Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44519/PP/M./15/2013

Nomor Putusan:
PUT.44519/PP/M./15/2013


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPenghasilan Netto sebesar Rp. 6.154.678.114,00 yang terdiri dari :

  1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 4.701.046.114,00;
  2. Koreksi biaya usaha sebesar Rp 1.453.632.000,00

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 4.701.046.114,00;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian LPP dan KKP diperoleh data bahwa menurut Pemeriksa, SPT Tahunan Pemohon Banding tidak diisi lengkap, yakni lampiran 3A mengenai transaksi affiliasi tidak dilampirkan. Pemeriksa mengirimkan Surat Permintaan Keterangan I dan II dalam rangka pemeriksaan transaksi affiliasi Nomor : S-4396/WPJ.07/KP.0400.3.1/2009 tanggal 25 Agustus 2009 dan S-4944/WPJ.07/KP.0400.3.1/2009 tanggal 11 September 2009, namun kertas kerja penghitungan harga transfer serta comparability analysis yang mendasari pemilihan metode dan penghitungan harga transfer sesuai KEP-01/PJ.7/1993 belum diserahkan oleh Pemohon Banding. Pemeriksa melakukan penghitungan berdasarkan data dan keterangan yang tersedia baik data kualitatif maupun kuantitatif;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemeriksa sebesar Rp 1.453.632.000,00 atas biaya Technical Assistance fee yang dibayar kepada Colas Perancis selaku pemegang saham 99%;

Menurut Pemohon:

bahwa walaupun Metode CUP merupakan metode yang paling reliable dilakukan dalam menguji kewajaran harga transaksi pada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, namun metode tersebut hanya dapat digunakan dalam hal ;

tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Technical Assistance ini dapat dibiayakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bantuan teknis ini masih sangat Pemohon Banding perlukan terutama untuk aspal modifikasi, dimana Pemohon Banding belum mempunyai keahlian untuk menguasainya;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding adalah anak perusahaan dari COLAS Company, Perancis, yang bergerak dalam bidang usaha distribusi aspal dan produksi aspal modifikasi. PT. XXX mempunyai 6 kantor cabang yang tersebar di Indonesia yaitu di Ciwandan, Palembang, Aceh, Medan, Balikpapan dan Sampit;

bahwa menurut www.colas.com group usaha ini di Indonesia melakukan usaha Construction and Maintenance of Road Infrastructure dan Production and Recycling of Costruction Materials. Colas, Prancis, terdaftar di pasar modal Paris sejak 1961;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dilakukan berdasarkan kuasa Pasal 18 UU PPh, yaitu karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya;

bahwa adanya hubungan istimewa ini telah diakui dan disepakati oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis akan memeriksa apakah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan kuasa Pasal 18 UU PPh tersebut telah dilakukan dengan benar sesuai pedoman yang ada;

bahwa Peraturan perundang-undangan pajak terkait pedoman pelaksanaan kuasa Pasal 18 UU PPh, khususnya dalam hal pemeriksaan, adalah dimulai sejak keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1993, tentang “Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”, yang telah beberapa kali disempurnakan sampai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor : PER-32/PJ/2011. Pada dasarnya, secara umum pedoman tersebut merupakan adaptasi (ringkas) dari panduan transfer pricing yang tercantum dalam laporan OECD Transfer Pricing and Multinational Enterprises (1979), yang kemudian disepakati bersama dan menjadi versi pertama dari OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations,1995 (OECD TPGL) dan yang terakhir disempurnakan pada edisi July 2010;

bahwa walaupun dalam hal koreksi penjualan transaksinya adalah antara pihak yang berdomisili di Indonesia, namun untuk koreksi terkait biaya Technical Assistance Fee pihak penerima penghasilan adalah pihak afiliassi yang berdomisili di Prancis, maka Majelis Hakim akan menggunakan pedoman yang telah disepakati secara universal yang termuat dalam OECD TPGL dalam mempertimbangkan sengketa ini;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan beserta dokumen-dokumen dasarnya, diketahui bahwa Pemohon Banding menjual produk yang secara fisik/spesifikasi sama (Asphalt 60/70) kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi), yaitu PT XX dan PT XY, dan kepada 20 perusahaan/pembeli independent, baik pihak afiliasi maupun pihak independen adalah Wajib Pajak domestik yaitu :

NONAMA CUSTOMER
NON AFIL ASI
1AK (PERSERO) PT.
2AS, PT
3CI, PT
4SS, PT
5DY, PT
6HK PT. (BANDUNG)
7HN PT.
8IK (PERSERO) PT.
9KI, PT.
10QQ, PT
11DD PT.
12MM PT.
13MS PT.
14NM, PT
15BM PT.
16AA PT.
17SC PT.
18RM PT.
19PP- PT.WN P. J 0, PT
20YY, PT
AFIL ASI
1XX, PT.
2XY PT.


bahwa dengan demikian, sesuai dengan rujukan tentang Transfer Pricing yang diterima umum, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa dalam penentuan harga wajar metoda yang lebih tepat untuk digunakan dalam sengketa ini adalah Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price), dengan pembanding internal (internal comparable);

bahwa pentingnya “analisa kesebandingan” serta yang dimaksud dengan istilah “sebanding” adalah sebagaimana Para 1.33 OECD TPGL :

“Application of the arm’s length principle is generally based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions in transactions between independent enterprises. In order for such comparisons to be useful, the economically relevant characteristics of the situations being compared must be sufficiently comparable. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology (e.g. price or margin), or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences”;

Sedangkan 5 faktor yang mempengaruhi kesebandingan adalah:
“….. the characteristics of the property or services transferred, the functions performed by the parties (taking into account assets used and risks assumed), the contractual terms, the economic circumstances of the parties, and the business strategies pursued by the parties”;

bahwa dari fakta dan hasil pemeriksaan dalam persidangan banding ini dapat dilihat beberapa hal yang patut diperhatikan. Yaitu adanya beberapa faktor kesebandingan yang ternyata berbeda;

bahwa karakteristik barang yang dijual tidak hanya meliputi spesifikasi fisik saja, tetapi juga mencakup volume atau kwantitas. Sedangkan dalam analisa fungsi harus juga dievaluasi factor resiko yang dihadapi masing-masing pihak;

bahwa dari Comparable Analysis Matrix yang dibuat Terbanding dapat dilihat bahwa Sales Volume kepada pihak afiliasi berjumlah 19.359 MT dan kepada pihak independen 10.499 MT ( jumlah keseluruhan : 29.858 MT). Dengan demikian volume penjualan kepada afiliasi mencakup 65,8% dari seluruh penjualan, dan penjualan kepada pihak independen 34,2%;

bahwa penjualan kepada pihak independen, yang digunakan sebagai Internal Comparable oleh Terbanding, dilakukan kepada 20 (dua puluh) perusahaan pelanggan, dengan volume bervariasi mulai dari 13 MT kepada PT KK s/d 1.089 MT kepada PT YY, dengan tingkat margin yang juga berbeda-beda, mulai dari minus 13,43% sampai yang tertinggi 27,90% Hal ini menunjukkan indikasi adanya contractual terms yang juga berbeda-beda. Penjualan kepada 20 pelanggan independen dengan berbagai variasi volume dan tingkat margin tersebut tentu saja tidak bisa dijumlahkan dan dibagi rata begitu saja untuk diterapkan sebagai koreksi pada penjualan ke pihak afiliasi;

bahwa penjualan kepada afiliasi PT XY hanya berjumlah 839 MT, namun dengan margin 24,03%, artinya jauh lebih besar daripada %-age margin yang dipakai Terbanding untuk melakukan koreksi. Dilihat dari penjualan kepada afiliasi yang satu ini juga tampak bahwa besarnya volume/kwantitas mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap harga jual;

bahwa dari matrix yang dibuat Terbanding di atas juga dapat dilihat terdapat perbedaan Credit Risk antara penjualan kepada afiliasi dengan penjualan kepada pihak independen. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding juga menjalankan fungsi-fungsi tambahan serta menanggung biaya lain seperti transport, marketing dan resiko-resiko lain bila berhadapan dengan pihak independent;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding belum melakukan berbagai penyesuaian/adjustment akibat adanya perbedaan-perbedaan dalam beberapa factor kesebandingan, yaitu perbedaan volume penjualan bagi tiap-tiap pembeli independen, bervariasinya tingkat margin yang tidak didalami terlebih dahulu penyebabnya oleh Terbanding, berbedanya fungsi dan tingkat resiko yang dihadapi Pemohon Banding dalam melakukan koreksi terhadap penjualan kepada pihak afiliasi. Dengan demikian koreksi Terbanding telah dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tersebut di atas;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Majelis berpendapat untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dan karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp 4.701.046.114,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;

Koreksi biaya usaha sebesar Rp 1.453.632.000,00

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan beserta dokumen-dokumen terkait dapat disimpulkan bahwa sengketa Biaya Technical Assistance Fee ini terkait dengan pemberian jasa oleh perusahaan afiliasi, atau yang biasa disebut Intra-group Services, berdasarkan perjanjian berupa Management Assistance and Collaboration Agreement antara Pemohon Banding dengan pemegang saham 99%, yaitu Colas, SA (Prancis). Oleh karenanya dalam membahas sengketa ini, sebagaimana telah dikemukakan di atas, Majelis Hakim akan merujuk pada P3B antara Indonesia – Prancis dan OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPGL);

bahwa sebagaimana disebutkan dalam OECD TPGL, hampir setiap perusahaan grup internasional harus menyediakan berbagai bentuk jasa bagi perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam grup bersangkutan, khususnya dalam bidang jasa administratif, jasa teknis, keuangan maupun komersial. Jasa-jasa tersebut mencakup pula fungsi manajemen, koordinasi dan fungsi pengendalian bagi keseluruhan grup;

bahwa perusahaan-perusahaan independen yang membutuhkan suatu jasa tertentu bisa memperolehnya dari perusahaan jasa yang mempunyai keahlian khusus tertentu sesuai yang dibutuhkannya, atau mengerjakan jasa tersebut sendiri. Hal yang sama bisa saja terjadi di perusahaan dalam satu grup. Salah satu anggota grup perusahaan yang memerlukan jasa tertentu bisa saja memperoleh jasa tersebut dari perusahaan jasa independen, atau dari salah satu perusahaan afiliasinya dalam satu grup (intra-group services);

bahwa Intra-group services mencakup juga jasa-jasa yang umum dapat disediakan oleh perusahaan jasa independen, misalnya jasa akuntansi atau jasa di bidang hukum, dll;

bahwa dua masalah utama terkait analisa transfer-pricing untuk Intra-group services pertama adalah eksistensi jasa tersebut, dan kedua adalah kewajaran jumlah biaya yang dikeluarkan untuk jasa tersebut;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap seluruh biaya ini dengan alasan utama karena tidak adanya bukti-bukti mengenai implementasi dari technical assistance;

bahwa dari Surat Uraian Banding serta penjelasan Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui bahwa kesimpulan Terbanding untuk melakukan dan mempertahankan koreksinya hanya didasarkan pada pendapat Terbanding tentang apa yang dimaksud sebagai Technical Assistance yaitu :

“….merupakan salah satu bentuk pengalihan tehnologi secara kontraktual yang diperlukan bagi perusahaan yang sedang melakukan pengembangan atau pengalihan teknologi dari yang lama ke yang baru. Dan yang menjadi obyek adalah informasi ……….. yang tidak memerlukan ketrampilan teknis ………..dst……….. sangat tidak relevan suatu perusahaan terus-menerus menerima bantuan teknis untuk pengelolaan suatu produk………..”;

yang ditambah dengan alasan karena:
“….. tidak adanya bukti/dokumentasi terkait dengan bantuan ahli/Technical Assistance dan penjelasan atas pengaruh bantuan tersebut terhadap kinerja perusahaan secara langsung”;

bahwa Terbanding tidak menjelaskan atau menyebutkan rujukan atau sumber hukum dari pengertian tentang Technical Assistance di atas;

bahwa Majelis Hakim memperoleh beberapa definisi Technical Assistance sebagai berikut :

“Technical assistance is non-financial assistance provided by local or international specialists. It can take the form of sharing information and expertise, instruction, skills training, transmission of working knowledge, and consulting services and may also involve the transfer of technical data;

The aim of technical assistance is to maximise the quality of project implementation and impact by supporting administration, management, policy development, capacity building, etc”;

(UNESCO/ United Nations Education, Scientific and Cultural Organization);

Technical Assistance means external specialists, known as consultants, who provide skills training, working knowledge, or consulting services such as process implementation, staffing, and management to individuals or companies. A consultant applies their knowledge to address the client’s needs. Whether in person or via phone, the consultant will focus on the client’s needs and offer their perspective on specific issues;
(www.appleenergy.com)

bahwa setidaknya dari kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa definisi yang dikemukakan oleh Terbanding adalah pengertian subyektif/pribadi, dengan latar belakang yang tidak mempunyai cukup kompetensi untuk bisa mendefinisikan apa yang dimaksud sebagai Technical Assistance;

bahwa dalam OECD atau UN Model Convention serta OECD TPGL sebenarnya juga tercantum pengertian umum tentang Technical Assistance yang dapat dirujuk;

bahwa berdasarkan isi dari Management Assistance and Collaboration Agreement, dapat diketahui bahwa jenis jasa yang disediakan oleh Colas SA-Prancis meliputi bidang-bidang yang luas, mulai dari management usaha, hukum serta masalah teknis yang berhubungan secara spesifik dengan usaha yang menjadi spesialisasi/keahlian grup Colas;

bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam menguji eksistensi adanya jasa-jasa tersebut Terbanding seharusnya tidak hanya berdasarkan pengertian pribadi tentang istilah di atas dan hanya meneliti dokumen-dokumen pendukung, tetapi juga perlu melihat ke lokasi/lapangan untuk mengecek apakah kenyataan di lapangan sesuai dengan isi perjanjian. Dari pembahasan dan dokumen-dokumen lain dalam persidangan tidak diperoleh indikasi bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan lapangan khusus untuk membuktikan ada atau tidaknya jasa yang disengketakan. Sedangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Terbanding masih berwenang untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian keberatan;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas seluruh biaya Technical Assistance Fee dilakukan tanpa dasar yang memadai, dan karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp 1.453.632.000,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto sebesar Rp. 6.154.678.114,00, dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianJumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan
Rp
Jumlah koreksi yang
dipertahankan
Rp
Penghasilan Neto :
Peredaran Usaha
Biaya Usaha

4.701.046.114,00
1.453.632.000,00 

0,00
0,00
 6.154.678.114,000,00
Penghasilan Neto menurut Keputusan Terbanding   
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    
Penghasilan Neto menurut Majelis
Rp     12.675.357.510,00
Rp       6.154.678.114,00
Rp       6.520.679.396,00
Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-746/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00006/406/08/056/10 tanggal 05 Maret 2010 Tahun Pajak 2008 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00037/WPJ.07/KP0403/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Pembetulan atas SKPLB atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga jumlah pajak terhutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto    
Penghasilan Kena Pajak    
Pajak Penghasilan yang terhutang    
Kredit Pajak    
Pajak Penghasilan yang Kurang (Lebih) Dibayar    
Rp.     6.520.679.396,00
Rp.     6.520.679.396,00
Rp.     1.938.703.700,00
Rp.     4.577.591.477,00
Rp.    (2.638.887.777,00)