Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46323/PP/M.III/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.3.388.525.469,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak banding yang diajukan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.3.388.525.469,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa “Penolakan” Terbanding atas angka Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan sejumlah Rp.3.388.525.469,00 yang terdiri dari bukti potong dan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dengan klarifikasi Kantor Pelayanan Pajak terkait karena dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.1.273.177.202,00 dan koreksi berupa Bukti Pemindahbukuan (diperoleh dari pemecahan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas nama Joint Operation/J.O.) karena dikreditkan tidak sesuai masa/masa tidak sama sebesar Rp.2.115.348.267,00 tersebut menjadi tidak tepat, karena bukti-bukti yang mendukung atas keabsahan Kredit Pajak terutama menyangkut bukti-bukti berupa arus uang dapat dibuktikan dan terbukti ada dan sesuai dengan fakta transaksi yang terjadi, dan atas Kredit Pajak berupa Bukti Pemindahbukuan masa tidak sama, Pemohon Banding dapat menunjukkan kalau belum pernah dikreditkan pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak yang bersangkutan, sehingga atas bukti-bukti tersebut semestinya dapat diterima sebagai Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 secara total sebesar Rp.3.388.525.469,00 yang terdiri dari bukti potong dan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dengan klarifikasi Kantor Pelayanan Pajak terkait karena dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.1.273.177.202,00 dan koreksi berupa Bukti Pemindahbukuan (diperoleh dari pemecahan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas nama Joint Operation/J.O.) karena dikreditkan tidak sesuai masa/masa tidak sama sebesar Rp.2.115.348.267,00; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh bukti potong terkait dengan koreksi kredit pajak telah disampaikan kepada Terbanding; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa asli Bukti Potong PPh Pasal 23, Fotokopi SPT dan Kontrak; bahwa substansi pemungutan dan pemotongan pajak (withholding tax) dikonsepkan memisahkan dua entitas antara penanggungjawab pembayaran (pemotong) dan penanggungjawab beban (terpotong), jika terhadap terpotong sudah dilakukan pemotongan oleh pemotong, dan terpotong dapat menunjukan bukti potong asli, maka tanggung jawab pembayaran dengan segala konsekuensinya akan dibebankan kepada pemotong; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) “; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp.3.388.525.469,00 tidak dapat dipertahankan. |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Kredit Pajak harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Kredit Pajak menurut Majelis Rp. 84.973.121.475,00 Rp. 3.388.525.469,00 Rp. 88.361.646.944,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-27/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 20 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00101/406/07/051/09 tanggal 11 Desember 2009, atas nama : XXX. NPWP: YYY, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan terutang Kredit Pajak Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar Rp. 162.892.623.796,00 Rp. 162.892.623.796,00 Rp. 48.850.286.899,00 Rp. 88.361.646.944,00 (Rp. 39.511.360.045,00) |

