Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29235/PP/M.IV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
| Tahun Pajak | : | 2009; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 356798 tanggal 21 Desember 2009 dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1536/KPU.01/ 2010 tanpa tanggal, dengan uraian sebagai berikut: |
| Menurut Terbanding : Jenis Barang: Polyethylene 722 Low Density,Negara Asal : US,Nilai Pabean: 34,278.00; Menurut Pemohon Banding: Jenis Barang: Polyethylene 722 Low Density,Negara Asal : US,Nilai Pabean: 31,927.50; | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dengan ini Pemohon Banding perlu menjelaskan bahwa nilai material yang Pemohon Banding bayar tersebut adalah benar CIF USD 31,927.50; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas jenis barang berupa Polyethylene 722 Low Density dari Negara Asal US, yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 356798 tanggal 21 Desember 2009 dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 31,927.50; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 34,155.00 dengan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 032891/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2009 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp 7.101.000,00; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 022/IMP-FP/I/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang ditolak dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1536/KPU.01/2010 tanpa tanggal dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 34,278.75 sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 394.000,00; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1)“Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”; bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 yang menyatakan sebagai berikut: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk di ekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;bahwa dalam bagian menimbang huruf e, f dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1536/KPU.01/2010 tanpa tanggal disebutkan: bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan dasar penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dan data lainnya; bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaan; bahwa Keputusan Terbanding tersebut menyebutkan alasan tidak dapat diterima nilai pabean Pemohon Banding sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) yaitu berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dan data pendukung lainya; bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf e, f dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1536/KPU.01/2010 tanpa tanggal Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi yang disampaiakan Pemohon Banding dengan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap seperti telah disebutkan di atas; bahwa Majelis berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan terhadap data tambahan yang diserahkan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, atas bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-16, P-17, P-18, P-19, P-21, P-23, dan P-24, nilai yang tercantum di dalamnya telah sesuai dengan bukti P-9 yaitu Pemberitahuan Impor Barang Nomor Aju: 000000-000424-20091130-500527 tanggal 1 Desember 2010; bahwa Majelis berpendapat, bukti P-7 nilainya tidak sama dengan dengan bukti P-9 yaitu nilai diasuransikan sebesar USD 35,120.25 sedangkan harga barang sebesar USD 31,927.50, bahwa selisih sebesar USD 3,192.75 merupakan nilai premi yang harus dibayar di luar negeri sebesar 10% dari harga barang; bahwa Majelis berpendapat, bukti P-17, P-18 dan P-21 nilainya tidak sama dengan bukti P-9 yaitu menurut bukti P-17, P-18 dan P-21 sebesar USD 31,957.50 sedangkan berdasarkan bukti P-9 sebesar USD 31,927.50, bahwa selisih sebesar USD 30.00 merupakan setlement fee yang dikenakan kepada Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, bukti P-22 nilainya tidak sama dengan P-9, berdasarkan konfirmasi dari pihak supplier di luar negeri, nilai pembayaran yang diterima oleh supplier adalah sebesar USD 31,782.50 untuk Invoice Nomor: 85/71279495 sedangkan berdasarkan bukti P-9 sebesar USD 31,927.50, bahwa selisih sebesar USD 145.00 berdasarkan penjelasan tertulis dari Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 014/IMP-Flexipack/I/2011 tanggal 20 Januari 2011 adalah sebagai biaya koresponden antar bank; bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berpendapat bahwa semua bukti pendukung nilai transaksi Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 356798 tanggal 21 Desember 2009, sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya dan karenanya Majelis berkesimpulan pemberitahuan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,927.50 oleh Pemohon Banding atas impor jenis barang berupa Polyethylene 722 Low Density sudah benar; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Memutuskan | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1536/KPU.01/2010 tanpa tanggal tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-032891/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 31 Desember 2009 dan menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 356798 tanggal 21 Desember 2009 adalah sebesar CIF USD 31,927.50; |

