Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44150/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44150/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-195/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00408/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak September 2007; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor. KEP-195/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00408/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak September 2007; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-195/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00408/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak September 2007; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./055/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./055/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./055/IV/2011 tanggal 20 April 2011 :menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-195/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 009/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00408/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak September 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00233/WPJ.07/ KP.0203/2010 tanggal 15 November 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00238/WPJ.07/ KP.0203/2010 tanggal 2 Desember 2010;dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 009/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-195/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011;bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./055/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./055/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-195/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, yaitu pada tanggal 26 Januari 2011, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./055/IV/2011 tanggal 20 April 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-195/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00408/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak September 2007 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00238/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 2 Desember 2010, yang di dalamnya terdapat pajak terutang sebesar Rp.3.761.495.220,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.1.880.747.610,00, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.6.764.326.859,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen SSP asli serta dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atas SKPKB Masa September 2007 sebesar Rp.224.910.386,00 yang dibayar melalui HSBC tanggal 25 Pebruari 2010, dengan demikian Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./055/IV/2011 tanggal 20 April 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 24 Januari 2011, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./055/IV/2011 tanggal 20 April 2011; bahwa dalam persidangan Terbanding mempersoalkan formalitas surat Banding yang menggunakan kop surat dan cap surat atas nama PT.XXX, padahal pada saat penanda tanganan Surat Banding, PT.XXX, sudah dibubarkan karena sudah merger dengan PT. QQ Indonesia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana dengan surat nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding PT. XXX Tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :Berdasarkan akta Penggabungan Nomor 145 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh Notaris YY S.H., M.Kn tentang Penggabungan PT FGH Indonesia dengan PT. XXX, maka sejak tanggal 16 Mei 2008 PT XXX telah melebur ke dalam PT FGH Indonesia. Sesuai pasal 2 (2.2) halaman 21 dari akte penggabungan tersebut, maka secara hukum semua hak dan kewajiban PT XXX beralih kepada PT FGH Indonesia.Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010 PT FGH Indonesia sesuai dengan akta penggabungan Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris Irene Yulia, SH, menggabungkan diri dengan PT. QQ Indonesia. Di dalam pasal 2 halaman 11 dan 12 akte tersebut menjelaskan bahwa semua hak dan kewajiban PT FGH Indonesia beralih kepada PT QQ Indonesia dan semua aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada PT QQ.Pada tanggal 16 April 2010 setelah penggabungan antara PT QQ Indonesia dan PT FGH, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu dengan surat pemberitahuan No 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM-002728/052/apr/2010.KPP PMA Satu menerbitkan banyak SKPKB Pajak Pertambahan Nilai yang tertanggal 27 Januari 2010 dan 19 Februari 2010 atas nama PT.XXXPemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tertanggal 18 Mei 2010 dengan menggunakan nama PT.XXX dan Terbanding tetap memproses surat keberatan dimaksud.Pada tahun 2011 Terbanding menerbitkan surat-surat keputusan keberatan yang ditujukan kepada PT.XXX.Hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP PT XXX dengan pertimbangan seluruh hak dan kewajiban pajak PT.XXX belum selesai.Maka untuk konsistensi keperluan administrasi perpajakan dan banding maka Pemohon Banding tetap menggunakan kop surat atas nama PT.XXX bahwa Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan “Penggabungan dan peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum”; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44139/PP/M.I/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44139/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00050/206/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Tahun Pajak 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor : LAP.PSL-101/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 27 Januari 2010; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-183/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00050/206/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Tahun Pajak 2007; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-183/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00050/206/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Tahun Pajak 2007; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./060/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./060/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./060/IV/2011 tanggal 20 April 2011 : menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-183/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 013/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00050/206/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010; dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 013/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-183/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./060/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./060/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-183/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, yaitu pada tanggal 26 Januari 2011, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./060/IV/2011 tanggal 20 April 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 183/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang di dalamnya terdapat pajak terutang sebesar Rp.20.162.416.400,00, sehingga 50% jumlah pajak terutang adalah Rp.10.081.208.200,00, dengan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.192.060.769,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen SSP asli serta dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp.25.116.126.334,00 yang dibayar tanggal 25 Pebruari 2010 melalui QQ Co, Ltd, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./060/IV/2011 tanggal 20 April 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 24 Januari 2011, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./060/IV/2011 tanggal 20 April 2011; bahwa dalam persidangan Terbanding mempersoalkan formalitas surat Banding yang menggunakan kop surat dan cap surat atas nama PT. XXX, padahal pada saat penanda tanganan Surat Banding, PT XXX, sudah dibubarkan karena sudah merger dengan PT. DFG Indonesia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana dengan surat nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding PT. XXX Tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : Berdasarkan akta Penggabungan Nomor 145 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh Notaris BB S.H., M.Kn tentang Penggabungan PT AA Indonesia dengan PT. XXX, maka sejak tanggal 16 Mei 2008 PT XXX telah melebur ke dalam PT AA Indonesia. Sesuai pasal 2 (2.2) halaman 21 dari akte penggabungan tersebut, maka secara hukum semua hak dan kewajiban PT XXX beralih kepada PT AA Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010 PT AA Indonesia sesuai dengan akta penggabungan Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris Irene Yulia, SH, menggabungkan diri dengan PT. DFG Indonesia. Di dalam pasal 2 halaman 11 dan 12 akte tersebut menjelaskan bahwa semua hak dan kewajiban PT AA Indonesia beralih kepada PT DFG Indonesia dan semua aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada PT DFG. Pada tanggal 16 April 2010 setelah penggabungan antara PT DFG Indonesia dan PT AA, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu dengan surat pemberitahuan No 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM-002728/052/apr/2010. KPP PMA Satu menerbitkan banyak SKPKB Pajak Penghasilan yang tertanggal 27 Januari 2010 dan 19 Februari 2010 atas nama PT. XXX; Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tertanggal 18 Mei 2010 dengan menggunakan nama PT XXX dan Terbanding tetap memproses surat keberatan dimaksud. Pada tahun 2011 Terbanding menerbitkan surat-surat keputusan keberatan yang ditujukan kepada PT XXX. Hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP PT XXX dengan pertimbangan seluruh hak dan kewajiban pajak PT XXX belum selesai. Maka untuk konsistensi keperluan administrasi perpajakan dan banding maka Pemohon Banding tetap menggunakan kop surat atas nama PT XXX. bahwa Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan “Penggabungan dan peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum”; bahwa Pasal 98 ayat 1 UU PT menyebutkan “Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan” bahwa Pasal 32 ayat 1 huruf a UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44138/PP/M.I/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44138/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.943.086.470,00Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp723.426.692,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1269/WPJ.07/2010 tanggal 15 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00007/206/08/052/10 tanggal 19 Februari 2010 Tahun Pajak 2008; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-1269/WPJ.07/2010 tanggal 15 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00007/206/08/052/10 tanggal 19 Februari 2010 Tahun Pajak 2008; Menurut Majelis : 1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./029/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./029/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./029/II/2011 tanggal 14 Februari 2011:menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-1269/WPJ.07/2010 tanggal 15 Nopember 2010 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 015/CSCI/V/2010 tanggal 18 Mei 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00007/206/08/052/10 tanggal 19 Februari 2010;dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 015/CSCI/V/2010 tanggal 18 Mei 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-1269/WPJ.07/2010 tanggal 15 Nopember 2010;bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./029/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./029/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-1269/WPJ.07/2010 tanggal 15 November 2010, yaitu pada tanggal 19 Nopember 2011, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./029/II/2011 tanggal 14 Februari 2011dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1269/WPJ.07/2010 tanggal 15 Nopember 2010 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00007/206/08/052/10 tanggal 19 Februari 2010 yang di dalamnya terdapat pajak terutang sebesar Rp.1.081.670.000,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.540.835.000,00, jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.187.724.552,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen SSP asli serta dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp1.144.250.173,00 yang dibayar tanggal 19 Maret 2010 melalui QQ Co, Ltd, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./029/II/2011 tanggal 14 Februari 2011diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Februari 2011 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 15 November 2010, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./029/II/2011 tanggal 20 April 2011; bahwa dalam persidangan Terbanding mempersoalkan formalitas surat Banding yang menggunakan kop surat dan cap surat atas nama PT. XXX, padahal pada saat penanda tanganan Surat Banding, PT XXX, sudah dibubarkan karena sudah merger dengan PT. YY Indonesia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana dengan surat nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding PT. XXX Tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :Berdasarkan akta Penggabungan Nomor 145 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh XY S.H., M.Kn tentang Penggabungan PT DF Indonesia dengan PT. XXX, maka sejak tanggal 16 Mei 2008 PT XXX telah melebur ke dalam PT DF Indonesia. Sesuai pasal 2 (2.2) halaman 21 dari akte penggabungan tersebut, maka secara hukum semua hak dan kewajiban PT XXX beralih kepada PT DF Indonesia.Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010 PT DF Indonesia sesuai dengan akta penggabungan Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris Irene Yulia, SH, menggabungkan diri dengan PT. YY Indonesia. Di dalam pasal 2 halaman 11 dan 12 akte tersebut menjelaskan bahwa semua hak dan kewajiban PT DF Indonesia beralih kepada PT YY Indonesia dan semua aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada PT YY.Pada tanggal 16 April 2010 setelah penggabungan antara PT YY Indonesia dan PT DF, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu dengan surat pemberitahuan No 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM-002728/052/apr/2010.KPP PMA Satu menerbitkan banyak SKPKB Pajak Penghasilan yang tertanggal 27 Januari 2010 dan 19 Februari 2010 atas nama PT. XXX;Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tertanggal 18 Mei 2010 dengan menggunakan nama PT XXX dan Terbanding tetap memproses surat keberatan dimaksud.Pada tahun 2011 Terbanding menerbitkan surat-surat keputusan keberatan yang ditujukan kepada PT XXX.Hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP PT XXX dengan pertimbangan seluruh hak dan kewajiban pajak PT XXX belum selesai.Maka untuk konsistensi keperluan administrasi perpajakan dan banding maka Pemohon Banding tetap menggunakan kop surat atas nama PT XXX.bahwa Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan “Penggabungan dan peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum”; bahwa Pasal 98 ayat 1 UU PT menyebutkan “Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan” bahwa Pasal 32 ayat 1 huruf a UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal Badan oleh pengurus” bahwa Pasal 37 ayat 1 Undang-undang Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72946/PP/M.VA/36/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72946/PP/M.VA/36/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak PPh Pasal 23/26 adalah sebesar Rp32.382.265,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BBB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan perhitungan koreksi peredaran usaha menggunakan margin resale product BBB Singapore Pte., Ltd. sebesar 4,43% dimana perhitungan margin resale product tersebut hanya berdasarkan sampling dari 1 invoice yang mempunyai nilai transaksi hanya sebesar 2,12% dari total penjualan kepada BBB Singapore Pte., Ltd; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas shifting bagian laba sebesar Rp32.382.265,00 kepada BBB Singapore Pte Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang dilakukan melalui BBB Singapore Pte; bahwa latar belakang timbulnya koreksi objek PPh Pasal 26 berupa shifting bagian laba tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa untuk Tahun Pajak 2011 terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Sidoarjo dengan kriteria pemeriksaan: Pemeriksaan Rutin, SPT Lebih Bayar, semua jenis Pajak untuk Tahun Pajak 2011; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00126/WPJ.24/KP.0805/RIKSIS/2013 tanggal 29 April 2013, Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebagai berikut : UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiPeredaran Usaha115.982.732.986117.522.931.5481.540.198.562115.982.732.986117.522.931.5481.540.198.562Penjelasan Koreksi:Pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BBB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura; bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut, Terbanding juga menetapkan sebagai Objek PPh Pasal 26 sebagai deviden terselubung dengan perincian sebagai berikut: UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiDevidenImbalan Jasa/komisi096.507.5361.540.198.56296.507.5361.540.198.5620 96.507.5361.636.706.0981.540.198.562bahwa koreksi per Masa Pajak sebagai berikut:UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiJanuari058.458.06058.458.060Februari42.951.355132.743.00389.791.648Maret0106.122.751106.122.751April0144.585.559144.585.559Mei2.098.481155.874.876153.776.395Juni0150.969.602150.969.602Juli0220.078.373220.078.373Agustus075.957.57175.957.571September0191.739.358191.739.358Oktober0104.290.044104.290.044November51.457.70083.839.96532.382.265Desember0212.046.936212.046.936Jumlah96.507.5361.636.706.0981.540.198.562Penjelasan:bahwa koreksi atas shifting bagian laba sebesar 4,43% (Rp1.540.198.562,00) kepada BBB Singapore Pte Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang dilakukan melalui BBB Singapore Pte (PEB an. BBB Singapore), sehingga atas bagian laba yang di shifting tersebut ditetapkan sebagai deviden terselubung yang terjadi dalam praktek transfer Pricing, serta komisi yang dibayarkan kepada BBB Singapore yang belum dikenakan PPh Pasal 26 ( tarif 15%); bahwa berdasarkan uraian latar belakang koreksi tersebut di atas dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 yang memperlakukan shifting laba sebagai dividen berkaitan erat dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha, yaitu bahwa koreksi tersebut dilakukan terhadap objek yang sama karena di satu sisi atas laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding/dikoreksi sebagai penghasilan milik Pemohon Banding namun di sisi lain atas hal tersebut juga diperlakukan sebagai penghasilan berupa dividen bagi BBB Pte. Ltd Singapore sehingga penghasilan yang sama diakui oleh 2(dua) subjek pajak yang berbeda yang mengakibatkan adanya pemajakan ganda atas objek yang sama; bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan maksud dibuatnya P3B, yaitu untuk menghindari adanya pemajakan ganda; bahwa atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00033/406/11/641/13 tanggal 29 April 2013 terhadap koreksi Peredaran Usaha yang berkaitan dengan koreksi tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1057/WPJ.24/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang selanjutnya atas Keputusan a quo diajukan banding oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 171/WON/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 dan telah diterbitkan Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 yang amar putusannya menyatakan bahwa banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa mengingat Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) maka atas koreksi Peredaran Usaha juga sudah inkracht sehingga untuk menghindari terjadinya pemajakan ganda atas objek yang sama maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa shifting laba yang dianggap dividen terselubung sebesar Rp32.382.265,00 harus dibatalkan Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak September 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut: UraianTerbanding(Rp)Putusan Majelis(Rp)Dibatalkan(Rp)Dasar Pengenaan Pajak83.839.96551.457.70032.382.265PPh Pasal 23/26 Terutang12.575.995012.575.995Kredit Pajak000Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000PPh Kurang (lebih) Bayar12.575.995012.575.995Sanksi Administrasi4.275.83804.275.838Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar16.851.833016.851.833 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor: KEP-1125/WPJ.24/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Nomor: 00011/245/11/612/13 tanggal 07 Mei 2013 Masa Pajak November 2011 atas Nama: XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak November 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut: UraianJumlah(Rp)Dasar Pengenaan Pajak0,00PPh Pasal 23/26 Terutang0,00Kredit Pajak0,00Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00PPh Kurang (lebih) Bayar0,00Sanksi Administrasi0,00Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 19 Agustus 2015 oleh Majelis Hakim VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, MBADrs. DEF, MM.GHI, SE, M.Si, MM.JKL, SH., M.Hum. sebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggotasebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-72946/PP/M.VA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A.GHI, SE, M.Si, MM.MNO, MM Dibantu oleh:PQR, S.H., MM. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72932/PP/M.VA/10/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72932/PP/M.VA/10/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 21 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.8.459.210.374,00; Menurut Terbanding : bahwa Tim Peneliti berkeyakinan bahwa alasan dan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding selama proses keberatan tidak dapat dibuktikan kesesuaian dan kebenarannya sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas objek/DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.29.656.992.289,-; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding yang dimaksud dengan Cost of Reimbursement Local Salary adalah gaji/salary atas karyawan yang bekerja pada 2 (dua) perusahaan, yaitu bahwa karyawan tersebut disamping bekerja pada Pemohon Banding juga bekerja pada perusahaan lainnya yang masih merupakan perusahaan afiliasi dari Pemohon Banding. Bahwa gaji atas karyawan tersebut menjadi beban bagi kedua perusahaan, namun atas beban gaji pada perusahaan afiliasi pembayarannya ditalangi terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan kemudian akan diganti/di-reimburse oleh perusahaan afiliasi tersebut; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.8.459.210.374,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: 1500.000-02Local Salary19.238.015.2962500.000-03Medical Cost60.395.4923500.000-04Temporary Staff908.927.8004810.300.00Medical Cost2.537.9035810.500.00Local Salary4.923.049.3216920.000.01Legal fee7.500.000 25.140.425.812Cost of reimbursement810.500.00 Local SalaryDikurangi DPP yang dilaporkan diKPP Pratama CilegonJumlahPerbandingan Obyek PPh Pasal 21 Obyek PPh Pasal 21 Cfm PemeriksaObyek PPh Pasal 21 Cfm SPT Masa PPh 21 WPSelisih6.676.489.320 (2.159.922.84229.656.992.289 29.656.992.28921.197.781.9158.459.210.374bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.8.459.210.374,- berdasarkan penjelasan kedua pihak terbagi dua, yaitu Cost of Reimbursement Local Salary dengan No. account 810.500.00 sebesar Rp.6.676.489.320,- sedangkan sebesar Rp1.198.203.671,- menurut Pemohon Banding merupakan Reversal Journal Local Salary; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa yang dimaksud dengan Cost of Reimbursement Local Salary adalah gaji/salary atas karyawan yang bekerja pada 2 (dua) perusahaan, yaitu bahwa karyawan tersebut disamping bekerja pada Pemohon Banding juga bekerja pada perusahaan lainnya yang masih merupakan perusahaan afiliasi dari Pemohon Banding. Bahwa gaji atas karyawan tersebut menjadi beban bagi kedua perusahaan, namun atas beban gaji pada perusahaan afiliasi pembayarannya ditalangi terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan kemudian akan diganti/di-reimburse oleh perusahaan afiliasi tersebut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa Debit Note dan Bank Receipt Voucher berkaitan dengan sengketa atas Cost of Reimbursement Local Salary; bahwa dari bukti tersebut dapat diketahui memang benar Pemohon Banding telah mendebit Piutang kepada PT BBB Equipment Solutions untuk reimbursement gaji atas nama karyawan yang menurut Pemohon Banding bekerja pada dua perusahaan dan selanjutnya meminta agar reimbursement tersebut ditransfer ke rekening Pemohon Banding di Deutche Bank; bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut: Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh:pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :bahwa cost of reimbursement berkaitan dengan pembayaran gaji karyawan yang bekerja pada 2 (dua) perusahaan, sehingga dalam hal ini ada 2 (dua) pemberi kerja yang membayarkan gaji atas karyawan yang sama;bahwa gaji merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21;bahwa yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas gaji tersebut adalah pemberi kerja yang membayar gaji;bahwa sampai persidangan pemeriksaan dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan SPT PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh PT BBB Equipment Solutions dan bukti lainya yang dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa atas gaji karyawan yang pembebanan biayanya merupakan porsi beban PT BBB EQUIPMENT SOLUTIONS namun pembayaran gajinya dilakukan oleh Pemohon Banding telah dipotong, disetorkan dan dilaporkan pajaknya pada SPT PPh Pasal 21 PT BBB EQUIPMENT SOLUTIONS; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas gaji yang dibayarkan kepada karyawan yang bekerja pada dua perusahaan telah dipotong PPh Pasal 21 atas keseluruhan jumlah gaji yang diterima oleh karyawan tersebut, yaitu atas gaji yang menjadi beban Pemohon Banding dan atas gaji yang menjadi beban PT BBB EQUIPMENT SOLUTIONS karena pada faktanya yang membayarkan gaji kepada karyawan tersebut adalah Pemohon Banding maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.6.676.489.320,00; bahwa selanjutnya atas nilai sengketa sebesar Rp1.198.203.671,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan reversal journal local salary, Majelis juga berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding karena berdasarkan penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat membuktikan kebenaran argumentasinya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-857/WPJ.07/2012 tanggal 07 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00066/201/08/059/11 tanggal 28 April 2011, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 06 November 2013 oleh Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, MBA. Drs. DEF, MM. Drs. GHI, MA sebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggota Dibantu oleh:JKL, S.H.,M.Hum.sebagai Panitera Pengganti.Putusan Nomor: Put-72932/PP/M.VA/10/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A.MNO, MMDrs. GHI, MAsebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggota Dibantu oleh :PQR,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72931/PP/M.XVIB/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72931/PP/M.XVIB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2000 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-409/WPJ.20/2015 tanggal 10 Maret 2015; Menurut Tergugat : bahwa atas SKPKB PPN yang merupakan materi gugatan, sudah pernah diajukan keberatan oleh Penggugat dan oleh Tergugat telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-448/WPJ.04/2003 tanggal 17 September 2003 yang isinya menolak permohonan gugatan Penggugat dan pada perkembangan selanjutnya atas SKPKB PPN tersebut diajukan permohonan pembatalan; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan alasan kedua yakni permohonan keberatan dengan Nomor 1790/Acct/02 tanggal 20 September 2002 tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga permohonan keberatan ditolak; Menurut Majelis : bahwa setelah mendengar keterangan para pihak yaitu pendapat Tergugat dan Penggugat, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa pada pokoknya adalah perbedaan penafsiran atas implikasi Keputusan Nomor : KEP-448/WPJ.04/2003 tentang Keberatan atas Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang isinya menolak permohonan Penggugat untuk meninjau kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00040/207/00/00/001/02 tanggal 29 Agustus 2002 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000; bahwa Surat Tergugat Nomor : S-409/WPJ.20/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dikarenakan atas Surat Ketetapan Pajak a quo Penggugat sudah pernah mengajukan keberatan; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan yang diajukan Penggugat tersebut, Tergugat mengeluarkan keputusan yang isinya menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar sama dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo; bahwa Penggugat mengartikan penolakan permohonan untuk meninjau kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo sebagai tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga Penggugat berpendapat masih dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB a quo; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; bahwa ketentuan pelaksanaan dari Pasal 36 ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK-03/2013 dimana dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan “Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak tersebut:a. tidak pernah diajukan keberatan” bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-448/WPJ.04/2003 tentang Keberatan atas Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang isinya menolak keberatan yang diajukan oleh Penggugat dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, berarti telah mempertimbangkan materi dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo; bahwa faktanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo sudah pernah diajukan keberatan oleh Penggugat, sehingga Surat Nomor : S-409/WPJ.20/2015 tanggal 10 Mei 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-409/WPJ.20/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 oleh Hakim Majelis XVIB dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABCDrs. DEF, M.A.GHI, S.E., Ak., M.B.T.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu olehJJKL, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.