Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44520/PP/M.VIII/16/2013

Nomor Putusan:
Put-44520/PP/M.VIII/16/2013


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 4.298.086.560,00;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap070/PL/WPJ.07/KP.0400.111.1/2010 tanggal 23 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak berasal dari equalisasi antara DPP PPN Keluaran cfm Pemeriksa dengan Peredaran Usaha PPh Badan. Koreksi dilakukan oleh tim pemeriksa dengan menaikkan profit margin yang dikenakan Wajib Pajak kepada pihak afiliasi sesuai dengan profit margin yang dikenakan Wajib Pajak kepada pihak non afiliasi yang mana didasarkan oleh pendapat bahwa karakteristik, kondisi dan tingkat resiko dari barang yang dijual (aspal) adalah sama;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding berdasarkan alasan yang telah diutarakan pada Surat Permohonan Banding Nomor : 177/Dir/ABSNII/2011 tertanggal 1 Juli 2011, tetap tidak menyetujui koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding;

Pendapat Majelis:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan kuasa Pasal 18 UU PPh, yaitu karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya, dimana dalam PPh Badan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 tersebut;

bahwa perbedaan jumlah Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp 4.701.046.114,00 dengan Koreksi DPP PPN sebesar Rp 4.298.086.560,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 402.959.554,00 dapat dijelaskan yaitu :

–    Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan    
–    Koreksi DPP PPN    
–    Selisih    
       
Selisih terdiri dari :
–    Selisih kurs    
–    Penjualan Lain-Lain (Penjualan Additive)    
–    Pendapatan dari Ongkos angkut aspal    
–    Jumlah    
Rp     4.701.046.114,00
Rp     4.298.086.560,00
Rp        402.959.554,00


Rp.      (194.769.442,00)
Rp.        218.781.558,00
Rp.        378.947.462,00
Rp         402.959.551,00


bahwa dalam persidangan, Majelis mengemukakan karena sengketa pada PPN merupakan ekualisasi pada PPh Badan sehingga penyelesaiannya mengikuti PPh Badan.

bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44519/PP/M.VIII/15/2013, yang telah diucapkan pada tanggal : 17 April 2013, koreksi Terbanding untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 terkait kuasa Pasal 18 UU PPh, yaitu karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya sebesar Rp. 4.701.046.114,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis menyampaikan kembali dasar putusan tidak dapat dipertahankannya koreksi Peredaran Usaha PPh Badan yang terkait juga dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp. 4.701.046.114,00 yaitu sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding adalah anak perusahaan dari QQ Company, Perancis, yang bergerak dalam bidang usaha distribusi aspal dan produksi aspal modifikasi. PT. XXX mempunyai 6 kantor cabang yang tersebar di Indonesia yaitu di Ciwandan, Palembang, Aceh, Medan, Balikpapan dan Sampit.

bahwa menurut www.qq.com group usaha ini di Indonesia melakukan usaha Construction and Maintenance of Road Infrastructure dan Production and Recycling of Costruction Materials. Colas, Prancis, terdaftar di pasar modal Paris sejak 1961.

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dilakukan berdasarkan kuasa Pasal 18 UU PPh, yaitu karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya.

bahwa adanya hubungan istimewa ini telah diakui dan disepakati oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis akan memeriksa apakah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan kuasa Pasal 18 UU PPh tersebut telah dilakukan dengan benar sesuai pedoman yang ada.

bahwa Peraturan perundang-undangan pajak terkait pedoman pelaksanaan kuasa Pasal 18 UU PPh, khususnya dalam hal pemeriksaan, adalah dimulai sejak keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1993, tentang “Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”, yang telah beberapa kali disempurnakan sampai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor : PER-32/PJ/2011.

Pada dasarnya, secara umum pedoman tersebut merupakan adaptasi (ringkas) dari panduan transfer pricing yang tercantum dalam laporan OECD Transfer Pricing and Multinational Enterprises (1979), yang kemudian disepakati bersama dan menjadi versi pertama dari OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations,1995 (OECD TPGL) dan yang terakhir disempurnakan pada edisi July 2010.

bahwa walaupun dalam hal koreksi penjualan transaksinya adalah antara pihak yang berdomisili di Indonesia, namun untuk koreksi terkait biaya Technical Assistance Fee pihak penerima penghasilan adalah pihak afiliasi yang berdomisili di Prancis, maka Majelis Hakim akan menggunakan pedoman yang telah disepakati secara universal yang termuat dalam OECD TPGL dalam mempertimbangkan sengketa ini.

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan beserta dokumen-dokumen dasarnya, diketahui bahwa Pemohon Banding menjual produk yang secara fisik/spesifikasi sama (Asphalt 60/70) kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi), yaitu PT. DFG dan PT. XXX, dan kepada 20 perusahaan/pembeli independent, baik pihak afiliasi maupun pihak independen adalah Wajib Pajak domestik yaitu :

NONAMA CUSTOMER
NON AFIL ASI
1AK (PERSERO) PT.
2AS, PT
3CI, PT
4SS, PT
5DY, PT
6HK PT. (BANDUNG)
7HN PT.
8IK (PERSERO) PT.
9KI, PT.
10QQ, PT
11DD PT.
12MM PT.
13MS PT.
14NM, PT
15BM PT.
16AA PT.
17SC PT.
18RM PT.
19PP- PT.WN P. J 0, PT
20YY, PT
AFIL ASI
1XX, PT.
2XY PT.


bahwa dengan demikian, sesuai dengan rujukan tentang Transfer Pricing yang diterima umum, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa dalam penentuan harga wajar metoda yang lebih tepat untuk digunakan dalam sengketa ini adalah Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price), dengan pembanding internal (internal comparable).

bahwa pentingnya “analisa kesebandingan” serta yang dimaksud dengan istilah “sebanding” adalah sebagaimana Para 1.33 OECD TPGL :
“Application of the arm’s length principle is generally based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions in transactions between independent enterprises. In order for such comparisons to be useful, the economically relevant characteristics of the situations being compared must be sufficiently comparable. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology (e.g. price or margin), or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences”.

Sedangkan 5 faktor yang mempengaruhi kesebandingan adalah:
“……the characteristics of the property or services transferred, the functions performed by the parties (taking into account assets used and risks assumed), the contractual terms, the economic circumstances of the parties, and the business strategies pursued by the parties”.

bahwa dari fakta dan hasil pemeriksaan dalam persidangan banding ini dapat dilihat beberapa hal yang patut diperhatikan. Yaitu adanya beberapa faktor kesebandingan yang ternyata berbeda.

bahwa karakteristik barang yang dijual tidak hanya meliputi spesifikasi fisik saja, tetapi juga mencakup volume atau kwantitas. Sedangkan dalam analisa fungsi harus juga dievaluasi faktor resiko yang dihadapi masing-masing pihak.

bahwa dari Comparable Analysis Matrix yang dibuat Terbanding dapat dilihat bahwa Sales Volume kepada pihak afiliasi berjumlah 19.359 MT dan kepada pihak independen 10.499 MT ( jumlah keseluruhan : 29.858 MT). Dengan demikian volume penjualan kepada afiliasi mencakup 65,8% dari seluruh penjualan, dan penjualan kepada pihak independen 34,2%.

bahwa penjualan kepada pihak independen, yang digunakan sebagai Internal Comparable oleh Terbanding, dilakukan kepada 20 (dua puluh) perusahaan pelanggan, dengan volume bervariasi mulai dari 13 MT kepada PT. CCC s/d 1.089 MT kepada PT. XYZ, dengan tingkat margin yang juga berbeda-beda, mulai dari minus 13,43% sampai yang tertinggi 27,90% Hal ini menunjukkan indikasi adanya contractual terms yang juga berbeda-beda. Penjualan kepada 20 pelanggan independen dengan berbagai variasi volume dan tingkat margin tersebut tentu saja tidak bisa dijumlahkan dan dibagi rata begitu saja untuk diterapkan sebagai koreksi pada penjualan ke pihak afiliasi.

bahwa penjualan kepada afiliasi PT. XXX hanya berjumlah 839 MT, namun dengan margin 24,03%, artinya jauh lebih besar daripada %-age margin yang dipakai Terbanding untuk melakukan koreksi. Dilihat dari penjualan kepada afiliasi yang satu ini juga tampak bahwa besarnya volume/kwantitas mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap harga jual.

bahwa dari matrix yang dibuat Terbanding di atas juga dapat dilihat terdapat perbedaan Credit Risk antara penjualan kepada afiliasi dengan penjualan kepada pihak independen. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding juga menjalankan fungsi-fungsi tambahan serta menanggung biaya lain seperti transport, marketing dan resiko-resiko lain bila berhadapan dengan pihak independent.

bahwa dilihat dari beberapa hal di atas Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding belum melakukan berbagai penyesuaian/adjustment akibat adanya perbedaan-perbedaan dalam beberapa factor kesebandingan, yaitu perbedaan volume penjualan bagi tiap-tiap pembeli independen, bervariasinya tingkat margin yang tidak didalami terlebih dahulu penyebabnya oleh Terbanding, berbedanya fungsi dan tingkat resiko yang dihadapi Pemohon Banding dalam melakukan koreksi terhadap penjualan kepada pihak afiliasi. Dengan demikian koreksi Terbanding telah dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan.

bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum di atas Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tersebut di atas.

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Majelis berpendapat untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dan karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp 4.701.046.114,00 tersebut tidak dapat dipertahankan.

bahwa sengketa PPN merupakan ekualisasi dengan PPh Badan sehingga sejalan dengan kesimpulan Majelis yang membatalkan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan, maka Majelis berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 4.298.086.560,00 juga tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa November-Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut :

NoUraianJumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
1DPP PPN4.298.086.560,000,00
 Total4.298.086.560,000,00
   
Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 772/WPJ.07/2011 tanggal 05 April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00103/207/08/056/10 tanggal 05 Maret 2010 Masa Pajak November sampai dengan Desember 2008, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak :    
DPP PPN Yang Harus Dipungut Sendiri38.443.513.590,00
Jumlah38.443.513.590,00
Pajak Keluaran :   
PPN Keluaran    3.844.351.359,00
Dikurangi : 
PPN Masukan 4.103.943.664,00
Lain-Lain
Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan4.103.943.664,00
PPN kurang (lebih) dibayar (259.592.305,00)
Kelebihan Pajak Yang Sudah Dikompensasikan(259.592.305,00)
Sanksi Administrasi : 
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah Sanksi Administrasi
Jumlah PPN yg masih harus dibayar