Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43782/PP/M.VIII/13/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 28.357.254.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat secara formal Keputusan Nomor : KEP-1008/WPJ.22/ BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 masih dalam kewenangan Terbanding dan sesuai amanat Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan masih dalam kelompok sengketa dan Wajib Pajak sendiri terbukti memilih melakukan banding berdasarkan Pasal 27 UU KUP bukan gugatan sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 23 angka 2 huruf d; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan uraian alasan-alasan hukum di atas, maka sudah sangat jelas tidak ada dasar hukum ataupun alasan logis bagi Terbanding untuk dapat menyimpang dari Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP yang secara tegas telah memberikan batasan yang jelas bahwa suatu Keberatan harus mengenai materi dan isi dari surat ketetapan. Sehingga koreksi diluar materi dan isi dari Surat Ketetapan yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan dengan menggunakan dasar hukum Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-609 jelas keliru dan tidak berdasar, sehingga KEP-1008 yang diterbitkan Terbanding berdasarkan objek sengketa/koreksi baru diluar materi dan isi koreksi SKPKB Nomor : 0000X (keberatan Pemohon Banding) adalah cacat hukum dan harus dinyatakan batal; Sengketa FormalPendapat Majelis : bahwa mengenai sengketa formal Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU KUP: “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan”. bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU KUP: “ Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar”. Penjelasan Pasal 26 ayat (3): cukup jelas bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/P1/2009 tanggal 07 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Pasal 13 1) Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal bukti penerimaan surat keberatan,2) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar,3) Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, Surat Keputusan Keberatan harus diterbitkan dengan mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan Wajib Pajak,4) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1008/WPJ.22/BD.06/ 2011 tanggal 12 Juli 2011 masih dalam kewenangan Terbanding sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga Majelis berpendapat penerbitan SKPKB memenuhi persyaratan formal. Sengketa Materi Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa setelah mempertimbangkan semua data/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada saat keberatan maka Terbanding dengan kuasa Pasal 26 KUP, menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1008/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011, dan dalam keputusannya tersebut, Terbanding menyatakan bahwa transaksi merger yang menimbulkan perubahan komposisi kepemilikan saham Pemohon Banding post merger (hal ini merupakan materi atau isi SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00008/204/08/433/10 tanggal 16 April 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008), tetap menimbulkan kewajiban perpajakan PPh Pasal 26, akan tetapi bukan berupa pengalihan saham melainkan berupa dividen dengan jumlah sebesar Rp 7.502.237.765,00, berarti dengan kata lain, argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan transaksi merger yang menimbulkan perubahan komposisi kepemilikan saham Pemohon post merger, tidak menimbulkan kewajiban perpajakan PPh Pasal 26, tidak dapat diterima oleh Terbanding. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pada tanggal 31 Maret 2008, Pemohon Banding efektif melakukan merger dengan PT. XYZ, dimana Pemohon Banding merupakan pihak yang menerima pengalihan harta (RTY company) dari PT. XYZ. Proses merger tersebut telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku yang diterbitkan oleh Terbanding dengan Keputusan Kep-1461/WPJ.07/BD.04/2008 tanggal 11 November 2008. Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, maka merger yang dilakukan Pemohon Banding dan PT. XYZ adalah qualifying merger yang menggunakan nilai buku yang tidak akan menimbulkan adanya keuntungan atau kerugian (objek pajak) yang timbul dari pengalihan harta dalam rangka merger. 2.3.1.Tidak ada pembagian dividen dan saham bonus kepada pemegang saham selama tahun pajak 20082.3.2. Tidak ada pembagian saham bonus karena tidak terdapat penambahan modal saham Pemohon Banding Menurut Terbanding bahwa Terbanding berpendapat apa yang disampaikan Pemohon Banding bahwa “faktanya tidak terdapat penambahan modal setelah merger dilakukan” ternyata tidak sesuai dengan yang disampaikan pemohon banding dalam 2.3.3; Menurut Pemohon Banding bahwa sesuai dengan penjelasan pada poin sebelumnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila suatu perusahaan membagikan saham bonus, maka jumlah modal saham akan bertambah akibat adanya kapitalisasi agio saham ke modal saham. 2.3.3.Penambahan Modal saham PT. XXX untuk menyesuaikan dengan nilai buku saham lama sebelum merger dilakukan Menurut Terbanding bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/P3.42/1999 hal Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan atas restrukturisasi Perusahaan, Buku Perlakuan Perpajakan Atas Restrukturisasi Perusahaan halaman 13 point 2.2.7.2 Penggabungan Usaha Horisontal (Brother-Sister Merger). Menurut Pemohon Banding bahwa namun, setelah merger dilakukan, seluruh pemegang saham Pemohon Banding mengalami perubahan modal saham, baik bertambah maupun berkurang. Perubahan modal saham tersebut terjadi karena terdapat penilaian dan konversi ulang niali saham akibat penggabungan modal saham Pemohon Banding dan PT. XYZ. Penilaian dan konversi ulang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan nilai buku (ekuitas) masing-masing pemegang saham, agar nilainya setelah merger sama dengan sebelum merger dilakukan. 2.3.4.PT. XXX memiliki Certificate of Domicile (CoD) yang telah dilegalisir Menurut Terbanding bahwa pada saat proses penelitian keberatan sampai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir disampaikan, Pemohon Banding belum menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD). Pada saat penyampaian tanggapan tertulis sesuai dengan Surat Pemohon Banding No. 002/SSK/ACC/VII/11 tanggal 6 Juli 2011, Pemohon Banding tidak menanggapi penggunaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dan tidak menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD). Pemohon Banding baru menyampaikan fotokopi SKD tanggal 12 Juli 2011 dengan tanpa dilegalisir oleh KPP tempat domisili. Menurut Pemohon Banding bahwa walaupun Pemohon Banding tidak menyetujui materi koreksi Terbanding, Pemohon Banding tidak menyetujui penggunaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% karena terdapat SKD atas PT. XXX yang berlaku untuk Tahun Pajak 2008, dimana SKD tersebut telah dilegalisir oleh Terbanding. Untuk buktinya Pemohon Banding lampirkan SKD tersebut. |
| Menurut Majelis | : | Pengertian Dividen dan Saham Bonus. Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g, memberikan definisi antara lain: Dividen, merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi termasuk dalam pengertian dividen adalah: 1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun,2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor,3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham,4) pembagian laba dalam bentuk saham,5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran. Pengertian tentang istilah-istilah di atas juga ditemui pada SE-22/PJ.54/1993 yang mengaitkannya dengan Kapitalisasi Laba Yang Ditahan yang menyatakan: “Yang dimaksud dengan kapitalisasi laba yang ditahan adalah pemindahan jumlah laba yang ditahan menjadi modal, yang kemudian dibagikan kepada para pemegang saham dengan cara pencatatan tambahan modal atau pemberian saham bonus”. PSAK 56 Poin 212. memberikan pengertian : “Kapitalisasi laba, atau yang dikenal sebagai Dividen Saham, dan Kapitalisasi Agio Saham yang dikenal sebagai penerbitan Saham Bonus” Peraturan BAPEPAM-LK No: IX.D.5 memberikan pengertian antara lain: Agio Saham adalah selisih lebih setoran pemegang saham diatas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal,Saham Bonus adalah saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki,Dividen Saham adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham,Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi Saldo Laba.bahwa tentang pembagian laba suatu perusahaan Pasal 71 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa: (I) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. bahwa berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat diketahui bahwa pembagian dividen dalam bentuk apapun harus berasal dari akun (Saldo) Laba Yang Ditahan dan akun Agio Saham yang keduanya termasuk dalam kelompok akun Ekuitas Pemilik dalam Neraca. bahwa Saham Bonus maupun Dividen Saham merupakan perubahan bentuk dari Saldo Laba atau Agio menjadi Modal Saham, oleh karenanya disebut sebagai Kapitalisasi Laba. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menjelaskan bahwa : “Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah membagikan dividen dalam bentuk Saham Bonus kepada PT. XXX”. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak membantah Penjelasan Pemohon Banding tersebut dan mempertegasnya dengan menyatakan : “…berdasarkan hal tersebut mengingat Pasal 4 Ayat (1) huruf g dan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g no. 3 dan 4 UU Pajak penghasilan bahwa pemberian saham bonus tanpa penyetoran dan atau pembagian laba dalam bentuk saham masuk dalam pengertian dividen”. bahwa dari fakta persidangan terungkap Terbanding melakukan koreksi dengan menganggap bahwa terjadi pembagian laba berupa Saham atau Saham Bonus berdasarkan analisa-analisa tanpa menunjukkan bukti-bukti apakah memang pembagian laba tersebut benar terjadi. bahwa Terbanding mencampur-adukkan istilah Saham Bonus dan Dividen Saham yang bila dilihat dari definisi-definisi diatas berasal dan sumber yang berbeda, yaitu Agio Saham dan Laba Yang Ditahan. bahwa Majelis telah meneliti Neraca akhir 2007 dan 2008, sebelum dan sesudah merger, khususnya terkait dengan perubahan-perubahan dalam Owner’s Equity. bahwa dilihat dari tidak adanya akun Agio Saham (dan perubahannya) serta tidak adanya perubahan dalam saldo Laba Yang Ditahan dari posisi awal tahun dibandingkan posisi akhir tahun, menunjukkan bahwa tidak ada pembagian laba (yang beralih bentuk menjadi saham), yang sesuai UU Perseroan Terbatas seharusnya dilakukan melalui RUPS. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menunjukkan bukti-bukti pendukung argumentasinya. Dilain pihak, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti konkrit adanya Agio Saham yang kemudian berubah menjadi Saham, atau berkurangnya saldo Laba Yang Ditahan karena berubah bentuk menjadi Saham. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan adanya obyek PPh 26 berupa pembagian Saham Bonus atau Dividen Saham dilakukan tanpa alasan dan bukti yang kuat dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp. 28.357.254.000,00 tersebut harus dibatalkan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp. 28.357.254.000,00, dengan perhitungan sebagai berikut : UraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan RpJumlah koreksi yang dipertahankan RpDPP PPh Pasal 2628.357.254.000,000,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPh Pasal 26 menurut MajelisRp 29.888.639.032,00 Rp 28.357.254.000,00 Rp 1.531.385.032,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1008/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00008/204/08/433/10 tanggal 16 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Terutang Jumlah Kredit Pajak Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar Sanksi Administrasi Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp 1.531.385.032,00 Rp 159.169.834,00 (Rp 147.107.175,00) Rp 12.062.659,00 Rp 3.860.051,00 Rp 15.922.710,00 |

