Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44307/PP/M.XV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44307/PP/M.XV/16/2013

Jenis Pajak   :Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-729/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 Nomor : 00107/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-818/WPJ.15/2011 tanggal 28 Nopember 2011 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 729/WPJ.15/2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-729/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 Nomor : 00107/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-818/WPJ.15/2011 tanggal 28 Nopember 2011 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-729/WPJ.15/2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-729/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 Nomor : 00107/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-818/WPJ.15/2011 tanggal 28 Nopember 2011 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-729/WPJ.15/2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Menurut Majelis:bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan peni¬laian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut :

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebesar Rp 359.130.858,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 217.560.000,00, sehingga terdapat selisih sebelum keberatan sebesar Rp141.570.858,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebesar Rp 359.130.858,00 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp 217.560.000,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp141.570.858,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebesar Rp 217.560.000,00, Terbanding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebesar Rp 296.233.500,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 78.673.500,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebesar Rp.296.233.500,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebesar Rp.317.920.000,00, dan menyatakan nilai sengketa jumlahnya lebih besar dari Keputusan Terbanding sebesar Rp20.155.460,00;

bahwa untuk mengetahui DPP PPN Masa Pajak April 2007 yang disengketakan, Majelis melakukan penelitian nilai sengketa;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan DPP PPN Masa Pajak April 2007 menurut Pemohon Banding adalah Rp309.165.000,00 dengan perincian sebagai berikut :


Menurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Total DPP cfm SKP 
296.233.500,00309.165.000,00QQ
26.360.000,0078.604.000,00Partikel merk QQ52.313.500,00-
Merk lainnya217.560.000,00230.561.000,00
bahwa Majelis berpendapat, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan DPP PPN Masa Pajak April 2007 sebesar Rp296.233.500,00, Pemohon Banding mangajukan banding dengan menyatakan DPP PPN Masa Pajak April 2007 sebesar Rp309.165.000,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp.12.931.500,00);

bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak;

bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undangundang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa oleh karena nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp12.931.500,00) Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding ini sehingga permohonan Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menghendaki DPP PPN Masa Pajak April 2007 sebesar Rp.309.165.000,00 sesuai dengan kondisi sebenarnya tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam banding Pemohon Banding sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 729/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 Nomor : 00107/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-818/WPJ.15/2011 tanggal 28 Nopember 2011 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-729/WPJ.15/2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atas nama : CV. XXX, tidak dapat diterima.