Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44200/PP/M.I/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44200/PP/M.I/13/2013 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.304.031.557,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.304.031.557,00 yang berasal dari : NoUraian MenurutKoreksi (Rp)Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)1Bunga0002Royalty8.428.031.3720(8.428.031.372)3Sewa dan Ph lain penggunaan Harta0004Imbalan Jasa, pekerjaan, kegiatan010.732.062.92910.732.062.9295Penjualan harta di Indonesia0006Jumlah8.428.031.37210.732.062.9292.304.031.557 Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Technical Service Agreement antara Pemohon Banding dengan QQ Singapore Pte, Ltd, QQ Singapore Pte, Ltd memberikan jasa teknik kepada Pemohon Banding dalam bentuk supervisi atau internal audit, dengan ruang lingkup supervisi berupa:Penjualan dan PemasaranLogistikKomunikasiPembukuanSumber Daya ManusiaGeneral Assistancebahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Technical Service Fee yang Pemohon Banding bayar kepada QQ Singapore Pte, Ltd tidak dipotong Pajak Penghasilan 26, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan 26 atas kewajiban perpajakan di tahun 2008; Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 cfm Terbanding Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 cfm Pemohon Banding Koreksi Rp 10.732.062.929,00Rp 8.428.031.372,00Rp 2.304.031.557,00 bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-380/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 28 April 2010 halaman 20 disebutkan bahwa sesuai SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Pemohon Banding melaporkan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa royalty sebesar Rp8.428.031.372,00; bahwa Terbanding menyatakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp8.428.031.372,00 tersebut bukan royalty, karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Audit diketahui bahwa sebenarnya obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut berupa Management Fee yang terdiri dari : – Licence Agreement Fee (Royalty) – Management Service Fee – Technical Service Fee – Jumlah US$ 501.796,00US$ 372.677,00US$ 218.004,00US$ 1.092.477,00 bahwa Pemeriksa menghitung total obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut dengan menggunakan kurs rata-rata yaitu US$ 1 = Rp9.823,61; bahwa License Agreement Fee dan Management Service Fee dibayarkan kepada QQ Management AS Denmark, sedangkan Technical Service Fee dibayarkan kepada QQ Pte Ltd Singapura; bahwa Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Terbanding adalah sebesar Rp10.732.062.929,00 yang merupakan pengeluaran berupa imbaan jasa, pekerjaan dan kegiatan; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran tersebut dan mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26, karena Terbanding berpendapat Imbalan Jasa Teknik merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan : “atas penghasilan yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; bahwa menurut Pemohon Banding, Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp8.428.031.372,00 yang merupakan pembayaran Licence Agreement Fee (Royalty) sebesar USD 501.796,00 dan Management Service Fee sebesar USD 372.677,00 kepada QQ Management A/S yang berkedudukan di Denmark, sudah dipotong dan dilaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 nya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 tahun 2008 dengan memanfaatkan tarif treaty sebesar 15%; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas nilai koreksi sebesar Rp2.304.031.557,00 (selisih dari Rp10.732.062.929,00-Rp8.428.031.372,00) dengan mendalilkan pengeluaran tersebut merupakan Technical Service Fee yang dibayarkan kepada QQ Pte Ltd, Singapore; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan dokumen Technical Service Agreement, Appendix A, pengeluaran berupa Technical Service Fee sebesar Rp2.304.031.557,00 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QQ Pte Ltd, Singapore adalah merupakan pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh QQ Pte Ltd, Singapore yang merupakan Active/Bussines Income bagi QQ Pte Ltd, Singapore, sedangkan pengeluaran terkait nilai sebesar Rp8.428.031.342,00 dapat diyakini merupakan pengeluaran terkait pelaksanaan Licence Agreement Fee (Royalty) dan Management Service Fee yang dibayarkan ke QQ Management Denmark yang merupakan “Passive Income”; bahwa Pasal 7 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dengan Singapura, menyatakan : “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”; bahwa dalam persidangan diperoleh informasi dari Terbanding bahwa QQ Pte Ltd, Singapore tidak memiliki BUT di Indonesia; bahwa karena QQ Pte Ltd, Singapore tidak memiliki BUT di Indonesia, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, Indonesia tidak dapat mengenakan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa tersebut, dan hak pemajakannya terdapat pada otoritas perpajakan Singapura; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Obyek jak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.304.031.557,00, tidak dapat dipertahankan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa Terbanding menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atas Dasar Pengenaan Pajak versi Terbanding sebesar Rp 10.732.062.929,00 sehingga Pajak Penghasilan terutang menurut Terbanding adalah Rp2.146.412.586,00; bahwa Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 15% (sesuai Tax Treaty) dari Dasar Pengenaan Pajak versi Pemohon Banding sebesar Rp8.428.031.372,00 sehingga Pajak Penghasilan terutang menurut Pemohon Banding adalah Rp1.264.204.706,00; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa dalam Surat Keberatan Nomor : 1352/ADM-02N11/2010 tanggal 27 Juli 2010, Pemohon Banding tidak memberikan alasan dan tidak memberikan keterangan dan data terkait dengan pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan pemeriksa, sehingga sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, tim penelaah tim penelaah tidak melakukan penelitian lebih lanjut dan setuju dengan pengenaan tarif 20% yang dilakukan pemeriksa atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap pengenaan tarif tersebut dapat terlihat dari tabel pada bagian kesimpulan pada Surat Keberatan Pemohon Banding; bahwa Majelis telah membatalkan Koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.304.031.557,00 dan menetapkan Obyek
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44192/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44192/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp564.755.325,00 dan Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp585.872.722,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp564.755.325,00 karena merupakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas bunga keterlambatan pembayaran pembelian, sedangkan bunga tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri, dimana legalitas atas penyetoran Pajak Pertambahan Nilai tersebut dibuktikan dengan Surat Setoran Pajak sebagai pengganti Faktur Pajak, sehingga penyetoran Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa Penyetoran PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding diyakini benar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koreksi yang dilakukan Terbanding jelas sangat merugikan dan tidak berpihak pada prinsip keadilan karena penyetoran Pajak Pertambahan Nilai JLN tersebut didasarkan atas prinsip kehati-hatian dalam penerapan aturan perpajakan dan tidak menimbulkan dampak kerugian pada Keuangan Negara; Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding dapat diperhitungkan sebesar Rp564.755.325,00 yang merupakan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas bunga keterlambatan pembayaran pembelian, bunga tersebut menurut Terbanding adalah bukan merupakan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding setorkan seharusnya dapat dikreditkan karena tidak termasuk salah satu kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran pembelian kepada supplier di luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;bahwa menurut Majelis bunga atas keterlambatan pembayaran pembelian kepada supplier di luar negeri yang berupa uang sejumlah Rp564.755.325,00 berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa mengingat atas pembayaran bunga keterlambatan pembayaran pembelian kepada supplier di luar negeri bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Pemohon Banding, maka Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai beserta penjelasannya tersebut;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 disebutkan bahwa: “(3) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut; (4) Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya; (5) Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean”; bahwa dengan demikian atas kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp564.755.325,00 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp564.755.325,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 585.872.722,00Menurut Terbandingbahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp585.872.722,00;bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa:Pasal 13 ayat (1) huruf c“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)”;Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf c“Bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang mengakibatkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenai sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan kenaikan sebesar 100% (seratus persen)”;Pasal 13 ayat (3) huruf c“Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar”;bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-2293/WPJ.07/2011 tanggal 15 September 2011 dengan hasil
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44189/PP/M.XII/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44189/PP/M.XII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 3.112.428.478,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap hasil pemeriksaan pajak, penelitian keberatan dan dokumen Pemohon Banding, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding adalah koreksi positif atas penjualan disebabkan pemberian Special Discount senilai Rp. 3.112.428.478,00 yang tidak wajar karena diluar trade discount; Menurut Pemohon Banding : bahwa bagi Pemohon, kebijakan pemberian diskon merupakan prinsip perdagangan yang berlaku umum dan merupakan kebijakan resmi yang berlaku bagi seluruh pembeli (customer) dan diotorisasi oleh pihak yang Sales Manager sesuai kewenangan yang dimilikinya sepanjang memenuhi persyaratan sesuai kebijakan perusahaan dimana kebijakan diskon ini berbeda-beda untuk masing-masing pelanggan yang didokumentasikan secara khusus sebagai Kartu Diskon Pelanggan (Discount and Condition Card); Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penjualan sebesar Rp. 3.112.428.478,00 karena menurut Terbanding merupakan pemberian tambahan diskon yang tidak berdasar dan tidak wajar karena diluar trade discount; bahwa Pemohon Banding menyatakan;tambahan diskon yang diberikan kepada pihak ketiga atas pembelian dalam jumlah volume besar dan atau pembayaran tagihan yang lebih cepat;kebijakan pemberian diskon merupakan prinsip perdagangan yang berlaku umum dan berlaku bagi seluruh pembeli sepanjang memenuhi persyaratan pembelian dalam jumlah volume besar dan atau pembayaran tagihan yang lebih cepat;pemberian diskon berdasarkan hasil negosiasi yang wajar, dan didukung dengan data dan dokumentasi serta arus uang yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan;tambahan diskon telah dinyatakan secara nyata pada invoice penjualan dan Faktur Pajak;pada Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian penjualan berdasarkan arus uang dan arus piutang yang mengakui bahwa tidak terdapat penyimpangan pelaporan penjualan selama Tahun 2007;Laporan Keuangan Tahun 2007 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti sehubungan dengan alasan bandingnya berupa Discount Structure for Local Sales, Kebijakan Volume Discount Local Sales, Discount and Condition Card, Kertas Kerja Pemeriksaan Uji Arus Uang, Rekap Sampel Komersial Invoice, Invoice, SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, Rekapitulasi Penjualan Lokal per Invoice Tahun 2007, Rekapitulasi Penjualan Ekspor per Invoice Tahun 2007, Rekonsiliasi Penjualan dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s/d Desember 2007, General Ledger Tahun 2007, Rekonsiliasi dan Rekening Koran Bank XY USD Januari s/d Desember 2007, Receipt dan Cash Book Tahun 2007 XY IDR dan Bank Permata IDR, Rekonsiliasi dan Rekening Koran Bank Permata IDR Januari s/d Desember 2007, Rekonsiliasi dan Rekening Koran Bank XY IDR Januari s/d Desember 2007; bahwa Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas kebijakan pemberian tambahan diskon sebesar Rp.3.112.428.478,00 diberikan berdasar Discount Structure for Local Sales, Kebijakan Volume Discount Local Sales dan Discount and Condition Card; bahwa atas bukti Surat faksimile Pemohon Banding kepada QQ Singapore Pte. Ltd. selaku pemegang saham tanggal 21 Maret 1999 tentang Sales Promotion (Structure) menurut Majelis dokumen ini tidak relevan dengan kebijakan pemberian tambahan diskon yang menjadi sengketa banding; bahwa atas bukti Discount and Condition Card dari tiap customer yang berisi rincian jenis-jenis diskon yang diberikan dan jangka waktu pelunasan yang ditandatangani oleh Field Staff dan Sales Manager, Terbanding menyatakan dokumen ini tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan penyelesaian keberatan sehingga Majelis berpendapat karena tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan penyelesaian keberatan maka bukti Discount dan Condition Card tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan dan dokumen tersebut tidak menjelaskan dasar kebijakan pemberian tambahan diskon; bahwa berdasarkan QQ Corporate Policy Manual, pemberian diskon seharusnya dilakukan oleh General Manager dan Sales Manager secara bersama yang didokumentasikan dalam Credit Assesment Checklist dan surat persetujuan kepada konsumen dimana Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis tidak dapat meyakini dasar pemberian tambahan diskon sebesar Rp. 3.112.428.478,00 sehingga Majelis berkesimpulan pemberian tambahan diskon tidak mempunyai dasar kebijakan yang kuat dan bukti yang memadai sehingga koreksi Terbanding atas penjualan sebesar Rp. 3.112.428.478,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1123/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 30 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00012/206/07/431/09 tanggal 15 September 2009, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 15-053219-2007, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)Peredaran Usaha 53.287.289.970,00Harga Pokok Penjualan 41.361.806.867,00Penghasilan Bruto dari Usaha 11.925.483.103,00Biaya Usaha 6.092.942.707,00Penghasilan Neto dalam Negeri 5.832.540.396,00Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya(67.857.744,00)Penyesuaian Fiskal0,00Penghasilan Netto 5.764.682.652,00Kompensasi Kerugian 0,00Penghasilan Kena Pajak5.764.682.652,00Pajak Penghasilan Badan Terutang1.711.904.600,00Kredit Pajak 1.296.119.364,00Pajak Penghasilan Badan Kurang/(lebih) dibayar415.785.236,00Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP174.629.799,00Jumlah Pajak Penghasilan Badan ymh./(lebih) dibayar 590.415.035,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44187/PP/M.XII/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44187/PP/M.XII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sebesar Rp 15.112.115.563,00 yang merupakan koreksi sebagai berikut : 1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar 2. Koreksi HPP sebesar 3. Koreksi Biaya Lainnya sebesar Jumlah Rp. 7.107.836.534,00Rp. 5.758.160.548,00Rp. 2.246.118.481,00Rp. 15.112.115.563,00Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.107.836.534,00 Menurut Terbanding : bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan Ni% dari Surveyor Independen untuk ekspor ke-1 sampai ke-7, oleh karena itu, Terbanding melakukan cara lain untuk mengkadar Ni% yaitu dengan cara menggunakan rata-rata Ni% penjualan ekspor ke-8 sampai ke-11 untuk menentukan Ni% penjualan ekspor ke-1 sampai ke-7. Menurut Pemohon : bahwa selisih tersebut disebabkan karena Terbanding tidak menerima harga jual Pemohon Banding, karena harga tersebut lebih rendah dari yang biasa, menurut Pemohon Banding, harga lebih rendah dari yang biasa karena nikel yang diekspor merupakan lapisan atas, yang sebetulnya tidak laku dijual dan diberlakukan harga Fix, bukan harga LME. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.107.836.534,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan Ni% dari Surveyor Independen untuk ekspor ke-1 sampai ke-7 sehingga Terbanding menghitung kandungan nikel (Ni%) untuk ekspor ke-1 sampai ekspor ke-7 berdasarkan rata-rata ekspor ke-8 sampai dengan ekspor ke-11 yang didukung dengan dokumen dari pihak surveyor independen (QQ). bahwa Pemohon Banding menyatakan penjualan ekspor ke-5 (PEB.000075 tanggal 28 April 2008) yang dijual dengan harga USD 11.50/ton dan Penjualan ekspor ke-10 (PEB.000181 tanggal 5 Desember 2008) yang dijual dengan harga USD 5.00/ton tidak mengikuti harga sesuai MOU dan addendum, tapi harga yang ditentukan pada waktu itu (disetujui dengan PO), karena Nikel yang Pemohon Banding export merupakan lapisan atas (setelah tanah subur), yang sebetulnya tidak laku dijual yang dibuktikan dengan purchase order dan uang masuk. bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan Majelis berpendapat: bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor nikel sebanyak 11 kali dengan harga berdasarkan agreement dan addendum. bahwa berdasarkan bukti diketahui Laporan Surveyor independen (QQ) hanya terdapat pada ekspor ke-8 sampai ekspor ke-11 sedangkan ekspor ke-1 sampai ekspor ke-7 tidak terdapat Laporan Surveyor independen. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 14/M-DAG/PER/5/2008 tanggal 5 Mei 2008 kewajiban adanya penilaian surveyor independen mulai 5 Juli 2008. bahwa ekspor ke-1 sampai ekspor ke-7 dilakukan sebelum 5 Juli 2008 sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban menyertakan penilaian surveyor independen dalam kegiatan ekspornya. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan purchase order, Pemberitahuan Ekspor Barang, invoice, rekening koran, time sheet, statement of facts, notice, notice of readinnes, mate’s receipt, B/L, persetujuan ekspor, cargo manifest, surat ijin berlayar, Certificate of Verification dari QQ. bahwa atas ekspor ke-5 dan ke-10 yang tidak mengikuti harga yang diatur sesuai MOU dan addendum Majelis berpendapat berdasarkan purchase contract, PEB, Invoice, rekening koran, dan bukti pendukung ekspor Majelis meyakini nilai harga tersebut. bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis meyakini nilai Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding sudah sesuai dengan bukti-bukti penjualan ekspor termasuk ekspor ke-1 sampai ekspor ke-7. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.107.836.534,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 5.758.160.548,000 Menurut Terbanding : bahwa pemeriksaan terhadap Harga Pokok Penjualan, terutama Biaya Claim dilakukan dengan cara mentrasir angka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan ke buku besar, buku kas/bank, perjanjian/kontrak serta melakukan pengujian secara sampling terhadap bukti-bukti pendukungnya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Biaya Claim sebesar Rp. 5.758.160.548,00, dimana claim tersebut sudah Pemohon Banding lampirkan dengan kwitansi dari pembeli. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan berupa biaya claim sebesar Rp. 5.758.160.548,00 berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-udang Nomor 36 Tahun 2008 dengan alasan tidak didukung dengan bukti. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan debit note, payment voucher, slip pengambilan uang di Bank, konfirmasi pengambilan tunai USD, rekening koran dan perjanjian yang menurut Pemohon Banding membuktikan adanya biaya claim tersebut. bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti di atas Majelis tidak dapat meyakini bahwa penerima biaya claim adalah XY karena dari semua bukti tidak ada yang menunjukkan hal tersebut sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa biaya claim sebesar Rp. 5.758.160.548,00 sudah tepat dan harus dipertahankan.Koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp. 2.246.118.481,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan voucher/bukti pengeluaran perjalanan dinas, memang Pemohon Banding memberikan lengkap voucher atas pengeluaran perjalanan dinas, namun Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran itu lebih kepada kepentingan Pemegang Saham, karena pada dasarnya Pemohon Banding telah terikat selama 5 tahun dengan XY, Ltd. dan pada setiap voucher, Terbanding menemukan adanya biaya atas keluarga pemegang saham. Menurut Pemohon : bahwa biaya perjalan ini untuk penjajakan buyers dari negara yang dikunjungi memang tidak ada bukti otentik yang ditandatangani oleh calon buyers tapi ada yang berhasil dari kunjungan tersebut yaitu yang ke Jepang, bukti Pemberitahuan Ekspor Barang ke Jepang Tahun 2010 telah Pemohon Banding berikan di persidangan. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya perjalanan dinas sebesar Rp.2.246.118.481,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dengan alasan tidak didukung oleh bukti terkait tujuan perjalanan dinas dan hubungannya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan berupa Payment Voucher, Bukti Setor, Bukti Pengeluaran (tiket, fiskal, dll) dan Rekening Koran yang menurut Pemohon Banding membuktikan adanya biaya perjalanan dinas tersebut. bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan tujuan perjalanan dinas tersebut adalah mencari buyer baru dan keterkaitan dengan mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan sehingga koreksi Terbanding atas biaya perjalanan dinas sebesar Rp.2.246.118.481,00 sudah tepat dan harus dipertahankan. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44152/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44152/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-177/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00411/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Desember 2007; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00411/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Desember 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP.PSL-101/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 27 Januari 2010; Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-177/WPJ.07/2011 Tanggal 24 Januari 2011 atas nama Pemohon Banding, yang Pemohon Banding terima tanggal 26 Januari 2011 (Cap pos), mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00411/207/07/052/10 Tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp.224.259.458,00 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00222/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 16 November 2010 sebesar Rp.224.942.880,00 yang diterbitkan oleh Terbanding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./058/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./058/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./058/IV/2011 tanggal 20 April 2011 :menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-177/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 012/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00411/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Desember 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00222/WPJ.07/ KP.0203/2010 tanggal 16 November 2010,dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 012/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-177/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011.bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./058/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./058/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-177/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, yaitu pada tanggal 26 Januari 2011, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./058/IV/2011 tanggal 20 April 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-177/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00411/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Desember 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00222/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 16 November 2010, yang di dalamnya terdapat pajak terutang sebesar Rp.4.138.027.296,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.2.069.013.648,00, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.4.981.855.148,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen SSP asli serta dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atas SKPKB Masa Desember 2007 sebesar Rp.224.259.458,00 yang dibayar melalui XY tanggal 25 Pebruari 2010, dengan demikian Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./058/IV/2011 tanggal 20 April 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 24 Januari 2011, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./058/IV/2011 tanggal 20 April 2011. bahwa dalam persidangan Terbanding mempersoalkan formalitas surat Banding yang menggunakan kop surat dan cap surat atas nama Pemohon Banding, padahal pada saat penanda tanganan Surat Banding, Pemohon, sudah dibubarkan karena sudah merger dengan PT. XYZ. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana dengan surat nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding Pemohon Banding Tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :Berdasarkan akta Penggabungan Nomor 145 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh Notaris tentang Penggabungan PT. QQ dengan Pemohon Banding, maka sejak tanggal 16 Mei 2008 Pemohon telah melebur ke dalam PT. QQ. Sesuai pasal 2 (2.2) halaman 21 dari akte penggabungan tersebut, maka secara hukum semua hak dan kewajiban Pemohon beralih kepada PT. QQ,Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010 PT. QQ sesuai dengan akta penggabungan Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris YY, SH, menggabungkan diri dengan PT. XYZ. Di dalam pasal 2 halaman 11 dan 12 akte tersebut menjelaskan bahwa semua hak dan kewajiban PT. QQ beralih kepada PT. XYZ dan semua aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada PT. XYZ,Pada tanggal 16 April 2010 setelah penggabungan antara PT. XYZ dan PT. QQ, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu dengan surat pemberitahuan No 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM-002728/052/apr/2010,KPP PMA Satu menerbitkan banyak SKPKB Pajak Pertambahan Nilai yang tertanggal 27 Januari 2010 dan 19 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding,Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tertanggal 18 Mei 2010 dengan menggunakan nama Pemohon dan Terbanding tetap memproses surat keberatan dimaksud,Pada tahun 2011 Terbanding menerbitkan surat-surat keputusan keberatan yang ditujukan kepada Pemohon,Hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP Pemohon dengan pertimbangan seluruh hak dan kewajiban pajak Pemohon belum selesai,Maka untuk konsistensi keperluan administrasi perpajakan dan banding maka Pemohon Banding tetap menggunakan kop surat atas nama Pemohon.bahwa Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44151/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44151/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-186/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00409/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Oktober 2007; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-186/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00409/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Oktober 2007; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-186/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00409/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Oktober 2007; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal ; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./056/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./056/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./056/IV/2011 tanggal 20 April 2011 : menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-186/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 010/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00409/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Oktober 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00218/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 16 November 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 00249/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 29 Desember 2010; dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 010/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP- 186/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./056/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./056/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-186/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, yaitu pada tanggal 26 Januari 2011, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./056/IV/2011 tanggal 20 April 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-186/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00409/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Oktober 2007 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00249/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 29 Desember 2010, yang di dalamnya terdapat pajak terutang sebesar Rp.2.859.772.699,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.1.429.886.349,50, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.5.770.774.858,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen SSP asli serta dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atas SKPKB Masa Oktober 2007 sebesar Rp.224.817.957,00 yang dibayar melalui YY tanggal 25 Pebruari 2010, dengan demikian Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./056/IV/2011 tanggal 20 April 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 24 Januari 2011, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./056/IV/2011 tanggal 20 April 2011;bahwa dalam persidangan Terbanding mempersoalkan formalitas surat Banding yang menggunakan kop surat dan cap surat atas nama PT. XXX, padahal pada saat penanda tanganan Surat Banding, PT XXX, sudah dibubarkan karena sudah merger dengan PT. QQ Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana dengan surat nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding PT XXX Tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : Berdasarkan akta Penggabungan Nomor 145 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh Notaris XY S.H., M.Kn tentang Penggabungan PT DFG Indonesia dengan PT. XXX, maka sejak tanggal 16 Mei 2008 PT XXX telah melebur ke dalam PT DFG Indonesia. Sesuai pasal 2 (2.2) halaman 21 dari akte penggabungan tersebut, maka secara hukum semua hak dan kewajiban PT XXX beralih kepada PT DFG Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010 PT DFG Indonesia sesuai dengan akta penggabungan Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris Irene Yulia, SH, menggabungkan diri dengan PT. QQ Indonesia. Di dalam pasal 2 halaman 11 dan 12 akte tersebut menjelaskan bahwa semua hak dan kewajiban PT DFG Indonesia beralih kepada PT QQ Indonesia dan semua aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada PT QQ. Pada tanggal 16 April 2010 setelah penggabungan antara PT QQ Indonesia dan PT DFG, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu dengan surat pemberitahuan No 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM-002728/052/apr/2010. KPP PMA Satu menerbitkan banyak SKPKB Pajak Pertambahan Nilai yang tertanggal 27 Januari 2010 dan 19 Februari 2010 atas nama PT. XXX; Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tertanggal 18 Mei 2010 dengan menggunakan nama PT XXX dan Terbanding tetap memproses surat keberatan dimaksud. Pada tahun 2011 Terbanding menerbitkan surat-surat keputusan keberatan yang ditujukan kepada PT XXX. Hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP PT XXX dengan pertimbangan seluruh hak dan kewajiban pajak PT XXX belum