Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43798/PP/M.III/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43798/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif dan negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.6.918.159.460,00. Ekspor – menurut Pemohon BandingRp.     8.228.167.080,00- menurut Terbanding  Rp.     1.310.007.620,00Koreksi Negatif(Rp.    6.918.159.460,00)Penjualan Lokal – menurut Pemohon BandingRp.        548.497.500,00- menurut TerbandingRp.     7.466.656.960,00Koreksi Positif   Rp.     6.918.159.460,00Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.6.918.159.460,00             Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai ekspor yang dikenakan tarif 0% adalah sebesar nilai ekspor yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang dan invoice, sedangkan selisih nilai penjualan yang diterima Pemohon Banding wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai 10%.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.6.918.159.460,00 yang merupakan selisih antara realisasi nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Oktober 2008. Penjualan ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Oktober 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008. Semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar Rp.6.918.159.460,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai penjualan lokal sebesar Rp.6.918.159.460,00 dengan alasan Terbanding tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk mengakui penjualan ekspor tersebut sebagai penjualan yang mendapatkan fasilitas PPN 0% disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Telegraphic Transfer (T/T) untuk membuktikan arus pembayaran atas ekspor tersebut, sehingga Terbanding menganggap bahwa penjualan tersebut adalah penjualan yang terutang PPN 10%. bahwa Pemohon Banding mendalilkan ekspor tersebut nyata-nyata terjadi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti berupa:Invoice dan PEB,Packing List,Bill of Lading/Airways Bill,Persetujuan Ekspor,Laporan Hasil Pemeriksaan Bea Cukai (LHPBC).bahwa data-data tersebut secara eksplisit diakui oleh Terbanding, bahwa Terbanding hanya tidak mengakui realisasi pembayarannya. bahwa Majelis menilai ekspor tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding mengasumsikan atas selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.6.918.159.460,00 tersebut adalah penjualan lokal yang harus dikenakan PPN 10%, namun Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut dilakukan kepada siapa. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam Penjelasannya disebutkan : “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”. bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”. bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.6.918.159.460,00. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.6.918.159.460,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-671/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00060/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :    Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor : Ekspor menurut TerbandingRp.    1.310.007.620,00koreksi tidak dapat dipertahankan    Rp.    6.918.159.460,00Ekspor menurut Majelis   Rp.    8.228.167.080,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut Terbanding  Rp.    7.466.656.960,00koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.    6.918.159.460,00Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiri menurut Majelis   Rp.       548.497.500,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak  Rp.    8.776.664.580,00       Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-671/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00060/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :  Ekspor           Rp.    8.228.167.080,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    Rp.       548.497.500,00Jumlah seluruh penyerahan   Rp.    8.776.664.580,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri    Rp.         54.849.750,00Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan  Rp.         54.849.750,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp.                         0,00Kelebihan pjk yg sdh dikompensasikan ke Ms Pjk berikutnya Rp.                         0,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp.                         0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43339/PP/M.XIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43339/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 17.734.639,00             Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 17.734.639,00 disebabkan adanya jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan Pajak Masukan tersebut “tidak ada”;       Menurut Pemohon : bahwa Pasal 9 ayat 8 Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan berdasarkan peraturan tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat ketentuan bahwa suatu Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan dengan alasan “konfirmasi yang tidak dijawab/dijawab tidak ada”;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 17.734.639,00 disebabkan adanya jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan Pajak Masukan tersebut “tidak ada”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam sidang, diketahui koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.17.734.639,00, dengan klasifikasi sebagai berikut :Faktur Pajak diterbitkan oleh bukan PKP yang berhak menerbitkan dan memungut PPN sebesar Rp 12.602.389,00 (PT FF dan CV GG),PKP Penjual saat menerbitkan Faktur Pajak belum sebagai PKP dan PKP sudah tidak aktif lagi sebesar Rp 1.097.250,00 (CV HH),Belum ada respon dari KPP sebesar Rp 4.035.000,00 (PT GH);Faktur Pajak diterbitkan oleh bukan PKP yang berhak menerbitkan dan memungut PPN sebesar Rp 12.602.389,00 (PT FF dan CV GG) bahwa menurut Terbanding, oleh karena Faktur Pajak sejumlah Rp 12.602.389,00 tersebut diterbitkan oleh bukan PKP yang berhak menerbitkan dan memungut PPN, maka Pajak Masukannya tidak sah, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN jo. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 jo. angka 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan : surat jawaban klarifikasi terkait Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT FF yaitu Surat Nomor S-2071/WPJ.06/KP.0603/2012 tanggal 10 September 2012 dengan menyertakan bukti klarifikasi dari KPP terkait berupa Surat Klarifikasi Data Pajak ke-2 kepada Penjual Nomor: S-526/WPJ.06/KP.0607/2012 tanggal 31 Agustus 2012 yang menyebutkan bahwa PT FF NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 yang terdaftar pada tanggal 8 April 1985, bukan sebagai PKP, namun terdapat data telah melakukan transaksi kepada Pemohon Banding dengan membuat Faktur Pajak pada tanggal 4 Maret 2008 dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000X0X,surat jawaban klarifikasi terkait Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV GG dengan Surat Nomor S-647/WPJ.22/KP.0603/2012 tanggal 23 Agustus 2012, yang menyebutkan status Wajib Pajak bukan sebagai PKP, dengan menyertakan bukti klarifikasi dari KPP KPP Pratama Cirebon berupa Surat Nomor S-02/WPJ.22/KP.0603/2010 tanggal 13 Januari 2010, Perihal pertanggungjawaban Faktur Pajak Keluaran, serta Surat Himbauan dan Klarifikasi Nomor Himb-1370/WPJ.22/KP.06/2012 tanggal 16 Agustus 2012, Perihal Himbauan dan Klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran Tahun Pajak 2008;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas seluruh PPN yang terutang yang tertera dalam Faktur Pajak Masukan yang diterimanya; bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN, mengenai pengkreditan Pajak Masukan tidak mengatur Pajak Masukan yang hasil konfirmasinya dijawab “tidak ada” tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008 telah menghapus Pasal 33 yang sebelumnya mengatur tentang Tanggung Jawab Renteng Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak;  bahwa ketentuan tanggung renteng tersebut baru diatur kembali dalam Pasal 16F Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku efektif tanggal 1 April 2010, dengan demikian menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan tidak terdapat ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak atas pembayaran pajak apabila Penjual Barang/Jasa Kena Pajak tidak menyetor PPN dalam periode 1 Januari 2008 sampai dengan 1 April 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumendokumen berupa :Fotokopi Faktur Pajak Standar Nomor 0X0.000.0X.0000000X a.n. CV GG,Fotokopi bukti pengeluaran keuangan,Fotokopi bukti transfer melalui Bank AA,Fotokopi bukti pengakuan hutang,Fotokopi Invoice Nomor 025/GMS/XII/2007 tanggal 29 Desember 2007,Fotokopi kuitansi pembayaran,Fotokopi Amandemen Nomor AMD.217/SPK/IPMS/II/2008 tanggal 15 Februari 2008,Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK),Fotokopi Berita Acara Serah Terima,Fotokopi Berita Acara Uji Terima;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, terbukti PT FF NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 terdaftar pada tanggal 8 April 1985 dan CV GG NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 terdaftar pada tanggal 27 Desember 2006 bukan sebagai PKP, namun terdapat data PT FF dan CV GG tersebut melakukan transaksi dengan Pemohon Banding yang Faktur Pajak Keluarannya sejumlah Rp.12.602.389,00 belum dilaporkan, dengan rincian :Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000X0X tanggal 4 Maret 2008 sebesar Rp 5.770.814,00, a.n. PT FF,Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.0000000X tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp 6.831.575,00, a.n. CV GGbahwa ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN Tahun 2000) mengatur : “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai”; bahwa dalam persidangan terbukti PT FF NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 dan CV GG NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 bukan sebagai PKP, sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT FF dan CV GG tidak dapat disebut sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 UU PPN Tahun 2000, oleh karena itu Faktur Pajak aquo tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, meskipun transaksi Pemohon Banding yang dilakukan dengan PT FF NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 dan CV GG NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 telah didukung dengan bukti-bukti arus uang dan arus barang yang cukup, namun karena Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding yaitu Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000X0X tanggal 4 Maret 2008 sebesar Rp 5.770.814,00 dan Nomor 0X0.000.0X.0000000X tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp 6.831.575,00 bukan merupakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44597/PP/M.I/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44597/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-535/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012 tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00141/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP12/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat mempertahankan koreksi Angsuran Pajak senilai Rp 228.700 dalam STP PPh Nomor : 00141/105/10/334/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Maret-Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP12/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 09 Mei 2012;       Menurut Penggugat   : bahwa Tergugat sebelumnya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas nama XXX, Nomor: 00141/105/10/334/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp 365.292, namun STP tersebut Penggugat terima setelah laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2010, Penggugat sampaikan pada tanggal 21 Maret 2011; bahwa kewajiban pembayaran bulan/masa pajak 2010 berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Penggugat tahun 2009 sudah sesuai yaitu Rp 2.744.700 : 12 bulan = Rp 228.700,00; bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2010 pada lajur Pajak Penghasilan dibayar sendiri sebesar Rp 3.481.000,00 atau telah melebihi Rp 2.744.700,00 pada nomor 2 diatas, artinya kewajiban pajak berjalan tahun 2010 telah dipenuhi dan terkandung didalamnya; bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak merupakan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan yaitu tahun pajak 2010, yang dalam hal ini bila STP diatas dibayar, maka pokok pajaknya tidak dapat lagi dikreditkan dan STP tersebut berada di luar sistem; bahwa sanksi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP atas pokok pajak tersebut menjadi mustahil untuk diberlakukan;       Menurut Majelis    : bahwa Tergugat menerbitkan STP Pajak Penghasilan (PPh) Nomor : 00141/105/10/334/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor : KEP-12/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 09 Mei 2012, diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Nomor :-tanggal -, dengan perhitungan sebagai berikut :     Angsuran Pajak   Rp     228.700,-Telah Dibayar      Rp                0,-Kurang Dibayar  Rp     228.700,-Sanksi Administrasi:  – Sanksi Denda Pasal 7 KUP  Rp     100.000,-Sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP8 x 2% x Rp 228.700  Rp        36.592Jumlah yang masih harus dibayarRp     365.292   bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor – tanggal 14 Maret 2012, yang diterima KPP Pratama Kuala Tungkal berdasarkan LPAD Nomor : S- 9/WPJ.27/KP.0803/2012 tanggal 3 April 2012, dengan menyampaikan alasan bahwa fisik kohir STP tersebut terlambat diterima oleh Penggugat sehingga angsuran PPh Pasal 25 yang ditagih pada STP tersebut telah dibayar melalui nilai kurang bayar pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010; bahwa atas pemohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP535/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang isinya menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam STP aquo; bahwa kewajiban pajak per masa tahun 2010 berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2009 telah dibayar penuh oleh Penggugat, dan dapat dilihat dari SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2010 yang disampaikan pada tanggal 21 Maret 2011; bahwa menurut Majelis, pada saat Tergugat memutuskan menolak permohonan Penggugat, Penggugat telah meyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010 pada tanggal 21 Maret 2011, dan pokok pajak untuk masa Maret 2010 sampai dengan Juni 2010 (PPh Pasal 25) telah diserap di PPh Pasal 29 SPT PPh tahun 2010; bahwa dengan demikian apabila Tergugat menolak permohonan Penggugat, maka Penggugat diharuskan membayar dua kali atas pokok pajak masa yang sama, sehingga terjadi duplikasi pokok pajak yang harus diabayar oleh Penggugat atas Masa pajak Maret sampai dengan Juni 2010; bahwa karena Tergugat sudah menerima SPT tahun 2010 dan Penggugat telah melunasi PPh Pasal 29-nya, maka seharusnya Tergugat membetulkan STP aquo dengan mengurangkan pokok pajaknya; bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mengakui bahwa Penggugat tidak menyampaikan SPM bulanan adalah benar dan patut dikenakan sanksi Pasal 7 KUP sebesar Rp 100.000,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat dengan Surat Nomor : KEP-535/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan pajak yang harus dibayar sesuai STP aquo, adalah tidak tepat, sehingga harus dibatalkan; bahwa Majelis berpendapat karena pokok pajak-nya telah dilunasi oleh Penggugat berupa PPh Pasal 29, maka permohonan Penggugat untuk mengurangkan pokok pajak sebesar Rp.228.700,00 dalam STP aquo dapat dikabulkan; bahwa Majelis berpendapat karena Penggugat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk PPh Pasal 25 Masa Maret 2010, maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25, dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 7 Undang-undang KUP sebesar Rp 100.000,00; bahwa Majelis berpendapat karena sampai dengan diterbitkannya STP pada tanggal 18 November 2010, Penggugat tidak menyetor PPh Pasal 25 Masa Maret tersebut sehingga atas keterlambatan pembayaran tersebut dikenakan bunga 2% perbulan berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang KUP, sehingga permohonan Penggugat untuk menghapuskan sanksi bunga sebesar Rp 36.592,00 tidak dapat dikabulkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat;       Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-535/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00141/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP-12/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012, atas nama: XXX, dengan perhitungan jumlah yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 47688/PP/M.XII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 47688/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penolakan atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00012/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP1473/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012;             Menurut Tergugat   : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00012/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 diterbitkan karena Penggugat tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak atau sebesar Rp. 161.674.191,00.       Menurut Pengugat : bahwa dengan demikian tidak semestinya Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan pada saat penjualan tersebut menjadi cacat, karena telah memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak standar sesuai Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, adapun rebate yang Penggugat berikan akan terjadi beberapa bulan sesudahnya, syarat pemberian rebate telah ditentukan pada awal periode yaitu apabila pihak pembeli dapat membeli sejumlah volume pada periode tertentu, selain itu tidak terdapat adanya unsur kerugian negara, dimana Penggugat telah melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran sesuai jumlah yang tertera dalam Faktur Pajak standar.       Pendapat Majelis   : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/ 09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009,Penggugat dengan surat Nomor: 06/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009,Tergugat menjawab permohonan tersebut dengan keputusan Nomor: KEP1473/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009,Penggugat dengan surat Nomor: 04/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 tanggal 6 September 2012 mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor : KEP-1473/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012.bahwa menurut Tergugat dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: S1640/PJ.07/2013 tanggal 1 Maret 2013 mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 diatur bahwa keputusan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP adalah keputusan selain surat keputusan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak. bahwa ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) PP 74 Tahun 2011 adalah meliputi Surat Tagihan Pajak. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. bahwa keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP berkaitan dengan STP tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keungan Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 diajukan permohonan kembali ke Direktur Jenderal Pajak. bahwa menurut Penggugat dalam Penjelasan Tertulisnya menanggapi pernyataan Tergugat mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut : bahwa Keputusan Tegugat Nomor: KEP-1473/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1473/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang diterbitkan atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009 yang mengandung sengketa pajak. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00012/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009 dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan merupakan sengketa yang berdiri sendiri atau tidak terkait sama sekali dengan Surat Ketetapan Pajak. bahwa sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang terkait dengan Pasal 36 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tidak dapat diajukan gugatan adalah keputusan yang berkaitan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf b, sedangkan keputusan yang diterbitkan berkaitan dengan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diajukan gugatan, permohonan gugatan yang Penggugat ajukan adalah terkait Pasal 36 ayat (1) huruf c sehingga merupakan putusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, permohonan gugatan Penggugat mengandung unsur sengketa pajak antara Penggugat dan Pihak Tergugat.  bahwa maksud dari kata Ketetapan Pajak pada Pasal 37 PP Nomor 74 Tahun 2011 yang menggunakan huruf kapital adalah Surat Ketetapan Pajak tidak mempunyai arti lain; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan atas keputusan Tergugat terhadap permohonan Pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c; bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun  2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut: ”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”.    bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun  2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut: ” Gugatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47721/PP/M.X/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47721/PP/M.X/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-622/WBC.10/2012 tanggal 01 Nopember 2012 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004872/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 10 September 2012, akibat adanya penetapan Pos Tarif atas impor Barang berupa Disk Mill w/o Motor dari Negara Asal China, sesuai Lembar PIB Nomor: 086204 tanggal 06 September 2012 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif BM 0% – Fasilitas AC-FTA sedangkan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif BM 7,5% (tarif MFN-tanpa fasilitas);             Menurut Terbanding : bahwa setelah melakukan penelitian atas Form E, Terbanding tidak menemukan persamaan tanda tangan pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China, sehingga Pemohon tidak berhak memperoleh tarif preferensi dalam rangka AC-FTA. Oleh karenanya atas importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).       Menurut Pemohon : bahwa form E Pemohon Banding terima langsung dari Supplier dan Pemohon Banding sampaikan aslinya kepada Bea dan Cukai apa adanya, dan Pemohon Banding yakin bahwa Supplier Pemohon Banding juga mengurus Form E tersebut pada Badan Pemerintahan yang memang berhak dan berwenang mengeluarkan Form E itu dengan harapan Pemohon Banding dapat memperoleh tarif preferentif yang berlaku sesuai dengan pernjanjian ACFTA, karena ini Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan tersebut.       Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Pos Tarif atas impor Disk Mill w/o Motor, Negara Asal China sesuai Lembar PIB Nomor: 086204 tanggal 06 September 2012, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 8.437.80.5900 (BM 0% – Fasilitas AC-FTA) sedangkan oleh Terbanding ditetapkan Pos Tarif yang sama dengan tarif BM 7.5% (tarif MFN-tanpa fasilitas), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar Rp.32.081.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004872/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 10 September 2012 dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp. 32.081.000,00 diterbitkan Terbanding dengan alasan penetapan adalah:Keabsahan Form E diragukan karena tanda tangan yang tertera pada Form E tidak sesuai dengan daftar Specimen Signatures of Officials Authorized Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China,Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/ BC.5/2010 tanggal 23 Maret 2010 butir 5.c.3 menyatakan bahwa dalam hal keabsahan Form E diragukan, dilakukan konfirmasi kepada instansi penerbit/ issuing authority,Sesuai penetapan tersebut di atas, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP004872/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 September 2012 (selanjutnya disebut SPTNP-004872), dengan jumlah tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp.32.081.000,00 (tiga puluh dua juta delapan puluh satu ribu rupiah).bahwa menurut Terbanding, dalam PIB 086204 Pemohon telah melampirkan Form E, dan selanjutnya Terbanding melakukan penelitian terhadap Form E dimaksud, dan Form E yang dilampirkan Pemohon Banding digugurkan, karena tanda tangan otoritas penerbit diragukan keabsahannya, sehingga Terbanding menunda pemberian fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka ACFTA dan memberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Terbanding (Receiving Authority) dengan Surat Nomor: S7529/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 10 September 2012 telah mengajukan permintaan retroactive check kepada FF of the Peoples Republic of China (Issuing Authority) untuk menanyakan keaslian/keabsahan specimen tanda tangan yang tertera di Form E. bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor: JIS/Lca/SPTNP.BC/017/VII/12 tanggal 11 September 2012 yang ditujukan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP004872/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 10 September 2012. bahwa berdasarkan S-7620/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 September 2012 Surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon diterima sesuai dengan tanda terima permohonan keberatan tanggal 04 September 2012 sedangkan KEP-622 diterbitkan pada tanggal 01 Nopember 2012. Dengan demikian penerbitan KEP-622 memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan j.o. Pasal 6 ayat (1) PMK 217/2012. bahwa dalam pengajuan keberatan atas penerbitan SPTNP-004872 Pemohon Banding hanya melampirkan dokumen-dokumen pendukung PIB, Invoice/Packing List, dan Form E. bahwa berdasarkan penelitian bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon dalam proses keberatan tersebut di atas, ditemukan fakta-fakta “tidak diketemukan persamaan tanda tangan pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republik of China” dan sampai dengan dibuatkan KEP-622 tanggal 01 Nopember 2012, jawaban surat Terbanding S-7529 belum diterima dari FF of the Peoples Republic of China (Issuing Authority).  bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dalil Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam surat bandingnya yang pada pokoknya menyatakan Form E yang dilampirkan pada saa importasi adalah “SAH”, bukannya gugur karena tandatangan di Form E telah sesuai dengan specimen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik China sehingga tidak dikenakan tarif 10% sama sekali tidak benar, oleh karenanya diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, angka 6 huruf B, disebutkan bahwa : “Pejabat yang menangani  keberatan dapat langsung memutuskan keberatan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan penelitian keberatan.”. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB 086204 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa surat konfirmasi (form E) sudah Pemohon Banding terima dari supplier dan seharusnya Terbanding mengakui transaksi Pemohon Banding, untuk itu Pemohon Banding menyatakan tidak akan membuat Surat Bantahan. bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa Surat konfirmasi dari KPPBC terkait, yakni KPPBC Tanjung Perak, telah diperoleh. bahwa selanjutnya Terbanding menyampaikan dokumen dimaksud kepada Majelis yang terdiri dari:Fotokopi Surat KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Nomor: S7529/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 10 September 2012 perihal Konfirmasi atas Certificate of Origin kepada FF Of The People’s Republic China,Fotokopi Surat dari FF Of The People’s Republic China Nomor: 37000012179 tanggal 18 Desember 2012, sebagai jawaban atas Surat KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Nomor: S-7529/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 10 September 2012,Fotokopi Form E (ASEAN-China Free Trade Area Prefential Tariff) Nomor Ref: E123718071340023 terkait Impor Barang dengan PIB Nomor: 086204

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 48149/PP/M.VIII/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 48149/PP/M.VIII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto sebesar USD 113.168,29, yang terdiri dari :     1.     Koreksi HPP     USD 50,161.072.     Koreksi Biaya Usaha   USD 63,007.22           Koreksi atas HPP sebesar USD 50,161.07             Menurut Terbanding   : bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi biaya travelling expenses – domestic sebesar US$ 50,161.07 karena biaya ini merupakan biaya makan yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PPh Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Biaya travelling pada harga pokok penjualan tersebut merupakan biaya yang dapat dibebankan sesuai dengan pasal 6 ayat 1a UU PPh;       Menurut Majelis : bahwa dalam Surat Uraian Banding-nya halaman 11 (sebelas) Terbanding menyatakan: “Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 50.161,07 yaitu atas akun 3115 Travelling Expense – Domest.Koreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan berupa meal dan lain-lain; bahwa dalam Surat Uraian Banding-nya halaman 11 (sebelas) Terbanding juga menyatakan : “Terkait dengan koreksi akun 3115 Travelling Expenses — Domest pada HPP sebesar US$ 50,161.07 yang menjadi sengketa tersebut, dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti telah menyampaikan permintaan data/dokumen tertulis sebanyak dua kali melalui surat nomor :S-1623/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 05 April 2010 (permintaan pertama).S-3739/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 09 Juli 2010 (permintaan kedua).Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tidak memberikan data atas buktibukti pembayaran biaya-biaya yang menurut Wajib Pajak adalah biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto”; bahwa dalam surat uraian bandingnya Terbanding menyatakan : “Biaya travelling expenses — domestic sebesar USD 50,161.07 tidak termasuk dalam pengertian yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (“UU PPh”)”; bahwa untuk menentukan biaya yang dapat dikurangkan atau tidak atau biaya –biaya tersebut termasuk dalam pengertian yang di maksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Majelis harus melihat bukti-bukti pengeluaran yang terkait dengan koreksi  Terbanding; bahwa dalam persidangan maupun uji bukti Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh bukti yang menjadi dasar pembebanan HPP yang dikoreksi tetapi hanya menyerahkan sebagian dan berupa foto copy tanpa dapat menunjukkan aslinya kepada Majelis sehingga Majelis tidak dapart meyakini kebenaran dalil-dalil Pemohon Banding yang mendukung permohonan bandingnya; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi HPP terkait akun 3115 Travelling Expenses Domest sebesar USD 50,161.07 tetap dipertahankan; Koreksi Biaya Usaha USD 63,007.22       Menurut Terbanding   : bahwa atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.       Menurut Pemohon Banding : bahwa telepon maupun biaya perjalanan dinas merupakan biaya yang wajar dan patut terjadi dalam usaha Pemohon Banding. Biaya tersebut dapat dibebankan sesuai dengan pasal 6 ayat 1 huruf UU PPh. bahwa biaya tersebut tidak termasuk dalam pengertian yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (“UU PPh”); MenurutMenurut (US$)Koreksi(US$)Keberatan(US$) TidakKeberatan(US$)SPT/WPSKPKB2880 Telephones – Landlines/Fax3115 Travelling Expenses – Domest2865 Electricity and Gas3110 Travelling Domestic -Accomm129.308,2742.311,90 23.841,74 66.045,4679.879,341.163,2922.660,2265.962,2449.428,9341.148,621.181,5283,2224.165,2938.841,93–-25.263,642.306,691.181,5283,22J u m l a h    91.842,3063.007,2228.835,08bahwa Pemohon Banding dalam surat banding Nomor : CHI-TAX/Feb/001 tanggal 25 Februari 2011 Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi sebagai berikut : No. AkunUraian BandingXXX0Telephones – Landlines/Fax  USD 24.165,29XXXX Travelling Expenses – DomestUSD38.841,93 Jumlah 63.007,22bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya halaman 17 dan 18 Terbanding menyatakan bahwa “Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Usaha — Biaya-biaya Lainnya sebesar US$ 91,842.30 (Wajib Pajak keberatan hanya atas koreksi sebesar US$ 63,007.22) dengan perincian sebagai berikut : MenurutMenurut (US$)Koreksi(US$)Keberatan(US$) TidakKeberatan(US$)SPT/WPSKPKB2880 Telephones – Landlines/Fax3115 Travelling Expenses – Domest2865 Electricity and Gas3110 Travelling Domestic -Accomm129.308,2742.311,90 23.841,74 66.045,4679.879,341.163,2922.660,2265.962,2449.428,9341.148,621.181,5283,2224.165,2938.841,93–-25.263,642.306,691.181,5283,22J u m l a h    91.842,3063.007,2228.835,08bahwa Majelis mengambil kesimpulan atas koreksi sebesar USD 91,842.30 Pemohon Banding tidak setuju sebesar USD 63,007.22 sehingga yang menjadi pokok sengketa atas koreksi biaya usaha adalahsebesar USD 63,007.22 dan yang sebesar USD 28,835,08 Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut; bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya halaman 18 Terbanding menyatakan : “Wajib Pajak tidak setuju dengan sebagian koreksi atas biaya telephone — landlines/fax sebesar US$ 24,165.29 dan biaya travelling expenses — domestic sebesar US$ 38,841.93 karena merupakan biayabiaya yang harus dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan makan yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000”; bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya halaman 19 Terbanding menyatakan :“Terkait dengan koreksi akun 3115 Travelling Expenses — Domest pada Biaya Lain-lain sebesar US$ 38,841.93 dan koreksi akun 2880 Telephones — Landlines/Fax pada Biaya Lain-lain sebesar US$ 24,165.29 yang menjadi sengketa tersebut, dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti telah menyampaikan permintaan data/dokumen tertulis sebanyak dua kali melalui surat nomor :S-1623/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 05 April 2010 (permintaan pertama).S-3739/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 09 Juli 2010 (permintaan kedua);bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tidak memberikan data atas buktibukti pembayaran biaya-biaya yang menurut Wajib Pajak adalah biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto”; bahwa untuk menentukan biaya-biaya yang dikoreksi tersebut dapat dikurangkan atau tidak, atau biaya-biaya tersebut termasuk dalam pengertian yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf e e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Majelis harus melihat bukti-bukti pengeluaran yang terkait dengan koreksi Terbanding; bahwa dalam persidangan maupun uji bukti Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh bukti yange menjadi dasar pembebanan HPP yang dikoreksi tetapi hanya menyerahkan sebagian dan