Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44187/PP/M.XII/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sebesar Rp 15.112.115.563,00 yang merupakan koreksi sebagai berikut : 1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar 2. Koreksi HPP sebesar 3. Koreksi Biaya Lainnya sebesar Jumlah Rp. 7.107.836.534,00 Rp. 5.758.160.548,00 Rp. 2.246.118.481,00 Rp. 15.112.115.563,00 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.107.836.534,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan Ni% dari Surveyor Independen untuk ekspor ke-1 sampai ke-7, oleh karena itu, Terbanding melakukan cara lain untuk mengkadar Ni% yaitu dengan cara menggunakan rata-rata Ni% penjualan ekspor ke-8 sampai ke-11 untuk menentukan Ni% penjualan ekspor ke-1 sampai ke-7. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa selisih tersebut disebabkan karena Terbanding tidak menerima harga jual Pemohon Banding, karena harga tersebut lebih rendah dari yang biasa, menurut Pemohon Banding, harga lebih rendah dari yang biasa karena nikel yang diekspor merupakan lapisan atas, yang sebetulnya tidak laku dijual dan diberlakukan harga Fix, bukan harga LME. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.107.836.534,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan Ni% dari Surveyor Independen untuk ekspor ke-1 sampai ke-7 sehingga Terbanding menghitung kandungan nikel (Ni%) untuk ekspor ke-1 sampai ekspor ke-7 berdasarkan rata-rata ekspor ke-8 sampai dengan ekspor ke-11 yang didukung dengan dokumen dari pihak surveyor independen (QQ). bahwa Pemohon Banding menyatakan penjualan ekspor ke-5 (PEB.000075 tanggal 28 April 2008) yang dijual dengan harga USD 11.50/ton dan Penjualan ekspor ke-10 (PEB.000181 tanggal 5 Desember 2008) yang dijual dengan harga USD 5.00/ton tidak mengikuti harga sesuai MOU dan addendum, tapi harga yang ditentukan pada waktu itu (disetujui dengan PO), karena Nikel yang Pemohon Banding export merupakan lapisan atas (setelah tanah subur), yang sebetulnya tidak laku dijual yang dibuktikan dengan purchase order dan uang masuk. bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan Majelis berpendapat: bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor nikel sebanyak 11 kali dengan harga berdasarkan agreement dan addendum. bahwa berdasarkan bukti diketahui Laporan Surveyor independen (QQ) hanya terdapat pada ekspor ke-8 sampai ekspor ke-11 sedangkan ekspor ke-1 sampai ekspor ke-7 tidak terdapat Laporan Surveyor independen. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 14/M-DAG/PER/5/2008 tanggal 5 Mei 2008 kewajiban adanya penilaian surveyor independen mulai 5 Juli 2008. bahwa ekspor ke-1 sampai ekspor ke-7 dilakukan sebelum 5 Juli 2008 sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban menyertakan penilaian surveyor independen dalam kegiatan ekspornya. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan purchase order, Pemberitahuan Ekspor Barang, invoice, rekening koran, time sheet, statement of facts, notice, notice of readinnes, mate’s receipt, B/L, persetujuan ekspor, cargo manifest, surat ijin berlayar, Certificate of Verification dari QQ. bahwa atas ekspor ke-5 dan ke-10 yang tidak mengikuti harga yang diatur sesuai MOU dan addendum Majelis berpendapat berdasarkan purchase contract, PEB, Invoice, rekening koran, dan bukti pendukung ekspor Majelis meyakini nilai harga tersebut. bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis meyakini nilai Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding sudah sesuai dengan bukti-bukti penjualan ekspor termasuk ekspor ke-1 sampai ekspor ke-7. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.107.836.534,00 tidak tepat dan harus dibatalkan. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 5.758.160.548,000 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pemeriksaan terhadap Harga Pokok Penjualan, terutama Biaya Claim dilakukan dengan cara mentrasir angka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan ke buku besar, buku kas/bank, perjanjian/kontrak serta melakukan pengujian secara sampling terhadap bukti-bukti pendukungnya. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Biaya Claim sebesar Rp. 5.758.160.548,00, dimana claim tersebut sudah Pemohon Banding lampirkan dengan kwitansi dari pembeli. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan berupa biaya claim sebesar Rp. 5.758.160.548,00 berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-udang Nomor 36 Tahun 2008 dengan alasan tidak didukung dengan bukti. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan debit note, payment voucher, slip pengambilan uang di Bank, konfirmasi pengambilan tunai USD, rekening koran dan perjanjian yang menurut Pemohon Banding membuktikan adanya biaya claim tersebut. bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti di atas Majelis tidak dapat meyakini bahwa penerima biaya claim adalah XY karena dari semua bukti tidak ada yang menunjukkan hal tersebut sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa biaya claim sebesar Rp. 5.758.160.548,00 sudah tepat dan harus dipertahankan. Koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp. 2.246.118.481,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan voucher/bukti pengeluaran perjalanan dinas, memang Pemohon Banding memberikan lengkap voucher atas pengeluaran perjalanan dinas, namun Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran itu lebih kepada kepentingan Pemegang Saham, karena pada dasarnya Pemohon Banding telah terikat selama 5 tahun dengan XY, Ltd. dan pada setiap voucher, Terbanding menemukan adanya biaya atas keluarga pemegang saham. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa biaya perjalan ini untuk penjajakan buyers dari negara yang dikunjungi memang tidak ada bukti otentik yang ditandatangani oleh calon buyers tapi ada yang berhasil dari kunjungan tersebut yaitu yang ke Jepang, bukti Pemberitahuan Ekspor Barang ke Jepang Tahun 2010 telah Pemohon Banding berikan di persidangan. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya perjalanan dinas sebesar Rp.2.246.118.481,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dengan alasan tidak didukung oleh bukti terkait tujuan perjalanan dinas dan hubungannya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan berupa Payment Voucher, Bukti Setor, Bukti Pengeluaran (tiket, fiskal, dll) dan Rekening Koran yang menurut Pemohon Banding membuktikan adanya biaya perjalanan dinas tersebut. bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan tujuan perjalanan dinas tersebut adalah mencari buyer baru dan keterkaitan dengan mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan sehingga koreksi Terbanding atas biaya perjalanan dinas sebesar Rp.2.246.118.481,00 sudah tepat dan harus dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1061/WPJ.06/2010 tanggal 15 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00001/206/08/077/10 tanggal 5 Februari 2010, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi : UraianJumlah (Rp)Peredaran Usaha 130.308.688.759,00Harga Pokok Penjualan (91.461.442.898,00)Penghasilan Bruto dari Usaha 38.847.245.861,00Pengurang Penghasilan Bruto(16.312.397.382,00)Penghasilan Neto dari Usaha22.534.848.479,00Penghasilan dari Luar Usaha 2.675.039.879,00Ph. Final dan Bukan Objek(2.004.259.121,00)Penyesuaian Fiskal 1.524.922.337,00Penghasilan Netto 24.730.551.574,00Kompensasi Kerugian 0,00Penghasilan Kena Pajak 24.730.551.574,00Pajak Penghasilan Badan Terutang 7.401.665.400,00Kredit Pajak (9.113.830.000,00)PPh. Kurang/(lebih) dibayar (1.712.164.600,00)Sanksi Administrasi 0,00Jml PPh Badan ymh./(lebih) dibayar(1.712.164.600,00) |

