Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45339/PP/M.XVIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45339/PP/M.XVIII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Senilai Rp561.400,00;
Menurut Terbanding  :bahwa koreksi pemeriksa sebesar Rp561.400,00 berdasarkan surat klarifikasi pajak masukan dijawab “tidak ada” dan belum ada jawaban sampai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan dibuat, serta tidak ada bukti pendukung untuk dilakukan pengujian arus kas dan arus barang, dengan rincian sebagai berikut :

NoPKP PenjualNPWPNo FakturTgl FakturNilai (Rp)1
PT QQ0X.X0X.0XX.X.X0X.000FGUIC X0X00000000X01/09/2006561.400,00
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undangdan peraturan pajak yang berlaku;
Menurut Majelis:bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh :

Nama    
Pokok Sengketa  :     PT XXX
:     Koreksi positif atas pajak masukan PPNMasa Pajak September 2006 sebesar Rp561.400,00;

bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui SuratNomor 026/MKI-Tx/III/12tanggal 19 Maret 2012atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-827/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00064/207/06/331/10tanggal 27 September 2010 Masa Pajak September 2006;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp561.400,00, yang terdiri dari 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan PT QQ NPWP 0X.X0X.0XX.X-X0X.000 selaku lawan transaksi;

bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Faktur Pajak Nomor FGUIC-X0X-0000000X tanggal 01 September 2006 sebesar Rp561.400,00 yang diterbitkan PT QQ NPWP 0X.X0X.0XX.X-X0X.000;

bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT QQ tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;

bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT QQ terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa;

bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;

bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:

1.4.1.3.  Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :
1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya;

bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut:

Faktur Pajak dari PT QQ Nomor FGUIC-X0X-0000000X tanggal 1 September 2006 dengan PPN sebesar Rp561.400,00;
Kwitansi dari PT QQ untuk pembayaran sebesar Rp6.175.400,00;
Permohonan Pembayaran Nomor PP0008/MKI/KEU/1006 tanggal 6 November 2006 sebesar Rp6.175.400,00;
Bukti Bank Keluar Nomor QR1/00002/MK1/KEU/nu/1106 tanggal 06 November 2006 sebesar Rp6.175.400,00;
Jurnal Pengakuan Hutang Nomor 000382 tanggal 26 September 2006 sebesar Rp6.175.400,00;
Faktur Pajak dari PT QQ Nomor FGUIC-X0X-0000000X tanggal 1 September 2006 dengan PPN sebesar Rp134.896,00;
Giro QR 0283059917 tanggal 13 November 2006 sebesar Rp7.659.260,00 untuk pembayaran Faktur FGUIC-X0X-0000000X sebesar Rp6.175.400,00 dan FGUIC-X0X- 0000000X sebesar Rp1.483.860,00;
Rekening Koran QR Nomor Rekening 0XXX0XXXXX periode November 2006 yang menyatakan adanya penarikan uang pada tanggal 15 November 2006 sebesar Rp7.659.260,00;
Internal Memo Ref. 244/MKN/R&D/tpy/IX/06 tanggal 25 September 2006;
Bukti barang masuk berupa pupuk dolonite dari PT QQ tanggal 18 Agustus 2006;
Surat Nomor 137/MKN/LOG/ssn/10/06 tentang Pembayaran pupuk yang tidak memenuhi spesifikasi tanggal 18 Oktober 2006;
Order Pembelian atas pembelian pupuk Dolomite tanggal 21 Juli 2006;
Berita Acara Penerimaan Barang berupa Pupuk Delomite dari PT QQ ke PT VV;

bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

Koreksi atas Faktur Pajak Masukan PT QQ :
bahwa Pemohon Banding membayar ongkos angkut atas pembelian Delomite sebanyak 20.050 kg;
bahwa Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :
Tingkat Pemeriksaan :
Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 17 Desember 2010;Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 22 Juli 2010;Surat Pengantar Nomor 001/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Pebruari 2010; Surat Pengantar Nomor 002/MKNJBI/AKT/tax/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010; Surat Pengantar Nomor 003/MKNJBI/AKT/tax/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010; Surat Pengantar Nomor 005/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 006/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 009/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 013/MKNJBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 014/MKNJBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 015/MKNJBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 016/MKNJBI/AKT/tax/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010; Surat Pengantar Nomor 016/MKNJBI/AKT/tax/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/MKNJBI/AKT/tax/IX/2010 tanggal 23 September 2010;

Tingkat Keberatan :
Tanda terima rekening koran QR RR tanggal 13 Desember 2011;Tanda terima dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN tanggal 06 Juni 2011;Tanda terima Nomor 007/MKN-JBI/TAX/ely/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011;
Tanda terima Nomor 006/MKN-JBI/TAX/ely/IV/2011 tanggal 04 April 2011;Tanda terima Nomor 005/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011;Tanda terima Nomor 004/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011;Tanda terima Nomor 003/MKNJBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011;Tanda terima Nomor 002/MKNJBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011;TandaTerima tanggal 007/MKNJBI/TAX/ely/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti pendukung arus barang dan arus uang;

bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan :

bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dari lawan transaksi merupakan bukti pemungutan pajak yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985;
bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi berupa arus kas dan arus barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa terhadap Pemohon Banding tidakdapat dilakukan ketentuan tanggung renteng karena Pemohon Banding selaku pembeli dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum maka koreksi Terbanding harus batal demi hukum karena terhadap objek yang sama dikenakan dua kali PPN dan sebagai fakta hukum bahwa tidak ada hak Negara untuk memungut PPN lagi terhadap transaksi Pemohon Banding yang PPN Masukannya dikoreksi Terbanding dan selanjutnya tidak ada kerugian Negara;

bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari PT QQ:
Koreksi pemeriksa berdasarkan belum adanya jawaban atas Surat Klarifikasi Pajak Masukan Nomor SP-305/WPJ.27/KP.0100/2010 tanggal 10 Maret 2010 ke KPP Pratama Padang;
Penelaah keberatan melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak keluaran ke KPP lawan transaksi (KPP Pratama Padang) melalui Surat Nomor S-478/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 11 April 2011 dan dan dijawab dengan Surat Nomor SP-1777/WPJ.27/KP.0403/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dengan penjelasan keterangan “G” (data tidak ada di SIPMOD). KPP Pratama Padang juga melampirkan Surat ke PT QR dengan Nomor S-714/WPJ.27/KP.0403/2011 tanggal 19 April 2011 perihal Permintaan pertanggungjawaban Faktur Pajak Keluaran;
Penelaah Keberatan melakukan permintaan penjelasan atas tindak lanjut pertangungjawaban faktur pajak keluaran sehubungan dengan Surat KPP Pratama Padang Nomor S-714/WPJ.27/KP.0403/2011 tanggal 19 April 2011 ke PT QQ melalui Surat Nomor S-1653/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 12 Oktober 2011, namun sampai dengan laporan ini dibuat belum ada jawaban/respon;
Berdasarkan Lampiran 1 Poin c 1.4.1.3.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Sampai dengan laporan penelitian ini dibuat KPP domisili PKP Penjual belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur pajak tersebut;
Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT QQ tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;

bahwa dengan demikian Terbanding tetap tidak memperoleh keyakinan bahwa semua pajak masukan tersebut di atas telah dibayarkan ke kas negara oleh lawan transaksi Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga koreksi harus dipertahankan;

bahwapenelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut :

bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :

Memenuhi persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak ataupenerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;Memenuhi persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan;

bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Nomor DVUVS-XXX-0000XXX tanggal 25 Juli 2005 sebesar Rp30.342.000,00 yang diterbitkan oleh PT QQ NPWP 0X.X0X.0XX.X-X0X.000 telah memenuhi persyaratan formal dan materialkarena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp561.400,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2006 yang Lebih Dibayar yang disengketakan oleh Pemohon Banding termasuk perhitungan sanksi administrasi dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:

Tabel nilai Sengketa Pajak versi murni Pemohon Banding termasuk sanksi administrasi :
(dalam Rupiah)
Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi TerbandingVersi Pemohon
BandingJumlah yang
disengketakan versi
Pemohon BandingJumlah yang
dikabulkan oleh
MajelisJumlah yang tidak
dikabulkan oleh
Majelis1
2
3
4
5
6 (4-5)Penyerahan yang Terutang PPN89.928.400,0089.928.400,000,000,000,00Penyerahan yang Tidak Terutang PPN0,000,000,000,000,00Jumlah Penyerahan89.928.400,0089.928.400,000,000,000,00Pajak Keluaran8.992.840,008.992.840,000,000,000,00Kredit PPN3.344.764.005,003.344.764.005,00561.400,00561.400,000,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar(3.335.771.165,00)(3.335.771.165,00)561.400,00561.400,000,00Dikompensasikan ke Masa Berikutnya3.336.332.565,003.336.332.565,000,000,000,00PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar561.400,000,00561.400,00561.400,000,00Sanksi Administrasi561.400,000,00561.400,00561.400,000,00PPN ymh. (Lebih) Dibayar1.122.800,000,001.122.800,001.122.800,000,00
bahwa dalam Surat Banding Nomor 026/MKI-Tx/III/12 tanggal 19 Maret 2012 Pemohon Banding mengajukan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar(Rp561.400,00), namun menurut pendapat Majelis atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah dikompensasikan seluruhnya ke masa pajak berikutnya sehingga tidak ada PPN yang masih lebih dibayar;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-827/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa PajakSeptember 2006 Nomor 00064/207/06/331/10tanggal 27 September 2010, atas nama : XXX, NPWP : YYY,dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penyerahan yang Terutang PPN …………………………
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ………………….
Jumlah Penyerahan ………………………………………..
Pajak Keluaran ……………………………………………..
Kredit PPN …………………………………………………..
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ……………………….
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya ………………….
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ……………………….Rp        89.928.400,00
Rp                        0,00
Rp        89.928.400,00
Rp          8.992.840,00
Rp   3.345.325.405,00
Rp  (3.336.332.565,00)
Rp   3.336.332.565,00
Rp                        0,00