Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44618/PP/M.III/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp1.104.460.602,00, yang terdiri dari: Koreksi Penjualan Lokal kepada DD Rp 210.856.208,00Koreksi Penjualan atas selisih hasil produksi Rp 849.743.592,00Koreksi Selisih Ekspor Rp 43.860.802,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Penjualan Lokal kepada Djabes Sejati sebesar Rp210.856.208,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding menyebutkan salah satu data pembanding adalah invoice nomor 51222 tanggal 15 Januari 2008 dengan customer adalah PT. AA. Berdasarkah invoice tersebut harga 40×40 Crystal Black adalah sebesar Rp191.400,00dengan diskon 52%, sehingga harga satuan menjadi Rp114.840,00. Sementara berdasarkan rincian data Pemohon Banding harga 40×40 Crystal Black adalah sebesar Rp91.872,00. Berdasarkan hal tersebut tidak terdapat kesesuaian data antara data rincian dari Pemohon Banding dan dokumen pendukung; bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan data faktur pajak, invoice dan bukti pendukung terkait atas penjualan ke PT. DD dan penjualan ke pihak lain (related dan nonrelated) sebagaimana dalam permintaan data; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi Terbanding terkait dengan kewajaran penerapan potongan harga untuk penjualan kepada PT. DD untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp210.856.208,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. DD oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp210.856.208,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut : bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)” bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT DD hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT DD, tanpa melakukan pengecekan ke PT DD yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding? bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT DD sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya; bahwa karenanya majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. DD oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp210.856.208,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp849.743.592,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa menggunakan bahan baku feldspar dan clay (menurut data formula) dalam pengujian pemakaian bahan baku untuk menghasilkan barang jadi: Pemakaian bahan baku feldspar 15.866,6693 kg Pemakaian bahan baku clay 9.080,6866 kg Jumlah pemakaian feldspar dan clay 24.947,3559 kg (perhitungan berasal dari asumsi 1 batch = basah) Jumlah box-gross sama dengan box net Hasil Gross 24.299,9988 (867,8571 Box x 28 kg) (berat barang jadi = box gross dikalikan 28 kg) bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa semua produksi yang dibebankan sebagai harga pokok produksi dan sudah kami laporkan sesuai apa adanya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas formula untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00 tetap dipertahankan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan untuk memperluas lingkup pemeriksaan sampai selisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa dengan disertai bukti aliran uangnya; bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atas koreksi sebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00, tidak dapat dipertahankan; Koreksi Selisih Ekspor sebesar Rp43.860.802,00bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan untuk memperluas lingkup pemeriksaan sampai selisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa dengan disertai bukti aliran uangnya; bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atas koreksi sebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00, tidak dapat dipertahankan; Koreksi Selisih Ekspor sebesar Rp43.860.802,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa mempertahankan koreksi Terbanding untuk tahun 2008 sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Januari 2008 sebesar Rp43.860.802,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Januari 2008 sebesar Rp43.860.802,00 dengan pertimbangan bahwa tidak dapat meyakini sebagian data, dokumen dan keterangan yang disampaikan Pemohon; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih slisih ekspor untuk tahun 2008 sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Januari 2008 sebesar Rp43.860.802,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013menyatakan sebagai berikut: bahwa atas koreksi Penjualan ekspor yang masih dipertahankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp526.329.626,00 dalam persidangan tanggal 11 September 2012 Pemohon Banding menyatakan telah dapat menerima koreksi Terbanding; bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Januari 2008 sebesar Rp43.860.802,00 tersebut tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya. banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor Rp. 2,009,178,910.00b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Keputusan Rp 15,961,257,662.00Koreksi yang dibatalkan: – Koreksi Penyerahan ke PT DD Rp 210,856,208.00- Koreksi Penyerahan atas Selisih Produksi Rp 849,743,592.00- Jumlah koreksi dibatalkan Rp 1,060,599,800.00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp 14,900,657,862.00c. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 149,776.00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 16,909,986,548.00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2183/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00976/207/08/052/10 tanggal 24 Juni 2010, atas nama: PT. XXX. sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 16,909,986,548.00Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp 1,490,065,786.00Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1,487,860,485.00PPN Kurang/(Lebih) BayarRp 2,205,301.00Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp 0,00PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp 2,205,301.00Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1,058,544.00PPN yang masih harus dibayar Rp 3,263,845.00 |

