Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44538/PP/M.XVIII/16/2013
Nomor Putusan:Put.44538/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp10.491.800,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Juli 2005 sebesar Rp10.491.800,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pajak yang berlaku; Menurut Majelis: bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama NPWP Alamat Jenis Usaha Nomor sengket Pokok Sengketa : PT XXX: YYY: Jl. ZZZ: Perkebunan Kelapa Sawit: XX: Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Juli 2005 sebesar Rp10.491.800,00; bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 004/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-857/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00124/207/05/331/10 tanggal 11 Oktober 2010 Masa Pajak Juli 2005; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2005 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp10.491.800,00, yang terdiri dari 2 (dua) faktur pajak yang diterbitkan PT XY selaku lawan transaksi; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan PT XY NPWP 0X.XXX.X0X.X-XXX.000 dengan rincian sebagai berikut: No No Faktur Tanggal Faktur PPN(Rp) 1 DVUVS-XXX-0000XXX 11-07-2005 8.100.000,00 2 DVUVS-XXX-0000XX0 30-05-2005 2.391.800,00 Total 10.491.800,00 bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT XY tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai; Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT XY terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur: 1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya; bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut: Tingkat Pemeriksaan :Surat Pengantar Nomor: 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor: 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor: 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 March 2010, Surat Pengantar Nomor: 009/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor: 006/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor: 007/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor: 011/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor: 010/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor: 016/PSJJBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor: 012/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor: 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor: 017/PSJJBI/ TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Tingkat Keberatan : Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011, Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 3 Agustus 2011, Tanda Terima Nomor 002/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010, Tanda Terima Nomor 003/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010, Tanda Terima Nomor 001/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010, TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui QQ tanggal 19 Okt 2011; bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan : bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut : bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut : bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding yaitu mengabulkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp8.100.000,00 dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp2.391.800,00; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang- Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-857/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2005 Nomor 00124/207/05/331/10 tanggal 11 Oktober 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang Terutang PPN ………………………….. Penyerahan yang Tidak Terutang PPN …………………… Jumlah Penyerahan ………………………………………… Pajak Keluaran ……………………………………………… Kredit PPN …………………………………………………… PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ……………………….. Dikompensasikan ke Masa Berikutnya …………………… PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ……………………….. Sanksi administrasi :– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP ……………………………… Jumlah PPN yang masih harus dibayar ………………….. Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44537/PP/M.XVIII/16/2013
Nomor Putusan:PUT.44537/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp3.196.750,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Juni 2005 sebesar Rp3.196.750,00karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undangdan peraturan pajak yang berlaku; Menurut Majelis: bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama Jenis Usaha Pokok Sengketa : PT XXX: Perkebunan Kelapa Sawit: Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Juni 2005 sebesar Rp3.196.750,00; bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 003/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-853/WPJ.27/BD.0604/2011tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00123/207/05/331/10tanggal 11 Oktober 2010 Masa Pajak Juni 2005; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2005 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.196.750,00, yang terdiri dari 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan PT XY selaku lawan transaksi; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan PT XY NPWP 0X.XXX.X0X.X-XXX.000 dengan rincian sebagai berikut: No No Faktur TanggalFaktur PPN(Rp) 1 DVUVS-XXX-0000XXX 03-05-2005 3.196.750,00 Total 3.196.750,00 bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT XY tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai; Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT XY terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa; bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya; bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut: FakturPajakNomor DVUVS-XXX-0000XXX tanggal 3 Mei 2005 Rp. 3.196.750,00 an PT XY beserta bukti pendukungnya yang terdiri dari fotokopi dokumen sebagai berikut : Rekening Koran YX Juni 2005 tanggal 21 Juni 2005 sebesar Rp 34.524.900,00; Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 072/SPK/PSJ/BHJ-VII/IV/2005 tanggal 25 April 2005; Bukti Bank Keluar Nomor YX1/00018/08/2005 Rp 34.524.900,00; bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menggunakan Jasa Pembuatan cuci parit dari PT XY; bahwa Pemohon Bandingsudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen : Tingkat Pemeriksaan :Surat Pengantar Nomor004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 009/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 006/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor007/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010;Surat Pengantar Nomor011/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor010/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 016/PSJ-JBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor012/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJ-JBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJ-JBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Tingkat Keberatan :Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011, Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 3 Agustus 2011, Tanda Terima Nomor 002/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010, Tanda Terima Nomor 003/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010, Tanda Terima Nomor001/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010,TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui JNE tanggal 19 Oktober 2011; bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan; bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti pendukung arus barang dan arus uang atas Faktur Pajak Masukan yang tetap dikoreksi oleh Terbanding; bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan : Bahwa faktur pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dari lawan transaksi merupakan bukti pemungutan pajak yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985; Berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi berupa arus kas dan arus barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding; Bahwa terhadap Pemohon Banding tidakdapat dilakukan ketentuan tanggung renteng karena Pemohon Banding selaku pembeli dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44536/PP/M.XVIII/16/2013
Nomor Putusan:Put-44536/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp527.114,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp527.114,00; Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Senilai Rp527.114,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Januari 2005 sebesar Rp527.114,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. Dengan demikian, bahwa seandainya Pengusaha Kena Pajak Penjual tersebut tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterimanya serta melaporkannya maka hal ini bukanlah menjadi tanggung jawab pembeli (Pemohon Banding), sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban lagi apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut bermasalah apalagi berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak Penjual yang dianggap bermasalah oleh Terbanding; Pendapat Majelis: bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh: Nama Alamat Jenis Usaha Nomor sengket Pokok Sengketa : Pemohon Banding: Jl. YYY: Perkebunan Kelapa Sawit: 16-062425-2006: Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Januari 2005 sebesar Rp527.114,00; bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 001/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-854/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00121/207/05/331/10 tanggal 11 Oktober 2010 Masa Pajak Januari 2005. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp527.114,00, yang terdiri dari 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan PT. XYZ selaku lawan transaksi. bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Faktur Pajak Nomor CWJVH-054-1918550 tanggal 03 Januari 2005 sebesar Rp527.114,00 yang diterbitkan oleh PT. XYZ. bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT. XYZ tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai. bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak PT. XYZ terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur: 1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya. bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut:Faktur Pajak Nomor CWJVH-0XX-XXXXXXX0 tanggal 3 Januari 2005 Rp527.114,00 an. PT. XYZ beserta bukti pendukungnya yang terdiri dari fotokopi dokumen sebagai berikut : Koreksi atas Faktur Pajak Masukan PT. XYZ : bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan : bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut : bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut : bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Nomor CWJVH-054-1918550 tanggal 03 Januari 2005 sebesar Rp527.114,00 yang diterbitkan oleh PT. XYZ telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp527.114,00 tidak dapat dipertahankan. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 854/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2005 Nomor 00121/207/05/331/10 tanggal 11 Oktober 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang Terutang PPN ………………………….. Penyerahan yang Tidak Terutang PPN …………………… Jumlah Penyerahan …………………………………………. Pajak Keluaran ………………………………………………. Kredit PPN ……………………………………………………. PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ………………………… Dikompensasikan ke Masa Berikutnya …………………… PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ………………………… Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 31.283.302,00Rp (31.283.302,00)Rp 31.283.302,00Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44535/PP/M.VI/15/2013
Nomor Putusan:Put-44535/PP/M.VI/15/2013 Jenis Pajak:PPh Badan Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.4.511.970.705,00 dengan perincian sebagai berikut: Menurut Terbanding: bahwa pinjaman yang diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut kepada Pemohon Banding secara substansi dan praktek bisnis memiliki karakterisasi dari modal. Transaksi pinjaman yang dilakukan tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut di rekarakterisasi/ dianggap sebagai pemberian dividen dan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dan pinjaman yang melebihi kewajaran usaha tersebut dianggap sebagai kontribusi modal; bahwa koreksi ini berkaitan dengan koreksi biaya bunga pinjaman atas hutang kepada FG sebesar Rp.1.724.406.559,00. bahwa koreksi rugi selisih kurs terkait dengan saldo hutang pinjaman kepada HPS, dimana saldo hutang yang dapat diakui adalah sesuai dengan kewajaran usaha, sehingga dengan dikoreksinya pinjaman yang melebihi kewajaran usaha tersebut menjadi modal, maka kerugian selisih kurs yang terkait dengan pinjaman yang tidak sesuai atau melebihi kewajaran usaha tersebut harus dikoreksi dan rugi kurs yang diakui hanya sebatas persentase saldo pinjaman yang sesuai dengan kewajaran usaha; Menurut Pemohon Banding: bahwa biaya Bunga dimaksud adalah benar-benar terkait dengan pinjaman untuk perluasan investasi dan pengembangan usaha, yang diterima Pemohon Banding dari FG (HPS), dan hingga tahun 2008 plafond pinjaman maksimum yang diberikan adalah sebesar EURO 2,500,000.00; bahwa dengan demikian tidak benar jika Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding selalu menanggung rugi selisih kurs setiap tahunnya; bahwa keuntungan (kerugian) selisih kurs yang timbul secara konsisten telah diakui oleh Pemohon Banding dimana selain membebankan kerugian kurs pada SPT PPh Badan 2008, Pemohon Banding juga mengakui laba selisih kurs dan menjadi bagian dari penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh Badan, sebagai contoh untuk: Tahun Keuntungan (kerugian) selisihkurs per Laporan R/LRp Keuntungan (Kerugian) selisihkurs dari penjabaran saldopinjaman HPSRp 2008 (2.546.294.606) (3.209.653.056) 2009 2.576.653.443 3.530.417.543 2010 1.920.573.396 2.719.228.197 2011 242.329.022 271.979.175 bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan pemeriksaan pajak untuk tahun-tahun pajak sebelum Tahun 2008, dan belum pernah terdapat koreksi sejenis atas biaya bunga dan selisih kurs, sehingga menurut pemohon terdapat ketidakkonsistenan perlakuan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis: bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp. 1.724.406.559,00 yang dikoreksi merupakan biaya bunga pinjaman atas hutang kepada FG, S.p.A Italy; bahwa biaya tersebut dikoreksi karena menurut Terbanding biaya bunga dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan merupakan transaksi yang tidak wajar; bahwa mengingat dasar koreksi Terbanding adalah adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, maka Majelis memeriksa apakah memang ada hubungan istimewa diantara pemberi dan penerima pinjaman, dan selanjutnya memeriksa apakah transaksi diantara kedua pihak tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, ataukah merupakan transaksi wajar meskipun terjadi diantara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa Majelis memeriksa hubungan antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman berdasarkan kepemilikan saham; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap akta pendirian dan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti bahwa saham Pemohon Banding dimiliki oleh YY S.p.A sebesar 99,99982% dan YY (Singapore) Pte, Ltd sebesar 0,00018%; bahwa penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa seluruh saham YY S.p.A dan saham YY (Singapore) Pte, Ltd dimiliki oleh FG, S.p.A Italy; bahwa dengan demikian terdapat hubungan tidak langsung antara Pemohon Banding dengan FG, S.p.A Italy selaku pemberi pinjaman; bahwa selanjutnya Majelis memeriksa apakah transaksi antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman merupakan transaksi yang wajar ataukah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa; bahwa pada akhir tahun 2008, rasio antara hutang dengan modal (debt to equity) Pemohon Banding adalah 7.5 (jumlah hutang 7,5 kali lebih besar dari jumlah modalnya); bahwa jumlah hutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa per 31 Desember 2008 adalah Eur 1,808,115.34 dengan maximum fasilitas pinjaman adalah Eur 2,500,000; bahwa yang berlaku umum, yaitu dalam hal tidak terdapat hubungan istimewa, apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman, maka bunga pada periode selanjutnya akan dihitung berdasarkan suku bunga dikalikan dengan pokok pinjaman ditambah bunga periode sebelumnya yang belum dibayar; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap perjanjian-perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan FG, S.p.A Italy yang disampaikan dalam persidangan, ternyata dalam kasus Pemohon Banding, tidak diatur mengenai jadwal / kewajiban Pemohon Banding membayar pokok pinjaman; bahwa Pemohon Banding diberi keleluasaan pembayaran dan hanya perlu memberitahukan terlebih dahulu 10 hari sebelum pembayaran; bahwa dalam perjanjian-perjanjian pinjaman tidak ada klausul penalty yang dikenakan jika Pemohon Banding tidak membayar pokok dan bunga pinjaman sesuai jadwal pembayaran; bahwa dengan melihat ketentuan dan syarat-syarat pinjaman yang diberikan tersebut, Majelis berpendapat bahwa transaksi pinjam-meminjam antara Pemohon Banding dengan FG, S.p.A Italy adalah transaksi yang tidak wajar atau dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan: (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa mengingat biaya bunga sebesar Rp. 1.724.406.559,00 merupakan pembayaran atas bunga pinjaman yang transaksinya merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan Terbanding memang mempunyai wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan; bahwa kerugian selisih kurs yang menjadi sengketa adalah kerugian selisih kurs atas penyesuaian saldo pinjaman kepada FG, S.p.A Italy; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kerugian selisih kurs karena pinjaman yang disesuaikan tersebut merupakan pinjaman yang tidak wajar karena dipengaruhi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman; bahwa mengingat dasar koreksi Terbanding adalah adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimwea, maka Majelis akan memeriksa apakah memang ada hubungan istimewa diantara pemberi dan penerima pinjaman, dan selanjutnya memeriksa apakah transaksi diantara kedua pihak tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, ataukah merupakan transaksi wajar meskipun terjadi diantara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa Majelis memeriksa hubungan antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman berdasarkan kepemilikan saham; bahwa berdasarkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44533/PP/M.VI/16/2013
Nomor Putusan:Put-44533/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.49.422.008.923,00; Menurut Terbanding: bahwa aktiva senilai 0 direvaluasi menjadi 100 pada tahun 2006. Pada tahun 2008 nilainya berkurang karena penyusutan menjadi 80, kemudian aktiva ini dijual dengan nilai 50, maka net-offnya adalah aktiva menjadi kredit, revaluasi menjadi debet. Nilai penjualan sebesar 50 terutang PPN. Dasar awalnya karena revaluasi sangat besar dibandingkan dengan penjualan. Terbanding hanya mengenakan berdasarkan saldonya; Menurut Pemohon: bahwa penjelasan mengenai nilai revaluasi pada tahun 2006 yang berbeda dengan nilai dalam Laporan Keuangan tahun 2006 adalah karena nilai revaluasi dari perusahaan appraisal sendiri ternyata terlalu tinggi sehingga oleh auditor dikoreksi lagi dan nilai revaluasi yang sudah dikoreksi inilah yang kemudian menjadi nilai laporan keuangan komersial tahun 2006; Pendapat Majelis: bahwa koreksi DPP PPN adalah sebagai berikut: DPP PPN cfm Terbanding DPP PPN cfm Pemohon Banding Koreksi Rp 102.445.708.023,00Rp 53.023.699.100,00Rp 49.422.008.923,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan temuan penurunan saldo aktiva tetap pada laporan keuangan tahun 2008 sebagai berikut: Property, plant and equipment per 31 Desember 2007 Property, plant and equipment per 31 Desember 2008 Penuruan nilai aktiva Assets retired from active use per 31 Desember 2007 Assets retired from active use per 31 Desember 2007 Penurunan n ilai aktiva Jumlah penurunan nilai aktiva Dikurangi penyesuaian fiskal 2008– Penyusutan komersiil – Koreksi positif penyusutan Jumlah penurunan nilai aktiva Keuntungan penjualan aktiva Nilai penjualan aktiva tetap – Sudah dilaporkan di SPT PPN Des 2008 – Penjualan aktiva ke Luar Negeri (3 PEB) Koreksi DPP PPN Pasal 16 D 256.065.378.576235.391.518.152 50.112.733.333 21.450.187.879 7.320.822.237 6.278.996.555 560.000.000 1.428.882.237 20.673.860.424 28.662.545.45449.336.405.878 1.041.825.68248.294.580.196 3.116.310.96451.410.891.160 1.988.882.23749.422.008.923 bahwa Pemohon Banding tidak menerima koreksi tersebut karena sumber pengambilan angka koreksi Terbanding adalah Laporan Komersial tahun 2008 yang mengandung unsur revaluasi tahun 2006, sedangkan revaluasi tersebut tidak diakui oleh Terbanding sehingga tidak seharusnya digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan; bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding menggunakan angka sesuai laporan dalam SPT, dimana nilai fiskal atas aktiva tersebut adalah 0; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen untuk membantah perhitungan Terbanding; bahwa Majelis bersama Terbanding dan Pemohon Banding melakukan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa atas dokumen yang disampaikannya Pemohon Banding memberi penjelasan sebagai berikut: Penurunan aktiva Prop plant equip sebesar Rp.20.673.860.424,00 bahwa angka penurunan buku tersebut didapat dari hal sebagai berikut: a. Penurunan nilai rev mesin weaving yang dijual b. Penurunan nilai rev mesin Tank yang dijual c. Penurunan nilai historis kendaraan yang dijual Diselisihkan dengana. Penambahan mesin b. Penambahan PLN Project DitambahPenyusutan komersial 2008 Rp. 14.460.000.000,00Rp. 560.000.000,00Rp. 98.922.000,00Rp. 15.118.922.000,00 Rp. 1.154.992.820,00Rp. 73.575.781,00(Rp 1.228.568.601,00) Rp. 6.783.606.023,00Rp. 20.673.959.422,00 bahwa angka sebesar Rp.20.673.959.422,00 bukanlah nilai DPP PPN. bahwa seharusnya turunnya mesin tank nilainya Rp.587.000.000,00 sesuai hasil appraisal 2006. bahwa kendaraan yang dijual senilai Rp.50.000.000,00 belum memungut PPN. Penurunan aktiva retired from use sebesar Rp28.662.545.454,00 bahwa angka tersebut didapat dari penurunan nilai asset a. Mesin weaving b. Generator sets Rp. 9.195.545.455,00Rp. 19.467.000.000,00Rp. 28.662.545.455,00 bahwa angka Rp.28.662.545.454,00 bukanlah merupakan DPP PPN, melainkan pengurangan nilai revaluasi saja. bahwa historisnya Pemohon Banding melakukan revaluasi atas aktiva tetapnya, tetapi revaluasi hanya untuk komersial, sedangkan fiskal tidak pernah ada revaluasi karena tidak ada persetujuan. Jadi, laporan fiskalnya tetap memakai harga perolehan dan dasar penyusutannya adalah dari harga perolehan. bahwa Laporan Komersial mengakui harga revaluasi, Laporan Fiskal tetap memakai harga perolehan. Rekonsiliasinya adalah memakai jurnal (pada tahun 2006): Aktiva Tetap Revaluasi aktiva Dr. 257.169.059.129 Cr.257.169.059.129 bahwa pada tahun 2007 ada mesin yang rusak sehingga sebagian aktiva dipindahkan ke asset retired from use: Asset retired from use Aktiva Tetap Dr. 50.112.733.333 Cr. 50.112.733.333 bahwa pada tahun 2008 mesin weaving sebanyak 24 buah dijual. Yang dari aktiva tetap sebanyak 15 buah dan yang dari assets retired from use sebanyak 9 buah. bahwa dari aktiva tetap:15/58 X 55.912.000.000 = 14.460.000.000 (ref Lap appraisal) bahwa pengurangan revaluasi akibat penjualan 15 mesin weaving sebesar Rp14.460.000.000,00. bahwa dari asset retired from use:9/11 X 11.239.000.000 = 9.195.545.455 (ref lap appraisal) bahwa pengurangan revaluasi akibat penjualan 9 mesin weaving dari asset retired from use sebesar Rp.9.195.545.455,00. bahwa pada tahun 2008 mesin generator set dijual semuanya dari assets retired from use sebesar Rp.19.467.000.000,00 (lap appraisal). bahwa total pengurangan revaluasi:Rp. 9.195.545.455,00Rp.19.467.000.000,00Rp.28.662.545.455,00 bahwa atas dokumen dan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberi pendapat sebagai berikut: Penurunan aktiva Prop plant equip Penurunan aktiva retired from use Dikurangi Penyesuaian penyusutan fiskal Keuntungan jual Aktiva dan pendapatan lain-lain Nilai penjualan Koreksi dibatalkan Koreksi dibatalkan DPP PPN Rp. 20.673.860.424,00Rp. 28.662.545.454,00Rp. 49.336.405.878,00(Rp. 1.041.825.682,00)Rp. 48.294.580.196,00Rp. 3.116.310.964,00Rp. 51.410.891.160,00(Rp. 560.000.000,00)(Rp. 1.428.882.227,00)Rp. 49.422.008.933,00 Penurunan aktiva Prop plant equip sebesar Rp.20.673.860.424,00 bahwa Terbanding telah meneliti dan menelusuri penurunan nilai property, plant, and equipment sebesar Rp.20.673.860.424,00. Dokumen yang diteliti adalah laporan keuangan, buku besar, dokumen eksternal seperti Faktur Pajak, SPT PPN, PEB, Rekening Koran, dan Laporan appraisal. bahwa terdapat perbedaan penurunan angka revaluasi untuk mesin tank antara dokumen akuntansi dengan laporan appraisal sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam argumentasinya. bahwa penjualan aktiva berupa mobil XX sebesar Rp.50.000.000,00 belum dipungut PPN-nya sehingga harus dipungut sesuai dengan Pasal 16D UU PPN. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa PEB terkait dengan penjualan ekspor mesin weaving telah dilaporkan dalam SPT PPN; bahwa Pemohon Banding tidak membuktikan argumentasinya pada saat pemeriksaan dan keberatan. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sengketa ini dengan seadil-adilnya (ex aequo ex bono). Penurunan aktiva retired from use sebesar Rp.28.662.545.454,00 bahwa Terbanding telah meneliti dan menelusuri penurunan nilai asset retired from active use sebesar Rp.28.662.545.454,00. Dokumen yang diteliti adalah laporan keuangan 2006 dan 2008, buku besar,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44529/PP/M.XV/16/2013
Nomor Putusan:Put.44529/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp545.210.258,00; Koreksi Penggantian Biaya VMV sebesar Rp 460.021.803,00 Menurut Terbanding: bahwa biaya VMV merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding ketika memberikan pelatihan SDM kepada perusahaan-perusahaan afiliasinya dan Pemohon Banding akan mendapatkan penggantian biaya VMV yang pada dasarnya merupakan pendapatan Pemohon Banding. Sesuai dengan buku besar Pemohon Banding, biaya VMV yang sudah dikeluarkan Pemohon Banding sebesar Rp2.347.880.515,00 sehingga jumlah penggantian VMV dari afiliasi seharusnya juga sebesar Rp2.347.880.515,00; bahwa koreksi DPP atas Pendapatan Jasa Manajemen adalah sebagai berikut : No Uraian Menurut PemohonBanding MenurutTerbanding Koreksi 1234 PT QQPT YYPT XY 23.496.034.493,002.012.394.091,005.532.299.668,00 23.551.493.531,002.012.394.091,00 5.532.299.668,00 55.459.038,000,000,00 Jumlah 31.040.728.252,00 31.096.187.290,00 55.459.038,00 bahwa berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan, pendapatan jasa manjeman berasal dari Pemohon Banding yang memberikan jasa manajemen kepada afiliasi; bahwa atas jasa tersebut, Pemohon Banding memperoleh imbalan sebesar 5% dari Peredaran Usaha Pemohon Banding; bahwa koreksi DPP atas Pendapatan Jasa Perantara Penjualan adalah sebagai berikut : No Uraian Menurut PemohonBanding MenurutTerbanding Koreksi 1 PT QQ 11.748.017.247,00 11.775.746.765,00 27.729.518,00 2 PT YY 0,00 0,00 0,00 3 PT XY 0,00 0,00 0,00 Jumlah 11.748.017.247,00 11.775.746.765,00 27.729.518,00 bahwa berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan, pendapatan jasa perantara penjualan berasal dari Pemohon Banding yang memberikan jasa perantara penjualan kepada afiliasi; bahwa atas jasa tersebut, Pemohon Banding memperoleh imbalan sebesar 2,5% dari Peredaran Usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan buku besar, barang bekas yang dijual berupa kumpulan meja, kursi, pintu, dan rak dari kayu dengan nilai Rp2.000.000,00; bahwa atas penjualan barang bekas dikenakan PPN Pasal 16D dan koreksi Pemeriksa atas penjualan barang bekas sebesar Rp2.000.000,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan penelitian atas surat permohonan keberatan, KKP & LPP serta data Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pengeluaran-pengeluaran yang ditujukan tidak hanya untuk kepentingan/kegiatan usaha sendiri, namun juga untuk kegiatan/kepentingan perusahaan afiliasi; bahwa Terbanding sependapat dengan koreksi Pemeriksa bahwa pemeriksaan terhadap Faktur Pajak Masukan yang boleh dikreditkan adalah dengan melakukan identifikasi secara langsung, biaya mana yang berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding dan biaya mana yang dimanfaatkan secara bersama-sama; bahwa dalam perhitungan tersebut, Terbanding berkesimpulan untuk membagi Faktur Pajak Masukan menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok yang langsung diakui seluruhnya sebagai kredit pajak (kelompok penuh) dan kelompok yang perlu dialokasikan lebih lanjut untuk mencari jumlah real yang dapat dikreditkan bagi Pemohon Banding (kelompok alokasi); Menurut Pemohon Banding: bahwa biaya VMV tersebut merupakan biaya pelatihan yang ditujukan tidak hanya untuk perusahaan afiliasi, namun juga untuk Pemohon Banding sendiri; bahwa adalah tidak mungkin dari seluruh biaya senilai Rp 2.347.880.515,00 tersebut ditagihkan kepada afiliasi; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan latar belakang pendapatan jasa manajemen ini berasal dari Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan PT. QQ (“PT QQ”), dimana Pemohon Banding setuju untuk memberikan jasa manajemen kepada PT. QQ; bahwa atas jasa manajemen tersebut, PT QQ akan memberikan kompensasi berupa management fee kepada PT Makin sebesar 5% (lima persen) dari Peredaran Usaha; bahwa sengketa senilai Rp 55.459.038,00 tersebut timbul sebagai akibat dari adanya perbedaan pencatatan Peredaran Usaha PT QQ menurut Terbanding dengan Pemohon Banding; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan latar belakang pendapatan jasa perantara ini berasal dari Perjanjian Jasa Perantara antara Pemohon Banding dengan PT. QQ (“PT QQ”), dimana Pemohon Banding setuju untuk menerima penunjukkan dari PT QQ untuk melakukan pemasaran atas produk-produk yang dihasilkan dan merupakan milik PT QQ; bahwa atas jasa perantara tersebut, PT QQ akan memberikan kompensasi kepada Pemohon Banding sebesar 2.5% (lima persen) dari total transaksi; bahwa sengketa senilai Rp27.729.518,00 tersebut timbul sebagai akibat dari adanya perbedaan pencatatan Peredaran Usaha PT QQ menurut Terbanding dengan Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan pernyataan Tim Peneliti Keberatan di atas bahwa Tim Peneliti Keberatan tidak dapat membedakan antara biaya yang dipakai untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri maupun biaya yang digunakan secara bersama-sama, maka terlihat jelas bahwa Tim Peneliti Keberatan tidak memiliki bukti yang kuat yang menjadi dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; Menurut Majelis: bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berasal dari pendapatan atas Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) sebesar Rp 460.021.803,00 terkait dengan koreksi positif pendapatan atas Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) sebesar Rp 460.021.803,00 pada sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008; bahwa atas sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 tersebut telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44530/PP/M.XV/15/2013; bahwa pertimbangan, pendapat dan kesimpulan Majelis terhadap koreksi positif pendapatan atas Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) sebesar Rp 460.021.803,00 sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44530/PP/M.XV/15/2013 adalah sebagai berikut : bahwa menurut Pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) sebesar Rp 460.021.803,00 karena jumlah yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding jauh lebih besar daripada jumlah yang diganti oleh afiliasinya; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pembebanan penggantian biaya oleh afiliasi; bahwa menurut pendapat Majelis, untuk melihat eksistensi dari Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) yang berasal dari afiliasi Pemohon Banding, diperlukan dokumen dan bukti-bukti pendukung terkait dengan pendapatan yang berasal dari Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value); bahwa sampai dengan persidangan ini berakhir, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti serta agreement yang terkait dengan Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) yang berasal dari afiliasi Pemohon Banding sehingga menurut pendapat Majelis, koreksi ataupun dalil yang dinyatakan oleh Terbanding sudah benar; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi positif Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 460.021.803,00 tetap dipertahankan; bahwa oleh karena koreksi positif pendapatan atas Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) sebesar Rp 460.021.803,00 pada sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 tetap dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas atas Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 460.021.803,00 tetap dipertahankan; Koreksi Pendapatan Jasa Manajemen