Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44295/PP/M.XVI/15/2013
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 9.308.180.007,00, yang terdiri dari : Koreksi Harga Pokok Penjualan – Penghapusan Biaya Program Rp 8.944.296.350,00Koreksi Biaya Luara Usaha (kesalahan catat dari Penghasilan Luar Usaha) Rp 363.883.657,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pembelian Program sebesar Rp 8.944.296.350,00 yang merupakan Biaya Penghapusan Program karena tidak didukung bukti yang memadai sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengurang penghasilan bruto sesui Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp 8.944.296.350,00 karena biaya tersebut merupakan biaya penghapusan program yang sudah tidak dapat ditayangkan lagi sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut seharusnya merupakan biaya yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut dalil Terbanding biaya penghapusan program yang dikeluarkan atas program asing yang dibeli hak penayangan oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu penghapusan program dari persediaan sebesar Rp 8.944.296.350,00 tidak dapat diakui karena tidak meyakinkan; bahwa menurut pendapat Terbanding pembukuan atas penghapusan program pada pos biaya langsung kurang memadai karena tidak jelas saat pencatatan pembukuan persediaannya maupun saat penghapusannya; bahwa dalil Terbanding yang menyatakan tidak jelas karena tidak didukung dengan bukti, menurut Majelis tidak benar karena sesuai dengan bukti atas tanda terima bukti pembukuan dalam penjelasannya telah disampaikan pada saat pemeriksaan dan pada Majelis dalam persidangan; bahwa berdasarkan bukti Account nomor : X.XXXX dan X.X00.XXX periode pencatatan Januari 2008 sampai dengan Desember 2008, atas pembelian program tercatat: Lampiran 5 dan Lampiran 6 Surat penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : a)Ledger Persediaan Progran tahun 2008 : Saldo awal Rp 87.963.564.404,00; dan Saldo akhir Rp 48.538.804.967,00; dengan tanggal saat pencatatan persediaan yang jelas;b)Ledger pembebanan biaya penghapusan program tahun 2008 : saldo awal Rp 0,00 saldo akhir Rp 146.048.675.234,00; dengan tanggal pencatatan penghapusan yang jelas; bahwa menurut Majelis, terbukti adanya bukti pembebanan biaya penghapusan program dengan pencatatan pembukuan yang memadai dan patut dipertimbangkan untuk diyakini kebenarannya bukti-bukti tersebut; bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan analisa karena tidak menelusuri bukti-bukti yang mendukung pembukuan Pemohon Banding, oleh karena itu alasan Terbanding tidak memadai sebagai alasan pertimbangan hukum dan bukti dari koreksinya; bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan atas keadaan yang sebenarnya atas terjadinya biaya penghapusan program penayangan yang habis masa berlakunya karena batasan frekwensi waktu penyiaran sesuai ketentuan penyiaran maupun karena habisnya masa kontrak pembelian masa penayangan dari pemilik program (Production House Asing). Menurut Majelis hak tayang yang disepakati dan periode masa penayangan program yang ditentukan dalam kontrak perjanjian pembelian program adalah faktor yang mempengaruhi terjadinya resiko penghapusan program penayangan karena berakhirnya masa hak tayang, tidak sesuai dengan perkiraan semula. Hal demikian ini adalah merupakan keadaan yang wajar dalam dunia bisnis pertelevisian; bahwa timbulnya beban biaya atas pembelian program asing yang tidak dapat ditayangkan karena sebab-sebab tersebut diatas menurut Majelis merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan biaya tersebut ini merupakan biaya yang diperkenankan dikurangkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan Penghapusan Program sebesar Rp 8.944.296.350,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp 363.883.657,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa merujuk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku maka Biaya Lain-lain sebesar Rp 363.883.657,00 tidak dapat digolongkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Pemeriksa sebesar Rp 363.883.657,00 karena sebenarnya pencatatan beban luar usaha tersebut dilakukan untuk melakukan koreksi atas pencatatan pendapatan luar usaha yang salah catat. Jurnal koreksi dilakukan bukan pada akun pendapatan yang salah catat, akan tetapi pada akun biaya. Apabila jurnal koreksi tidak diakui, maka pencatatan pendapatan yang salah juga harus dikoreksi dilakukan dengan cara melakukan net off antara pendapatan dan biaya. bahwa efek jurnal tersebut pada laporan keuangan adalah nihil. Namun demikian, pada saat pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi positif atas akun X.X0X.X0X sehingga menyebabkan laporan keuangan tidak seimbang. Apabila Terbanding melakukan koreksi negative atas akun X.X00.X00 dengan jumlah yang sama sebesar Rp 377.624.661,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding tidak mengakui terjadinya kesalahan pencatatan pendapatan dengan mendebet perkiraan tersebut ke pos biaya karena tidak didukung alasan kesalahan tersebut dengan kebijakan akuntansi dan selanjutnya dijelaskan dalam Laporan Keuangan. Oleh karena tidak adanya penjelasan secara rinci sehingga meyakinkan keadaan yang sebenarnya; bahwa sesuai dengan Surat Tanggapan Pemohon Banding Nomor : 005/DIR-BPS/03/09 tanggal 5 Maret 2010 atas SPHP nomor : 034/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 1 Maret 2010, yang menyatakan telah setuju dan menerima koreksi atas biaya luar usaha sebesar Rp 363.883.657,00; Oleh karena itu Majelis berkesimpulan pernyataan tersebut merupakan bukti yang kuat sebagai pengakuan dari Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha (kesalahan catat dari penghasilan luar usaha) sebesar Rp 363.883.657,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-178/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan Nomor : 00011/406/08/091/10 tanggal 12 Maret 2010 Tahun Pajak 2008, dengan perhitungan sebagai berikut : Uraian Menurut Koreksi (Rp) Yg dikabulkan Majelis (Rp) Menurut Majelis (Rp P B (Rp)Terbanding (Rp)Penghasilan Neto Kompensasi kerugian Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan terutang Kredit Pajak PPh Badan kurang/(Lebih) bayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh Lebih Dibayar 234.296.563.481 – 234.296.563.481 70.271.468.900 95.745.615.915 (25.474.147.015) – (25.474.147.015) 243.604.743.488 – 243.604.743.488 73.063.922.964 95.745.615.915 (22.681.692.951) – (22.681.692.951) 9.308.180.007 – 9.308.180.007 2.792.454.064 – 2.792.454.064 – 2.792.454.0648.944.296.350234.660.447.138 – 234.660.447.138 70.380.634.141 95.745.615.915 (25.364.981.774) – (25.364.981.774) |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 178/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan Nomor : 00011/406/08/091/10 tanggal 12 Maret 2010 Tahun Pajak 2008, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Neto Kompensasi kerugian Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan terutang Kredit Pajak PPh Badan kurang/(Lebih) bayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh Lebih Dibayar 234.660.447.138 – 234.660.447.138 70.380.634.141 95.745.615.915 ( 25.364.981.774) – ( 25.364.981.774) |

