Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44527/PP/M.XV/16/2013

Nomor Putusan:
Put-44527/PP/M.XV/16/2013


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar Rp41.325.000,00;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp41.325.000,00, yaitu terhadap Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding Nomor: 0X0.000.0X.XXX.0000000X tanggal 28 Agustus 2008 dari CV. XXX NPWP. 0X.XXX.XXX.X-XXX dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp26.975.000,00 dan Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding Nomor 0X0.000.0X.XXX.0000000X tanggal 28 Agustus 2008 dari CV. XXX dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp14.350.000,00 yang tidak memenuhi ketentuan Formal dan Material sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Standart dari CV. XXX sebesar Rp41.325.000,00 tidak dapat dikreditkan karena hasil konfirmasi yang menyatakan “tidak ada”.

Pendapat Majelis:

bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Majelis atas berkas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta data dan fakta yang ditemukan selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp41.325.000,00 dengan alasan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena hasil konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak terkait yang menyatakan “E” = Tidak ada (Faktur Pajak tidak sah karena wajib pajak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak), berdasarkan Surat Permintaan Klarifikasi Data Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar Nomor: S-26/WP1.31/KP.0500/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang dijawab Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur dengan Surat Nomor: SP- 2419/WPJ.31/KP.06/2010 tanggal 21 Juni 2010.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa faktur pajak masukan Pemohon Banding dari CV. XXX sebesar Rp41.325.000,00 dapat dikreditkan karena Pemohon Banding benar-benar membeli barang tersebut dan menggunakannya dalam proses produksi/kegiatan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah membayar harga barang tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai-nya.

bahwa Pemohon Banding mendasarkan alasannya pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan penjelasannya, yang pada intinya menyatakan bahwa tanggung jawab renteng hanya terjadi apabila Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran atas pajak yang terutang.

bahwa selain itu menurut Pemohon Banding, dalam Lampiran I, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-754/PJ./2001, angka 1.4.1.3.4, menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faximile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang diminta-kan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding bersedia memperlihatkan bukti-bukti pembayaran pajak atas faktur pajak masukan tersebut pada persidangan untuk dapat dicek kebenarannya.

bahwa atas argumentasi yang disampaikan oleh Terbanding dan juga Pemohon Banding tersebut, Majelis menyampaikan pendapat sebagai berikut :

bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan fomal dan material, yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

bahwa dalam penjelasan Pasal tersebut diuraikan bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

bahwa mengenai persyaratan formal pajak diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

bahwa Ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menjelaskan tentang syarat formal dalam pembuatan Faktur Pajak, dimana diatur dalam ketentuan tersebut bahwa dalam Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  1. Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak,
  2. Nama, Alamat. Nomor Pokok Wajib Pajak yang pembeli Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak,
  3. Jenis barang atau jasa. jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan
  7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

bahwa ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur:
Ayat (1), Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.

Ayat (2) Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara.

bahwa Penjelasan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan bahwa Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak, dimana larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan faktur pajak standar, mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 5 ayat (1):
Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditanda tangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

Pasal 5 ayat (2):
Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Pasal 5 ayat (3):
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diketahui bahwa Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal dan material yang salah satunya ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat yang tidak dapat dikreditkan Pajak Masukannya.

bahwa berdasarkan data dan informasi yang didapatkan dalam berkas banding, keterangan dalam persidangan, serta pengakuan Pemohon Banding sendiri dapat diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.XXX.0000000X dan 0X0.000.0X.XXX.0000000X tanggal 28 Agustus 2008 diterbitkan oleh CV. XXX yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

bahwa dengan demikian Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagai Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak cacat yang berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar Rp41.325.000,00 telah benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya tetap dipertahankan.

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-271/WPJ.31/BD.06/2011 tanggal 9 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00009/207/08/913/10 tanggal 24 November 2010.