Nomor Putusan:
PUT- 30206/PP/M.II/19/2011
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Klasifikasi Pos Tarif Bea Masuk 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa mengingat impor barang bukan berasal dari negara China dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB No. 089307 tanggal 23 Maret 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;
bahwa terdapat Surat Pernyataan dari suplier bahwa ABC Nutrition International BV Netherland sebagai pihak yang menerbitkan invoice merupakan perusahaan satu group dengan ABC Nutrition International Distribution Center Shanghai sebagai eksportir di China;
bahwa setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan dalam surat banding maupun dalam persidangan serta keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang bersengketa, Majelis berpendapat :
bahwa alasan yang disampaikan Terbanding dalam Surat Keputusannya yaitu ;
bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi impor dengan ABC Nutrition International BV Netherlands bukan dengan DEF Co Ltd, China,
bahwa ABC Nutrition International BV Netherlands mendapatkan barang termasuk Form E dari DEF Co Ltd, China,
bahwa Sistem importasi sebagaimana tersebut diatas termasuk kategori sebagai Third Country Invoicing;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap masing-masing Operational Certification Procedures for the rules of origin (yang berlaku di Indonesia saat ini) yang telah disepakati, diketahui bahwa perjanjian Free Trade Area (FTA) yang telah mengatur tentang diperbolehkannya system Third Country Invoicing adalah ASEAN FTA (yang berpedoman pada PMK No. 125/PMK010/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang terakhir diubah dengan PMK No. 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009), ASEAN-Korea FTA (yang berpedoman pada PMK 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang terakhir diubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009) dan IJ-EPA (yang berpedoman pada PMK 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008);
bahwa hal tersebut di atas dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-01/BC/2010 jo SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka skema Free Trade Agreement yang menyatakan (pada angka 4) bahwa yang diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing adalah SKA Form D, Form AK dan Form IJ-EPA;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-01/BC/2010 jo SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka skema Free Trade Agreement ditegaskan bahwa. untuk SKA selain Form E (Form D, Form AK, dan Form JIEPA ) diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing. (Form E tidak diperbolehkan menggunakan Third Country Invoicing);
bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009;
bahwa berdasarkan pasal 1 PMK No. 235/PMK.011/2008 dijelaskan bahwa : Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
bahwa mengingat impor barang bukan berasal dari negara China dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB No. 101988 tanggal 1 April 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;
bahwa ditambahkan juga oleh pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju dan menerima dengan penetapan Terbanding atas 3 jenis barang yang disengketakan diklasifikasikan pada pos tarif 3909.40.9000 dan dikenakan pembebanan tarif BM 5%, PPN 10% dan PPh 2,5 % (MFN);
bahwa dengan demikian permohonan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6179/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor: SPTNP-011168/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 April 2010 tidak dapat dikabulkan;
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; |
| 3. | Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
Memutuskan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6179/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor: SPTNP-011168/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 April 2010;

