Nomor Putusan:
Put.44528/PP/M.XV/13/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.147.895.865,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan Agreement antara Pemohon Banding dengan QQ yang berlokasi di Singapura tertanggal 26 Desember 2007 diketahui bahwa QQ akan memberikan jasa konsultasi keuangan (strategic and financial advisory) kepada Pemohon Banding untuk memperoleh pembiayaan dari pihak lain. bahwa besarnya koreksi Pemeriksa atas jasa konsultan sebesar Rp1.147.895.865,00 tetap dipertahankan;
bahwa menanggapi pendapat Terbanding, yaitu dalam point b dan e diatas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada Terbanding pada tanggal 19 Agustus 2011 (sebelum tanggal Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan tertanggal 26 Agustus 2011), namun dalam pemberitahuan hasil penelitian keberatan, Terbanding tetap menyatakan bahwa Pemohon Banding belum dapat memberikan data berupa SKD). bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 1.147.895.865,00 seharusnya dibatalkan;
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 1.147.895.865,00 karena berdasarkan Surat Keterangan Domisili/COD yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui bahwa Surat Keterangan Domisili/COD atas nama QQ Asia Pte. Ltd. menyebutkan sebagai berikut :
” Based on your confirmation that the control and management of your business for the whole of 2007 will be exercised in Singapore …”
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa COD yang diberikan oleh Pemerintah Singapura adalah COD untuk Tahun 2007,
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan Certificates of Residence For The Purpose of Claiming Benefit Under The Singapore/ Indonesia DTA For Consultancy Fees yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore;
bahwa Surat Keterangan Domisili tersebut berbunyi sebagai berikut :
“I refer to your request dated 25 Sep 2007
Based on your confirmation that the control and management of your business for the whole of 2007 will be exercised in Singapore, it is confirmed that your company will be regarded as resident in Singapore for income tax purpose for the Year of Assessment 2008.”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Keterangan Domisili tersebut dapat diketahui bahwa Pemerintah Singapura memberikan Surat Keterangan Domisili terhadap QQ Asia Pte. Ltd. untuk Tahun 2008 berdasarkan aktifitas usaha atau eksistensi QQ Asia Pte. Ltd. di negara Singapura selama Tahun 2007;
bahwa Majelis berpendapat Certificates of Residence For The Purpose of Claiming Benefit Under The Singapore/ Indonesia DTA For Consultancy Fees yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore merupakan Surat Keterangan Domisili untuk Tahun 2008 atas nama QQ Asia Pte. Ltd.;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang dilakukan terbanding sebesar Rp 1.147.895.865,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan Penghasilan (Rugi) Neto menurut Majelis sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Terbanding Sengketa yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Majelis | Rp 1.147.895.865,00 Rp 1.147.895.865,00 Rp 0,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1012/WPJ.06/2011 tanggal 21 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00001/204/08/072/10 tanggal 25 Juni 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang Terutang Kredit Pajak PPh Pasal 26 Kurang Bayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar | Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 |

