Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63755/PP/M.IA/36/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63755/PP/M.IA/36/2015 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23/26 Final Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp4.402.112.544,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.402.112.544 untuk masa Juni 2007 dengan dasar koreksi Pemeriksa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang PPh, dan P3B antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Belanda terhadap pembayaran bunga pinjaman kepada AAA yang berkedudukan di Belanda; Menurut Pemohon : bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa AAA merupakan penduduk Belanda yang dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Domisili (COD) yang diterbitkan oleh pemerintah Belanda. Atas dasar tersebut, maka AAA wajib melaporkan laporan perpajakannya di Belanda dan membayar pajak penghasilannya di Belanda. Menurut P3B Indonesia – Belanda, untuk penghasilan bunga yang diterima penduduk Belanda dari penduduk Indonesia atas pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2 tahun, hak pemajakannya ada di Negara Belanda; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Juni 2007 karena terdapat obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.402.112.544,00 berupa bunga pinjaman luar negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 nya, dan harus dipungut PPh Pasal 26 sebesar 20%; bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, serta mengacu pada ketentuan P3B antara Indonesia dengan Belanda, yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (2), ditegaskan bahwa bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga; bahwa kemudian berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan PPh terhadap Pasal 11 tentang bunga pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda, dinyatakan bahwa, terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tatacara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang Berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa AAA bukan merupakan penerima manfaat yang sebenarnya (Beneficial Owner), maka atas pembayaran bunga tersebut harus dipungut PPh pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan ketentuan Undang-undang pajak Penghasilan yang berlaku di indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) P3B antara Indonesia dengan Belanda; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :bahwa Bunga Pinjaman yang dibayarkan kepada AAA adalah sebesar Rp4.402.112.544,00. Bunga yang dibayarkan ini sesuai dengan perjanjian pinjaman term loan facility antara Pemohon Banding dan AAA dan memiliki jangka waktu yang dimulai dari tanggal 12 Oktober 2004 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009; bahwa untuk tahun pajak 2007, Pemohon Banding telah memiliki Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile yang disingkat COD) atas nama AAA yang diterbitkan oleh Pemerintah Belanda. Dengan adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, maka sesuai P3B Indonesia – Belanda dan SE-03/PJ.101/1996, Pemohon Banding harus mengikuti ketentuan P3B yang berlaku antara Indonesia dengan Belanda atas pembayaran bunga kepada AAA tersebut (hak pemajakan ada pada Belanda); bahwa Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dan AAA mengacu kepada P3B antara Indonesia dengan Belanda dan SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Penghindaran Pajak Berganda. Di dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda disebutkan bahwa:“Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun.” bahwa Pasal 11 ayat (4) P3B antara Indonesia dengan Belanda memberikan pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga untuk pinjaman-pinjaman yang diberikan untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun. Dan Facility Agreement antara Pemohon Banding dengan AAA adalah berlaku untuk 5 tahun dimulai dari tanggal 12 Oktober 2004 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009; bahwa pada dasarnya, SE-17/PJ./2005 mengacu kepada ketentuan P3B Pasal 11 ayat (5) yang mana hanya menyebutkan bahwa “Pejabat yang berwenang dari kedua negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2, 3 dan 4”. Akan tetapi, pasal tersebut sama sekali tidak menyebutkan mengenai tidak berlakunya atau pembatalan atas ketentuan-ketentuan yang berlaku baik di ayat 2, 3 ataupun 4; bahwa dalam P3B tersebut menetapkan ketentuan-ketentuan di mana negara sumber, dalam hal ini Indonesia tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan pajak (withholding tax) dan tidak terdapat ketentuan-ketentuan lain yang membatasi pembebasan pemotongan pajak tersebut. Karena itu cara-cara penerapan yang belum diatur tersebut tidak dapat mengubah validitas atau persyaratan dari pasal-pasal dalam P3B atau dengan kata lain seorang / penduduk yang berada dalam cakupan P3B tersebut harus dibebaskan dari pemotongan pajak atas bunga sejak P3B ini berlaku (29 Januari 2002) tanpa memperhatikan apakah cara-cara penerapan telah diterbitkan; bahwa kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari Undang-Undang, sementara kedudukan aturan pelaksanaan (antara lain Surat Edaran) berada di bawah Undang-Undang sehingga aturan pelaksana seperti Surat Edaran seharusnya hanya dapat mengatur mengenai masalah administratif saja dan seyogyanya tidak dapat mengubah substansi dari aturan dalam P3B; bahwa Pemohon Banding membayarkan bunga pinjaman kepada AAA di Belanda berdasarkan perjanjian term loan facility dengan jangka waktu mulai tanggal 21 September 2004 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009; bahwa Pasal 11 P3B antara Indonesia dan Belanda secara normatif telah mengatur hak pemajakan atas bunga, dimana di dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dan Belanda menyebutkan “menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45057/PP/M.XV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45057/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan atas Biaya Sewa sebesar Rp25.000.000,00; Menurut Terbanding : bahwa alasan dan Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi PPN Masukan atas transaksi sewa dengan alasan bahwa berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-165/WPJ.32/KP.0205/2009 tanggal 15 Juli 2009 atas nama PT QQ NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 Tahun Pajak 2006 bahwa Tim Pemeriksa PT QQ tidak mengakui adanya transaksi sewa menyewa antara Pemohon Banding dan PT QQ yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 068.XII.06/MP/jf tanggal 12 Desember 2006 dan atas transaksi tersebut masih menjadi sengketa yang sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon : bahwa transaksi sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan PT QQ adalah merupakan transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang sama sekali tidak memiliki hubungan istimewa (baik hubungan darah, hubungan kepemilikan saham maupun penguasaan manajemen maupun bentuk lainnya); Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-889/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 23 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00093/207/09/522/11 tanggal 15 Juni 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 Juli 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-889/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 23 Juli 2012 sebesar Rp6.571.713.595,00 dan 50% dari pajak terutang adalah sebesar Rp3.285.856.797,50; bahwa Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan, “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak wajib melunasi Pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan”; bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan, “Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan Pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”; bahwa besarnya Pajak yang Masih Harus Dibayar yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yaitu sebesar Rp0,00, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa karenanya pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2012; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah melakukan pemeriksaan sebagai berikut: bahwa Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa Pasal 1 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding”; bahwa penjelasan Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan “Pada prinsipnya jangka waktu pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam ayat (2), dimaksudkan agar pemohon Banding mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan Banding beserta alasan-alasannya. Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh pemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim Tunggal”; bahwa dalam Surat Banding dan dalam persidangan Terbanding menunjukkan bukti kirim Pos atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-889/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 23 Juli 2012; bahwa dari bukti kirim yang ditunjukkan oleh Terbanding tersebut diketahui bahwa Terbanding telah mengirimkan Keputusan Nomor: KEP-889/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 23 Juli 2012 tersebut pada tanggal 24 Juli 2012 pukul 14.30 WIB; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-889/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 23 Juli 2012 melalui faximile pada tanggal 25 Juli 2012; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk melakukan klarifikasi ulang atas bukti faximile tersebut, dan berdasarkan hasil klarifikasi ulang diketahui bahwa bukti faximile yang diterima oleh Pemohon Banding bukan dari salinan resmi yang dikirimkan oleh Terbanding namun merupakan pengiriman faximile internal dari kantor pusat Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah melampaui ketentuan jangka waktu 3 bulan pengajuan banding; bahwa Majelis berpendapat tanggal diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44809/PP/M.XIII/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44809/PP/M.XIII/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak    : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp 373.313.185,00; Menurut Terbanding : bahwa pemberian catu beras tersebut tidak termasuk bentuk natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya; Menurut Pemohon Banding   : bahwa total koreksi adalah Rp 42.284.487,00, lalu ada penambahan di keberatan sebesar Rp 231.935.557,00 sehingga total koreksi adalah Rp 274.220.044,00. bahwa pada prinsipnya yang diajukan banding adalah melihat perubahan UU PPh tahun 2008 untuk meningkatkan keadilan pengenaan pajak. Pembebanan makanan di kota besar boleh dibiayakan, sementara di daerah terpencil tidak mungkin menyediakan makanan, Pemohon Banding mohon sisi keadilannya; Menurut Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding, “catu beras” adalah pemberian natura atau kenikmatan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawannya di dalam lingkungan perusahaan Pemohon Banding yang terletak di daerah yang terpencil; bahwa menurut Pemohon Banding, catu beras merupakan bentuk lain yang dapat diberikan terkait penyediaan makanan bagi pegawai oleh pemberi kerja karena sifat pekerjaan yang menyebabkan tidak dapat memanfaatkan penyediaan makanan di tempat kerja; bahwa menurut Majelis, ketentuan yang berkenaan dengan Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura adalah :–Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 tentang pengertian kenikmatan dalam bantuk natura (seri PPh pasal 21-02), kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.-Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008Pasal 4 (3) huruf dYang dikecualikan dari objek pajak diantaranya adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15Pasal 9 ayat 1Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :Huruf ePenggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;-Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-83/PMK.03/2009 tentang. Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja; Pasal 2Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasllan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;Pasal 3Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, ataupemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;Pasal 4 ayat 1Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;pelayanan kesehatan;pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;peribadatan;pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;Pasal 5Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya;bahwa berdasarkan Pasal-pasal yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-83/PMK.03/2009 tersebut dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut : bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Khusus untuk pegawai yang tidak dapat menikmati makanan dan atau minuman tersebut di tempat kerja maka dapat diberikan dalam bentuk kupon, meliputi pegawai bagian pemasaran, transportasi, serta pegawai dinas luar lainnya.Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Natura tersebut adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;pelayanan kesehatan;pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;peribadatan;pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri..Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;bahwa Natura tersebut meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pemberian catu beras adalah tidak sama atau bukan termasuk dalam pengertian pemberian makanan dan minuman bagi seluruh karyawansebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-83/PMK.03/2009; bahwa atas sengketa yang sejenis (biaya catu beras), Pengadilan Pajak sudah pernah memutus dengan putusan tanggal 19 Maret 2008 Nomor Put . 13628/PP/M. IV/15 /2008 yang menolak permohonan banding Pemohon Banding; di samping itu terkait dengan status Pemohon Banding sebagai Pengusaha di daerah terpencil, pemberian catu beras tersebut tidak termasuk bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan di daerah terpencil yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42679/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42679/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 sebesar Rp.8.267.989.253,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding serta permintaan Pemohon Banding atas kelebihan pajak untuk direstitusi. Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa ketentuan tentang PPN yang berlaku bagi Pemohon Banding adalah UU PPN Nomor 11 Tahun 1994 dan Pasal 13 ayat (6) dari Kontrak Karya yang harus diinterpretasikan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1994 secara keseluruhan, namun terdapat perbedaan dalam melakukan interpretasi kontrak karya dan UU PPN tahun 1994. Menurut Pemohon : bahwa Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, dengan ini ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialist). Dengan perkataan lain, Undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui pemerintah tersebut. Terhadap Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dengan Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997; bahwa ketentuan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyebutkan : Dengan berlakunya Undang-undang ini :pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas peraturan pelaksanaan sebagai berikut : Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya ;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya ;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang-Undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya sehingga ketentuan perpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karya tersebut. bahwa Pasal 13 paragraf ke tiga Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan. “Pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan dan Subsidiarinya atau Affiliasinya yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan dan sebagainya dan hak-hak perpajakan seperti keberatan atas besarnya pajak, pembayaran kembali, kredit pajak, kompensasi dan sanksi-sanksi adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta segala peraturan”. bahwa berdasarkan Pemberitahun Hasil Pemeriksaan No. PHP 028/WPJ.07/KP.0400/I.4/2011 tanggal 25 Januari 2011 diketahui bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan Hak dan kewajiban PPN Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani (tanggal 17 Maret 1997) yaitu Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta aturan pelaksanaannya. bahwa sesuai dengan Surat Uraian Banding, Terbanding tidak dapat mengakui pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN tahun 1994, kemudian berdasarkan penjelasan ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN. Oleh sebab itu sepanjang Pemohon Banding belum melakukan penyerahan (belum ada PK) maka Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah penerapan Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasannya. bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN Tahun 1994 menyatakan “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tersebut,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46326/PP/M.III/25/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46326/PP/M.III/25/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp.144.886.614,00; Menurut Terbanding : bahwa atas 2 lembar SSP yang masing-masing tertanggal 10 Desember 2008 dengan nilai PPh Pasal 4 ayat (2) final masing-masing sebesar Rp13.294.200,00 atas nama “PT XXX.”;1)PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar masing-masing Rp13.294.200,00 disetor sendiri oleh Pemohon Banding;2)Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) final tersebut adalah atas penghasilan atas proyek peninggian jalan coaster pelabuhan Tanjung Mas Semarang;3)Pengguna jasa adalah PT AA. Berdasarkan penelitian pada masterfile, diketahui bahwa PT AA NPWP: 0X.X0X.0X.X- XXX.000 terdaftar di KPP Madya Semarang;4)Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau5)Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.6)Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa yang dimaksud dengan “pemotong pajak” adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap, atau Orang Pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.7)Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa yang dimaksud dengan “bukan merupakan pemotong pajak” antara lain badan internasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing;8)Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pengguna jasa (PT AA) adalah Subjek Pajak Badan Dalam Negeri sehingga PPh Pasal 4 ayat (2) final terutang seharusnya dipotong oleh pengguna jasa (PT AA). Dengan demikian pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Keberatan yang menolak Keberatan Pemohon Banding sejumlah Rp.144.886.614,00 yang terdiri dari 4 (empat) bukti potong, yang sudah dilakukan pemindahbukuan oleh KPP BUMN dari PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi PPh Pasal 23, yang semula tarifnya 3% menjadi seharusnya 2%, sehingga masih ada kelebihan pemotongan sebesar 1%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp.144.886.614,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh bukti potong terkait dengan koreksi kredit pajak telah disampaikan kepada Terbanding; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa asli Bukti Potong Pasal 23, Fotokopi SPT dan Kontrak; bahwa subsatansi pemungutan dan pemotongan pajak (withholding tax) dikonsepkan memisahkan dua entitas antara penanggungjawab pembayaran (pemotong) dan penanggungjawab beban (terpotong), jika terhadap terpotong sudah dilakukan pemotongan oleh pemotong, dan terpotong dapat menunjukan bukti potong asli, maka tanggung jawab pembayaran dengan segala konsekuensinya akan dibebankan kepada pemotong; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) “; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang tidak seharusnya terutang sebesar Rp.144.886.614,00 tidak dapat dipertahankan. Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Kredit Pajak harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Kredit Pajak menurut Majelis     Rp.    7.973.705.896,00Rp.       144.886.614,00Rp.    8.118.592.510,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1127/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 08 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00006/440/08/051/10 tanggal 07 September 2010, atas nama: XXX. NPWP: YYY, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak    Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) terutang   Kredit Pajak    Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang lebih dibayar  Rp.                          0,00Rp.                          0,00Rp.     8.118.592.510,00(Rp.    8.118.592.510,00)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42822/PP/M.V/10/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42822/PP/M.V/10/2013 Jenis Pajak   : PPh Pasal 21   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 36.631.953.638,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp 67.944.067.693,00 (Rp 31.312.114.055,00 tidak diajukan Banding oleh Pemohon Banding) adalah pemeriksaan atas Personnel Cost, yaitu Holidays not taken, P/I (Bonus), Indemnity Mobile International (IMI), Collective Costs dan Retirement Provision, dan Support Service / Administrative; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, nilai sengketa sebesar Rp 36.631.953.638,00 adalah merupakan biaya Total Holding Overhead Cost dan pos biaya Administrative/ Support Charges; Menurut Majelis : bahwa sengketa terjadi karena adanya koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.67.944.067.693,00, bagian dari yang merupakan pembebanan atau alokasi biaya sehubungan dengan tenaga kerja dari kantor pusat BUT XXX di Perancis yang bernama Total SA; bahwa atas jumlah tersebut oleh Pemohon Banding yang diajukan banding adalah sebesar Rp.36.631.953.638,00 dan sisanya sebesar Rp.31.312.114.055,00 tidak diajukan banding. Adapun jumlah tersebut adalah biaya Holding Overhead Cost dan Support Administrative Charge sebesar EURO 9,913,988.59 atau Rp.45.800.705.831,00, untuk Balikpapan sebesar Rp.36.631.953.638,00 dan Jakarta sebesar Rp.9.168.752.193,00; bahwa biaya Holding Overhead Cost dan Support Administrative Charge adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Total SA-Perancis untuk biaya-biaya yang berhubungan dengan ekspatriat-ekspatriat yang ada di cabang-cabangnya di seluruh dunia, termasuk BUT XX Indonesie; bahwa dari dokumen-dokumen yang ada terlihat bahwa biaya tersebut adalah biaya yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh Total SA untuk urusan ketenagakerjaan yang menyangkut kepentingan ekspatriat yang bekerja di cabang-cabang seluruh dunia yang diurus oleh Total SA; bahwa dari bukti berupa SPT PPh Pasal 21 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis akan melihat gaji dari tenaga-tenaga ekspatriat yang berasal dari Perancis dari daftar nama tenaga kerja yang bekerja di Indonesia apakah ada nama tenaga kerja yang dibayar oleh Total SA; bahwa atas hal tersebut Majelis kemudian memeriksa daftar nama tenaga kerja (baik yang di Balikpapan ataupun Jakarta) selama Tahun 2005 dan mencocokkan dengan nama-nama pegawai-pegawai Total SA yang mensuport kepentingan ekspatriat yang bekerja di seluruh cabang-cabangnya; bahwa dari daftar nama-nama tersebut ternyata tidak terdapat nama pegawai Total SAPerancis yang mensuport kepentingan ekspatriat yang bekerja di cabang-cabangnya di seluruh dunia yang juga bekerja secara langsung di BUT XXX (baik yang Balikpapan ataupun Jakarta); bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa biaya Holding Overhead Cost dan Support Administrative Charge bukan untuk pegawai yang bekerja di Indonesia (XXX), tetapi pegawai yang bekerja pada Total SA-Perancis di Perancis yang pekerjaannya mensuport kepentingan pekerja Total SA yang telah diaudit oleh KPMG, pada Laporan Auditor tentang Daftar Perincian Biaya Aktual yang dikeluarkan oleh Total SA untuk penempatan/support personil yang dibebankan kepada XXX S.A.S untuk Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2005 adalah sebagai berikut: BalikpapanJakartaTotalOverhead CostSupport AdministrativeEURO 708,647.50EURO 2,421,807.10EURO 177,370.10EURO 606,163.39EURO 886,017.60EURO 3,027,970.4JumlahEURO 3,130,454.60EURO 783,533.49EURO 3,913,988.09(catatan: pendapat KAP adalah wajar tanpa pengecualian) bahwa dalam sengketa ini, oleh Terbanding tidak dimasalahkan jumlah alokasi dari Total SA-Perancis sebesar EURO 3,913,988.09 (total) atau EURO 3,130,454.60 (untuk Balikpapan) dari prosentase berapa, tetapi hanya dengan alasan bahwa biaya alokasi tersebut adalah obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pemohon Banding sehingga Majelis tidak memeriksa mengenai kebenaran jumlah alokasi tersebut tetapi hanya melihat alokasi tersebut obyek atau bukan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pemohon Banding; bahwa dari uraian tersebut di atas dan berdasarkan bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis melihat bahwa biaya Holding Overhead Cost dan Support Administrative Charge sebesar EURO 3,130,454.60 atau Rp.36.631.953.638,00 adalah bukan pengeluaran biaya pegawai yang langsung bekerja di Pemohon Banding (BUT XX Indonesie- Balikpapan) sehingga Majelis memutuskan bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun 2005, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya; Menimbang   : bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 15.686.636.353,00 dapat dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Januari-Desember Tahun 2005 Nomor : 00026/201/05/725/08 tanggal 15 Desember 2008, atas nama : PT BUT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak    Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang    Kredit Pajak   Jumlah kekurangan pokok pajak    Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP    Jumlah yang masih harus dibayarRp     897.738.053.511,00Rp     239.779.630.754,00Rp     229.180.552.137,00Rp       10.599.078.617,00 Rp         5.087.557.736,00Rp       15.686.636.353,00