Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43356/PP/M.XV/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean atas PIB nomor 002696 tanggal 6 Januari 2010 atas importasi Sodium Benzoate BP2000 Powder Negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 19,210.00 yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar USD 19,890.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pembukuan dan pencatatan perusahaan tidak diserahkan sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji silang untuk membuktikan kebenaran harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut diatas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pe1engkap pabean lainnya yang dapat kami pertanggungjawabkan kebenarannya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 002696 tanggal 6 Januari 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD.19,210.00, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD.19,890.00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;bahwa dari penelitian dasar penetapan SPTNP sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat KPPBC diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean sudah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007;bahwa dasar penetapan nilai pabean oleh PFFD adalah dengan metode II dengan mengacu pada data barang identik;bahwa penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan sebagai berikut :NoDokumenNomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan1Purchase Order 9084410-11-2009USD 19,210.00 17.000 kg CIF Payment : T/T after receive doc2Sales Contract WIAB0X XJ0X0X10-11-2009USD 19,210.00 17.000 kgCIF Payment : T/T upon faxed B/L3Commercial Invoice WXXYHAL IMJ0X0X 13-11-2009 USD 19,210.00 17.000 kg (680 bag)CIF4Packing list 13-11-200917.000 kg (680 bag)Sesuai Invoice5B/LWUHJKT 00003227-11-200917.000 kgSesuai P/L Freig ht prepaid6Polis Asuransi XXXXX XX0 XX00X 00XXXX13-11-2009USD 21,1 31.00Diterbitkan di LN7PIB 0022696 6-01-2010USD 19,210.00 17.000 kg NDPBM 9,44 44.00 BM 5% BBS 100%, PPN 10 %, PPh 2,5%8TT-4-12-2009USD 19,210.00For Inv. W42 YHALI MJ09089RekeningK oran/Mutasi Harian -4-12-2009USD 19,210.00 XY Co.,Ltd10Buku Bank- Tidak Diserahkan11Buku Hutang – Tidak Diserahkan12Buku Pembelian- Tidak Diser ahkan13Buku Persediaan- Tidak Dise rahkan14SPT PPN – Tidak Diserahkan15Form E E094200 A0Z1 9006327-1 1-2009FOB USD 32,1 90.00YY, China bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diketahui : bahwa berdasarkan pemberitahuan incoterm yang digunakan CIF USD.19,210.00;bahwa berdasarkan form E tertulis nilai FOB USD 19,210.00 sedangkan pada invoice nilai transaksi sebesar USD19,210.00dgn incoterm CIF;bahwa pembukuan dan pencatatan perusahaan tidak diserahkan sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji silang untuk membuktikan kebenaran harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diatas maka disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini/dibuktika, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, ditemukan data barang identik sesuai DBH I maupun berdasarkan data PIB atas barang yang diimpor melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok dan tidak diterbitkan tambahan bayar yaitu sebagi berikut : Pemberitahuan Data PembandingJenis Barang Harga Jumlah Supplier Negara Asal NOTUL Keterangan : Sodium Benzoate BP2000 Powder : USD 1,130.00/MT : 17 MT : XY Co., Ltd., : China : Ya : PIB yang dipermasalahkan : Sodium Benzoate BP2000 Powder : USD 1,170.00/MEMINTA : 34 MT : XY Co., Ltd., : China : Tidak : Dasar Penetapan PFPD bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : “Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal: terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan; terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 002696 tanggal 6 Januari 2010 karena data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan sehingga Terbanding berkesimpulan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 002696 tanggal 6 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki; bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan; bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-15, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 002696 tanggal 6 Januari 2010;bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 002696 tanggal 6 Januari 2010;bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 002696 tanggal 6 Januari 2010;bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 002696 tanggal 6 Januari 2010; bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002696 tanggal 6 Januari 2010, dengan total CIF USD.19,210.00, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3878/KPU.01/2010 tanggal 25 Mei 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010, tanggal 02 Februari 2010, atas nama : XXX, NPWP: YYY, dengan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 002696 tanggal 6 Januari 2010 adalah sebesar CIF USD.19,210.00; |

