| Menurut Majelis | : | bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding dapat diperhitungkan sebesar Rp564.755.325,00 yang merupakan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas bunga keterlambatan pembayaran pembelian, bunga tersebut menurut Terbanding adalah bukan merupakan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding setorkan seharusnya dapat dikreditkan karena tidak termasuk salah satu kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran pembelian kepada supplier di luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;bahwa menurut Majelis bunga atas keterlambatan pembayaran pembelian kepada supplier di luar negeri yang berupa uang sejumlah Rp564.755.325,00 berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa mengingat atas pembayaran bunga keterlambatan pembayaran pembelian kepada supplier di luar negeri bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Pemohon Banding, maka Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai beserta penjelasannya tersebut;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 disebutkan bahwa:| “(3) | Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut; | | (4) | Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya; | | (5) | Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean”; |
bahwa dengan demikian atas kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp564.755.325,00 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp564.755.325,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 585.872.722,00Menurut Terbandingbahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp585.872.722,00;bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa:Pasal 13 ayat (1) huruf c“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)”;Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf c“Bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang mengakibatkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenai sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan kenaikan sebesar 100% (seratus persen)”;Pasal 13 ayat (3) huruf c“Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar”;bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-2293/WPJ.07/2011 tanggal 15 September 2011 dengan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp585.872.722,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika Terbanding mengenakan Sanksi Administrasi kenaikan sebesar 100% atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp564.755.325,00, koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding tidak menyebabkan adanya Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar (tetap menyatakan lebih bayar) dan kesalahan ini sama sekali tidak menyebabkan kerugian yang ditanggung negara;bahwa ketentuan yang terkait dengan permasalahan ini adalah sebagaimana diuraikan pada angka di atas;bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 (Pembetulan) yang dilaporkan Pemohon Banding pada tanggal 31 Maret 2009 diketahui terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar sebesar Rp12.247.213.541,00, atas kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2009;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan atas Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang masih kurang dibayar sebesar Rp585.872.722,00 dengan perhitungan sebagai berikut:| Pajak yang kurang (lebih) dibayarPenyerahan Kena Pajak Pajak Keluaran Kredit PPN Pajak yang kurang (lebih) dibayar Kelebihan pajak yang sudah- Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – Dikembalikan sesuai SKPLB PPN yang masih kurang (lebih) dibayar | Rp 543.303.031.952,00Rp 54.330.297.939,00Rp 65.991.638.758,00Rp (11.661.340.819,00)Rp 12.247.213.541,00Rp -Rp 585.872.722,00 |
bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut juga dapat diketahui bahwa terjadinya Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar sebesar Rp585.872.722,00 karena Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan;bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak;bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar;bahwa berdasar data dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 100% dari Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai sebagai akibat Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp585.872.722,00;bahwa terkait dengan alasan banding Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:bahwa Terbanding tetap berkeyakinan untuk mempertahankan koreksi tersebut karena telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2293/WPJ.07/2011 tanggal 15 September 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00362/207/08/055/10 tanggal 25 Juni 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00095/WPJ.07/KP.0303/2011 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sudah tepat, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;Menurut Pemohon BandingPemohon Banding tidak setuju dengan sanksi kenaikan sebesar 100% yang ditetapkan oleh Terbanding, sebab sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah 143 Tahun 2000, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terlanjur dipungut dan disetor tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,Dengan mendasarkan pada ketentuan diatas, maka pengenaan sanksi kenaikan sebesar 100% atas Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar tersebut jelas salah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Sanksi kenaikan sebesar 100% sebab kompensasi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya tidak sejalan dengan ketentuan PP 143 Tahun 2000, dimana jika Pajak Pertambahan Nilai JLN dapat diakui sebagai Pajak Masukan maka sanksi kenaikan sebesar 100% tersebut tidak dapat diterapkan dan apabila Terbanding tetap tidak mengakui Pajak Masukan atas JLN, maka seharusnya dapat dipindahbukukan sesuai dengan ketentuan KMK-88/KMK.04/1991; Pendapat Majelisbahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp585.872.722,00 atas Pajak Pertambahan Nilai yang masih kurang dibayar sebesar Rp585.872.722,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika Terbanding mengenakan Sanksi Administrasi kenaikan sebesar 100% atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp564.755.325,00, koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding tidak menyebabkan adanya Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar dan kesalahan ini sama sekali tidak menyebabkan kerugian yang ditanggung negara;bahwa terbukti berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 (Pembetulan) yang dilaporkan Pemohon Banding pada tanggal 31 Maret 2009 diketahui terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar sebesar Rp12.247.213.541,00, atas kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2009;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan atas Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang masih kurang dibayar sebesar Rp585.872.722,00 dengan perhitungan sebagai berikut:| Pajak yang kurang (lebih) dibayarPenyerahan Kena Pajak Pajak Keluaran Kredit PPN Pajak yang kurang (lebih) dibayar Kelebihan pajak yang sudah- Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – Dikembalikan sesuai SKPLB PPN yang masih kurang (lebih) dibayar | Rp 543.303.031.952,00Rp 54.330.297.939,00Rp 65.991.638.758,00Rp (11.661.340.819,00)Rp 12.247.213.541,00Rp -Rp 585.872.722,00 |
bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut juga dapat diketahui bahwa terjadinya Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar sebesar Rp585.872.722,00 karena Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan;bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak;bahwa Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar;bahwa berdasar data dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 100% dari Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai sebagai akibat Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 (3) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp585.872.722,00 atas Pajak Pertambahan Nilai yang masih kurang dibayar sebesar Rp585.872.722,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor. KEP-2293/WPJ.07/2011 tanggal 15 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2008 Nomor: 00362/207/08/055/10 tanggal 25 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00095/WPJ.07/KP.0303/2011 tanggal 26 Agustus 2011 atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi:| Keterangan | Jumlah(Rp) | | Ekspor | 7.239.969.046,00 | | Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | 543.303.031.952,00 | | Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | 306.196.603.844,00 | | Jumlah seluruh penyerahan | 856.739.604.842,00 | | Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 54.330.297.939,00 | | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 65.991.638.758,00 | | Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar | (11.661.340.819,00) | | Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 12.247.213.541,00 | | PPN yang kurang bayar | 585.872.722,00 | | Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (3) KUP) | 585.872.722,00 | | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 1.171.745.444,00 |
|