Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44528/PP/M.XV/13/2013
Nomor Putusan:Put.44528/PP/M.XV/13/2013 Jenis Pajak:PPh Pasal 26 Tahun Pajak:2008 Amar Putusan: Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.147.895.865,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai dengan Agreement antara Pemohon Banding dengan QQ yang berlokasi di Singapura tertanggal 26 Desember 2007 diketahui bahwa QQ akan memberikan jasa konsultasi keuangan (strategic and financial advisory) kepada Pemohon Banding untuk memperoleh pembiayaan dari pihak lain. bahwa besarnya koreksi Pemeriksa atas jasa konsultan sebesar Rp1.147.895.865,00 tetap dipertahankan; Menurut Pemohon: bahwa menanggapi pendapat Terbanding, yaitu dalam point b dan e diatas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada Terbanding pada tanggal 19 Agustus 2011 (sebelum tanggal Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan tertanggal 26 Agustus 2011), namun dalam pemberitahuan hasil penelitian keberatan, Terbanding tetap menyatakan bahwa Pemohon Banding belum dapat memberikan data berupa SKD). bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 1.147.895.865,00 seharusnya dibatalkan; Pendapat Majelis: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 1.147.895.865,00 karena berdasarkan Surat Keterangan Domisili/COD yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui bahwa Surat Keterangan Domisili/COD atas nama QQ Asia Pte. Ltd. menyebutkan sebagai berikut : ” Based on your confirmation that the control and management of your business for the whole of 2007 will be exercised in Singapore …” bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa COD yang diberikan oleh Pemerintah Singapura adalah COD untuk Tahun 2007, bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan Certificates of Residence For The Purpose of Claiming Benefit Under The Singapore/ Indonesia DTA For Consultancy Fees yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore; bahwa Surat Keterangan Domisili tersebut berbunyi sebagai berikut :“I refer to your request dated 25 Sep 2007 Based on your confirmation that the control and management of your business for the whole of 2007 will be exercised in Singapore, it is confirmed that your company will be regarded as resident in Singapore for income tax purpose for the Year of Assessment 2008.”; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Keterangan Domisili tersebut dapat diketahui bahwa Pemerintah Singapura memberikan Surat Keterangan Domisili terhadap QQ Asia Pte. Ltd. untuk Tahun 2008 berdasarkan aktifitas usaha atau eksistensi QQ Asia Pte. Ltd. di negara Singapura selama Tahun 2007; bahwa Majelis berpendapat Certificates of Residence For The Purpose of Claiming Benefit Under The Singapore/ Indonesia DTA For Consultancy Fees yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore merupakan Surat Keterangan Domisili untuk Tahun 2008 atas nama QQ Asia Pte. Ltd.; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang dilakukan terbanding sebesar Rp 1.147.895.865,00 tidak dapat dipertahankan; menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan Penghasilan (Rugi) Neto menurut Majelis sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Terbanding Sengketa yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Majelis Rp 1.147.895.865,00Rp 1.147.895.865,00Rp 0,00 Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1012/WPJ.06/2011 tanggal 21 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00001/204/08/072/10 tanggal 25 Juni 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang Terutang Kredit Pajak PPh Pasal 26 Kurang Bayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44527/PP/M.XV/16/2013
Nomor Putusan:Put-44527/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar Rp41.325.000,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp41.325.000,00, yaitu terhadap Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding Nomor: 0X0.000.0X.XXX.0000000X tanggal 28 Agustus 2008 dari CV. XXX NPWP. 0X.XXX.XXX.X-XXX dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp26.975.000,00 dan Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding Nomor 0X0.000.0X.XXX.0000000X tanggal 28 Agustus 2008 dari CV. XXX dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp14.350.000,00 yang tidak memenuhi ketentuan Formal dan Material sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Standart dari CV. XXX sebesar Rp41.325.000,00 tidak dapat dikreditkan karena hasil konfirmasi yang menyatakan “tidak ada”. Pendapat Majelis: bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Majelis atas berkas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta data dan fakta yang ditemukan selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp41.325.000,00 dengan alasan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena hasil konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak terkait yang menyatakan “E” = Tidak ada (Faktur Pajak tidak sah karena wajib pajak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak), berdasarkan Surat Permintaan Klarifikasi Data Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar Nomor: S-26/WP1.31/KP.0500/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang dijawab Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur dengan Surat Nomor: SP- 2419/WPJ.31/KP.06/2010 tanggal 21 Juni 2010. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa faktur pajak masukan Pemohon Banding dari CV. XXX sebesar Rp41.325.000,00 dapat dikreditkan karena Pemohon Banding benar-benar membeli barang tersebut dan menggunakannya dalam proses produksi/kegiatan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah membayar harga barang tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai-nya. bahwa Pemohon Banding mendasarkan alasannya pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan penjelasannya, yang pada intinya menyatakan bahwa tanggung jawab renteng hanya terjadi apabila Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran atas pajak yang terutang. bahwa selain itu menurut Pemohon Banding, dalam Lampiran I, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-754/PJ./2001, angka 1.4.1.3.4, menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faximile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang diminta-kan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding bersedia memperlihatkan bukti-bukti pembayaran pajak atas faktur pajak masukan tersebut pada persidangan untuk dapat dicek kebenarannya. bahwa atas argumentasi yang disampaikan oleh Terbanding dan juga Pemohon Banding tersebut, Majelis menyampaikan pendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan fomal dan material, yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). bahwa dalam penjelasan Pasal tersebut diuraikan bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. bahwa mengenai persyaratan formal pajak diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut : bahwa Ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menjelaskan tentang syarat formal dalam pembuatan Faktur Pajak, dimana diatur dalam ketentuan tersebut bahwa dalam Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: bahwa ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur:Ayat (1), Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak. Ayat (2) Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara. bahwa Penjelasan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan bahwa Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak, dimana larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan faktur pajak standar, mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 5 ayat (1):Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditanda tangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Pasal 5 ayat (2):Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Pasal 5 ayat (3):Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diketahui bahwa Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal dan material yang salah satunya ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat yang tidak dapat dikreditkan Pajak Masukannya. bahwa berdasarkan data dan informasi yang didapatkan dalam berkas banding, keterangan dalam persidangan, serta pengakuan Pemohon Banding sendiri dapat diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.XXX.0000000X dan 0X0.000.0X.XXX.0000000X tanggal 28 Agustus 2008 diterbitkan oleh CV. XXX yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa dengan demikian Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagai Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak cacat yang berdasarkan ketentuan sebagaimana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44520/PP/M.VIII/16/2013
Nomor Putusan:Put-44520/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 4.298.086.560,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap070/PL/WPJ.07/KP.0400.111.1/2010 tanggal 23 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak berasal dari equalisasi antara DPP PPN Keluaran cfm Pemeriksa dengan Peredaran Usaha PPh Badan. Koreksi dilakukan oleh tim pemeriksa dengan menaikkan profit margin yang dikenakan Wajib Pajak kepada pihak afiliasi sesuai dengan profit margin yang dikenakan Wajib Pajak kepada pihak non afiliasi yang mana didasarkan oleh pendapat bahwa karakteristik, kondisi dan tingkat resiko dari barang yang dijual (aspal) adalah sama; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding berdasarkan alasan yang telah diutarakan pada Surat Permohonan Banding Nomor : 177/Dir/ABSNII/2011 tertanggal 1 Juli 2011, tetap tidak menyetujui koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding; Pendapat Majelis: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan kuasa Pasal 18 UU PPh, yaitu karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya, dimana dalam PPh Badan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 tersebut; bahwa perbedaan jumlah Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp 4.701.046.114,00 dengan Koreksi DPP PPN sebesar Rp 4.298.086.560,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 402.959.554,00 dapat dijelaskan yaitu : – Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan – Koreksi DPP PPN – Selisih Selisih terdiri dari :– Selisih kurs – Penjualan Lain-Lain (Penjualan Additive) – Pendapatan dari Ongkos angkut aspal – Jumlah Rp 4.701.046.114,00Rp 4.298.086.560,00Rp 402.959.554,00 Rp. (194.769.442,00)Rp. 218.781.558,00Rp. 378.947.462,00Rp 402.959.551,00 bahwa dalam persidangan, Majelis mengemukakan karena sengketa pada PPN merupakan ekualisasi pada PPh Badan sehingga penyelesaiannya mengikuti PPh Badan. bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44519/PP/M.VIII/15/2013, yang telah diucapkan pada tanggal : 17 April 2013, koreksi Terbanding untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 terkait kuasa Pasal 18 UU PPh, yaitu karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya sebesar Rp. 4.701.046.114,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis menyampaikan kembali dasar putusan tidak dapat dipertahankannya koreksi Peredaran Usaha PPh Badan yang terkait juga dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp. 4.701.046.114,00 yaitu sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding adalah anak perusahaan dari QQ Company, Perancis, yang bergerak dalam bidang usaha distribusi aspal dan produksi aspal modifikasi. PT. XXX mempunyai 6 kantor cabang yang tersebar di Indonesia yaitu di Ciwandan, Palembang, Aceh, Medan, Balikpapan dan Sampit. bahwa menurut www.qq.com group usaha ini di Indonesia melakukan usaha Construction and Maintenance of Road Infrastructure dan Production and Recycling of Costruction Materials. Colas, Prancis, terdaftar di pasar modal Paris sejak 1961. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dilakukan berdasarkan kuasa Pasal 18 UU PPh, yaitu karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya. bahwa adanya hubungan istimewa ini telah diakui dan disepakati oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis akan memeriksa apakah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan kuasa Pasal 18 UU PPh tersebut telah dilakukan dengan benar sesuai pedoman yang ada. bahwa Peraturan perundang-undangan pajak terkait pedoman pelaksanaan kuasa Pasal 18 UU PPh, khususnya dalam hal pemeriksaan, adalah dimulai sejak keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1993, tentang “Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”, yang telah beberapa kali disempurnakan sampai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor : PER-32/PJ/2011. Pada dasarnya, secara umum pedoman tersebut merupakan adaptasi (ringkas) dari panduan transfer pricing yang tercantum dalam laporan OECD Transfer Pricing and Multinational Enterprises (1979), yang kemudian disepakati bersama dan menjadi versi pertama dari OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations,1995 (OECD TPGL) dan yang terakhir disempurnakan pada edisi July 2010. bahwa walaupun dalam hal koreksi penjualan transaksinya adalah antara pihak yang berdomisili di Indonesia, namun untuk koreksi terkait biaya Technical Assistance Fee pihak penerima penghasilan adalah pihak afiliasi yang berdomisili di Prancis, maka Majelis Hakim akan menggunakan pedoman yang telah disepakati secara universal yang termuat dalam OECD TPGL dalam mempertimbangkan sengketa ini. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan beserta dokumen-dokumen dasarnya, diketahui bahwa Pemohon Banding menjual produk yang secara fisik/spesifikasi sama (Asphalt 60/70) kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi), yaitu PT. DFG dan PT. XXX, dan kepada 20 perusahaan/pembeli independent, baik pihak afiliasi maupun pihak independen adalah Wajib Pajak domestik yaitu : NO NAMA CUSTOMER NON AFIL ASI 1 AK (PERSERO) PT. 2 AS, PT 3 CI, PT 4 SS, PT 5 DY, PT 6 HK PT. (BANDUNG) 7 HN PT. 8 IK (PERSERO) PT. 9 KI, PT. 10 QQ, PT 11 DD PT. 12 MM PT. 13 MS PT. 14 NM, PT 15 BM PT. 16 AA PT. 17 SC PT. 18 RM PT. 19 PP- PT.WN P. J 0, PT 20 YY, PT AFIL ASI 1 XX, PT. 2 XY PT. bahwa dengan demikian, sesuai dengan rujukan tentang Transfer Pricing yang diterima umum, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa dalam penentuan harga wajar metoda yang lebih tepat untuk digunakan dalam sengketa ini adalah Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price), dengan pembanding internal (internal comparable). bahwa pentingnya “analisa kesebandingan” serta yang dimaksud dengan istilah “sebanding” adalah sebagaimana Para 1.33 OECD TPGL :“Application of the arm’s length principle is generally based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions in transactions between independent enterprises. In order for such comparisons to be useful, the economically relevant characteristics of the situations being compared must be sufficiently comparable. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology (e.g. price or margin), or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences”. Sedangkan 5 faktor yang mempengaruhi kesebandingan adalah:“……the characteristics of the property or services transferred, the functions performed by the parties (taking into account assets used and risks assumed), the contractual terms, the economic circumstances of the parties, and the business strategies pursued by the parties”. bahwa dari fakta dan hasil pemeriksaan dalam persidangan banding ini
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44519/PP/M./15/2013
Nomor Putusan:PUT.44519/PP/M./15/2013 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPenghasilan Netto sebesar Rp. 6.154.678.114,00 yang terdiri dari : Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 4.701.046.114,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian LPP dan KKP diperoleh data bahwa menurut Pemeriksa, SPT Tahunan Pemohon Banding tidak diisi lengkap, yakni lampiran 3A mengenai transaksi affiliasi tidak dilampirkan. Pemeriksa mengirimkan Surat Permintaan Keterangan I dan II dalam rangka pemeriksaan transaksi affiliasi Nomor : S-4396/WPJ.07/KP.0400.3.1/2009 tanggal 25 Agustus 2009 dan S-4944/WPJ.07/KP.0400.3.1/2009 tanggal 11 September 2009, namun kertas kerja penghitungan harga transfer serta comparability analysis yang mendasari pemilihan metode dan penghitungan harga transfer sesuai KEP-01/PJ.7/1993 belum diserahkan oleh Pemohon Banding. Pemeriksa melakukan penghitungan berdasarkan data dan keterangan yang tersedia baik data kualitatif maupun kuantitatif; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemeriksa sebesar Rp 1.453.632.000,00 atas biaya Technical Assistance fee yang dibayar kepada Colas Perancis selaku pemegang saham 99%; Menurut Pemohon: bahwa walaupun Metode CUP merupakan metode yang paling reliable dilakukan dalam menguji kewajaran harga transaksi pada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, namun metode tersebut hanya dapat digunakan dalam hal ; tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Technical Assistance ini dapat dibiayakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bantuan teknis ini masih sangat Pemohon Banding perlukan terutama untuk aspal modifikasi, dimana Pemohon Banding belum mempunyai keahlian untuk menguasainya; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding adalah anak perusahaan dari COLAS Company, Perancis, yang bergerak dalam bidang usaha distribusi aspal dan produksi aspal modifikasi. PT. XXX mempunyai 6 kantor cabang yang tersebar di Indonesia yaitu di Ciwandan, Palembang, Aceh, Medan, Balikpapan dan Sampit; bahwa menurut www.colas.com group usaha ini di Indonesia melakukan usaha Construction and Maintenance of Road Infrastructure dan Production and Recycling of Costruction Materials. Colas, Prancis, terdaftar di pasar modal Paris sejak 1961; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dilakukan berdasarkan kuasa Pasal 18 UU PPh, yaitu karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya; bahwa adanya hubungan istimewa ini telah diakui dan disepakati oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis akan memeriksa apakah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan kuasa Pasal 18 UU PPh tersebut telah dilakukan dengan benar sesuai pedoman yang ada; bahwa Peraturan perundang-undangan pajak terkait pedoman pelaksanaan kuasa Pasal 18 UU PPh, khususnya dalam hal pemeriksaan, adalah dimulai sejak keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1993, tentang “Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”, yang telah beberapa kali disempurnakan sampai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor : PER-32/PJ/2011. Pada dasarnya, secara umum pedoman tersebut merupakan adaptasi (ringkas) dari panduan transfer pricing yang tercantum dalam laporan OECD Transfer Pricing and Multinational Enterprises (1979), yang kemudian disepakati bersama dan menjadi versi pertama dari OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations,1995 (OECD TPGL) dan yang terakhir disempurnakan pada edisi July 2010; bahwa walaupun dalam hal koreksi penjualan transaksinya adalah antara pihak yang berdomisili di Indonesia, namun untuk koreksi terkait biaya Technical Assistance Fee pihak penerima penghasilan adalah pihak afiliassi yang berdomisili di Prancis, maka Majelis Hakim akan menggunakan pedoman yang telah disepakati secara universal yang termuat dalam OECD TPGL dalam mempertimbangkan sengketa ini; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan beserta dokumen-dokumen dasarnya, diketahui bahwa Pemohon Banding menjual produk yang secara fisik/spesifikasi sama (Asphalt 60/70) kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi), yaitu PT XX dan PT XY, dan kepada 20 perusahaan/pembeli independent, baik pihak afiliasi maupun pihak independen adalah Wajib Pajak domestik yaitu : NO NAMA CUSTOMER NON AFIL ASI 1 AK (PERSERO) PT. 2 AS, PT 3 CI, PT 4 SS, PT 5 DY, PT 6 HK PT. (BANDUNG) 7 HN PT. 8 IK (PERSERO) PT. 9 KI, PT. 10 QQ, PT 11 DD PT. 12 MM PT. 13 MS PT. 14 NM, PT 15 BM PT. 16 AA PT. 17 SC PT. 18 RM PT. 19 PP- PT.WN P. J 0, PT 20 YY, PT AFIL ASI 1 XX, PT. 2 XY PT. bahwa dengan demikian, sesuai dengan rujukan tentang Transfer Pricing yang diterima umum, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa dalam penentuan harga wajar metoda yang lebih tepat untuk digunakan dalam sengketa ini adalah Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price), dengan pembanding internal (internal comparable); bahwa pentingnya “analisa kesebandingan” serta yang dimaksud dengan istilah “sebanding” adalah sebagaimana Para 1.33 OECD TPGL : “Application of the arm’s length principle is generally based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions in transactions between independent enterprises. In order for such comparisons to be useful, the economically relevant characteristics of the situations being compared must be sufficiently comparable. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology (e.g. price or margin), or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences”; Sedangkan 5 faktor yang mempengaruhi kesebandingan adalah:“….. the characteristics of the property or services transferred, the functions performed by the parties (taking into account assets used and risks assumed), the contractual terms, the economic circumstances of the parties, and the business strategies pursued by the parties”; bahwa dari fakta dan hasil pemeriksaan dalam persidangan banding ini dapat dilihat beberapa hal yang patut diperhatikan. Yaitu adanya beberapa faktor kesebandingan yang ternyata berbeda; bahwa karakteristik barang yang dijual tidak hanya meliputi spesifikasi fisik saja, tetapi juga mencakup volume atau kwantitas. Sedangkan dalam analisa fungsi harus juga dievaluasi factor resiko yang dihadapi masing-masing pihak; bahwa dari Comparable Analysis Matrix yang dibuat Terbanding dapat dilihat bahwa Sales Volume kepada pihak afiliasi berjumlah 19.359 MT dan kepada pihak independen 10.499 MT ( jumlah keseluruhan : 29.858 MT). Dengan demikian volume penjualan kepada afiliasi mencakup 65,8% dari seluruh penjualan, dan penjualan kepada pihak independen 34,2%; bahwa penjualan kepada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44509/PP/M.IV/99/2013
Nomor Putusan:Put-44509/PP/M.IV/99/2013 Jenis Pajak: Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP- 22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP-22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP- 22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011; Menurut Majelis: bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 ditandatangani oleh XXX, jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Formal Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menyatakan menerima Keputusan Tergugat Nomor : KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada tanggal 30 Agustus 2012; bahwa berdasarkan data dalam berkas gugatan diketahui Surat Gugatan Penggugat Nomor : 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 September 2012 (diantar); bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Tergugat KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 dari PT. QQ, Jenis Kiriman Surat Kilat Khusus Nomor Resipos XXXXXXXXXXX; bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas bukti kirim Khusus nomor Resipos XXXXXXXXXXX, diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atas SKP PBB Nomor: SKP-22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011 telah dikirim kepada Penggugat dengan alamat YY pada tanggal 25 Juli 2012 melalui jasa pengiriman PT. QQ dengan Jenis Kiriman Surat Kilat Khusus Nomor Resipos XXXXXXXXXXX; bahwa menurut Tergugat dalam persidangan, berdasarkan hasil pelacakan melalui website PT. QQ dapat diketahui bahwa kiriman Surat Kilat Khusus nomor Resipos XXXXXXXXXXX berstatus diterima oleh Penggugat pada tanggal 28 Juli 2012, sehingga menurut Tergugat surat gugatan Penggugat nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 yang diterima Pengadilan Pajak dengan nomor agenda SPB-5221 tanggal 28 September 2012 menurut Tergugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat. Adapun rincian status kiriman Surat Kilat Khusus nomor Resipos XXXXXXXXXXX adalah sebagai berikut: No. ResiposXXXXXXXXXXX History Status Lokasi Status Tanggal Status Keterangan DC Jakarta Pusat100DC Diterima satpam 2012-07-2813:56:22 Penerima: XY bahwa kepada Penggugat telah dikirim surat pemberitahuan dan undangan sidang: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kirim tersebut, Majelis berpendapat bahwa jika dihitung dari tanggal kirim keputusan Tergugat Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, yaitu tanggal 25 Juli 2012 sampai dengan diterimanya Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 oleh Pengadilan Pajak yaitu tanggal 28 September 2012, pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat oleh Penggugat yaitu tanggal 30 Agustus 2012, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 ditandatangani oleh YY, jabatan : Direktur Utama, nama jelas belum diketahui Majelis karena dalam berkas gugatan tidak dilampirkan bukti kewenangan penandatangan surat Gugatan sehingga tidak diketahui kejelasan YY, sebagai Direktur Utama, sehingga Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; menimbang: bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan tidak dapat menerima Surat Gugatan Penggugat Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 untuk dipertimbangkan; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP-22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44508/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan:Put-44508/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 59.091.114.200,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 59.091.114.200,00 Menurut Terbanding: bahwa fakta pemeriksaan (tanda terima dokumen dan surat tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut di atas tidak diberikan sampai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pemohon Banding baru menyampaikan 3 sampel dokumen pada saat menyampaikan tanggapan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan; Menurut Pemohon: bahwa untuk menghasilkan jumlah/banyaknya produk yang sama dari hasil menggunakan formula Terbanding, atau formula Pemohon Banding maupun produk yang dipasarkan, ternyata penggunaan bahan baku versi formula Pemohon Banding, maupun produk yang dipasarkan lebih banyak dart pada penggunaan bahan baku versi formula Terbanding; Pendapat Majelis: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Pajak September sebesar Rp59.091.114.200,00. bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukan pendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisih produksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan. bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan tambahan yang diperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa penghitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salah dalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagai pertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbanding mendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benar-benar dijual. bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat serta merta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual. bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) “ . bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2000 mengatur, Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan. bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp709.093.370.411,00. bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak1. Ekspor 2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Koreksi tidak dapat dipertahankan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 129.386.903.210,00Rp 59.091.114.200,00 Rp 13.805.513.175,00 Rp 70.295.789.010,00Rp 84.101.302.185,00 Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1455/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00472/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak September 2008 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus dibayar Rp 84.101.302.185,00Rp 7.029.578.901,00Rp 7.029.578.901,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00