,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Beban Selisih Kurs sebesar Rp. 3.166.494.470; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan pengujian yang bersumber dari SPT Pemohon Banding dan Laporan Keuangan Pemohon Banding, atas Beban Selisih Kurs sebesar Rp 3.166.494.470,00, dimana ditemukan Beban Selisih Kurs sebesar Rp 3.166.494.470,00, merupaka Deviden dari kepemilikan 69,9% saham PT. XX Tbk, dan menurut Terbanding, deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yayasan, atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tidak termasuk/bukan merupakan objek pajak, serta biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto; Menurut Pemohon Banding : bahwa jumlah koreksi positif sebesar 3.166.494.470,00 yang Pemohon Banding sengketakan bukan merupakan jumlah “Rugi Selisih Kurs Atas Bunga Pinjaman” sebagaimana dikemukakan oleh Pemeriksa Pajak dalam Risalah Pembahasan atas SPPP Nomor: PRINT-011/WPJ.21/KP.0705/2010 tanggal 2 March 2010 tanpa tandatangan Pemohon Banding sebagaimana Pemohon Banding kutip pada angka 15 di atas , atau jumlah “Rugi Selisih Kurs Atas biaya yang terjadi atas penghasilan yang bukan objek pajak” sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Atas SKPKB PPh Nomor 00007206/ /00/047/10 Tanggal 31 Desember 2010, sebagaimana Pemohon Banding kutip pada huruf f di atas; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan apa yang tertera pada Surat Uraian Banding Terbanding, diketahui Koreksi positif Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 3.166.494.470, diketahui :1.Pemohon Banding mempunyai pinjaman kepada FF Pty. Ltd., Australia dan pinjaman kepada YY, Hongkong, yang kedudukannya pada akhir tahun 2000 adalah sebagai berikut:-Saldo pinjaman kepaca XY Pty. Ltd per 31-12-2000 USD 919.165,00;-Saldo pinjaman kepaca YY per 31-12-2000 HK$ 2. 56.571,43;2.Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat biaya bunga atas pinjaman tersebut sebesar Rp. 399.051.411,00 yang telah dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding. Beban ini merupakan bunga atas pinjaman ke FF Pty.Limited, Australia dan kepada YY yang berdomisili di Hongkong. Pemohon Banding telah memungut dan menyetor PPh Pasal 26 sehubungan dengan pembayaran bunga ini. Pemohon Banding tidak membebankan biaya ini secara fiskal. Hal ini telah selaras dengan ketentuan Pasal 2 huruf a PP No. 47 tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan yang menyatakan bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;3.bahwa pinjaman kepada pihak luar negeri ini dimaksudkan untuk pendanaan kegiatan investasi perusahaan pada perusahaan lain dalam bentuk kepemilikan saham, dalam Laporan Keuangan tahun 2000 menunjukkan bahwa Pemohon Banding memiliki nilai tercatat investasi per 31 Desember 2000 senilai Rp. 23.632.889.430,00 yang merupakan kepemilikan 69,9% saham pada PT XX Tbk (pada saat ini berubah nama menjadi PT. XX Tbk yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi dan pengembangan investasi, yang sebelumnya bergerak dalam bidang asuransi kerugian);bahwa menurut Pemohon Banding, perlakuan terhadap rugi selisih kurs tersebut didasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf e UU PPh 1994, karena rugi selisih kurs tersebut berasal dari translasi saldo pokok utang pada akhir tahun buku, bukan rugi selisih kurs yang berasal dari bunga pinjaman untuk menambah modal atau rugi selisih kurs atas dividen; bahwa menurut Pemohon Banding, Rugi selisih kurs tersebut bukan merupakan beban yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, tetapi beban sebagai akibat dari translasi akun pokok utang dalam mata uang asing pada tanggal neraca. Beban ini menurut Pasal 6 Ayat (1) huruf e UU PPh 1994 dapat mengurangi penghasilan bruto . Hal ini ditegaskan dalam SE-03/PJ.31/1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs jo. SE-46/PJ.42/1998 Tentang Penegasan Lebih lanjut Mengenai Perlakuan PPh terhadap Selisih Kurs Valuta Asing; bahwa Pasal 4 ayat 3 huruf f Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 berbunyi: Pasal 4Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah:…dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia;bahwa Majelis menemukan fakta dalam persidangan, yaitu pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding/PT. XXX tersebut dimaksudkan untuk pendanaan kegiatan investasi perusahaan pada perusahaan lain dalam bentuk kepemilikan saham. Hal ini dapat dilihat pada salah satu Loan Agreement tanggal 22 Februari 1994, antara Pemohon Banding dengan FF Pty. Ltd pada Point 2.2 : “The proceeds of the facility will be used exclusively by the borrower to pursue investment opportunities in Indonesia”, selain itu pada dokumen perjanjian pinjaman dengan YY tanggal 3 Agustus 1994, pada Point 1.2. disebutkan :”Fasilitas ini akan digunakan oleh Debitur hanya untuk memanfaatkan kesempatan menanamkan modal di Indonesia.”; bahwa Pemohon Banding mengakui didalam persidangan, bahwa angka sebesar Rp. 3.166.494.470 didapat dari perhitungan kurs pinjaman yang Pemohon Banding gunakan sebagai investasi; bahwa Majelis berpendapat, karena berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf f Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994, dividen atau hasil investasi yang diperoleh Pemohon Banding berkenaan dengan penanaman modal yang dilakukannya bukan merupakan Objek Pajak, maka segala biaya atau kerugian berkenaan dengan penanaman modal tersebut tidak boleh diperhitungkan dalam penghitungan besarnya penghasilan neto yang akan dikenakan PPh dengan tarif umum; bahwa Majelis berkesimpulan tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi sebesar Rp. 3.166.494.470 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat: Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46323/PP/M.III/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46323/PP/M.III/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.3.388.525.469,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak banding yang diajukan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.3.388.525.469,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa “Penolakan” Terbanding atas angka Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan sejumlah Rp.3.388.525.469,00 yang terdiri dari bukti potong dan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dengan klarifikasi Kantor Pelayanan Pajak terkait karena dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.1.273.177.202,00 dan koreksi berupa Bukti Pemindahbukuan (diperoleh dari pemecahan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas nama Joint Operation/J.O.) karena dikreditkan tidak sesuai masa/masa tidak sama sebesar Rp.2.115.348.267,00 tersebut menjadi tidak tepat, karena bukti-bukti yang mendukung atas keabsahan Kredit Pajak terutama menyangkut bukti-bukti berupa arus uang dapat dibuktikan dan terbukti ada dan sesuai dengan fakta transaksi yang terjadi, dan atas Kredit Pajak berupa Bukti Pemindahbukuan masa tidak sama, Pemohon Banding dapat menunjukkan kalau belum pernah dikreditkan pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak yang bersangkutan, sehingga atas bukti-bukti tersebut semestinya dapat diterima sebagai Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 secara total sebesar Rp.3.388.525.469,00 yang terdiri dari bukti potong dan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dengan klarifikasi Kantor Pelayanan Pajak terkait karena dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.1.273.177.202,00 dan koreksi berupa Bukti Pemindahbukuan (diperoleh dari pemecahan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas nama Joint Operation/J.O.) karena dikreditkan tidak sesuai masa/masa tidak sama sebesar Rp.2.115.348.267,00; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh bukti potong terkait dengan koreksi kredit pajak telah disampaikan kepada Terbanding; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa asli Bukti Potong PPh Pasal 23, Fotokopi SPT dan Kontrak; bahwa substansi pemungutan dan pemotongan pajak (withholding tax) dikonsepkan memisahkan dua entitas antara penanggungjawab pembayaran (pemotong) dan penanggungjawab beban (terpotong), jika terhadap terpotong sudah dilakukan pemotongan oleh pemotong, dan terpotong dapat menunjukan bukti potong asli, maka tanggung jawab pembayaran dengan segala konsekuensinya akan dibebankan kepada pemotong; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) “; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp.3.388.525.469,00 tidak dapat dipertahankan. Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Kredit Pajak harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Kredit Pajak menurut Majelis Rp. 84.973.121.475,00Rp. 3.388.525.469,00Rp. 88.361.646.944,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-27/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 20 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00101/406/07/051/09 tanggal 11 Desember 2009, atas nama : XXX. NPWP: YYY, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan terutang Kredit Pajak Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar Rp. 162.892.623.796,00Rp. 162.892.623.796,00Rp. 48.850.286.899,00Rp. 88.361.646.944,00(Rp. 39.511.360.045,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43782/PP/M.VIII/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43782/PP/M.VIII/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 28.357.254.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat secara formal Keputusan Nomor : KEP-1008/WPJ.22/ BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 masih dalam kewenangan Terbanding dan sesuai amanat Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan masih dalam kelompok sengketa dan Wajib Pajak sendiri terbukti memilih melakukan banding berdasarkan Pasal 27 UU KUP bukan gugatan sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 23 angka 2 huruf d; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan uraian alasan-alasan hukum di atas, maka sudah sangat jelas tidak ada dasar hukum ataupun alasan logis bagi Terbanding untuk dapat menyimpang dari Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP yang secara tegas telah memberikan batasan yang jelas bahwa suatu Keberatan harus mengenai materi dan isi dari surat ketetapan. Sehingga koreksi diluar materi dan isi dari Surat Ketetapan yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan dengan menggunakan dasar hukum Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-609 jelas keliru dan tidak berdasar, sehingga KEP-1008 yang diterbitkan Terbanding berdasarkan objek sengketa/koreksi baru diluar materi dan isi koreksi SKPKB Nomor : 0000X (keberatan Pemohon Banding) adalah cacat hukum dan harus dinyatakan batal;Sengketa FormalPendapat Majelis : bahwa mengenai sengketa formal Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU KUP: “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan”. bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU KUP:“ Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar”.Penjelasan Pasal 26 ayat (3): cukup jelas bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/P1/2009 tanggal 07 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Pasal 131)Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal bukti penerimaan surat keberatan,2)Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar,3)Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, Surat Keputusan Keberatan harus diterbitkan dengan mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan Wajib Pajak,4)Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1008/WPJ.22/BD.06/ 2011 tanggal 12 Juli 2011 masih dalam kewenangan Terbanding sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga Majelis berpendapat penerbitan SKPKB memenuhi persyaratan formal.Sengketa Materi Banding Menurut Terbanding : bahwa setelah mempertimbangkan semua data/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada saat keberatan maka Terbanding dengan kuasa Pasal 26 KUP, menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1008/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011, dan dalam keputusannya tersebut, Terbanding menyatakan bahwa transaksi merger yang menimbulkan perubahan komposisi kepemilikan saham Pemohon Banding post merger (hal ini merupakan materi atau isi SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00008/204/08/433/10 tanggal 16 April 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008), tetap menimbulkan kewajiban perpajakan PPh Pasal 26, akan tetapi bukan berupa pengalihan saham melainkan berupa dividen dengan jumlah sebesar Rp 7.502.237.765,00, berarti dengan kata lain, argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan transaksi merger yang menimbulkan perubahan komposisi kepemilikan saham Pemohon post merger, tidak menimbulkan kewajiban perpajakan PPh Pasal 26, tidak dapat diterima oleh Terbanding. Menurut Pemohon : bahwa pada tanggal 31 Maret 2008, Pemohon Banding efektif melakukan merger dengan PT. XYZ, dimana Pemohon Banding merupakan pihak yang menerima pengalihan harta (RTY company) dari PT. XYZ. Proses merger tersebut telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku yang diterbitkan oleh Terbanding dengan Keputusan Kep-1461/WPJ.07/BD.04/2008 tanggal 11 November 2008. Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, maka merger yang dilakukan Pemohon Banding dan PT. XYZ adalah qualifying merger yang menggunakan nilai buku yang tidak akan menimbulkan adanya keuntungan atau kerugian (objek pajak) yang timbul dari pengalihan harta dalam rangka merger. 2.3.1.Tidak ada pembagian dividen dan saham bonus kepada pemegang saham selama tahun pajak 20082.3.2.Tidak ada pembagian saham bonus karena tidak terdapat penambahan modal saham Pemohon BandingMenurut Terbanding bahwa Terbanding berpendapat apa yang disampaikan Pemohon Banding bahwa “faktanya tidak terdapat penambahan modal setelah merger dilakukan” ternyata tidak sesuai dengan yang disampaikan pemohon banding dalam 2.3.3; Menurut Pemohon Banding bahwa sesuai dengan penjelasan pada poin sebelumnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila suatu perusahaan membagikan saham bonus, maka jumlah modal saham akan bertambah akibat adanya kapitalisasi agio saham ke modal saham. 2.3.3.Penambahan Modal saham PT. XXX untuk menyesuaikan dengan nilai buku saham lama sebelum merger dilakukanMenurut Terbanding bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/P3.42/1999 hal Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan atas restrukturisasi Perusahaan, Buku Perlakuan Perpajakan Atas Restrukturisasi Perusahaan halaman 13 point 2.2.7.2 Penggabungan Usaha Horisontal (Brother-Sister Merger). Menurut Pemohon Banding bahwa namun, setelah merger dilakukan, seluruh pemegang saham Pemohon Banding mengalami perubahan modal saham, baik bertambah maupun berkurang. Perubahan modal saham tersebut terjadi karena terdapat penilaian dan konversi ulang niali saham akibat penggabungan modal saham Pemohon Banding dan PT. XYZ. Penilaian dan konversi ulang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan nilai buku (ekuitas) masing-masing pemegang saham, agar nilainya setelah merger sama dengan sebelum merger dilakukan. 2.3.4.PT. XXX memiliki Certificate of Domicile (CoD) yang telah dilegalisirMenurut Terbanding bahwa pada saat proses penelitian keberatan sampai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir disampaikan, Pemohon Banding belum menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD). Pada saat penyampaian tanggapan tertulis sesuai dengan Surat Pemohon Banding No. 002/SSK/ACC/VII/11 tanggal 6 Juli 2011, Pemohon Banding tidak menanggapi penggunaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dan tidak menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD). Pemohon Banding baru
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46770/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46770/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp780.904.789,00; Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kebun sawit berupa pupuk dan bahan kimia lainnya yang digunakan di kebun, sparepart alat berat dan kendaraan, dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun (road gravelling). Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Pemohon Banding baru beroperasi pada bulan Mei 2011. Pendapat Majelis : bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp780.904.789,00 yang terkait dengan kebun sawit berupa pupuk dan bahan kimia lainnya yang digunakan di kebun, sparepart alat berat dan kendaraan, dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun (road gravelling). bahwa perhitungan Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp780.904.789,00 adalah sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut SPT Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Koreksi Positip Rp 3.733.121.532,00Rp 2.952.216.743,00Rp 780.904.789,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007. bahwa menurut Pemohon banding Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh unit perkebunan Pemohon Banding yang dititipkan olah atau dimakloonkan ke PT. ABC dan PT. XXX untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS) karena Tandan Buah Segar (TBS) ini dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). bahwa menurut Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari 2010 seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, dan Sparepart) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10% (berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) dan sama sekali tidak ada penyerahan BKP/ JKP yang tidak terutang PPN dan/ atau penyerahan BKP/ JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding. bahwa berdasarkan hal tersebut tidak seharusnya dilakukan Koreksi Positif terhadap Pajak Masukan atas biaya Kebun yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Mei 2010. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan :(1)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, atauMelakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :1)nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3)nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang dan terutang PPN, maka PKP tersebut digolongkan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated). bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pembangunan pabrik Pemohon Banding selesai pada bulan Mei 2011 sehingga pada tahun 2010 Pemohon Banding hanya melakukan titip olah Tandan Buah Segar (TBS) ke PT. ABC dan PT. XXX. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun 2010 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) karena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan “ Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :……….,……….,barang hasil pertanian,……….dstbahwa selanjutnya pada pasal 1 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan:Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:pertanian, perkebunan dan kehutanan ;……….;……….;bahwa selanjutnya pada pasal 2 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan: Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa :……….,……….,barang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf c,……….dst,dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa hasil titip olah Tandan Buah Segar (TBS) ke PT. ABC dan PT. XXX berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dijual ke PT. ABC dan PT. XXX tanpa berusaha melakukanpenjualan kepada pihak lain, sehingga berarti biarpun yang dijual Pemohon Banding tersebut adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) tetapi Majelis memandang sejatinya yang dijual Pemohon Banding adalah Tandan Buah Segar