Nomor Putusan:
PUT.29955/PP/M.XVII/19/2011
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001781/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:
| Jenis Tagihan | Diberitahukan (Rp) | Ditetapkan (Rp) | Kekurangan (Rp) | Kelebihan (Rp) |
| Bea Masuk | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Cukai | 0 | 0 | 0 | 0 |
| PPN | 15.194.000 | 30.306.000 | 15.112.000 | 0 |
| PPnBM | 0 | 0 | 0 | 0 |
| PPh Pasal 22 | 3.799.000 | 7.577.000 | 3.778.000 | 0 |
| Denda Administrasi | 5.000.000 | 0 | ||
| Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran | 23.890.000 | 0 | ||
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1925/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010 yang merupakan penolakan atas keberatan PT ABC Nomor: 004/CLA-TR/I/10 tanggal 19 Januari 2010 terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001781/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010, dan hal ini Pemohon Banding ketahui dari butir 1 Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok u.b. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan, yaitu Surat Nomor: S-2764/KPU.01/ BD.02/2010 tanggal 23 Maret 2010 perihal Penyelesaian Kewajiban Pabean;
bahwa adapun alasan dari Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut:
bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1925/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010 sampai dengan pengajuan surat permohonan banding belum diterima;
bahwa perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Barang, berupa “Benche Lathe” yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB 007599 tanggal 08 Januari 2010 sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan yang dapat dibuktikan dengan bukti pendukung berupa: fotocopy PIB, Invoice, Bill of Lading, Polis Asuransi, Packing List yang Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Keberatan;
bahwa dokumen tersebut menurut Pemohon Banding sudah cukup memadai untuk digunakan dalam menetapkan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena dokumen tersebut satu sama lain saling terkait, sehingga nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor: 007599 tanggal 8 Januari 2010 sebesar CIF USD15,990.00 sudah benar;
bahwa dalam proses keberatan juga, Pemohon Banding telah sampaikan data tambahan yang terdiri dari dokumen NPWP/API/SPPKP/TDP, Bukti Penerimaan Jaminan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Bukti Pengeluaran Kas/Bank, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Surat Jalan, Kartu Stock, Buku Besar, Perhitungan harga Pokok dan Pembukuan Transaksi Pembelian terapi Terbanding tetap menolak keberatan dari Pemohon Banding;
bahwa dengan alasn dan penjelasan di atas, maka nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 007599 tanggal 08 Januari 2010 sebesar CIF USD15,990.00 sudah benar, sehingga tidak terdapat lagi kewajiban Pemohon Banding untuk membayar kekuarang bayar sebesar Rp23.890.000,00 sebagaimana ditetapkan dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010;
bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat Permohonan Keberatan Nomor: 004/CLA-TR/I/10 tanggal 19 Januari 2010,
- Permohonan Kiriman Uang tanggal 23 Desember 2009 sebesar USD15,990.00,
- Purchase Order Nomor: CLA/XI/09 tanggal 10 November 2009,
- Bill of Lading Nomor: YMLUI230113937 tanggal 14 Desember 2009,
- Commercial Invoice Nomor: AGE90827 tanggal 07 Desember 2009 sebesar USD15,990.00,
- Packing List Nomor: AGE90827 tanggal 07 Desember 2009,
- Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 007599 tanggal 08 Januari 2010,
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp19.093.000,00,
- Schedule Cargo Policy Nomor: 20.7.20.016789.08.K.J.M. tanggal 14 Desember 2009,
- Surat Nomor: 004/CLA/KB/10 tanggal 05 Maret 2010 tentang Data Tambahan Dalam Rangka Keberatan atas SPTNP Nomor: 001781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010 atas nama PT. ABC,
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010,
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 21 April 2010 sebesar Rp23.890.000,00,
- Instruksi Pemeriksaan,
- Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-002206/KPU.01/ BD.03/2010 tanggal 11 Januari 2010,
- Bukti Pengeluaran Kas / Bank Nomor: 00079 tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp152.185.840,00,
- Bukti Pengeluaran Kas / Bank Nomor: 00171 tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp23.960.000,00,
- Bukti Pengeluaran Kas / Bank Nomor: 00097 tanggal 06 Januari 2010 sebesar Rp19.193.000,00,
- Perhitungan HPP atas Invoice Nomor: AGE90827,
- Buku Besar PT. DEF Tbk. periode 01 Desember 2009 sampai dengan 31 Desember 2009,
- Laporan Transaksi CIMB Niaga periode 30 November 2009 sampai dengan 31 Desember 2009,
- Daftar Pembelian PT. DEF Tbk. periode 01 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010,
- Kartu Stock ”Anhui” Bench Lathe AMC 36/1000,
- Invoice Nomor: 102/TIL/I/10 tanggal 26 Januari 2010 sebesar Rp70.669.500,00,
- Faktur Pajak Sederhana Nomor: TRIL/00000102/1/2010 tanggal 26 Januari 2010,
- Surat Jalan Nomor: 102/TIL/I/2010 tanggal 26 Januari 2010,
- Kartu Stock ”Anhui” Bench Lathe Type: CQ-6125,
- Invoice Nomor: 103/TIL/I/10 tanggal 26 Januari 2010 sebesar Rp50.557.237,50,
- Faktur Pajak Sederhana Nomor: TRIL/00000103/1/2010 tanggal 26 Januari 2010,
- Surat Jalan Nomor: 103/TIL/I/2010 tanggal 26 Januari 2010,
- Invoice Nomor: 097/TIL/I/10 tanggal 26 Januari 2010 sebesar Rp5.927.834,00,
- Faktur Pajak Sederhana Nomor: TRIL/00000097/1/2010 tanggal 26 Januari 2010,
- Surat Jalan Nomor: 097/TIL/I/2010 tanggal 26 Januari 2010,
- Kartu Stock ”Anhui” Bench Lathe Type: BV20-1L,
- Invoice Nomor: 132/TIL/I/10 tanggal 30 Januari 2010 sebesar Rp3.127.162,50,
- Faktur Pajak Sederhana Nomor: TRIL/00000132/1/2010 tanggal 30 Januari 2010,
- Surat Jalan Nomor: 132/TIL/I/2010 tanggal 30 Januari 2010,
- Kartu Stock ”Anhui” Bench Lathe Type: CQ-6125,
- Invoice Nomor: 125/TIL/I/10 tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp6.254.325,00,
- Faktur Pajak Sederhana Nomor: TRIL/00000125/1/2010 tanggal 29Januari 2010,
- Surat Jalan Nomor: 125/TIL/I/2010 tanggal 29 Januari 2010,
- Kartu Stock ”Anhui” Bench Lathe Type: CQ-6125,
- Invoice Nomor: 107/TIL/I/10 tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp18.762.975,00,
- Faktur Pajak Sederhana Nomor: TRIL/00000107/1/2010 tanggal 27 Januari 2010,
- Surat Jalan Nomor: 107/TIL/I/2010 tanggal 27 Januari 2010,
- Invoice Nomor: 108/TIL/I/10 tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp18.762.975,00,
- Faktur Pajak Sederhana Nomor: TRIL/00000108/1/2010 tanggal 27 Januari 2010,
- Surat Jalan Nomor: 108/TIL/I/2010 tanggal 27 Januari 2010,
- Invoice Nomor: 087/TIL/I/10 tanggal 23 Januari 2010 sebesar Rp9.835.787,50,
- Faktur Pajak Sederhana Nomor: TRIL/00000087/1/2010 tanggal 23 Januari 2010,
- Surat Jalan Nomor: 087/TIL/I/2010 tanggal 23 Januari 2010,
- Invoice Nomor: 098/TIL/I/10 tanggal 26 Januari 2010 sebesar Rp5.587.587,50,
- Faktur Pajak Sederhana Nomor: TRIL/00000098/1/2010 tanggal 26 Januari 2010,
- Surat Jalan Nomor: 098/TIL/I/2010 tanggal 26 Januari 2010,
- Kartu Stock ”Anhui” Spareparts Type: BV20-20L,
- SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2009,
- Surat Setoran Pajak tanggal Desember 2009 sebesar Rp12.779.400,00,
- Fotokopi NPWP 02.450.950.7-042.000,
- Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor: 090108899 tanggal 11 Mei 2005,
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor: 09.01.1.63.20074 tangal 13 September 2006,
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-48/WPJ.21/ KP.0303/2006 tanggal 20 April 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr GHI, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1925/KPU.01/2009 tanggal 19 Maret 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Tahun Pajak 2009 Nomor: SPTNP-001781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010;
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan formal jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010 tidak dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp23.890.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp11.945.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 21 April 2010 sebesar Rp23.890.000,00, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 14 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Sdr GHI, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3), 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1925/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010, atas nama : PT. XXX, Tidak Dapat Diterima.

