Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44507/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan:PUT.44507/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan NIlai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00; Menurut Terbanding: bahwa kesimpulan akhir hasil pemeriksaan Penyerahan Kena Pajak masa Pajak Januari s.d. September 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Cfm. SPT/PB (Rp) Cfrn. Pemeriksa (Rp) Koreksi (Rp) Penyerahan Kena Pajak 789.899.162.164 1.321.719.194.802 531.820.032.638 Jumlah 789.899.162.164 1.321.719.194.802 531.820.032.638 Menurut Pemohon: bahwa dari apa yang diuraikan setelah diuji melalui pelaksanaan proses produksi atau penguraian kembali produk, jelas bahwa formula versi Terbanding yang dipakal sebagai dasar koreksi Peredaran Usaha adalah tidak benar; Menurut Majelis: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Agustus sebesar Rp 59.091.114.200,00; bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukan pendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisih produksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan; bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan tambahan yang diperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa penghitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salah dalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagai pertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbanding mendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benar-benar dijual; bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat serta merta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) “ ; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2000 mengatur, Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan; bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 709.093.370.411,00; bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak1. Ekspor 2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Koreksi tidak dapat dipertahankan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 140.765.049.210,00Rp 59.091.114.200,00 Rp 17.153.046.599,00 Rp 81.673.935.010,00Rp 98.826.981.609,00 Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1452/ WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00471/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus dibayar nihil Rp 98.826.981.609,00Rp 8.167.393.501,00Rp 8.167.393.501,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44506/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan:Put- 44506/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 59.091.114.200,00; Menurut Terbanding: bahwa Penyerahan Kena Pajak masa Pajak Januari s.d. September 2008 adalah sebagai berikut : Uraian MenurutPemohonBanding(Rp) MenurutPemeriksa(Rp) Koreksi(Rp) Penyerahan Kena Pajak 1.020.502.464.909 1.729.595.835.320 709.093.370.411 Jumlah 1.020.502.464.909 1.729.595.835.320 709.093.370.411 Menurut Majelis: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Juli sebesar Rp 59.091.114.200,00; bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukan pendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisih produksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan; bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan tambahan yang diperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa penghitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salah dalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagai pertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbanding mendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benar-benar dijual; bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat serta merta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) “ ; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2000 mengatur, Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan; bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 709.093.370.411,00; bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak1. Ekspor 2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Koreksi tidak dapat dipertahankan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 132.241.878.140,00Rp 59.091.114.200,00 Rp 10.860.756.600,00 Rp 73.150.763.940,00Rp 84.011.520.540,00 Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1453/ WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00470/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Juli 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus dibayar Rp 84.011.520.540,00Rp 7.315.076.394,00Rp 7.315.076.394,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44505/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan:Put- 44505/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 59.091.114.200,00; Menurut Terbanding: bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil dari koreksi peredaran usaha PPh Badan selama 9 bulan, Januari s.d. September 2008; bahwa berdasarkan pengujian arus barang dengan mengacu pada standar yang diberikan kepada Pemeriksa oleh direksi secara tertulis mengenai komposisi (formula) dari produk yang dihasilkan didapatkan sejumlah selisih hasil produksi dalam kuantitasnya (kg); Menurut Pemohon: bahwa dari hasil uji bukti melalui penguraian kembali, terbukti bahwa untuk menghasilkan jumlah produksi yang sama untuk produk uji bukti versi formula Pemohon Banding, versi formula Terbanding dan versi produk yang dipasarkan ternyata pemakaian bahan baku yang dipergunakan jumlahnya berbeda, dan endapan padat dari bahan baku formula Terbanding menunjukkan jumlah/berat yang paling sedikit sedangkan endapan padat dari formula Pemohon Banding hampir sama dengan endapan produk yang ada di pasaran; Menurut Majelis: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Juli sebesar Rp 59.091.114.200,00; bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukan pendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisih produksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan; bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan tambahan yang diperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa penghitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salah dalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagai pertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbanding mendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benar-benar dijual; bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat serta merta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) “ ; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2000 mengatur, Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan; bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp709.093.370.411,00; bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1451/ WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00469/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Juni 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus dibayar Rp 91.796.189.053,00Rp 7.708.631.554,00Rp 7.708.631.554,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44503/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan:Put-44503/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 59.091.114.200,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp59.091.114.200,00 Menurut Terbanding: bahwa fakta pemeriksaan (tanda terima dokumen dan surat tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut di atas tidak diberikan sampai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pemohon Banding baru menyampaikan 3 sampel dokumen pada saat menyampaikan tanggapan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan; Menurut Pemohon: bahwa untuk menghasilkan jumlah/banyaknya produk yang sama dari hasil menggunakan formula Terbanding, atau formula Pemohon Banding maupun produk yang dipasarkan, ternyata penggunaan bahan baku versi formula Pemohon Banding, maupun produk yang dipasarkan lebih banyak dart pada penggunaan bahan baku versi formula Terbanding; Pendapat Majelis: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa April sebesar Rp 59.091.114.200,00; bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukan pendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisih produksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan. bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan tambahan yang diperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa penghitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salah dalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagai pertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbanding mendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benar-benar dijual. bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat serta merta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual. bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) “ . bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2000 mengatur, Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan. bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 709.093.370.411,00. bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak1. Ekspor 2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Koreksi tidak dapat dipertahankan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 15.791.021.020,00Rp 148.736.798.460,00Rp 59.091.114.200,00Rp 89.645.684.260,00Rp 105.436.705.280,00 Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1450/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor: 00467/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus dibayar Rp 105.436.705.280,00Rp 8.964.568.426,00Rp 9.203.387.996,00(Rp 238.819.570,00)Rp 238.819.570,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44502/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan:PUT.44502/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp59.091.115.212,00; Menurut Terbanding: bahwa kesimpulan akhir hasil pemeriksaan Penyerahan Kena Pajak masa Pajak Januari s.d. September 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding(Rp) MenurutPemeriksa(Rp) Koreksi(Rp) Penyerahan Kena Pajak 1.020.502.464.909 1.729.595.835.320 709.093.370.411 Jumlah 1.020.502.464.909 1.729.595.835.320 709.093.370.411 Menurut Pemohon: bahwa dari apa yang diuraikan setelah diuji melalui pelaksanaan proses produksi atau penguraian kembali produk, jelas bahwa formula versi Terbanding yang dipakal sebagai dasar koreksi Peredaran Usaha adalah tidak benar; Menurut Majelis: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Pajak Maret sebesar Rp 59.091.114.200,00; bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukan pendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisih produksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan; bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan tambahan yang diperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa penghitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salah dalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagai pertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbanding mendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benar-benar dijual; bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat serta merta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) “ ; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2000 mengatur, Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan; bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp709.093.370.411,00; bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak1. Ekspor 2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Koreksi tidak dapat dipertahankan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 15.989.995.663,00Rp 122.150.787.990,00Rp 59.091.114.200,00Rp 63.059.673.790,00Rp 79.049.669.453,00 Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1454/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00466/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus dibayar (nihil) Rp 79.049.669.453,00Rp 6.305.967.379,00Rp 8.636.532.927,00(Rp 2.330.565.548,00)Rp 2.330.565.548,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44501/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan:Put-44501/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 59.091.114.200,00; Menurut Terbanding: bahwa Penyerahan Kena Pajak masa Pajak Januari s.d. September 2008 adalah sebagai berikut: Uraian MenurutPemohonBanding(Rp) MenurutPemeriksa(Rp) Koreksi(Rp) Penyerahan Kena Pajak 1.020.502.464.909 1.729.595.835.320 709.093.370.411 Jumlah 1.020.502.464.909 1.729.595.835.320 709.093.370.411 bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil dari koreksi peredaran usaha PPh Badan selama 9 bulan, Januari s.d. September 2008; Menurut Pemohon Banding: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 709.093.370.411; Menurut Majelis: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Pajak Februari sebesar Rp59.091.114.200,00. bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak1. Ekspor 2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Koreksi tidak dapat dipertahankan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 11.021.440.919,00Rp 122.132.078.220,00Rp 59.091.114.200,00Rp 63.040.964.020,00Rp 74.062.404.939,00 Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1448/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00465/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama PT. XXX sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus dibayar Rp 74.062.404.939,00Rp 6.304.096.402,00Rp 8.180.755.143,00(Rp 1.876.658.741,00)Rp 1.876.658.741,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00