Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42818/PP/M XIV/15/2013
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2000 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp.3.166.494.470,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Beban Selisih Kurs sebesar Rp. 3.166.494.470; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan pengujian yang bersumber dari SPT Pemohon Banding dan Laporan Keuangan Pemohon Banding, atas Beban Selisih Kurs sebesar Rp 3.166.494.470,00, dimana ditemukan Beban Selisih Kurs sebesar Rp 3.166.494.470,00, merupaka Deviden dari kepemilikan 69,9% saham PT. XX Tbk, dan menurut Terbanding, deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yayasan, atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tidak termasuk/bukan merupakan objek pajak, serta biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa jumlah koreksi positif sebesar 3.166.494.470,00 yang Pemohon Banding sengketakan bukan merupakan jumlah “Rugi Selisih Kurs Atas Bunga Pinjaman” sebagaimana dikemukakan oleh Pemeriksa Pajak dalam Risalah Pembahasan atas SPPP Nomor: PRINT-011/WPJ.21/KP.0705/2010 tanggal 2 March 2010 tanpa tandatangan Pemohon Banding sebagaimana Pemohon Banding kutip pada angka 15 di atas , atau jumlah “Rugi Selisih Kurs Atas biaya yang terjadi atas penghasilan yang bukan objek pajak” sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Atas SKPKB PPh Nomor 00007206/ /00/047/10 Tanggal 31 Desember 2010, sebagaimana Pemohon Banding kutip pada huruf f di atas; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan apa yang tertera pada Surat Uraian Banding Terbanding, diketahui Koreksi positif Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 3.166.494.470, diketahui : 1. Pemohon Banding mempunyai pinjaman kepada FF Pty. Ltd., Australia dan pinjaman kepada YY, Hongkong, yang kedudukannya pada akhir tahun 2000 adalah sebagai berikut:- Saldo pinjaman kepaca XY Pty. Ltd per 31-12-2000 USD 919.165,00;- Saldo pinjaman kepaca YY per 31-12-2000 HK$ 2. 56.571,43;2. Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat biaya bunga atas pinjaman tersebut sebesar Rp. 399.051.411,00 yang telah dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding. Beban ini merupakan bunga atas pinjaman ke FF Pty.Limited, Australia dan kepada YY yang berdomisili di Hongkong. Pemohon Banding telah memungut dan menyetor PPh Pasal 26 sehubungan dengan pembayaran bunga ini. Pemohon Banding tidak membebankan biaya ini secara fiskal. Hal ini telah selaras dengan ketentuan Pasal 2 huruf a PP No. 47 tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan yang menyatakan bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;3. bahwa pinjaman kepada pihak luar negeri ini dimaksudkan untuk pendanaan kegiatan investasi perusahaan pada perusahaan lain dalam bentuk kepemilikan saham, dalam Laporan Keuangan tahun 2000 menunjukkan bahwa Pemohon Banding memiliki nilai tercatat investasi per 31 Desember 2000 senilai Rp. 23.632.889.430,00 yang merupakan kepemilikan 69,9% saham pada PT XX Tbk (pada saat ini berubah nama menjadi PT. XX Tbk yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi dan pengembangan investasi, yang sebelumnya bergerak dalam bidang asuransi kerugian); bahwa menurut Pemohon Banding, perlakuan terhadap rugi selisih kurs tersebut didasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf e UU PPh 1994, karena rugi selisih kurs tersebut berasal dari translasi saldo pokok utang pada akhir tahun buku, bukan rugi selisih kurs yang berasal dari bunga pinjaman untuk menambah modal atau rugi selisih kurs atas dividen; bahwa menurut Pemohon Banding, Rugi selisih kurs tersebut bukan merupakan beban yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, tetapi beban sebagai akibat dari translasi akun pokok utang dalam mata uang asing pada tanggal neraca. Beban ini menurut Pasal 6 Ayat (1) huruf e UU PPh 1994 dapat mengurangi penghasilan bruto . Hal ini ditegaskan dalam SE-03/PJ.31/1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs jo. SE-46/PJ.42/1998 Tentang Penegasan Lebih lanjut Mengenai Perlakuan PPh terhadap Selisih Kurs Valuta Asing; bahwa Pasal 4 ayat 3 huruf f Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 berbunyi: Pasal 4 Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah:…dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia;bahwa Majelis menemukan fakta dalam persidangan, yaitu pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding/PT. XXX tersebut dimaksudkan untuk pendanaan kegiatan investasi perusahaan pada perusahaan lain dalam bentuk kepemilikan saham. Hal ini dapat dilihat pada salah satu Loan Agreement tanggal 22 Februari 1994, antara Pemohon Banding dengan FF Pty. Ltd pada Point 2.2 : “The proceeds of the facility will be used exclusively by the borrower to pursue investment opportunities in Indonesia”, selain itu pada dokumen perjanjian pinjaman dengan YY tanggal 3 Agustus 1994, pada Point 1.2. disebutkan :”Fasilitas ini akan digunakan oleh Debitur hanya untuk memanfaatkan kesempatan menanamkan modal di Indonesia.”; bahwa Pemohon Banding mengakui didalam persidangan, bahwa angka sebesar Rp. 3.166.494.470 didapat dari perhitungan kurs pinjaman yang Pemohon Banding gunakan sebagai investasi; bahwa Majelis berpendapat, karena berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf f Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994, dividen atau hasil investasi yang diperoleh Pemohon Banding berkenaan dengan penanaman modal yang dilakukannya bukan merupakan Objek Pajak, maka segala biaya atau kerugian berkenaan dengan penanaman modal tersebut tidak boleh diperhitungkan dalam penghitungan besarnya penghasilan neto yang akan dikenakan PPh dengan tarif umum; bahwa Majelis berkesimpulan tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi sebesar Rp. 3.166.494.470 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang, | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat: Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP;3. Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-65/WPJ.21/2012 tanggal 22 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00007/206/00/047/10 tanggal 31 Desember 2010, atas nama : PT XXX; |

