Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73956/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Nomor : Put.73956/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2015        Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah   Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 5 PIB berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), jenis barang berupa Jaw Crusher dan lain-lain(5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 010945 tanggal 09 Januari 2015 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00 adalah sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00 adalah sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp65.099.000,00 (enam puluh lima juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak  disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa PFPD mengenakan BM yang berlaku umum (MFN) atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena diketahui Form E yang dilampirkan tidak memenuhi Origin Criteria “WO” berdasarkan Rules of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area Annex 3, sehingga Form E dibatalkan dan Pejabat Bea dan Cukai tidak memberikan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sebagai pihak importir tidak dapat menentukan sendiri isi dari Form E, semua yang tertulis dalam Form E adalah sesuai pengajuan Shanbao sebagai manufacturer dengan kategori Wholly Obtained dan form E tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah China. Jadi penulisan “WO” dalam kolom Origin Criteria adalah sebagai pernyataan yang diakui pemerintah China bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah 100% produksi dari China. Selain Form E Pemohon Banding pun mendapatkan surat pernyataan dari pabrik yang membuat barang tersebut di China bahwa barang yang dikirim adalah 100% produksi dari China;       Menurut majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Jaw Crusher dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00  dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143100111130018 tanggal 30 Desember 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 010945 tanggal 09 Januari 2015; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3902/KPU.01/2015 tanggal 13 Mei 2015, menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00  sebesar BM (MFN/UMUM)  10% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form E nomor E143100111130018 tanggal 30 Desember 2014 diragukan keabsahannya karena Origin Criteria yang tercantum dalam kolom 8  tidak memenuhi Origin Criteria “WO” berdasarkan Rules of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area Annex 3 bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 0413/MTA/07/15 tanggal 06 Juli 2015 menyatakan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) atas Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00   sebesar 0% dengan alasan bahwa tidak ada alasan pihak Bea dan Cukai menolak Form E Pemohon Banding oleh karena pencantuman “WO” pada kolom Origin Criteria. Jika pihak Bea dan Cukai menolak berdasarkan Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area Rule 3, maka Pemohon Banding pun keberatan karena dalam Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area Rule 3, tidak dikatakan barang dengan jenis mesin tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtained. Justru disana dinyatakan ketegori “WO” itu adalah untuk barang yang seluruhnya atau 100 % produksi dari China atau selain itu barang barang yang termasuk kategori “WO” adalah Plant and Plant Product Harvested, Live animals, dan lainnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143100111130018 tanggal 30 Desember 2014 diragukan keabsahannya tidak memenuhi Origin Criteria “WO” berdasarkan Rules of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area Annex 3, dengan demikian atas barang impor berupa Jaw Crusher dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 010945 tanggal 09 Januari 2015 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Article 5 THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA TRADE IN GOODS OF THE FRAMEWORK AGREEMENT Rules of Origin, menyebutkan: The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement    bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81115/PP/M.IXA/19/2017

Putusan Nomor : Put.81115/PP/M.IXA/19/2017 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah  Penetapan Kembali Klasifikasi Terhadap jenis barang IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 436538 tanggal 30 Oktober 2013 klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp184.919.000,00 (seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi barang disimpulkan tidak tepat mengklasifikasikan barang tersebut ke dalam pos tarif 2931.90.20.00 karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 436538 tanggal 30 Oktober 2013 diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lain nya;       Menurut Pemohon Banding   : bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 436538 tanggal 30 Oktober 2013 diklasifikasikan dalam pos tarif nomor 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 439573/KPU.01/2013 tanggal 31 Oktober 2013;       Menurut majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 436538 tanggal 30 Oktober 2013, jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-214/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 menetapkan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-214/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-115/KPU.01/BD.03/PFPD/2015 tanggal 27 Oktober 2015 atas PIB Nomor 436538 tanggal 30 Oktober 2013, menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 436538 tanggal 30 Oktober 2013 diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lainnya, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp184.919.000,00 (seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S-109/DGW-LG/XII/15 tanggal 23 Desember 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-214/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 menyebutkan alasan sebagai berikut:bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 436538 tanggal 30 Oktober 2013 diklasifikasikan dalam pos tariff nomor 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 439573/KPU.01/2013 tanggal 31 Oktober 2013;bahwa atas importasi tersebut telah mendapatkan persetujuan impor berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2479/Kpts/SR.140/7/2012 tanggal 6 Juli 2012, dan Surat Keterangan Impor dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor P0.03.07.433.1.025168.N tanggal 2 Oktober 2013. Dalam surat Keterangan Kepala BPOM tersebut telah dinyatakan bahwa jenis barang IPA Glyphosate 62 TC masuk dalam HS Code 2931.90.20.00, bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa IPA Glifosat 62 TC adalah bahan aktif/teknis (sebagai bahan baku) untuk proses formulasi herbisida, dan barang tersebut Pemohon Banding impor dalam kemasan Drum, dan bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran;  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:        bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 436538 tanggal 30 Oktober 2013, sebagai berikut: Uraian Barang Pemberitahuan (PIB)Penetapan TerbandingKlasifikasiTarif Bea MasukKlasifikasiTarif Bea MasukIPA Glifosat 62 TC 2931.90.20000%3808.93.19.00 5%bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, struktur klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 (pemberitahuan) dan klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 (penetapan) adalah sebagai berikut: 29.31  Senyawa organo-anorganik lainnya.2931.10 – Timbal tetrametil dan timbal tetraetil2931.10.10.00 – Timbal tetrametil2931.10.20.00- Timbal tetraetil 2931.20.00.00Senyawa tributyllin2931.90  – Lain-lain:2931.90.20.00 – N-(fosionornetil) glisin dan garamnya2931.90.30.00 – – Etefon – – Senyawa organo-arsenik:2931.90.41.00 – – – Dalam bentuk cair 2931.90.49.00 – – – Lain-lain2931.90.90  – – Lain-lain:2931.90.90.10 – – – Dimetiltin diklorida (DMTDCL)2931.90.90.90  – – – Lain-lain38.08Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengaturan pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang dan kertas lalat)3808.93  — Herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman – – – Herbisida;3808.93.11.00- – – – Dalam kemasan aerosol3808.93.19.00- – – – Lain-lainbahwa Pemohon memberitahukan jenis barang yang diimpornya berupa “IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya”  klasifikasi pos tarif 2931.90.2000

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43356/PP/M.XV/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43356/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean atas PIB nomor 002696 tanggal 6 Januari 2010 atas importasi Sodium Benzoate BP2000 Powder Negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 19,210.00 yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar USD 19,890.00;             Menurut Terbanding : bahwa pembukuan dan pencatatan perusahaan tidak diserahkan sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji silang untuk membuktikan kebenaran harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;       Menurut Pemohon : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut diatas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pe1engkap pabean lainnya yang dapat kami pertanggungjawabkan kebenarannya;       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 002696 tanggal 6 Januari 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD.19,210.00, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD.19,890.00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;bahwa dari penelitian dasar penetapan SPTNP sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat KPPBC diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean sudah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007;bahwa dasar penetapan nilai pabean oleh PFFD adalah dengan metode II dengan mengacu pada data barang identik;bahwa penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan sebagai berikut :NoDokumenNomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan1Purchase Order 9084410-11-2009USD 19,210.0017.000 kg  CIFPayment : T/T after receive  doc2Sales Contract WIAB0X XJ0X0X10-11-2009USD 19,210.0017.000 kgCIFPayment : T/T upon faxed B/L3CommercialInvoice WXXYHAL IMJ0X0X 13-11-2009   USD 19,210.0017.000 kg(680 bag)CIF4Packing list  13-11-200917.000 kg(680  bag)Sesuai  Invoice5B/LWUHJKT 00003227-11-200917.000  kgSesuai P/LFreig ht prepaid6Polis Asuransi  XXXXX XX0 XX00X 00XXXX13-11-2009USD 21,1 31.00Diterbitkan  di LN7PIB 0022696 6-01-2010USD 19,210.0017.000 kg  NDPBM 9,44 44.00 BM 5% BBS 100%, PPN 10 %, PPh 2,5%8TT-4-12-2009USD 19,210.00For Inv. W42 YHALI MJ09089RekeningK oran/Mutasi Harian -4-12-2009USD 19,210.00 XY Co.,Ltd10Buku Bank-  Tidak Diserahkan11Buku Hutang  –  Tidak Diserahkan12Buku Pembelian-  Tidak Diser ahkan13Buku Persediaan-  Tidak Dise rahkan14SPT PPN  –  Tidak Diserahkan15Form E  E094200 A0Z1 9006327-1 1-2009FOBUSD 32,1 90.00YY, Chinabahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diketahui :bahwa berdasarkan pemberitahuan incoterm yang digunakan CIF USD.19,210.00;bahwa berdasarkan form E tertulis nilai FOB USD 19,210.00 sedangkan pada invoice nilai transaksi sebesar USD19,210.00dgn incoterm CIF;bahwa pembukuan dan pencatatan perusahaan tidak diserahkan sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji silang untuk membuktikan kebenaran harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diatas maka disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini/dibuktika, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, ditemukan data barang identik sesuai DBH I maupun berdasarkan data PIB atas barang yang diimpor melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok dan tidak diterbitkan tambahan bayar yaitu sebagi berikut : Pemberitahuan Data PembandingJenis BarangHargaJumlahSupplierNegara AsalNOTULKeterangan   : Sodium Benzoate BP2000 Powder: USD 1,130.00/MT: 17 MT: XY Co., Ltd.,: China: Ya: PIB yang dipermasalahkan : Sodium Benzoate BP2000 Powder: USD 1,170.00/MEMINTA: 34 MT: XY Co., Ltd.,: China: Tidak: Dasar Penetapan PFPDbahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : “Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga;dan/atau terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 002696 tanggal 6 Januari 2010 karena data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan sehingga Terbanding berkesimpulan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 002696 tanggal 6 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki; bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan; bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-15, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa terdapat kesesuaian jenis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43795/PP/M.III/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43795/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008        Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif dan negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.18.172.728.890,00;             Menurut Terbanding   : bahwa terdapat selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.18.172.728.890,00; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang diakui sebagai dasar transaksi ekspor Pemohon Banding adalah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah disetujui oleh Bea Cukai dan dilampiri dengan invoice; bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai ekspor yang dikenakan tarif 0% adalah sebesar nilai ekspor yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang dan invoice, sedangkan selisih nilai penjualan yang diterima Pemohon Banding wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai 10%;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.18.172.728.890,00 yang merupakan selisih antara realisasi nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Juli 2008. Penjualan ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Juli 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008. Semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar Rp.18.172.728.890,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai penjualan Lokal sebesar Rp.18.172.728.890,00 dengan alasan Terbanding tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk mengakui penjualan ekspor tersebut sebagai penjualan yang mendapatkan fasilitas PPN 0% disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Telegraphic Transfer (T/T) untuk membuktikan arus pembayaran atas ekspor tersebut, sehingga Terbanding menganggap bahwa penjualan tersebut adalah penjualan yang terutang PPN 10%; bahwa Pemohon Banding mendalilkan ekspor tersebut nyata-nyata terjadi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti berupa;Invoice dan PEBPacking ListBill of Lading/Airways BillPersetujuan EksporLaporan Hasil Pemeriksaan Bea Cukai (LHPBC)bahwa data-data tersebut secara eksplisit diakui oleh Terbanding, bahwa Terbanding hanya tidak mengakui realisasi pembayarannya; bahwa Majelis menilai ekspor tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding mengasumsikan atas selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.18.172.728.890,00 tersebut adalah penjualan lokal yang harus dikenakan PPN 10%, namun Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut dilakukan kepada siapa; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam Penjelasannya disebutkan : “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.18.172.728.890,00; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.18.172.728.890,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang   : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,       Menimbang   : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang   : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-668/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00057/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:    Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor        Ekspor menurut Terbanding    Rp.       2.850.172.449,00koreksi tidak dapat dipertahankanRp.     18.172.728.890,00Ekspor menurut Majelis    Rp.     21.022.901.340,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut TerbandingRp.     18.711.675.141,00koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Rp.     18.172.728.890,00Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiri mnrt Majelis  Rp.          538.946.250,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak    Rp.     21.561.847.590,00       Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-668/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00057/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Ekspor       Rp.    21.022.901.340,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    Rp.         538.946.250,00Jumlah seluruh penyerahanRp.    21.561.847.590,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri  Rp.           53.894.625,00Jumlah Pajak Yang Dapat DiperhitungkanRp.           53.894.625,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar  Rp.                           0,00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.                           0,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp.                           0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43916/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43916/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 796.276.850,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 yang merupakan ekualisasi dengan koreksi Pajak Penghasilan Badan transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi dalam tahun 2008 sebesar Rp. 9.555.322.200,00;       Menurut Pemohon      : bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas obyek PPN untuk Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan total benchmarking pada penghitungan peredaran usaha PPh Badan;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan total benchmarking pada penghitungan peredaran usaha PPh Badan. Tahun Pajak 2008; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena berdasarkan SE-96/PJ/2009 nomor 2, menyatakan: ”Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak”; bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk (guidance) Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar perhitungan omset dan harus didukung dengan bukti adanya ketidakpatuhan dan faktor pendukung lainnya, bukan hanya karena laba kotor Pemohon Banding lebih kecil di bandingkan “Industrial Report” kemudian langsung dikenakan metode ini; bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2008 ini merupakan equalisasi terhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitung per masa pajak, dimana dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 9.555.322.199,00; bahwa perhitungan rincian koreksi atas omset peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan 2008 adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesar Rp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Penjualan ekspor  Rp.       27.388.464.100,00Penjualan Lokal  Rp.     213.304.732.816,00JumlahRp.     240.693.196.916,00Retur Penjualan   Rp.           (544.913.289,00)Total Penjulan   Rp.    240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: UraianKeteranganHPPPenjualan% LabaBrutoLaba BrutoPT.AA(AA)PT.BB(BB)PT.CC(CC)LCD MonitorUPT-51BLPower Amplifier189,390,026,955196,079,886,2213.41%6,689,859,266PT.DF(DF)Wirelessmicrophonetransmitter0460,172,476100%460,172,476PT. FF (FF)PT. GG(GG)WirelessmicropkhoneTransformer36,156,697,52141,479,220,65412.83%5,322,523,133PT.DD (DD)Amplifier1,299,323,5221,593,354,89118.45%294,031,369Penjualan LainnyaToa0535,649,384100%235,649,384Jumlah  240,148,283,629  bahwa 0penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.GTV (GTV) dan PT. EPK (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-undang KUP; bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut: Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK)  Rp.    196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi GTC, GTV dan EPK)   Rp.    189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9% Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis     Rp.    205.635.208.420,00, (Rp. 189.390.026.955,00 / (1-0,079) ) sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Penjualan ke PT. GTC, PT GTV dan PT. EPK  Rp.     205.635.208.420,00Penjualan ke PT. PGERp.            460.172.479,00Penjualan ke PT. TGE dan TGIRp.       41.479.220.654,00Penjualan ke PT. HPI  Rp.         1.593.354.891,00Penjualan ke lainnyaRp.            535.649.384,00Total Penjualan menurut Terbanding   Rp.     249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalah sebagai berikut: Peredaran usaha menurut TerbandingRp.     249.703.605.825,00Peredaran usaha menurut Pemohon BandingRp.     240.148.283.627,00Koreksi   Rp.         9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut, dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN untuk masa pajak Oktober 2008 dikoreksi sebesar Rp. 796.276.850,00 dengan perincian sebagai berikut: DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 menurut Terbanding     Rp.    25.415.933.093,00DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 menurut Pemohon Banding   Rp.    25.619.656.243,00Koreksi   Rp.         796.276.850,00bahwa koeksi DPP PPN masa pajak Oktober 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen; bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length priciple); bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisi lampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, namun Pemohon Banding memberi alasan bahwa pada pelaporan SPT secara komputerisasi tidak terdapat lampiran 3A sehingga Pemohon Banding tidak mengisi lampiran tersebut; bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada harga transfer dengan melakukan permintaan keterangan mellaui kuesioner tentang analisa kesebandingan, analisa fungsi, aset dan resiko, metodologi harga transfer (transfer prifing) dan penetapan harga transfer, namun keterangan dari Pemohon Banding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Banding mencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related party-nya, dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk menguji kewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya; bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar penetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menggunakan kewenangannya memilih metode cost plus dengan tingkat margin tertentu yang wjar dalam rangka menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha karena Pemohon Banding mengidentifikasikan dirinya menggunakan tingkat laba kotor sebagai penentu harga dan tidak menggunakan tingkat harga transaksi sebagai pembanding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan tentang perbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis, perbedaan gross profit dan dasar harga transferyang ditetapkan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapa, Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat data yang signifikan terhadap tingkat margin yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam menentukan penghasilan kena pajak yang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding melakukan penghitungan kembali atas nilai peredaran usaha berdasarkan prinsip benchmarking; bahwa dalam persidangan tanggal 8

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44618/PP/M.III/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44618/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp1.104.460.602,00, yang terdiri dari: Koreksi Penjualan Lokal kepada DD Rp     210.856.208,00Koreksi Penjualan atas selisih hasil produksi   Rp     849.743.592,00Koreksi Selisih Ekspor Rp      43.860.802,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Penjualan Lokal kepada Djabes Sejati sebesar Rp210.856.208,00             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding menyebutkan salah satu data pembanding adalah invoice nomor 51222 tanggal 15 Januari 2008 dengan customer adalah PT. AA. Berdasarkah invoice tersebut harga 40×40 Crystal Black adalah sebesar Rp191.400,00dengan diskon 52%, sehingga harga satuan menjadi Rp114.840,00. Sementara berdasarkan rincian data Pemohon Banding harga 40×40 Crystal Black adalah sebesar Rp91.872,00. Berdasarkan hal tersebut tidak terdapat kesesuaian data antara data rincian dari Pemohon Banding dan dokumen pendukung; bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan data faktur pajak, invoice dan bukti pendukung terkait atas penjualan ke PT. DD dan penjualan ke pihak lain (related dan nonrelated) sebagaimana dalam permintaan data;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Terbanding terkait dengan kewajaran penerapan potongan harga untuk  penjualan kepada PT. DD untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp210.856.208,00;       Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. DD oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp210.856.208,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut : bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)” bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT DD hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT DD, tanpa melakukan pengecekan ke PT DD yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding? bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT DD sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya; bahwa karenanya majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. DD oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp210.856.208,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp849.743.592,00       Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa menggunakan bahan baku feldspar dan clay (menurut data formula) dalam pengujian pemakaian bahan baku untuk menghasilkan barang jadi: Pemakaian bahan baku feldspar 15.866,6693 kgPemakaian bahan baku clay 9.080,6866 kgJumlah pemakaian feldspar dan clay 24.947,3559 kg(perhitungan berasal dari asumsi 1 batch = basah)Jumlah box-gross sama dengan box netHasil Gross 24.299,9988 (867,8571 Box x 28 kg)(berat barang jadi = box gross dikalikan 28 kg) bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa semua produksi yang dibebankan sebagai harga pokok produksi dan sudah kami laporkan sesuai apa adanya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas formula untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00 tetap dipertahankan;       Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan untuk memperluas lingkup pemeriksaan sampai selisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa dengan disertai bukti aliran uangnya; bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atas koreksi sebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00, tidak dapat dipertahankan; Koreksi Selisih Ekspor sebesar Rp43.860.802,00bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika