Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73956/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Nomor : Put.73956/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2015 
   
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah   Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 5 PIB berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), jenis barang berupa Jaw Crusher dan lain-lain(5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 010945 tanggal 09 Januari 2015 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00 adalah sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00 adalah sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp65.099.000,00 (enam puluh lima juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak  disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa PFPD mengenakan BM yang berlaku umum (MFN) atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena diketahui Form E yang dilampirkan tidak memenuhi Origin Criteria “WO” berdasarkan Rules of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area Annex 3, sehingga Form E dibatalkan dan Pejabat Bea dan Cukai tidak memberikan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding sebagai pihak importir tidak dapat menentukan sendiri isi dari Form E, semua yang tertulis dalam Form E adalah sesuai pengajuan Shanbao sebagai manufacturer dengan kategori Wholly Obtained dan form E tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah China. Jadi penulisan “WO” dalam kolom Origin Criteria adalah sebagai pernyataan yang diakui pemerintah China bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah 100% produksi dari China. Selain Form E Pemohon Banding pun mendapatkan surat pernyataan dari pabrik yang membuat barang tersebut di China bahwa barang yang dikirim adalah 100% produksi dari China;
   
Menurut majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Jaw Crusher dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00  dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143100111130018 tanggal 30 Desember 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 010945 tanggal 09 Januari 2015;

bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3902/KPU.01/2015 tanggal 13 Mei 2015, menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00  sebesar BM (MFN/UMUM)  10% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form E nomor E143100111130018 tanggal 30 Desember 2014 diragukan keabsahannya karena Origin Criteria yang tercantum dalam kolom 8  tidak memenuhi Origin Criteria “WO” berdasarkan Rules of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area Annex 3

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 0413/MTA/07/15 tanggal 06 Juli 2015 menyatakan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) atas Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00   sebesar 0% dengan alasan bahwa tidak ada alasan pihak Bea dan Cukai menolak Form E Pemohon Banding oleh karena pencantuman “WO” pada kolom Origin Criteria. Jika pihak Bea dan Cukai menolak berdasarkan Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area Rule 3, maka Pemohon Banding pun keberatan karena dalam Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area Rule 3, tidak dikatakan barang dengan jenis mesin tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtained. Justru disana dinyatakan ketegori “WO” itu adalah untuk barang yang seluruhnya atau 100 % produksi dari China atau selain itu barang barang yang termasuk kategori “WO” adalah Plant and Plant Product Harvested, Live animals, dan lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143100111130018 tanggal 30 Desember 2014 diragukan keabsahannya tidak memenuhi Origin Criteria “WO” berdasarkan Rules of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area Annex 3, dengan demikian atas barang impor berupa Jaw Crusher dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 010945 tanggal 09 Januari 2015 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); 
bahwa Article 5 THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA TRADE IN GOODS OF THE FRAMEWORK AGREEMENT Rules of Origin, menyebutkan: The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement
    
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;     
bahwa Rule 2 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area” menyatakan sebagai  berikut:
        
Rule 2: Origin Criteria

For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
 (a)  Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or(b)Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6;         
bahwa  Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2(a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals 2 born and raised there;(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above; (d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party; (h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and(j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;     
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
    
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;           
bahwa Form E Nomor: E143100111130018 tanggal 30 Desember 2014 telah dicap/distempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan huruf (j) Rule 3 Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above, maka pencantuman Wholly Obtained (WO) untuk produk Jaw Crusher dan lain-lain (5 jenis barang) pada kolom 8 Form E sudah benar;

bahwa Terbanding melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: 1170/KPU.01/2015 tanggal tidak jelas 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143100111130018 tanggal 30 Desember 2014  kepada Shanghai Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E143100111130018 tanggal 30 Desember 2014 tersebut;

bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga  tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ACFTA dengan mengisi kolom 4 Form E;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;  

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Jaw Crusher dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00  menggunakan Form E Nomor: E143100111130018 tanggal 30 Desember 2014 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 010945 tanggal 09 Januari 2015 termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained)  sesuai ketentuan pada Annex 3 Rule 2 dan 3 “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area”. Dengan demikian atas barang impor berupa Jaw Crusher dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00  yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 010945 tanggal 09 Januari 2015 mendapat preferensi tarif bea masuk skema AC-FTA sebesar 0%;
   
Menimbang :berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Jaw Crusher dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 010945 tanggal 09 Januari 2015, mendapat preferensi tarif bea masuk skema AC-FTA sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3902/KPU.01/2015 tanggal 13 Mei 2015;
   
Mengingat :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3902/KPU.01/2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001542/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 28 Januari 2015, atas Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 6 PIB  atas PIB Nomor: 010945 tanggal 09 Januari 2015, jenis barang berupa Jaw Crusher dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00, mendapat preferensi tarif bea masuk skema AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Mei  2016  berdasarkan musyawarah  Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut

Drs. AA, MM  Sebagai Hakim Ketua, Drs. BB, MM, MH Sebagai Hakim Anggota,Dr. CC, SH, MM Sebagai Hakim Anggota, DD    Sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.