Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44308/PP/M.XV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44308/PP/M.XV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak   :2009
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1847/WPJ.07/2012 tanggal 05 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00114/207/09/059/11 tanggal 25 Agustus 2011;
Menurut Terbanding :bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00114/207/09/059/11 tanggal 25 Agustus 2011, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju Koreksi Pemeriksaan atas perhitungan gross up, Pemohon Banding telah memberikan hasil rekapan penjualan beserta bukti penjualan berupa Invoice kepada Pemeriksa dan semua penjualan telah Pemohon Banding laporkan;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Pendapat Majelis:bahwa Surat Banding Nomor : 001/ENL/Xi/2012 tanggal 12 November 2012, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor : 001/ENL/Xi/2012 tanggal 12 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 001/ENL/Xi/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2013 (cap pos 23 Januari 2013), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 05 Oktober 2012.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa pada saat penyampaian Surat Banding memang sudah terlambat karena untuk sengketa PPN, Surat Banding nya menyusul setelah Pemohon Banding menyampaikan Banding atas sengketa PPh Badan.

bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa Pasal 1 Angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”.

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding”.

bahwa penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan “Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh Pemohon Banding”.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur) dalam pengajuan Surat Bandingnya.

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding dengan Surat Banding Nomor : 001/ENL/Xi/2012 tanggal 12 November 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan oleh karena Surat Banding Nomor : 001/ENL/Xi/2012 tanggal 12 November 2012 tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut.
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat   :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1847/WPJ.07/2012 tanggal 05 Oktober 2012, tidak dapat diterima.