Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29258/PP/M.XI/16/2011

Nomor Putusan:
Put-29258/PP/M.XI/16/2011


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 6.113.766.191,00;

Menurut Terbanding:

bahwa Pendapatan Non Air Minum yang disengketakan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pendapatan dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana penyerahan Air Minum, sehingga untuk Pendapatan Pemasangan Langganan Baru, Pendapatan Pemasangan Pipa Distribusi, Pendapatan Pendaftaran, Pendapatan Administrasi Pemasangan, Pendapatan Buka Kembali, Pendapatan Pindah Aliran, Pendapatan Ganti Meteran, Pendapatan Box Meter, Pendapatan Balik Nama, Pendapatan Lain-Lain Non air dan Pendapatan Lain-Lain Pemasangan terhutang PPN;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui peraturan perpajakan serta tidak adanya bimbingan dari ketiga KPP tempat terdaftar sebagai Wajib Pajak selama ini dan Pemohon Banding tidak mengetahui pendapatan non air minum terutang PPN serta Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga sebagai wajib pajak tidak membuat Faktur Pajak Keluaran dan atas pembelian dengan Faktur Pajak yang diterima tidak dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis  atas  data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa  koreksi positif  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 6.113.766.191,00 dilakukan karena Pendapatan Non Air Minum yang disengketakan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pendapatan dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana penyerahan Air Minum ;

bahwa  Terbanding dalam persidangan pada intinya menegaskan, bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak dilakukan Terbanding karena  adanya pendapatan dari penyerahan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak yang bukan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 ;

bahwa atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pemohon Banding harus melaporkan kegiatan usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa untuk kasus PDAM telah terdapat penegasan dari Direktur Jenderal Pajak melalui :

  • Surat Direktur Jenderal Pajak  Nomor : S-60/PJ.321/1999 tanggal 12 Maret 1999
  • Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-27/PJ.53/2004 tanggal 20 Januari 2004
  • Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-31/PJ.53/2005 tanggal 11 Januari 2005

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-585/PJ.53/2006 tanggal 12 September 2006

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan pada intinya menegaskan bahwa penerimaan air dan non air adalah bagian dari aktivitas atau terkait erat dengan penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa karena merupakan pendapatan yang berasal dari persyaratan mutlak yang harus digunakan/dipenuhi untuk menghasilkan air bersih agar dapat dialirkan kerumah pelanggan/masyarakat sehingga pendapatan penjualan non air termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yang atas penyerahan Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ;

bahwa pada pemasangan Sambungan Baru, tidak ada penyerahan barang dan jasa, karena barang tersebut masih milik Pemohon Banding, sedangkan untuk pengerjaan pemasangannya diserahkan kepada instalatur dan atas ongkos pemasangan tersebut telah dikenakan PPN, sehingga Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa atas pendapatan non air tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis dalam persidangan meminta kepada Pemohon Banding untuk membawa bukti pendukung berupa rincian pendapatan non air didukung dengan contoh kontrak /perjanjian untuk sambungan baru dengan pelanggan serta bukti pendukung lainnya;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen berupa:

  • Rincian Pendapatan Non Air;
  • Contoh kontrak/perjanjian untuk sambungan baru dengan pelanggan;
  • Bukti-bukti pendukung lainnya;

bahwa dalam Pasal 1 angka 1 huruf g  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang  Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa:

“Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
a…………..
g. air bersih yang dialirkan  melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum,
h…………..”

bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 angka 2 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa:

“Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis berupa : air bersih yang dialirkan  melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf g dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai “;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa pendapatan non air adalah benar-benar terkait erat dengan penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa yaitu kegiatan atas
   

1
2
3
4
5
6
7
Pemasangan Langganan Baru
Pemasangan Pipa Distribusi 
Pendaftaran (Pasang Baru)
Administrasi Pemasangan
Buka Kembali 
Ganti Meteran
Lain-lain
     Rp 4.492.470.000,00
Rp    182.042.659,00
Rp    107.180.000,00
Rp    178.770.000,00
Rp    574.730.000,00
Rp    349.975.667,00
Rp    228.597.865,00
 Jumlah Rp 6.113.766.191,00

   
bahwa kegiatan tersebut terkait erat dengan penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa karena merupakan pendapatan yang berasal dari persyaratan mutlak yang harus digunakan/dipenuhi untuk menghasilkan air bersih agar dapat dialirkan ke rumah pelanggan;

bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatn Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah  Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. Ekspor Barang Kena Pajak  oleh Pengusaha Kena Pajak

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pendapatan non air minum sebesar Rp 6.113.766.191,00 adalah merupakan biaya pemasangan pipa, pendaftaran, administrasi, pemasangan meteran, dan sebagainya dimana pendapatan non air minum merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pendapatan air minum dan  tidak terdapat adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena baik itu pipa, meteran, box meter, bukan milik pelanggan akan tetapi tetap milik Pemohon Banding, sehingga pendapatan non air minum sebesar Rp 6.113.766.191,00 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 6.113.766.191,00 tidak dapat dipertahankan ;

Memperhatikan:

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-350/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 18 November 2009  tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor : 00035/207/07/812/09 tanggal 28 Mei 2009, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak

– EksporRp                 0,00 
– Penyerahan yang PPN nya tidak
  dipungut
Rp                 0,00 
– Penyerahan yang PPN harus dipungutRp 14.495.000,00 
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 14.495.000,00
Penghitungan PPN kurang bayar
– Pajak Keluaran yang dipungut sendiri   
 

Rp   
1.449.500,00
– Dikurangi :     
Pajak yang dapat diperhitungkan  
– PPN yang disetor dimuka dlm masa pajak yg samaRp        0,00 
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp        0,00 
– Dibayar dengan NPWP sendiriRp       0,00 
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan   Rp 0,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar  Rp     1.449.500,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp    628.117,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp      2.077.617,00