Nomor Putusan:
Put.29507/PP/M.I/19/2011
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.26.307.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7637/KPU.01/2010 tanggal 1 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 3 Juni 2010;
bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 29 November 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 1 September 2010;
bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa mengenai jangka waktu pengajuan banding, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah mengatur secara khusus, oleh karena itu, mengenai jangka waktu pengajuan banding ketentuan yang digunakan bukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, melainkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ”Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
bahwa oleh karena tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah tanggal 1 September 2010, sedangkan tanggal Surat Banding diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 29 November 2010, dengan demikian, pengajuan banding melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pemohon Banding mengakui terjadinya keterlambatan tersebut;
bahwa Majelis tidak melihat adanya unsur force majeur terkait keterlambatan pengajuan banding oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berpendapat Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.26.307.000,00, dengan demikian 50% dari jumlah tersebut adalah sebesar Rp.13.153.500,00;
bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya melampirkan bukti pembayaran atas pajak yang terutang berupa Jaminan Tunai tanggal 19 Juli 2010 sebesar Rp.26.307.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur, sebagaimana tercantum pada bukti asli Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar PT DEF Nomor : 14 tanggal 12 Mei 2009 yang dibuat dihadapan GHI, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tangerang, sehingga berwenang menandatangani Surat Banding;
bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010 memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010 tidak memenuhi syarat formal pengajuan banding, oleh karena itu pengajuan banding dinyatakan Tidak Dapat Diterima;
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
| 1. | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; |
| 3. | Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-7637/KPU.01/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 3 Juni 2010, tidak dapat diterima.

