Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29838/PP/M.II/18/2011

Nomor Putusan:
Put.29838/PP/M.II/18/2011


Jenis Pajak:

Banding


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

perkara Banding pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1150/ WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010, yang terdaftar dalam berkas perkara nomor: 18-053021-2010;

Menurut Terbanding:

bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Obyek PajakLuas
(M2)
KelasNJOP
Per M2
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Bumi8.025A21464.0003.723.600.000
   
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
NJOP Tidak Kena Pajak
NJOP untuk penghitungan PBB
3.723.600.000

3.723.600.000
Nilai Jual Kena Pajak  20% x 3.723.600.000
PBB yang terutang      0.5% x 1.489.440.000
1.489.440.000
7.447.200
PBB yang harus dibayar7.447.200
Terbilang: Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah


bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 31 Mei 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1150/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, Pemohon Banding mengajukan banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menindaklanjuti permohonan penjelasan yang menjadi dasar penolakan permohonan keberatan PBB dari Terbanding:

  • Surat Keputusan nomor: Kep-1150/WPJ.08/2010, tanggal 3 September 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 20 September 2010 setelah hari lebaran;
  • Surat Keputusan nomor: Kep-1245/WPJ.08/2010 tanggal 30 Nopember 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 8 Desember 2010;

bahwa bersama surat ini Pemohon Banding rnengajukan permohonan banding atas PBB Tahun 2010 SPPT nomor: 36.75.742.010.013.00xx.0 sebesar Rp.7.447.200,00, yang telah dibayar lunas tanggal 31 Agustus 2010;

bahwa dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Dasar penilaian perhitungan Nilai Objek Pajak yang ditetapkan secara kode Zona Nilai Tanah (NZT) ditetapkan sebesar Rp.464.000,00/M2 untuk lokasi Kelurahan Priuk;
  2. Dasar penilaian SPPT pembanding yang terletak dilokasi yang sama atas nama:
    1. Ny. ABC NOP : 36.75.742.010.013.0xx.0 ditetapkan sebesar Rp.200.000,00/M2,
    2. Ny. DEF NOP : 36.75.742.010.013.001x.0 ditetapkan sebesar Rp.200.000,00/M2,
    3. Ny. DEF NOP : 36.75.742.010.013.002x.0 ditetapkan sebesar Rp.200.000/M2;
  3. Surat Keterangan Lurah Priuk Nomor : 954/709-Sekrt/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 menerangkan: tanah tersebut berada di atas tanah daerah resapan, tanah rawa, tidak produktif;
  4. Gambar peta tanah sesuai surat ukur dan foto-foto lokasi tanah sebagai bahan pertimbangan yang adil;
  5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2007, Pasal 13, huruf E;

bahwa atas dasar alasan-alasan pada point di atas tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan peninjauan kembali keputusan tersebut di atas dengan usulan perhitungan pajak (PBB) terhutang sebagai berikut:

1.Bumi 8.025M2 x Rp.200.000Rp. 1.605.000.000,00
2.Bangunan Rp.                     0,00
3.NJOP (1+2) Rp. 1.605.000.000,00
4.NJOP PTKP Rp.                     0,00
5.NJOP untuk perhitungan PBBRp. 1.605.000.000,00
6.NJKP 20% X atau 40% x (5)Rp.    642.000.000,00
7.PBB yang terutang 0,5% X NJKPRp.        3.210.000,00


bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut :

P-1Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1150/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010,
P-2Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010,
P-3  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0019.0 tanggal 4 Januari  2010,
P-4Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0034.0 tanggal 4 Januari  2010,
P-5Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.75.742.010.013-0021.0 tanggal 4 Januari  2010,
P-6Surat Permohonan Dasar-Dasar Penolakan atas Permohonan Keberatan PBB nomor: Reff.001/FL/X/10 tanggal 11 Oktober 2010,
P-7 Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak nomor: S-1389/WPJ.08/BD.06/2010 tanggal 6 September 2010,
P-8 Jawaban Surat Permohonan Dasar-Dasar Penolakan atas Permohonan Keberatan PBB nomor: S-1245/WPJ.08/2010 tanggal 30 Nopember 2010,
P-9Surat Tanda Terima Setoran tanggal 31 Agustus 2010 sebesar Rp.7.447.200,00,
P-10Surat Keterangan nomor: 954/707-Sekrt/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010,
P-11 Foto Keterangan Objek Pajak,
P-12Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 31 Januari 2007;

        
bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu;

bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

KETENTUAN FORMAL

bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal sebagai berikut :

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, ditandatangani oleh Pemohon Banding;

bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1150/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010;

bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 20 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1150/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 sebesar Rp.7.447.200,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.3.723.600,00, yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut:

–    Surat Tanda Terima Setoran tanggal 31 Agustus 2010 sebesar Rp.7.447.200,00;
       
sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 September 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan Majelis berkesimpulan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 maka banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut, dengan demikian ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1150/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010, tidak dapat diterima.