Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44319/PP/HT.II/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1445/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00278/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1445/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00278/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1445/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00278/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding: Pengajuan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding 15/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding;bahwa Surat Banding 15/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 19 Pebruari 2013 (Diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah 12 Juni 2012; bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Majelis menilai pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1445/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00278/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima; |

