Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44323/PP/HT.II/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44323/PP/HT.II/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1450/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 Nomor: 00290/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1450/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 Nomor: 00290/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; Menurut Majelis   : 1.Pengajuan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding 19/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding;bahwa Surat Banding 19/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 19 Pebruari 2013 (Diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah 12 Juni 2012; bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Majelis menilai pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. mengingat : –Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;-Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1450/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 Nomor: 00290/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44319/PP/HT.II/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44319/PP/HT.II/16/2013 Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1445/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00278/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1445/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00278/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1445/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00278/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:Pengajuan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding 15/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding;bahwa Surat Banding 15/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 19 Pebruari 2013 (Diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah 12 Juni 2012; bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Majelis menilai pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Mengingat   : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1445/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00278/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44308/PP/M.XV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44308/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak    : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1847/WPJ.07/2012 tanggal 05 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00114/207/09/059/11 tanggal 25 Agustus 2011; Menurut Terbanding  : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00114/207/09/059/11 tanggal 25 Agustus 2011, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju Koreksi Pemeriksaan atas perhitungan gross up, Pemohon Banding telah memberikan hasil rekapan penjualan beserta bukti penjualan berupa Invoice kepada Pemeriksa dan semua penjualan telah Pemohon Banding laporkan; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 001/ENL/Xi/2012 tanggal 12 November 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 001/ENL/Xi/2012 tanggal 12 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 001/ENL/Xi/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2013 (cap pos 23 Januari 2013), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 05 Oktober 2012. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa pada saat penyampaian Surat Banding memang sudah terlambat karena untuk sengketa PPN, Surat Banding nya menyusul setelah Pemohon Banding menyampaikan Banding atas sengketa PPh Badan. bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah melakukan pemeriksaan sebagai berikut: bahwa Pasal 1 Angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”. bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding”. bahwa penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan “Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh Pemohon Banding”. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur) dalam pengajuan Surat Bandingnya. bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding dengan Surat Banding Nomor : 001/ENL/Xi/2012 tanggal 12 November 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan oleh karena Surat Banding Nomor : 001/ENL/Xi/2012 tanggal 12 November 2012 tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat    : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1847/WPJ.07/2012 tanggal 05 Oktober 2012, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44307/PP/M.XV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44307/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak    : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-729/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 Nomor : 00107/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-818/WPJ.15/2011 tanggal 28 Nopember 2011 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 729/WPJ.15/2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-729/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 Nomor : 00107/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-818/WPJ.15/2011 tanggal 28 Nopember 2011 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-729/WPJ.15/2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-729/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 Nomor : 00107/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-818/WPJ.15/2011 tanggal 28 Nopember 2011 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-729/WPJ.15/2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Menurut Majelis : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan peni¬laian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebesar Rp 359.130.858,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 217.560.000,00, sehingga terdapat selisih sebelum keberatan sebesar Rp141.570.858,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebesar Rp 359.130.858,00 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp 217.560.000,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp141.570.858,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebesar Rp 217.560.000,00, Terbanding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebesar Rp 296.233.500,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 78.673.500,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebesar Rp.296.233.500,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebesar Rp.317.920.000,00, dan menyatakan nilai sengketa jumlahnya lebih besar dari Keputusan Terbanding sebesar Rp20.155.460,00; bahwa untuk mengetahui DPP PPN Masa Pajak April 2007 yang disengketakan, Majelis melakukan penelitian nilai sengketa; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan DPP PPN Masa Pajak April 2007 menurut Pemohon Banding adalah Rp309.165.000,00 dengan perincian sebagai berikut : Menurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Total DPP cfm SKP 296.233.500,00309.165.000,00QQ26.360.000,0078.604.000,00Partikel merk QQ52.313.500,00-Merk lainnya217.560.000,00230.561.000,00bahwa Majelis berpendapat, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan DPP PPN Masa Pajak April 2007 sebesar Rp296.233.500,00, Pemohon Banding mangajukan banding dengan menyatakan DPP PPN Masa Pajak April 2007 sebesar Rp309.165.000,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp.12.931.500,00); bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak; bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undangundang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa oleh karena nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp12.931.500,00) Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding ini sehingga permohonan Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menghendaki DPP PPN Masa Pajak April 2007 sebesar Rp.309.165.000,00 sesuai dengan kondisi sebenarnya tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam banding Pemohon Banding sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 729/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 Nomor : 00107/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-818/WPJ.15/2011 tanggal 28 Nopember 2011 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-729/WPJ.15/2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atas nama : CV. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44296/PP/M.XVI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44296/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DPP PPN Masa Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp 5.520.992,00 yang terdiri dari :        1.     PT. XYZ sebesar Rp 1.166.000,00,        2.     PT. XXX sebesar Rp 3.762.992,00,        3.     CSM XY sebesar Rp 592.000,00. Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dari KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor: LAP- 262/PL/VVPJ.07/KP.0400.111.1/2009 tanggal 17 November 2009, diketahui bahwa alasan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp 5.520.992,00 adalah karena cacat dan tidak dapat dikreditkan karena persyaratan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 5 dan Pasal 13 ayat 5; Menurut Pemohon : bahwa nilai koreksi Pemeriksa yang Pemohon Banding ajukan banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret Desember Tahun 2007 adalah sebesar Rp5.520.992,00. Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan, Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan uji Kebenaran Materi. bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2011 diperoleh hasil sebagai berikut :   bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat Uji Kebenaran Materi adalah sebagai berikut:fotokopi Faktur Pajak dari PT. XYZ,fotokopi Request for Company Car / Travel Application,fotokopi Kuitansi,fotokopi Bukti Parkir dan Tol.Menurut Terbanding : bahwa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp5.520.992,00 terdiri dari:Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN sebesar Rp3.762.992,00,Pajak Masukan yang diperoleh BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp 1.758.000,00.bahwa untuk Pajak Masukan yang dikoreksi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yaitu Faktur Pajak Masukan dari PT. XXX sebesar Rp3.762.992,00, tidak dilakukan uji bukti karena menyangkut masalah yuridis formal penerbitan faktur pajak. bahwa atas uji bukti terhadap Pajak Masikan yang dikoreksi karena berasal dari perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp1.758.000,00, Terbanding berpendapat:Faktur Pajak Masukan dari PT. XYZ sebesar Rp 1.166.000,00bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa copy Faktur Pajak, copy Request For Company Car/Travel Application, copy kuitansi, dan copy bukti-bukti biaya parkir dan tol,bahwa berdasarkan bukti berupa copy Faktur Pajak diketahuibahwa Pajak Masukan dari PT. XYZ merupakan pembayaran atas sewa kendaraan (uraian BKP/JKO dalam faktur pajak adalah ”sewa kendaraan”),bahwa berdasarkan bukti copy Request For Company Car/Travel Application diketahui tanggal sewa kendaraan (date car required), nama pamakai kendaraan (to be used by), tujuan (destination) dan maksud perjalanan (purpose of trip),bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti tersebut, tidak dapat diketahui kaitan nama-nama pemakai kendaraan tersebut dengan Pemohon Banding, karena tidak ada bukti pendukung yang menjelaskan nama-nama pemakai tersebut dan hubungannya dengan Pemohon Banding,bahwa berdasarkan keterangan dalam destination dan purpose of trip terdapat beberapa destinasi yang menurut Terbanding tidak berhubungan dengan kegiatan usaha misalnya destinasi ke Polda (meeting), Meeting with Polres Balikpapan Apartemen Senayan (meeting), Airport (business), Oasis Restaurant (dinner with EA healthcheck team), Polda Metro Jaya (meeting with Reskim), dll,bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan dari PT. XYZ yang dikoreksi Terbanding sudah tepat sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, karena berdasakan uji bukti Terbanding berpendapat Pajak Masukan berasal dari perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,Faktur Pajak Masukan dari PT. XX sebesar Rp 592.000,00bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti terkait Pajak Masukan dari PT. XX sebesar Rp 592.000,00 sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP/JKO yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa Terbanding berpendapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari PT. XX sudah tepat sesuai ketentuan.Menurut Pemohon Banding :   Faktur Pajak Masukan atas Nama PT. XX sebesar Rp 592.000,00bahwa PT. XX adalah penyedia jasa rental mobil bagi para karyawan kantor dan digunakan untuk kepentingan perjalanan bisnis karyawan. Dengan demikian Pajak Masukan atas transaksi ini dapat dikreditkan karena berhubungan denan kegiatan usaha Pemohon Banding.bahwa karena keterbatasan waktu dalam pencarian dokumen pendukung maka dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen tambahan.Faktur Pajak Masukan atas nama PT. XYZ sebesar Rp 1.166.000,00bahwa PT. XYZ adalah penyedia jasa transportasi. Mobil yang disewa adalah jenis mobil operasional untuk menunjang keperluan perjalanan bisnis karyawan seperti meeting diluar kantor, menjemput tamu kantor (company visitor), kunjungan ke vendor/supplier, ataupun site visit. Perusahaan menggunakan jasa DFG dikarenakan armada mobil kantor yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan para karyawan. Dengan demikian Pajak Masukan atas transaksi ini dapat dikreditkan karena berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.bahwa berdasarkan pengujian bukti sebanyak dua kali, Pemohon Banding telah memberikan contoh-contoh dokumen pendukung sebagaimana diminta Terbanding seperti payment voucher, surat tugas, email yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan perusahaan, copy faktur tagihan dari PT. XYZ dan lainnya telah Pemohon Banding berikan.Dengan demikian Pemohon Banding beranggapan semua dokumen yang diminta telah diserahkan dan dijelaskan.Faktur Pajak Masukan atas nama PT. XXX Rp 3.762.992,00bahwa Faktur pajak yang Pemohon Banding terima dan Pemohon Banding kreditkan telah ditandatangani oleh pejabat PT. XXX, Ibu Nita Julia yang memegang jabatan Asisten Direktur.bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding bahwa faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN, untuk itu faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan pengujian bukti sebanyak dua kali, Pemohon Banding telah memberikan contoh-contoh dokumen pendukung sebagaimana diminta Terbanding seperti payment voucher, perjanjian, bukti faktur tagihan dari PT. XXX dan juga surat pernyataan dari maanagement PT. XXX yang menyatakan bahwa Ibu Nita Julia adalah Direktur yang diberikan kuasa untuk menandatangani faktur penjualan dan faktur pajak. bahwa penjelasan lebih detil mengacu pada Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: SI/TAX/28/II/2011 tanggal 10 Februari 2011. Dan surat penjelasan tambahan (tanggapan atas Uraian banding) Nomor: SI/TAX/116/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dengan mempertimbangkan keterangan Pemohon Banding, alat bukti dan ketentuan dasar terutang Pajak Masukan yang pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran kecuali pengeluaran yang dimaksud tidak bertentangan dengan pengeluaran yang tidak diperkenankan dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk mengurangi PPN yang terutang pada masa pajak yang bersangkutan. bahwa berdasarkan ketentuan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44295/PP/M.XVI/15/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44295/PP/M.XVI/15/2013 Jenis Pajak   : PPh Badan   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 9.308.180.007,00, yang terdiri dari :Koreksi Harga Pokok Penjualan – Penghapusan Biaya Program Rp 8.944.296.350,00Koreksi Biaya Luara Usaha (kesalahan catat dari Penghasilan Luar Usaha) Rp 363.883.657,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pembelian Program sebesar Rp 8.944.296.350,00 yang merupakan Biaya Penghapusan Program karena tidak didukung bukti yang memadai sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengurang penghasilan bruto sesui Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp 8.944.296.350,00 karena biaya tersebut merupakan biaya penghapusan program yang sudah tidak dapat ditayangkan lagi sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut seharusnya merupakan biaya yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto; Menurut Majelis : bahwa menurut dalil Terbanding biaya penghapusan program yang dikeluarkan atas program asing yang dibeli hak penayangan oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu penghapusan program dari persediaan sebesar Rp 8.944.296.350,00 tidak dapat diakui karena tidak meyakinkan; bahwa menurut pendapat Terbanding pembukuan atas penghapusan program pada pos biaya langsung kurang memadai karena tidak jelas saat pencatatan pembukuan persediaannya maupun saat penghapusannya; bahwa dalil Terbanding yang menyatakan tidak jelas karena tidak didukung dengan bukti, menurut Majelis tidak benar karena sesuai dengan bukti atas tanda terima bukti pembukuan dalam penjelasannya telah disampaikan pada saat pemeriksaan dan pada Majelis dalam persidangan; bahwa berdasarkan bukti Account nomor : X.XXXX dan X.X00.XXX periode pencatatan Januari 2008 sampai dengan Desember 2008, atas pembelian program tercatat: Lampiran 5 dan Lampiran 6 Surat penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut :a)Ledger Persediaan Progran tahun 2008 :Saldo awal Rp 87.963.564.404,00; danSaldo akhir Rp 48.538.804.967,00;dengan tanggal saat pencatatan persediaan yang jelas;b)Ledger pembebanan biaya penghapusan program tahun 2008 :saldo awal Rp 0,00saldo akhir Rp 146.048.675.234,00;dengan tanggal pencatatan penghapusan yang jelas;bahwa menurut Majelis, terbukti adanya bukti pembebanan biaya penghapusan program dengan pencatatan pembukuan yang memadai dan patut dipertimbangkan untuk diyakini kebenarannya bukti-bukti tersebut; bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan analisa karena tidak menelusuri bukti-bukti yang mendukung pembukuan Pemohon Banding, oleh karena itu alasan Terbanding tidak memadai sebagai alasan pertimbangan hukum dan bukti dari koreksinya; bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan atas keadaan yang sebenarnya atas terjadinya biaya penghapusan program penayangan yang habis masa berlakunya karena batasan frekwensi waktu penyiaran sesuai ketentuan penyiaran maupun karena habisnya masa kontrak pembelian masa penayangan dari pemilik program (Production House Asing). Menurut Majelis hak tayang yang disepakati dan periode masa penayangan program yang ditentukan dalam kontrak perjanjian pembelian program adalah faktor yang mempengaruhi terjadinya resiko penghapusan program penayangan karena berakhirnya masa hak tayang, tidak sesuai dengan perkiraan semula. Hal demikian ini adalah merupakan keadaan yang wajar dalam dunia bisnis pertelevisian; bahwa timbulnya beban biaya atas pembelian program asing yang tidak dapat ditayangkan karena sebab-sebab tersebut diatas menurut Majelis merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan biaya tersebut ini merupakan biaya yang diperkenankan dikurangkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan Penghapusan Program sebesar Rp 8.944.296.350,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp 363.883.657,00 Menurut Terbanding : bahwa merujuk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku maka Biaya Lain-lain sebesar Rp 363.883.657,00 tidak dapat digolongkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Pemeriksa sebesar Rp 363.883.657,00 karena sebenarnya pencatatan beban luar usaha tersebut dilakukan untuk melakukan koreksi atas pencatatan pendapatan luar usaha yang salah catat. Jurnal koreksi dilakukan bukan pada akun pendapatan yang salah catat, akan tetapi pada akun biaya. Apabila jurnal koreksi tidak diakui, maka pencatatan pendapatan yang salah juga harus dikoreksi dilakukan dengan cara melakukan net off antara pendapatan dan biaya. bahwa efek jurnal tersebut pada laporan keuangan adalah nihil. Namun demikian, pada saat pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi positif atas akun X.X0X.X0X sehingga menyebabkan laporan keuangan tidak seimbang. Apabila Terbanding melakukan koreksi negative atas akun X.X00.X00 dengan jumlah yang sama sebesar Rp 377.624.661,00; Menurut Majelis : bahwa Terbanding tidak mengakui terjadinya kesalahan pencatatan pendapatan dengan mendebet perkiraan tersebut ke pos biaya karena tidak didukung alasan kesalahan tersebut dengan kebijakan akuntansi dan selanjutnya dijelaskan dalam Laporan Keuangan. Oleh karena tidak adanya penjelasan secara rinci sehingga meyakinkan keadaan yang sebenarnya; bahwa sesuai dengan Surat Tanggapan Pemohon Banding Nomor : 005/DIR-BPS/03/09 tanggal 5 Maret 2010 atas SPHP nomor : 034/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 1 Maret 2010, yang menyatakan telah setuju dan menerima koreksi atas biaya luar usaha sebesar Rp 363.883.657,00; Oleh karena itu Majelis berkesimpulan pernyataan tersebut merupakan bukti yang kuat sebagai pengakuan dari Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha (kesalahan catat dari penghasilan luar usaha) sebesar Rp 363.883.657,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang    : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-178/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan Nomor : 00011/406/08/091/10 tanggal 12 Maret 2010 Tahun Pajak 2008, dengan perhitungan sebagai berikut : UraianMenurutKoreksi(Rp)Yg dikabulkanMajelis(Rp)Menurut  Majelis(RpP B(Rp)Terbanding(Rp)Penghasilan NetoKompensasi kerugianPenghasilan Kena PajakPajak Penghasilan terutangKredit PajakPPh Badan kurang/(Lebih) bayarSanksi AdministrasiJumlah PPh Lebih Dibayar 234.296.563.481–234.296.563.48170.271.468.90095.745.615.915(25.474.147.015)–(25.474.147.015)243.604.743.488–243.604.743.48873.063.922.96495.745.615.915(22.681.692.951)–(22.681.692.951)9.308.180.007–9.308.180.0072.792.454.064–2.792.454.064–2.792.454.0648.944.296.350234.660.447.138–234.660.447.13870.380.634.14195.745.615.915(25.364.981.774)–(25.364.981.774) mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 178/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan Nomor : 00011/406/08/091/10 tanggal 12 Maret 2010 Tahun Pajak