Nomor Putusan:
Put-31582/PP/M.XIV/19/2011
Tahun Pajak:
Janauari – Desember 2009
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPKPBM No. S-006368/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Maret 2009 yang dilakukan oleh Terbanding;
Bahwa alasan penetapan harga barang dari Terbanding yang lebih besar dari yang Pemohon Banding ajukan. Harga yang diimpor sudah sesuai dengan PO dan Invoice. Karena Pemohon Banding selaku importir nilai di invoice adalah nilai transaksi yang sah dan yang dibayar pada supplier;
Bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding menolak surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3474/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 dan perhitungan SPKPBM menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil.
bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3474/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009;
- Surat Keberatan Nomor : 016/SLJ/III/2009 tanggal 24 Maret 2009;
- SPKPBM Nomor : S-006368/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Maret 2009;
- Purchase Order;
- PIB;
- Invoice;
- Packing List;
- Bill of Lading;
- Order Confirmation;
- Bukti Penerimaan Negara;
- SSPCP atas SPKPBM tertanggal 8 Juni 2009Aplikasi Transfer.
bahwa dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : U.2545/SP.21/2009 tanggal 25 Juni 2009, kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding atas nama Pemohon Banding dengan maksud agar Terbanding memasukkan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan permohonan banding ini disidangkan, Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;
bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding Sdr. BBB (NIP. 060099521) dan CCC (NIP. 060098120), hadir dalam 4 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir hadir pada sidang tanggal 23 September 2010 dengan Surat Tugas Nomor : ST-1128/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 22 September 2010 untuk memenuhi Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang.0120/SP/Pg.28/2010 tanggal 3 Sepember 2010, guna memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan Surat Banding Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding, Sdr. AAA, jabatan Direktur hadir dalam 1 (satu) kali dari 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yakni hadir pada sidang tanggal 12 Agustus 2010, untuk memenuhi Surat Pemberitahuan Sidang Nomor : Pemb.0444/SP/Pg.28/2010 tanggal 10 Agustus 2010, guna memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan Surat Bandingnya;
bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (3) Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan;
bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor : 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan Direktur;
bahwa Surat Banding 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-3474/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-006368/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Maret 2009;
bahwa Surat Banding Nomor : 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 15 Mei 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor : 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya surat Terbanding Nomor : KEP-3474/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009, tanggal 11 Juni 2009 sehingga apabila dihitung dari tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding sampai dengan tanggal surat banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 7.550.087 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran terhadap tagihan pungutan impor tersebut dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp. 7.550.087, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Sdr. AAA, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 096/SLJ/IX/09 tanggal 16 September 2009, tidak tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Surat Banding, Keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, |
| 2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, |
M E N G A D I L I
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3474/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-006368/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Maret 2009, tidak dapat diterima.

