Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44200/PP/M.I/13/2013
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.304.031.557,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.304.031.557,00 yang berasal dari : NoUraian MenurutKoreksi (Rp)Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)1 Bunga0 0 0 2 Royalty 8.428.031.372 0 (8.428.031.372)3 Sewa dan Ph lain penggunaan Harta0 0 0 4 Imbalan Jasa, pekerjaan, kegiatan0 10.732.062.92910.732.062.9295 Penjualan harta di Indonesia0 0 0 6 Jumlah8.428.031.372 10.732.062.9292.304.031.557 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan Technical Service Agreement antara Pemohon Banding dengan QQ Singapore Pte, Ltd, QQ Singapore Pte, Ltd memberikan jasa teknik kepada Pemohon Banding dalam bentuk supervisi atau internal audit, dengan ruang lingkup supervisi berupa: Penjualan dan PemasaranLogistikKomunikasiPembukuanSumber Daya ManusiaGeneral Assistancebahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Technical Service Fee yang Pemohon Banding bayar kepada QQ Singapore Pte, Ltd tidak dipotong Pajak Penghasilan 26, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan 26 atas kewajiban perpajakan di tahun 2008; |
| Menurut Majelis | : | bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 cfm Terbanding Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 cfm Pemohon Banding Koreksi Rp 10.732.062.929,00 Rp 8.428.031.372,00 Rp 2.304.031.557,00 bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-380/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 28 April 2010 halaman 20 disebutkan bahwa sesuai SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Pemohon Banding melaporkan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa royalty sebesar Rp8.428.031.372,00; bahwa Terbanding menyatakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp8.428.031.372,00 tersebut bukan royalty, karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Audit diketahui bahwa sebenarnya obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut berupa Management Fee yang terdiri dari : – Licence Agreement Fee (Royalty) – Management Service Fee – Technical Service Fee – Jumlah US$ 501.796,00 US$ 372.677,00 US$ 218.004,00 US$ 1.092.477,00 bahwa Pemeriksa menghitung total obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut dengan menggunakan kurs rata-rata yaitu US$ 1 = Rp9.823,61; bahwa License Agreement Fee dan Management Service Fee dibayarkan kepada QQ Management AS Denmark, sedangkan Technical Service Fee dibayarkan kepada QQ Pte Ltd Singapura; bahwa Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Terbanding adalah sebesar Rp10.732.062.929,00 yang merupakan pengeluaran berupa imbaan jasa, pekerjaan dan kegiatan; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran tersebut dan mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26, karena Terbanding berpendapat Imbalan Jasa Teknik merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan : “atas penghasilan yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; bahwa menurut Pemohon Banding, Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp8.428.031.372,00 yang merupakan pembayaran Licence Agreement Fee (Royalty) sebesar USD 501.796,00 dan Management Service Fee sebesar USD 372.677,00 kepada QQ Management A/S yang berkedudukan di Denmark, sudah dipotong dan dilaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 nya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 tahun 2008 dengan memanfaatkan tarif treaty sebesar 15%; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas nilai koreksi sebesar Rp2.304.031.557,00 (selisih dari Rp10.732.062.929,00-Rp8.428.031.372,00) dengan mendalilkan pengeluaran tersebut merupakan Technical Service Fee yang dibayarkan kepada QQ Pte Ltd, Singapore; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan dokumen Technical Service Agreement, Appendix A, pengeluaran berupa Technical Service Fee sebesar Rp2.304.031.557,00 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QQ Pte Ltd, Singapore adalah merupakan pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh QQ Pte Ltd, Singapore yang merupakan Active/Bussines Income bagi QQ Pte Ltd, Singapore, sedangkan pengeluaran terkait nilai sebesar Rp8.428.031.342,00 dapat diyakini merupakan pengeluaran terkait pelaksanaan Licence Agreement Fee (Royalty) dan Management Service Fee yang dibayarkan ke QQ Management Denmark yang merupakan “Passive Income”; bahwa Pasal 7 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dengan Singapura, menyatakan : “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”; bahwa dalam persidangan diperoleh informasi dari Terbanding bahwa QQ Pte Ltd, Singapore tidak memiliki BUT di Indonesia; bahwa karena QQ Pte Ltd, Singapore tidak memiliki BUT di Indonesia, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, Indonesia tidak dapat mengenakan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa tersebut, dan hak pemajakannya terdapat pada otoritas perpajakan Singapura; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Obyek jak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.304.031.557,00, tidak dapat dipertahankan; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa Terbanding menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atas Dasar Pengenaan Pajak versi Terbanding sebesar Rp 10.732.062.929,00 sehingga Pajak Penghasilan terutang menurut Terbanding adalah Rp2.146.412.586,00; bahwa Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 15% (sesuai Tax Treaty) dari Dasar Pengenaan Pajak versi Pemohon Banding sebesar Rp8.428.031.372,00 sehingga Pajak Penghasilan terutang menurut Pemohon Banding adalah Rp1.264.204.706,00; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa dalam Surat Keberatan Nomor : 1352/ADM-02N11/2010 tanggal 27 Juli 2010, Pemohon Banding tidak memberikan alasan dan tidak memberikan keterangan dan data terkait dengan pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan pemeriksa, sehingga sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, tim penelaah tim penelaah tidak melakukan penelitian lebih lanjut dan setuju dengan pengenaan tarif 20% yang dilakukan pemeriksa atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap pengenaan tarif tersebut dapat terlihat dari tabel pada bagian kesimpulan pada Surat Keberatan Pemohon Banding; bahwa Majelis telah membatalkan Koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.304.031.557,00 dan menetapkan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Majelis adalah sebesar Rp8.428.031.372,00; bahwa Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp8.428.031.372,00 tersebut berasal dari Pembayaran Licence Agreement Fee (Royalty) sebesar USD501.796,00 dan Management Service Fee sebesar USD372.677,00 kepada QQ Management A/S yang berkedudukan di Denmark; bahwa Majelis berpendapat, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda baru berlaku jika dapat dibuktikan bahwa perusahaan tersebut ada di negara sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dan yang dapat membuktikannya adalah Certificate Of Domicile (Surat Keterangan Domisili); bahwa Pemohon Banding dalam Surat banding telah melampirkan Certificate of Residence yang diterbitkan oleh The Danish Tax Authorities Demark; bahwa Majelis berpendapat, karena Pembayaran Licence Agreement Fee (Royalty) sebesar USD 501.796,00 dan Management Service Fee sebesar USD 372.677,00 kepada Management A/S yang berkedudukan di Denmark telah didukung dengan Surat Keterangan Domisili, maka tarif 15% sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara RI dengan Denmark dapat diberlakukan; |
| memperhatikan | : | bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp.1.182.158.562,00, dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1298/WPJ.07/2011 tanggal 9 Juni 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00011/204/08/055/10 tanggal 29 April 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2008 yang masih harus/lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: Objek Pajak Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak PPh 26 yang kurang/lebih dibayar Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp. 8.428.031.372,00 Rp. 1.264.207.706,00 (Rp 1.264.204.706.00) Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 |

