Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44189/PP/M.XII/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 3.112.428.478,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap hasil pemeriksaan pajak, penelitian keberatan dan dokumen Pemohon Banding, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding adalah koreksi positif atas penjualan disebabkan pemberian Special Discount senilai Rp. 3.112.428.478,00 yang tidak wajar karena diluar trade discount; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa bagi Pemohon, kebijakan pemberian diskon merupakan prinsip perdagangan yang berlaku umum dan merupakan kebijakan resmi yang berlaku bagi seluruh pembeli (customer) dan diotorisasi oleh pihak yang Sales Manager sesuai kewenangan yang dimilikinya sepanjang memenuhi persyaratan sesuai kebijakan perusahaan dimana kebijakan diskon ini berbeda-beda untuk masing-masing pelanggan yang didokumentasikan secara khusus sebagai Kartu Diskon Pelanggan (Discount and Condition Card); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penjualan sebesar Rp. 3.112.428.478,00 karena menurut Terbanding merupakan pemberian tambahan diskon yang tidak berdasar dan tidak wajar karena diluar trade discount; bahwa Pemohon Banding menyatakan; tambahan diskon yang diberikan kepada pihak ketiga atas pembelian dalam jumlah volume besar dan atau pembayaran tagihan yang lebih cepat;kebijakan pemberian diskon merupakan prinsip perdagangan yang berlaku umum dan berlaku bagi seluruh pembeli sepanjang memenuhi persyaratan pembelian dalam jumlah volume besar dan atau pembayaran tagihan yang lebih cepat;pemberian diskon berdasarkan hasil negosiasi yang wajar, dan didukung dengan data dan dokumentasi serta arus uang yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan;tambahan diskon telah dinyatakan secara nyata pada invoice penjualan dan Faktur Pajak;pada Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian penjualan berdasarkan arus uang dan arus piutang yang mengakui bahwa tidak terdapat penyimpangan pelaporan penjualan selama Tahun 2007;Laporan Keuangan Tahun 2007 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti sehubungan dengan alasan bandingnya berupa Discount Structure for Local Sales, Kebijakan Volume Discount Local Sales, Discount and Condition Card, Kertas Kerja Pemeriksaan Uji Arus Uang, Rekap Sampel Komersial Invoice, Invoice, SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, Rekapitulasi Penjualan Lokal per Invoice Tahun 2007, Rekapitulasi Penjualan Ekspor per Invoice Tahun 2007, Rekonsiliasi Penjualan dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s/d Desember 2007, General Ledger Tahun 2007, Rekonsiliasi dan Rekening Koran Bank XY USD Januari s/d Desember 2007, Receipt dan Cash Book Tahun 2007 XY IDR dan Bank Permata IDR, Rekonsiliasi dan Rekening Koran Bank Permata IDR Januari s/d Desember 2007, Rekonsiliasi dan Rekening Koran Bank XY IDR Januari s/d Desember 2007; bahwa Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas kebijakan pemberian tambahan diskon sebesar Rp.3.112.428.478,00 diberikan berdasar Discount Structure for Local Sales, Kebijakan Volume Discount Local Sales dan Discount and Condition Card; bahwa atas bukti Surat faksimile Pemohon Banding kepada QQ Singapore Pte. Ltd. selaku pemegang saham tanggal 21 Maret 1999 tentang Sales Promotion (Structure) menurut Majelis dokumen ini tidak relevan dengan kebijakan pemberian tambahan diskon yang menjadi sengketa banding; bahwa atas bukti Discount and Condition Card dari tiap customer yang berisi rincian jenis-jenis diskon yang diberikan dan jangka waktu pelunasan yang ditandatangani oleh Field Staff dan Sales Manager, Terbanding menyatakan dokumen ini tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan penyelesaian keberatan sehingga Majelis berpendapat karena tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan penyelesaian keberatan maka bukti Discount dan Condition Card tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan dan dokumen tersebut tidak menjelaskan dasar kebijakan pemberian tambahan diskon; bahwa berdasarkan QQ Corporate Policy Manual, pemberian diskon seharusnya dilakukan oleh General Manager dan Sales Manager secara bersama yang didokumentasikan dalam Credit Assesment Checklist dan surat persetujuan kepada konsumen dimana Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis tidak dapat meyakini dasar pemberian tambahan diskon sebesar Rp. 3.112.428.478,00 sehingga Majelis berkesimpulan pemberian tambahan diskon tidak mempunyai dasar kebijakan yang kuat dan bukti yang memadai sehingga koreksi Terbanding atas penjualan sebesar Rp. 3.112.428.478,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1123/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 30 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00012/206/07/431/09 tanggal 15 September 2009, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 15-053219-2007, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)Peredaran Usaha 53.287.289.970,00Harga Pokok Penjualan 41.361.806.867,00Penghasilan Bruto dari Usaha 11.925.483.103,00Biaya Usaha 6.092.942.707,00Penghasilan Neto dalam Negeri 5.832.540.396,00Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya(67.857.744,00)Penyesuaian Fiskal0,00Penghasilan Netto 5.764.682.652,00Kompensasi Kerugian 0,00Penghasilan Kena Pajak5.764.682.652,00Pajak Penghasilan Badan Terutang1.711.904.600,00Kredit Pajak 1.296.119.364,00Pajak Penghasilan Badan Kurang/(lebih) dibayar 415.785.236,00Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP174.629.799,00Jumlah Pajak Penghasilan Badan ymh./(lebih) dibayar 590.415.035,00 |

