Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44261/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44261/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp513.568.000,00; Menurut Terbanding : bahwa BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp513.568.000,00 sesuai pengujian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan data Pemohon Banding yang terdiri dari PIB, Faktur Penjualan, SPT Masa PPN dan dokumen impor lainnya diketahui Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP); Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1650/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Atas SKPKB, tanggal 06 Oktober 2011 sebesar = Rp 79.236.612,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena temuan Pemeriksa dari Peneliti Keberatan atas pendapatan yang belum dibukukan/dilaporkan dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang berakibat pada terbitnya SKPKB PPN ini berasal dari PPN Impor dalam catatan Kalkulasi Biaya Impor yang Pemohon Banding tagihkan kepada Indentor yang sebenarnya atas tagihan PPN Impor tersebut telah Pemohon Banding hitung dalam membuat Faktur Keluaran kepada indentor yang terdiri dan Harga Barang ditambah Bea Masuk ditambah PPN Impor dan laba/fee impor yang Pemohon Banding dapat dari indentor dan faktur keluaran tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulannya; Menurut Majelis : bahwa kepada Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00013/207/09/605/11 tanggal 31 Januari 2011 sebesar Rp 79.236.612,00.bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN Masa Pajak Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 513.568.000,00 berasal dari impor atas dasar inden yang tidak mencantumkan q.q.bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP).bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK-539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri sehingga penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir terutang PPN dan PPN Impor serta PPh Pasal 22 Impor yang telah dilunasi dapat dikreditkan dalam SPT Importir. Dalam hal ini Pemohon Banding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009.bahwa DPP PPN menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan ke indentor sebagai pembeli sebesar nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi + PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor.bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan bahwa Pemohon Banding menyatakan peIaksanaan impor adalah impor atas inden sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-52/PJ.3/1985 tanggal 7 Agustus 1985 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990.bahwa selama Tahun 2009 Pemohon Banding melakukan beberapa impor untuk dan atas nama (QQ) sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 dan dokumen impor serta dokumen pendukungnya telah sesuai yang dipersyaratkan dalam KMK tersebut.bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan ”Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor.bahwa uang muka inden yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah pembayaran awal dari indentor atas pesanan barang impor yang terdiri 2 (dua) kali pembayaran yaitu saat importir akan melaksanakan transfer ke luar negeri atas pembayaran barang diimpor dan pada saat importir akan melaksanakan biaya-biaya impor di dalam negeri (Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan lainlain).bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP).bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK-539/KMK.04/1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir terutang PPN dan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor yang telah dilunasi dapat dikreditkan dalam SPT importir;.bahwa dalam persidangan diperoleh keterangan bahwa Pemohon Banding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009.bahwa sengketa terjadi karena terdapat perbedaan penghitungan penghasilan (peredaran usaha) antara Pemeriksa dan Pemohon Banding.bahwa Penghasilan menurut Pemohon Banding terdiri atas = CIF + Bea Masuk + Laba Impor, dimana jumlah tersebut ditambah nilai barang yang diimpor adalah nilai yang kemudian ditagihkan kepada ”indentor” yang besarnya sama dengan nilai uang muka yang diterima Pemohon Banding.bahwa Penghasilan menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan ke indentor sebagai pembeli sebesar : nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi + PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor, termasuk harga barang;.bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan (Peredaran usaha) tersebut karena biaya tersebut seluruhnya ditagihkan kepada indentor sebagai komponen harga jual yang menjadi bagian dari penghasilan impor sedangkan importir memperoleh fasilitas dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor.bahwa atas sistem penagihan tersebut, menurut Terbanding, Pemohon Banding sebagai importir seharusnya memperoleh penghasilan impor lainnya yang berasal dari PPh Pasal 22 impor, PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44259/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44259/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp80.459.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp80.459.000,00 sesuai pengujian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan data Pemohon Banding yang terdiri dari PIB, Faktur Penjualan, SPT Masa PPN dan dokumen impor lainnya diketahui Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP); Menurut Pemohon Banding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1647/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Atas SKPKB, tanggal 06 Oktober 2011 sebesar = Rp 18.229.661,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena temuan Pemeriksa dari Peneliti Keberatan atas pendapatan yang belum dibukukan/dilaporkan dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang berakibat pada terbitnya SKPKB PPN ini berasal dari PPN Impor dalam catatan Kalkulasi Biaya Impor yang Pemohon Banding tagihkan kepada Indentor yang sebenarnya atas tagihan PPN Impor tersebut telah Pemohon Banding hitung dalam membuat Faktur Keluaran kepada indentor yang terdiri dan Harga Barang ditambah Bea Masuk ditambah PPN Impor dan laba/fee impor yang Pemohon Banding dapat dari indentor dan faktur keluaran tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulannya; Menurut Majelis : bahwa kepada Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00011/207/09/605/11 tanggal 31 Januari 2011 sebesar Rp 18.229.661,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN Masa Pajak Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp 80.459.000,00 berasal dari impor atas dasar inden yang tidak mencantumkan q.q; bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP); bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK-539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri sehingga penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir terutang PPN dan PPN Impor serta PPh Pasal 22 Impor yang telah dilunasi dapat dikreditkan dalam SPT Importir. Dalam hal ini Pemohon Banding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009; bahwa DPP PPN menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan ke indentor sebagai pembeli sebesar nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi + PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor; bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan bahwa Pemohon Banding menyatakan peIaksanaan impor adalah impor atas inden sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-52/PJ.3/1985 tanggal 7 Agustus 1985 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990; bahwa selama Tahun 2009 Pemohon Banding melakukan beberapa impor untuk dan atas nama (QQ) sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 dan dokumen impor serta dokumen pendukungnya telah sesuai yang dipersyaratkan dalam KMK tersebut; bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan ”Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor; bahwa uang muka inden yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah pembayaran awal dari indentor atas pesanan barang impor yang terdiri 2 (dua) kali pembayaran yaitu saat importir akan melaksanakan transfer ke luar negeri atas pembayaran barang diimpor dan pada saat importir akan melaksanakan biaya-biaya impor di dalam negeri (Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan lain-lain); bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP); bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK-539/KMK.04/1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir terutang PPN dan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor yang telah dilunasi dapat dikreditkan dalam SPT importir; bahwa dalam persidangan diperoleh keterangan bahwa Pemohon Banding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009; bahwa sengketa terjadi karena terdapat perbedaan penghitungan penghasilan (peredaran usaha) antara Pemeriksa dan Pemohon Banding: bahwa Penghasilan menurut Pemohon Banding terdiri atas = CIF + Bea Masuk + Laba Impor, dimana jumlah tersebut ditambah nilai barang yang diimpor adalah nilai yang kemudian ditagihkan kepada ”indentor” yang besarnya sama dengan nilai uang muka yang diterima Pemohon Banding; bahwa Penghasilan menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan ke indentor sebagai pembeli sebesar : nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi + PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor, termasuk harga barang; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan (Peredaran usaha) tersebut karena biaya tersebut seluruhnya ditagihkan kepada indentor sebagai komponen harga jual
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44257/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44257/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp126.960.672,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp126.960.672,00 sesuai pengujian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan data Pemohon Banding yang terdiri dari PIB, Faktur Penjualan, SPT Masa PPN dan dokumen impor lainnya diketahui Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP); Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1649/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Atas SKPKB, tanggal 06 Oktober 2011 sebesar = Rp 27.011.813,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena temuan Pemeriksa dari Peneliti Keberatan atas pendapatan yang belum dibukukan/dilaporkan dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang berakibat pada terbitnya SKPKB PPN ini berasal dari PPN Impor dalam catatan Kalkulasi Biaya Impor yang Pemohon Banding tagihkan kepada Indentor yang sebenarnya atas tagihan PPN Impor tersebut telah Pemohon Banding hitung dalam membuat Faktur Keluaran kepada indentor yang terdiri dan Harga Barang ditambah Bea Masuk ditambah PPN Impor dan laba/fee impor yang Pemohon Banding dapat dari indentor dan faktur keluaran tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulannya; Menurut Majelis : bahwa kepada Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00014/207/09/605/11 tanggal 31 Januari 2011 sebesar Rp 26.865.593,00. bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN Masa Pajak Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 126.960.672,00 berasal dari impor atas dasar inden yang tidak mencantumkan q.q. bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP). bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK-539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri sehingga penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir terutang PPN dan PPN Impor serta PPh Pasal 22 Impor yang telah dilunasi dapat dikreditkan dalam SPT Importir. Dalam hal ini Pemohon Banding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009. bahwa DPP PPN menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan ke indentor sebagai pembeli sebesar nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi + PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor. bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan bahwa Pemohon Banding menyatakan peIaksanaan impor adalah impor atas inden sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-52/PJ.3/1985 tanggal 7 Agustus 1985 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990. bahwa selama Tahun 2009 Pemohon Banding melakukan beberapa impor untuk dan atas nama (QQ) sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 dan dokumen impor serta dokumen pendukungnya telah sesuai yang dipersyaratkan dalam KMK tersebut. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan ”Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor. bahwa uang muka inden yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah pembayaran awal dari indentor atas pesanan barang impor yang terdiri 2 (dua) kali pembayaran yaitu saat importir akan melaksanakan transfer ke luar negeri atas pembayaran barang diimpor dan pada saat importir akan melaksanakan biaya-biaya impor di dalam negeri (Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan lainlain). bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP). bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK- 539/KMK.04/1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir terutang PPN dan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor yang telah dilunasi dapat dikreditkan dalam SPT importir. bahwa dalam persidangan diperoleh keterangan bahwa Pemohon Banding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009. bahwa sengketa terjadi karena terdapat perbedaan penghitungan penghasilan (peredaran usaha) antara Pemeriksa dan Pemohon Banding: bahwa Penghasilan menurut Pemohon Banding terdiri atas = CIF + Bea Masuk + Laba Impor, dimana jumlah tersebut ditambah nilai barang yang diimpor adalah nilai yang kemudian ditagihkan kepada ”indentor” yang besarnya sama dengan nilai uang muka yang diterima Pemohon Banding. bahwa Penghasilan menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan ke indentor sebagai pembeli sebesar : nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi + PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor, termasuk harga barang. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan (Peredaran usaha) tersebut karena biaya tersebut seluruhnya ditagihkan kepada indentor sebagai komponen harga jual yang menjadi bagian dari penghasilan impor sedangkan importir memperoleh fasilitas dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 Impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44255/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44255/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp 129.204.737,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp 129.204.737,00 sesuai pengujian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan data Pemohon Banding yang terdiri dari PIB, Faktur Penjualan, SPT Masa PPN dan dokumen impor lainnya diketahui Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP); Menurut Pemohon Banding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1653/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Atas SKPKB, tanggal 06 Oktober 2011 sebesar = Rp 30.366.579,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena temuan Pemeriksa dari Peneliti Keberatan atas pendapatan yang belum dibukukan/dilaporkan dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang berakibat pada terbitnya SKPKB PPN ini berasal dari PPN Impor dalam catatan Kalkulasi Biaya Impor yang Pemohon Banding tagihkan kepada Indentor yang sebenarnya atas tagihan PPN Impor tersebut telah Pemohon Banding hitung dalam membuat Faktur Keluaran kepada indentor yang terdiri dan Harga Barang ditambah Bea Masuk ditambah PPN Impor dan laba/fee impor yang Pemohon Banding dapat dari indentor dan faktur keluaran tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulannya; Menurut Majelis : bahwa kepada Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00008/207/09/605/11 tanggal 31 Januari 2011 sebesar Rp 30.366.387,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN Masa Pajak Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp 129.204.737,00 berasal dari impor atas dasar inden yang tidak mencantumkan q.q; bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP); bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK-539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri sehingga penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir terutang PPN dan PPN Impor serta PPh Pasal 22 Impor yang telah dilunasi dapat dikreditkan dalam SPT Importir. Dalam hal ini Pemohon Banding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009; bahwa DPP PPN menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan ke indentor sebagai pembeli sebesar nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi + PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor; bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan bahwa Pemohon Banding menyatakan peIaksanaan impor adalah impor atas inden sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-52/PJ.3/1985 tanggal 7 Agustus 1985 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990; bahwa selama Tahun 2009 Pemohon Banding melakukan beberapa impor untuk dan atas nama (QQ) sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 dan dokumen impor serta dokumen pendukungnya telah sesuai yang dipersyaratkan dalam KMK tersebut; bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan ”Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor; bahwa uang muka inden yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah pembayaran awal dari indentor atas pesanan barang impor yang terdiri 2 (dua) kali pembayaran yaitu saat importir akan melaksanakan transfer ke luar negeri atas pembayaran barang diimpor dan pada saat importir akan melaksanakan biaya-biaya impor di dalam negeri (Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan lain-lain); bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP); bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK-539/KMK.04/1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir terutang PPN dan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor yang telah dilunasi dapat dikreditkan dalam SPT importir; bahwa dalam persidangan diperoleh keterangan bahwa Pemohon Banding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009; bahwa sengketa terjadi karena terdapat perbedaan penghitungan penghasilan (peredaran usaha) antara Pemeriksa dan Pemohon Banding: bahwa Penghasilan menurut Pemohon Banding terdiri atas = CIF + Bea Masuk + Laba Impor, dimana jumlah tersebut ditambah nilai barang yang diimpor adalah nilai yang kemudian ditagihkan kepada ”indentor” yang besarnya sama dengan nilai uang muka yang diterima Pemohon Banding; bahwa Penghasilan menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan ke indentor sebagai pembeli sebesar : nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi + PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor, termasuk harga barang; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan (Peredaran usaha) tersebut karena biaya tersebut seluruhnya ditagihkan kepada indentor sebagai komponen harga jual yang menjadi bagian dari penghasilan impor sedangkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44253/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44253/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 sebesar Rp 48.009.114,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990, apabila impor dilakukan atas dasar inden maka indentor yang bertanggung jawab atas semua biaya maupun pajak yang berhubungan dengan impor, sedangkan importir memperoleh komisi atau “handling fee” dari indentor. Dan sesuai dengan Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 jo. butir 3 Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 atas penyerahan jasa perdagangan terutang PPN. Komisi (“handling fee”) yang dibayar oleh indentor kepada importir dapat dikategorikan sebagai jasa perdagangan, oleh karena itu atas penyerahan jasa “handling import” oleh importir kepada indentor terutang PPN. Atas penyerahan jasa handling impor tersebut Importir wajib membuat Faktur Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1656/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Atas SKPKB, tanggal 06 Oktober 2011 sebesar Rp 9.797.992,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena temuan Pemeriksa dari Peneliti Keberatan atas pendapatan yang belum dibukukan/dilaporkan dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang berakibat pada terbitnya SKPKB PPN ini berasal dari PPN Impor dalam catatan Kalkulasi Biaya Impor yang Pemohon Banding tagihkan kepada Indentor yang sebenarnya atas tagihan PPN Impor tersebut telah Pemohon Banding hitung dalam membuat Faktur Keluaran kepada indentor yang terdiri dan Harga Barang ditambah Bea Masuk ditambah PPN Impor dan laba/fee impor yang Pemohon Banding dapat dari indentor dan faktur keluaran tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulannya; Menurut Majelis : bahwa kepada Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 Nomor: 00006/207/09/605/11 tanggal 31 Januari 2011 sebesar Rp 9.797.992,00, bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN Masa Pajak Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp 48.009.114,00 berasal dari impor atas dasar inden yang tidak mencantumkan q.q; bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP); bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK-539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri sehingga penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir terutang PPN dan PPN Impor serta PPh Pasal 22 Impor yang telah dilunasi dapat dikreditkan dalam SPT Importir. Dalam hal ini Pemohon Banding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009; bahwa DPP PPN menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan ke indentor sebagai pembeli sebesar nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi + PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor; bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan bahwa Pemohon Banding menyatakan peIaksanaan impor adalah impor atas inden sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-52/PJ.3/1985 tanggal 7 Agustus 1985 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990; bahwa selama Tahun 2009 Pemohon Banding melakukan beberapa impor untuk dan atas nama (QQ) sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 dan dokumen impor serta dokumen pendukungnya telah sesuai yang dipersyaratkan dalam KMK tersebut; bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan ”Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor; bahwa uang muka inden yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah pembayaran awal dari indentor atas pesanan barang impor yang terdiri 2 (dua) kali pembayaran yaitu saat importir akan melaksanakan transfer ke luar negeri atas pembayaran barang diimpor dan pada saat importir akan melaksanakan biaya-biaya impor di dalam negeri (Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan lain-lain); bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK- 539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP); bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK-539/KMK.04/1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir terutang PPN dan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor yang telah dilunasi dapat dikreditkan dalam SPT importir; bahwa dalam persidangan diperoleh keterangan bahwa Pemohon Banding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009; bahwa sengketa terjadi karena terdapat perbedaan penghitungan penghasilan (peredaran usaha) antara Pemeriksa dan Pemohon Banding: bahwa Penghasilan menurut Pemohon Banding terdiri atas = CIF + Bea Masuk + Laba Impor, dimana jumlah tersebut ditambah nilai barang yang diimpor adalah nilai yang kemudian ditagihkan kepada ”indentor” yang besarnya sama dengan nilai uang muka yang diterima Pemohon Banding; bahwa Penghasilan menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan ke indentor sebagai pembeli sebesar : nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi + PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor, termasuk harga barang; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44251/PP/M.VI/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44251/PP/M.VI/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.342.063.691,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.342.063.691,00 berasal dari impor atas dasar inden yang tidak mencantumkan q.q; Menurut Pemohon : bahwa Keputusan PPh Kurang Bayar tersebut diterbitkan karena Peneliti Keberatan sependapat dengan Pemeriksa dimana dalam pemeriksaannya mendapatkan catatan buku pintar Pemohon Banding berupa Biaya Kalkulasi Impor Inden yang Pemohon Banding tagihkan kepada Indentor, dimana dalam catatan tersebut menurut Peneliti Keberatan membenarkan pendapat Pemeriksa bahwa terdapat penghasilan yang belum Pemohon Banding bukukan dalam harga faktur dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai atas impor, sebenarnya atas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor tersebut telah Pemohon Banding perhitungkan dalam pembuatan faktur pajak dan telah Pemohon Banding laporakan dalam SPT Masa setiap bulannya; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.342.063.691,00 berasal dari impor atas dasar inden yang tidak mencantumkan q.q. bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena adanya Perbedaan pengakuan penyerahan PPN dengan omzet yang dilaporkan di SPT PPh Badan Pemohon Banding disebabkan terdapat penghasilan yang belum dibukukan dalam harga faktur dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai atas impor. bahwa karena terdapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyerahan BKP yang menafsirkan pembayaran pajak impor yang dananya diambil dari pembayaran uang muka atas impor inden sebagai pendapatan tambahan, dimana sebenarnya dana tersebut merupakan pembayaran uang muka atas harga faktur barang impor yang diinden/dipesan dan harga faktur tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis memperoleh fakta, data dan keterangan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa peIaksanaan impor adalah impor atas inden sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-52/PJ.3/1985 tanggal 7 Agustus 1985 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990. bahwa selama Tahun 2009 Pemohon Banding melakukan beberapa impor untuk dan atas nama (QQ) sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 dan dokumen impor serta dokumen pendukungnya telah sesuai yang dipersyaratkan dalam KMK tersebut. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan ”Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor. bahwa uang muka inden yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah pembayaran awal dari indentor atas pesanan barang impor, yang terdiri dari 2 (dua) kali pembayaran yaitu saat importir akan melaksanakan transfer ke luar negeri atas pembayaran barang diimpor dan pada saat importir akan melaksanakan biaya-biaya impor di dalam negeri (Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan lain lain). bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK-539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP). bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK- 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir terutang PPN dan PPN Impor serta PPh Pasal 22 Impor yang telah dilunasi dapat dikreditkan dalam SPT importir. bahwa dalam persidangan diperoleh keterangan bahwa Pemohon Banding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009. bahwa sengketa terjadi karena terdapat perbedaan penghitungan penghasilan (peredaran usaha) antara Terbanding dan Pemohon Banding: bahwa Penghasilan menurut Pemohon Banding terdiri atas = CIF + Bea Masuk + Laba Impor, dimana jumlah tersebut ditambah nilai barang yang diimpor adalah nilai yang kemudian ditagihkan kepada ”indentor” yang besarnya sama dengan nilai uang muka yang diterima Pemohon Banding. bahwa Penghasilan menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan ke indentor sebagai pembeli sebesar : nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi + PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor, termasuk harga barang. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan (Peredaran usaha) tersebut karena biaya tersebut seluruhnya ditagihkan kepada indentor sebagai komponen harga jual yang menjadi bagian dari penghasilan impor sedangkan importir memperoleh fasilitas dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor. bahwa atas sistem penagihan tersebut, menurut Terbanding, Pemohon Banding sebagai importir seharusnya memperoleh penghasilan impor lainnya yang berasal dari PPh Pasal 22 impor, PPN Impor, Denda Administrasi dan PNBP yang juga ditagihkan (reimbursement) kepada indentor. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan perhitungan bahwa nilai yang ditagihkan kepada ”indentor” adalah sebesar jumlah yang sama dengan uang muka yang telah diterima Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa impor yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diklasifikasikan sebagai impor atas dasar inden karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) KMK-539/1990 dan ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding juga mengakui bahwa impor yang dilakukannya adalah impor atas nama sendiri dan dengan demikian Pemohon Banding berhak melakukan pengkreditan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor. bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor, maka nilai pengkreditan ini seharusnya dilaporkan sebagai nilai penghasilan bruto pada pelaporan PPh Badan yang merupakan bagian dari nilai yang ditagihkan kepada ”indentor” bersama dengan unsur lain yang ditagihkan seperti: harga barang, CIF,