Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29183/PP/M.XIV/19/2011

Nomor Putusan:
Put-29183/PP/M.XIV/19/2011


Jenis Pajak:

Banding


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang  10 (sepuluh) pos terdiri dari 10 (sepuluh jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, negara asal  Denmark, sebesar CIF USD 58,889.21, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 027307 tanggal 18 Maret 2009 sebesar CIF USD 53,060.43, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah  sebesar Rp 15.432.823yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa SPKPBM Nomor : S-002786/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 Maret 2009 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, dengan perhitungan sebagai berikut :

Jenis TagihanTagihan Bea Cukai
(Rp)
Tagihan Pajak
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Ps. 22
Denda Administrasi
4.601.262
0
0
0
0
4.601.262   

0
4.984.239
0
1.246.060
0
4.601.262
0
4.984.239
0
1.246.060
4.601.262
Jumlah9.202.5246.230.29915.432.823


bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1232/BC.8/2009 tanggal 02 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 027307 tanggal 18 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding, dan alasan Pemohon Banding mengajukan keberatan adalah karena terjadinya penurunan harga dari supplier untuk beberapa item barang;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya hanya mengemukakan alasan-alasan banding atas permasalahan harga. Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan banding terhadap penetapan klasifikasi (HS) barang;

Menurut Majelis:

bahwa ketentuan-ketentuan yang bersifat formal telah dipenuhi, maka materi pokok sengketa banding dapat diperiksa lebih lanjut;

bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1232/BC.8/2009 tanggal 02 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 027307 tanggal 18 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan alasan-alasan banding terhadap klasifikasi barang, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan banding terhadap nilai pabean;
 
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding  tidak menjelaskan secara rinci alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa  Pemohon Banding hadir hanya 1 (satu) kali hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diadakan untuk banding ini dan tidak dapat menunjukan atau mengirimkan asli bukti-bukti pendukung nilai transaksi, sehingga majelis tidak dapat menguji kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027307 tanggal 18 Maret 2009 sebesar CIF SGD 53,060.43 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai transaksi dalam Invoice Nomor : 21271744  tanggal 05 Februari 2009 sebesar CIF SGD 53,060.43 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 027307 tanggal 18 Maret 2009 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding,  sehingga nilai pabean sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1232/BC.8/2009 tanggal 02 Juni 2009 sebesar CIF SGD 58,889.21;

Memperhatikan:

Surat Banding,  Keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1232/BC.8/2009 tanggal 02 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-002786/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 Maret 2009, sehingga nilai pabean dan klasifikasi ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-1232/BC.8/2009 tanggal 02 Juni 2009 sebesar CIF SGD 58,889.21, dan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-002786/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 Maret 2009 sebesar Rp 15.432.823 (lima belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah)