Nomor Putusan:
Put.30801/PP/M.I/15/2011
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.5.474.801.841,00 yang menurut Pemohon Banding terdiri dari :
| • SRE-01 Salary Direct Servicemen | Rp (3.355.776.409) |
| • SRE-03 Salary Direct Servicemen Recovery | Rp 8.792.608.956 |
| • SRE-06 Lost/Clean Up Time | Rp 9.229.000 |
| • SRE-07 Service Redo | Rp 95.665.750 |
| • SRE-09 Job Supv & Inspection Prep | Rp 114.323.900 |
| • SRE-`15 Travel Expense Recovery | Rp 35.631.540 |
| • Selisih antara DPP SPHP menurut Terbanding dengan DPP SPT Tahunan PPh Psl 21 Jakarta (11.807.749.809 – 12.024.630.709) | Rp (216.880.900) |
| • Pembulatan | Rp 4 |
| Total | Rp 5.474.801.841(-/-) |
bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 21 berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:
| Salary Direct Servicemen (SRE-01) | Rp 3.355.776.409 |
| Overtime Direct Servicemen (SRE-02) | Rp 1.918.854.509 |
| Sales Commision (SRE-23) | Rp 256.507.360 |
| Service Redo (SRE-07) | Rp 95.665.750 |
| Job Supv & Inspection Prep (SRE-09) | Rp 114.323.900 |
| Salary Expense (OHD001) | Rp 12.104.923.591 |
| Overtime other personel (OHD004) | Rp 790.419.285 |
| Rp 8.636.470.804 | |
| Telah dilaporkan di Pekanbaru | Rp 1.343.198.873 |
| Telah dilaporkan di Balikpapan | Rp 4.036.396.914 |
| Rp 13.256.875.017 |
bahwa Koreksi atas Obyek pajak PPh 21 sebesar Rp.5.474.801.841,00 dengan alasan berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 semua yang dikoreksi merupakan objek PPh Pasal 21, dengan perincian sebagai berikut :
| Obyek PPh Pasal 21 | |
| • Menurut SPT Pemohon | Rp 12.024.630.709 |
| • Menurut Terbanding | Rp 17.499.432.550 |
| Selisih | Rp 5.474.801.841 |
| Rincian Obyek PPh 21 terdiri dari : | |
| • SRE-01 Salary Direct Servicemen | Rp (3.355.776.409) |
| • SRE-03 Salary Direct Servicemen Recovery | Rp 8.792.608.956 |
| • SRE-06 Lost/Clean Up Time | Rp 9.229.000 |
| • SRE-07 Service Redo | Rp 95.665.750 |
| • SRE-09 Job Supv & Inspection Prep | Rp 114.323.900 |
| • SRE-15 Travel Expense Recovery | Rp 35.631.540 |
| • Selisih antara DPP SPHP menurut Terbanding dengan DPP SPT Tahunan PPh Psl 21 Jakarta (11.807.749.809 – 12.024.630.709) | Rp (216.880.900) |
| • Pembulatan | Rp 4 |
| Total | Rp 5.474.801.841 |
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap penghitungan DPP PPh Pasal 21, sengketa terjadi karena Terbanding memutuskan bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 adalah sebesar Rp.17.499.432.550,00 sedangkan Pemohon Banding berpendapat besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 adalah sebesar Rp.12.024.630.709,00 sehingga nilai sengketa yang diajukan Banding adalah sebesar Rp.5.474.801.841,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen/bukti T-1 dan T-2, diketahui Terbanding melakukan penghitungan nilai koreksi sebesar Rp.5.691.682.737,00 sehingga terdapat perbedaan nilai koreksi sebesar Rp.216.880.896,00;
bahwa rincian koreksi sebesar Rp.5.691.682.737,00 terdiri dari:
| a. | Koreksi Pemeriksa Sebelum Tanggapan (Cfm. SPHP) | Rp 1.449.125.208 | |
| b. | (-) Koreksi yang dibatalkan sesuai data yg ada : | ||
| Dana Pensiun & Iuran Astek yg ditanggung Perush. | Rp 929.885.346 | ||
| Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Pekanbaru | Rp 55.694.122 | ||
| Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Balikpapan | Rp 36.675.190 | ||
| Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Jakarta | Rp 216.880.900 | ||
| Total | Rp 1.239.135.558 | ||
| Rp 209.989.650 | |||
| c. | (+) Tambahan koreksi Obyek PPh Pasal 21 karena reklas | ||
| dari objek PPN : | |||
| Salary Direct servicement (recovery) (SRE03) | Rp 8.792.608.956 | ||
| Salary Direct servicement (recovery) (SRE03) yg telah | – | ||
| dilaporkan WP sebagai Obyek PPh Pasal 21 | Rp 3.355.776.409 | ||
| Rp 5.436.832.547 | |||
| Lost/Clean Up Time (SRE06) | Rp 9.229.000 | ||
| Trevel expense (recovery) (SRE15) | Rp 35.631.540 | ||
| Tambahan Obyek PPh Pasal 21 (Cfm.Pemeriksa) | Rp 5.481.693.087 | ||
| Jumlah Koreksi obyek PPh Pasal21 (Setelah BAHP) | Rp 5.691.682.737 | ||
| bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan dalam surat bandingnya mengenai perbedaan nilai koreksi sebesar Rp.216.880.896,00 dengan menyatakan: | |||
| • | Selisih antara DPP SPHP menurut Terbanding dengan DPP SPT Tahunan PPh Psl 21 Jakarta (11.807.749.809 – 12.024.630.709) | Rp (216.880.900) | |
| • | Pembulatan | Rp 4 | |
bahwa Majelis berpendapat penyelesaian sengketa ini adalah masalah pembuktian kebenaran perhitungan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan bahwa akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding bukan merupakan biaya/objek Pajak Penghasilan Pasal 21;
bahwa Pemohon Banding menggunakan standar cost untuk menampung akun-akun biaya sebagai alat untuk pengawasan biaya bagi manajemen;
bahwa akun-akun yang yang dikoreksi Terbanding diketahui tidak ada pembayaran atau arus uang;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen/bukti untuk membuktikan pendapatnya yaitu:
| P – 5 | Chart of Account |
| P – 6 | SPT Tahunan PPh Pasal 21 |
| P – 7 | SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 |
| P – 8 | GL SRE-01 |
| P – 9 | GL SRE-02 |
| P – 10 | GL SRE-03 |
| P – 11 | GL SRE-06 |
| P – 12 | GL SRE-07 |
| P – 13 | GL SRE-09 |
| P – 14 | GL SRE-15 |
| P – 15 | Equalisasi PPh Pasal 21 |
| P – 16 | Grouping Cost |
| P – 17 | Perincian biaya gaji |
| P – 18 | Jurnal transaksi pembayaran gaji |
| P – 19 | Jurnal atas transaksi dengan No Reff Doc: SC45 00002395SC45 00002179SC26 00001774SC20 00000095SC20 00000101SC45 00002283SC20 00000115SC45 00002322SC20 00000126SC45 00002346SC20 00000161SC45 00002390WI31 00022209WI31 00022210WI27 00006923WI27 00006924WI10 00051659WI10 00051660WI31 00023015WI31 00023016 |
| P – 20 | Jurnal atas transaksi dengan No Reff Doc: DS10 00007828 |
| P – 21 | Jurnal atas transaksi dengan No Reff Doc: DS10 00007829 |
| P – 22 | Jurnal atas transaksi dengan No Reff Doc: DS31 00004315 |
| P – 23 | Jurnal atas transaksi dengan No Reff Doc: DS38 0000060 |
bahwa Majelis meminta Terbanding untuk memberikan pendapat mengenai sistem pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berpendapat untuk melakukan penelitian atas dokumen/bukti yang diajukan Pemohon Banding terlebih dahulu sebelum memberikan pendapat;
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk melakukan penelitian atas dokumen/bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam beberapa kali persidangan;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen/bukti yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa terhadap Salary Direct Serviceman (SRE-01) sebesar Rp.(3.355.776.409,00), bukan merupakan sengketa banding karena Pemohon Banding juga mengakuinya sebagai objek PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007;
bahwa terhadap Salary Direct Serviceman Recovery (SRE-03) sebesar Rp. 8.792.608.956,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa Salary Direct Servicement Recovery (SRE-03) hanya pembebanan (kredit akun) dari debit akun Cost of Service Retail (5300), Lost/Clien UP Time (SRE-06), Service Redo (SRE-07), Job Supv & Inpec & Prep (SRE-09) dengan jurnal “Cost to Cost”, sehingga belum ada pembebanan biaya dan juga tidak ada pembayaran gaji, honor dan sejenisnya;
bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding hanya menyampaikan jurnal atas transaksi/memorial untuk menjelaskan isi dari akun Salary Direct Servicement Recovery (SRE-03), sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding bahwa dalam akun tesebut tidak ada pembayaran gaji, honor dan sejenisnya;
bahwa selain itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan dasar pencatatannya, antara lain sejak purchase order (PO) sampai dengan penagihan ke customer, dokumen perhitungan jumlah jam kerja, dan payroll/pembayaran gaji, untuk mengetahui berapa nilai yang terkait objek PPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi sebesar Rp.8.792.608.956,00;
bahwa terhadap Lost/Clien Up Time (SRE-06) sebesar Rp.9.229.000,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa akun Debit Lost/Clien UP Time (SRE-06) hanya “Cost to Cost” dengan akun Kredit SRE03, tidak ada pembayaran gaji, honor dan sejenisnya dalam akun ini;
bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan jurnal atas transaksi/memorial untuk menjelaskan isi dari akun Lost/Clien UP Time (SRE-06), sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding bahwa dalam akun tesebut tidak ada pembayaran gaji, honor dan sejenisnya;
bahwa selain itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan dasar pencatatannya, antara lain sejak purchase order (PO) sampai dengan penagihan ke customer, dokumen perhitungan jumlah jam kerja, dan payroll/pembayaran gaji, untuk mengetahui berapa nilai yang terkait objek PPh Pasal 21;
bahwa dalam perhitungan Terbanding, tidak ada pengenaan objek PPh Pasal 21 yang ganda dan Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan/membuktikan adanya perhitungan yang ganda dalam perhitungan Terbanding.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi sebesar Rp. 9.229.000,00;
bahwa terhadap Service Redo (SRE-07) sebesar Rp.95.665.750,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa akun Service Redo (SRE-07) hanya “Cost to Cost” dengan akun kredit SRE-03 dan sales part service I/D;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan jurnal atas transaksi/memorial untuk menjelaskan isi dari akun Service Redo (SRE-07), sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding bahwa dalam akun tesebut tidak ada pembayaran gaji, honor dan sejenisnya;
bahwa selain itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan dasar pencatatannya, antara lain sejak purchase order (PO) sampai dengan penagihan ke customer, dokumen pembelian part, dokumen perhitungan jumlah jam kerja, dan payroll/pembayaran gaji, untuk mengetahui berapa nilai yang terkait objek PPh Pasal 21;
bahwa dalam perhitungan Terbanding, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada pengenaan objek PPh Pasal 21 yang ganda dan Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan/membuktikan adanya perhitungan yang ganda dalam perhitungan Terbanding;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi sebesar Rp.95.665.750,00;
bahwa terhadap Job Supv and Inspection and Prep (SRE-09) sebesar Rp.114.323.900,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa akun Job Supv and Inspection and Prep (SRE-09) hanya “Cost to Cost” dengan akun kredit SRE03. Tidak ada pembayaran gaji, honor dan sejenisnya dalam akun ini;
bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan jurnal atas transaksi/memorial untuk menjelaskan isi dari akun Job Supv and Inspection and Prep (SRE-09), sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding bahwa dalam akun tesebut tidak ada pembayaran gaji, honor dan sejenisnya;
bahwa selain itu, Terbnading berpendapat bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan dasar pencatatannya, antara lain sejak purchase order (PO) sampai dengan penagihan ke customer, dokumen perhitungan jumlah jam kerja, dan payroll/pembayaran gaji, untuk mengetahui berapa nilai yang terkait objek PPh Pasal 21;
bahwa dalam perhitungan Terbanding, tidak ada pengenaan objek PPh Pasal 21 yang ganda dan Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan/membuktikan adanya perhitungan yang ganda dalam perhitungan Terbanding;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi sebesar Rp.114.323.900,00;
bahwa terhadap Travel Expense Recovery (SRE-15) sebesar Rp.35.631.540,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa Travel Expense Recovery (SRE-15) adalah pembebanan biaya perjalanan dinas terkait dengan pekerjaan service, sehingga bukan objek PPh Pasal 21;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan jurnal atas transaksi/memorial untuk menjelaskan isi dari akun Travel Expense Recovery (SRE-15), sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding bahwa dalam akun tesebut merupakan pembebanan biaya perjalanan dinas dan tidak ada pembayaran gaji, honor dan sejenisnya;
bahwa selain itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan dasar pencatatannya, antara lain sejak purchase order (PO) sampai dengan penagihan ke customer, dokumen terkait biaya perjalanan dinas, dokumen perhitungan jumlah jam kerja, dan payroll/pembayaran gaji, untuk mengetahui berapa nilai yang terkait objek PPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi sebesar Rp.35.631.540,00;
bahwa terhadap Selisih DPP SPHP dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 sebesar Rp.(216.880.900,00), sudah dibatalkan koreksinya pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, sehingga Rp.216.880.900,00 bukan bagian dari koreksi yang tersisa sampai dengan penerbitan ketetapan pajak;
bahwa atas pendapat Terbanding, Pemohon Banding memberikan pendapat sebagai berikut:
bahwa terhadap Salary Direct Serviceman (SRE-01) sebesar Rp.(3.355.776.409,00), Pemohon Banding dan Terbanding sepakat Salary Direct Servicement (SRE-01) merupakan obejek PPh 21 sehingga dlm koreksi pemeriksa sebagai pengurang atas objek PPh 21 lainnya. Pemohon Banding juga telah membuktikan kepada Terbanding melalui equalisasi PPh 21 bahwa SRE01 termasuk objek pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 21. Selain itu Pemohon Banding juga telah menjelaskan kepada TB, GL & Jurnal SRE-01 dan menghubungkannya dengan lampiran A-1 SPT Tahunan PPh 21;
bahwa terhadap Salary Direct Serviceman Recovery (SRE-03) sebesar Rp.8.792.608.956,00, Pemohon Banding telah perlihatkan kepada Terbanding Salary Direct Servicement Recovery (SRE-03) hanya pembebanan (kredit akun) dari debit akun Cost of Service Retail (5300), Lost/Clien UP Time (SRE-06), Service Redo (SRE-07), Job Supv & Inpec & Prep (SRE-09) dengan jurnal “Cost to Cost”, sehingga belum ada pembeban biaya dan juga tidak ada pembayaran gaji, honor dan sejenisnya;
bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kepada Terbanding bahwa tidak ada beda antara Groping Cost (TB laba Rugi) dgn lampiran II SPT tahunan PPh Badan dan Groping Cost dengan GL. Kemudian Pemohon Banding buktikan lagi ke Jurnal SRE-03 dan dari Jurnal tersebut lawan (debit) dari SRE-03 adalah cost of service ( 5300), SRE-06, SRE-07 dan SRE-09;
bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan kepada Terbanding jurnal Closing akhir bulan ( WIP Labar (D), SRE-03 (K)) dan jurnal Opening awal bulan (SRE-03 (D)), WIP Labor (K) yang berarti jurnal saling menghapus. Dari jurnal ini terbukti, juga tidak ada pembayaran gaji, honor dan sejenisnya;
bahwa kesimpulan Pemohon Banding adalah SRE-03 saldo normal Kredit, bukan objek PPh 21, jurnal “cost to cost” dan tidak ada pengaruh terhadap Laba Rugi Fiskal maupun Komersial. Oleh Terbanding diperlakukan sebagai biaya (debit) dan merupakan objek PPh 21;
bahwa terhadap Lost/Clien Up Time (SRE-06) sebesar Rp.9.229.000,00, Pemohon Banding telah perlihatkan kepada Terbanding Grouping Cost, SPT PPh Badan, GL SRE06 dan Kemudian Pemohon Banding buktikan jurnalnya. Dari jurnal terbukti bahwa hanya “Cost to Cost” dengan akun Debit Lost/Clien UP Tim (SRE-06) dan akun Kredit SRE-03. Tidak ada pembayaran gaji, honor dan sejenisnya dalam akun ini;
bahwa selain itu didalam SRE-06 terdapat reclass akun sebesar Rp.16.000.000,00 dengan No Reff Jurnal : 02JV 00002063, dengan mendebit akun OHD 038 (Employee Training);
bahwa kesimpulan Pemohon Banding adalah SRE-06 “bukan objek PPh 21” jurnal “cost to cost” tidak ada pengaruh terhadap Laba Rugi Fiskal maupun Komersial. Oleh Terbanding dianggap sebagai biaya dan objek PPh 21, pengakuan objek PPh 21-nya dua kali yaitu di SRE-03 dan SRE-06;
bahwa terhadap Service Redo (SRE-07) sebesar Rp.95.665.750,00, Pemohon Banding telah perlihatkan kepada Terbanding Grouping Cost, SPT PPh Badan, GL SRE-07 dan Kemudian Pemohon Banding buktikan jurnalnya. Dari jurnal terbukti hanya “Cost to Cost” dengan akun Debit Job Suprv and Inspection (SRE-07) dan akun kredit SRE-03 dan sales part service I/D;
bahwa kesimpulan Pemohon Banding adalah SRE-07 “bukan objek PPh 21”, namun oleh Terbanding dianggap sebagai objek PPh 21, serta pengakuan objek PPh 21-nya dua kali yaitu di SRE-03 dan SRE-07;
bahwa terhadap Job Supv and Inspection and Prep (SRE-09) sebesar Rp.114.323.900,00, Pemohon Banding telah perlihatkan kepada Terbanding Grouping Cost, SPT PPh Badan, GL SRE09 dan kemudian Pemohon Banding buktikan jurnalnya. Dari jurnal terbukti bahwa hanya “Cost to Cost” denga akun Debit Job Sepv and Inspection and Prep (SRE-09) dan akun Kredit SRE-03. Tidak ada pembayaran gaji, honor dan sejenisnya dalam akun ini;
bahwa kesimpulan Pemohon Banding adalah SRE-09 “bukan objek PPh 21” jurnal “cost to cost” tidak ada pengaruh terhadap Laba Rugi Fiskal maupun Komersial. Oleh Terbanding dianggap sebagai biaya dan objek PPh 21, pengakuan objek PPh 21-nya dua kali yaitu di SRE-03 dan SRE-09;
bahwa terhadap Travel Expense Recovery (SRE-15) sebesar Rp.35.631.540,00, Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa SRE-15 adalah pembebanan biaya perjalanan dinas terkait dengan pekerjaan service dengan mendebit akun Part Assembly and Disasembly (SRE-26) dan mengkredit akun SRE-15;
bahwa kesimpulan Pemohon Banding adalah SRE-15 “bukan objek PPh 21” jurnal “cost to cost” tidak ada pengaruh terhadap Laba Rugi Fiskal maupun Komersial. Namun oleh Terbanding dianggap sebagai biaya dan objek PPh 21;
bahwa terhadap Selisih DPP SPHP dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 sebesar Rp.(216.880.900,00), Terbanding kurang tepat dalam mengutip angka DPP SPHP dengan DPP SPT Pemohon Banding yang mengakibatkan selisih sebesar Rp.216.080.900,00.Seharusnya DPP SPT PPh Pasal 21 sebesar Rp.12.024.630.709,00 namun dikutip oleh Terbanding sebesar Rp.11.807.749.809,00;
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap bukti/dokumen dan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan;
bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding terhadap objek PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
| a. | Koreksi Pemeriksa Sebelum Tanggapan (Cfm. SPHP) | Rp 1.449.125.208 | |
| b. | (-) Koreksi yang dibatalkan sesuai data yg ada : | ||
| Dana Pensiun & Iuran Astek yg ditanggung Perush. | Rp 929.885.346 | ||
| Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Pekanbaru | Rp 55.694.122 | ||
| Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Balikpapan | Rp 36.675.190 | ||
| Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Jakarta | Rp 216.880.900 | ||
| Total | Rp 1.239.135.558 | ||
| Rp 209.989.650 | |||
| c. | (+) Tambahan koreksi Obyek PPh Pasal 21 karena reklas | ||
| dari objek PPN : | |||
| Salary Direct servicement (recovery) (SRE03) | Rp 8.792.608.956 | ||
| Salary Direct servicement (recovery) (SRE03) yg telah | |||
| dilaporkan WP sebagai Obyek PPh Pasal 21 | Rp 3.355.776.409 | ||
| Rp 5.436.832.547 | |||
| Lost/Clean Up Time (SRE06) | Rp 9.229.000 | ||
| Trevel expense (recovery) (SRE15) | Rp 35.631.540 | ||
| Tambahan Obyek PPh Pasal 21 (Cfm.Pemeriksa) | Rp 5.481.693.087 | ||
| Jumlah Koreksi obyek PPh Pasal21 (Setelah BAHP) | Rp 5.691.682.737 |
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, koreksi Terbanding sebelum tanggapan (Cfm. SPHP) adalah Rp.1.449.125.208,00 berdasarkan penghitungan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp.11.807.749.809,00 sebagaimana berikut:
| Uraian | Cfm. SPT/WP | Cfm. Pemeriksa |
| Objek PPh Pasal 21 | 11.807.749.809 | 13.256.875.017 |
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor : 00034/201/07/062/09 tanggal 30 Maret 2009 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1149/WPJ.04/2010 tanggal 25 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor : 00034/201/07/062/09 tanggal 30 Maret 2009, Terbanding menyatakan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 yang dilaporkan Pemohon dalam SPT sebesar Rp.12.024.630.709,00 sedangkan dalam penghitungan koreksi Terbanding menggunakan menyatakan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 yang dilaporkan Pemohon dalam SPT sebesar Rp.11.807.749.809,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.216.880.900,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P–6 diketahui Permohon Banding melaporkan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.12.024.630.709,00;
bahwa Koreksi Pemeriksa Sebelum Tanggapan (Cfm. SPHP) seharusnya sebesar Rp.1.232.244.308,00 adalah
| Uraian | Cfm. SPT/WP | Cfm. Pemeriksa | Selisih |
| Objek PPh Pasal 21 | 12.024.630.709,00 | 13.256.875.017,00 | 1.232.244.308,00 |
bahwa dengan demikian, meskipun di dalam penelitian data/dokumen Terbanding menyatakan bukan bagian dari koreksi yang tersisa sampai dengan penerbitan ketetapan pajak, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesalahan Terbanding dalam menghitung koreksi objek PPh Pasal 21 sehingga Majelis dapat menerima pernyataan perhitungan Pemohon Banding mengenai sengketa berupa Selisih antara DPP SPHP menurut Terbanding dengan DPP SPT Tahunan PPh Psl 21 Jakarta sebesar Rp.216.880.900,00 (Rp.11.807.749.809,00 – Rp.12.024.630.709,00) ditambah faktor Pembulatan sebesar Rp.4,00;
bahwa menurut Majelis penghitungan nilai sengketa adalah sebagai berikut:
| a. | Koreksi Pemeriksa Sebelum Tanggapan (Cfm. SPHP) | Rp 1.232.244.308 | |
| b. | (-) Koreksi yang dibatalkan sesuai data yg ada : | ||
| Dana Pensiun & Iuran Astek yg ditanggung Perush. | Rp 929.885.346 | ||
| Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Pekanbaru | Rp 55.694.122 | ||
| Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Balikpapan | Rp 36.675.190 | ||
| Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Jakarta | Rp 216.880.900 | ||
| Total | Rp 1.239.135.558 | ||
| (Rp 6.891.250) | |||
| c. | (+) Tambahan koreksi Obyek PPh Pasal 21 karena reklas dari objek PPN : | ||
| Salary Direct servicement (recovery) (SRE03) | Rp 8.792.608.956 | ||
| Salary Direct servicement (recovery) (SRE03) yg telah – dilaporkan WP sebagai Obyek PPh Pasal 21 | Rp 3.355.776.409 | ||
| Rp 5.436.832.547 | |||
| Lost/Clean Up Time (SRE06) | Rp 9.229.000 | ||
| Trevel expense (recovery) (SRE15) | Rp 35.631.540 | ||
| Tambahan Obyek PPh Pasal 21 (Cfm.Pemeriksa) | Rp 5.481.693.087 | ||
| Jumlah Koreksi obyek PPh Pasal21 (Setelah BAHP) | Rp 5.474.801.837 |
bahwa Pemohon Banding menyatakan Salary Direct servicement (recovery) (SRE-03) yg telah dilaporkan WP sebagai Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp.3.355.776.409,00 sebenarnya adalah akun Salary Direct Serviceman (SRE-01);
bahwa Majelis berpendapat pernyataan Pemohon Banding ini dapat diterima Terbanding pada saat penelitian terhadap dokumen/bukti yang diajukan Pemohon Banding dengan menyatakannya sebagai objek PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan pernyataan Terbanding pada saat penelitian terhadap dokumen/bukti yang diajukan Pemohon Banding yang menyatakan Salary Direct Serviceman (SRE-01) sebesar Rp.(3.355.776.409,00) bukan merupakan sengketa banding karena akun tersebut termasuk dalam perhitungan koreksi objek PPh Pasal 21 oleh Terbanding;
bahwa dengan demikian penghitungan nilai sengketa menurut Majelis adalah sebagai berikut:
| a. | Koreksi Pemeriksa Sebelum Tanggapan (Cfm. SPHP) | Rp 1.232.244.308 | |
| b. | (-) Koreksi yang dibatalkan sesuai data yg ada : | ||
| Dana Pensiun & Iuran Astek yg ditanggung Perush | Rp 929.885.346 | ||
| Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Pekanbaru | Rp 55.694.122 | ||
| Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Balikpapan | Rp 36.675.190 | ||
| Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Jakarta | Rp 216.880.900 | ||
| Total | Rp 1.239.135.558 | ||
| (Rp 6.891.250) | |||
| c. | (+) Tambahan koreksi Obyek PPh Pasal 21 karena reklas dari objek PPN : | ||
| Salary Direct Servicement Recovery (SRE03) | Rp 8.792.608.956 | ||
| Salary Direct Serviceman (SRE-01) | (Rp 3.355.776.409) | ||
| Rp 5.436.832.547 | |||
| Lost/Clean Up Time (SRE06) | Rp 9.229.000 | ||
| Trevel expense Rrecovery (SRE15) | Rp 35.631.540 | ||
| Tambahan Obyek PPh Pasal 21 (Cfm.Pemeriksa) | Rp 5.481.693.087 | ||
| Jumlah Koreksi obyek PPh Pasal 21 (Setelah BAHP) | Rp 5.474.801.837 |
bahwa Majelis berpendapat selisih Rp.4,00 antara nilai sengketa yang diajukan Banding adalah sebesar Rp.5.474.801.841,00 dengan penghitungan nilai sengketa menurut Majelis sebesar Rp.5.474.801.837 disebabkan faktor pembulatan sehingga Majelis berpendapat penyelesaian sengketa yang diajukan banding sebesar Rp.5.474.801.841,00 didasarkan pembahasan atas penghitungan nilai sengketa menurut Majelis sebesar Rp.5.474.801.837,00;
bahwa menurut Majelis, sengketa timbul karena Terbanding berpendapat bahwa terdapat akun-akun pembukuan yang merupakan objek PPh Pasal 21 sedangkan Pemohon Banding berpendapat akun-akun tersebut bukan objek PPh Pasal 21 tetapi akun penampungan biaya dalam sistem standard cost yang digunakan Pemohon Banding;
bahwa akun-akun tersebut adalah akun Salary Direct Servicement Recovery (SRE-03), Salary Direct Serviceman (SRE-01), Lost/Clien Up Time (SRE-06), dan Travel Expense Recovery (SRE-15);
bahwa berdasarkan penelitian Majelis menurut bukti P–5 diketahui:
- Akun Salary Direct Serviceman (SRE-01) digunakan untuk mencatat seluruh biaya pengeluaran biaya pegawai seperti gaji, allowance, dan hadiah lebaran terhadap tenaga mekanik, tenaga elektrik berdasarkan jam kerja dan tercatat dalam record sheet dan dapat dibebankan sebagai jasa servis;
- Akun Salary Direct Servicement Recovery (SRE-03) digunakan untuk mengkreditkan jumlah gaji yang dibebankan kepada pekerjaan servis sesuai sistem servis berdasarkan penggunaan waktu;
- Akun Lost/Clien Up Time (SRE-06) digunakan untuk mencatat biaya waktun yang digunakan pekerja untuk mencuci, membersihkan, dan menyiapkan peralatan mesin;
- Akun Travel Expense Recovery (SRE-15) digunakan untuk pengkreditan dalam sistem servis terhadap biaya perjalanan yang dilakukan mekanik yang dapat diterapkan dalam pekerjaan servis;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P–16 diketahui akun Salary Direct Serviceman (SRE-01) adalah akun penambah biaya dalam penghitungan laba rugi sedangkan akun Salary Direct Servicement Recovery (SRE-03), Lost/Clien Up Time (SRE-06), Travel Expense Recovery (SRE-15) adalah akun pengurang biaya dalam penghitungan laba rugi;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P–15 diketahui Pemohon Banding menyatakan akun Salary Direct Serviceman (SRE-01) adalah akun objek PPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P–19, P–20, dan P–22 diketahui akun Salary Direct Servicement Recovery (SRE-03), Lost/Clien Up Time (SRE-06), dan Travel Expense Recovery (SRE-15) adalah akun perantara dengan akun Lost/Clien Up Time (SRE-06), dan Travel Expense Recovery (SRE-15) adalah akun perantara sebelum dijurnal dalam akun Salary Direct Servicement Recovery (SRE-03) dan akun Salary Direct Servicement Recovery (SRE-03) adalah akun perantara sebelum akun cost service (5300);
bahwa pembebanan akun SRE-03 didasarkan atas estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan berdasaran jam kerja aktual yang akan ditagih ke konsumen, sehingga Majelis berpendapat bahwa biaya-biaya yang ditampung dalam akun SRE-03 bukan merupakan biaya yang berhubungan dengan pegawai yang benar-benar dibayarkan;
bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 19983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan :
| (1) | Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh : pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. |
| (2) | Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah badan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
| (3) | Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. |
| (4) | Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
| (5) | Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. |
| (6) | dihapus. |
| (7) | dihapus. |
| (8) | Petunjuk mengenai pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.” |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan akun Salary Direct Serviceman (SRE-01) adalah akun objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan akun Salary Direct Servicement Recovery (SRE-03), Lost/Clien Up Time (SRE-06), dan Travel Expense Recovery (SRE-15) adalah akun perantara yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan pendapatnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding yang menimbulkan sengketa sebesar Rp.5.474.801.841,00 tidak dapat dipertahankan;
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
| 1. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; |
| 3. | Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-1149/WPJ.04/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor : 00034/201/07/062/09 tanggal 30 Maret 2009, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan 21 menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp 12.024.630.709,00 |
| PPh Pasal 21 terutang | Rp 1.595.665.378,00 |
| Kredit Pajak | Rp 1.595.665.378,00 |
| PPh Pasal 21 yang kurang dibayar | Rp 0,00 |

