Nomor Putusan:
PUT.30700/PP/M.XVII/19/2011
Nilai Pabean sebesar USD.12,850.00, dengan jenis barang Generator Set 1125 KVA Standby Rating, MDL : KTA38 G5 Open Type;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 333029 Tanggal 01 Desember 2009 yang diberitahukan:
| Jenis Barang | : Generator Set 1125 KVA Standby Rating, MDL: KTA38 G5 Open Type HS.8502.13.9000 |
| Jumlah Barang | : 1 NIU |
| Negara Asal | : China |
| Supplier | : ABC & Co No.22 Cherry Street Tai Kok Tsui Kowloon, China |
| Nilai Pabean | : CIF USD 97,000.00 |
Menjadi sebesar CIF USD 109,850.00;
bahwa harga barang yang diimpor (Generator Set 1125 KVA Standby Rating, MDL: KTA38 G5 Open Type) adalah benar sesuai dengan harga transaksi dan dideklarasikan kedalam PIB, Invoice dan Purchase Order;
bahwa alasan Terbanding menetapkan kembali Nilai Pabean atas impor barang berupa Generator Set 1125 KVA Standby Rating, MDL: KTA38 G5 Open Type yang diberitahukan melalui PIB nomor: 333029 tanggal 01 Desember sebesar CIF USD 97,000.00 menjadi sebesar CIF USD.109,850.00 dengan alasan terdapat ketidaksesuaian data dan belum memadai data untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “ Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “ yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan….”
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
- Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 333029 tanggal 1 Desember 2009 sebesar USD.97.000,00,
- Purchase Order Nomor 008/DSI/PO/IX/09 tanggal 15 September 2009 sebesar USD.97.000,00,
- Surat Perjanjian Jual Beli Generator Set antara PT X dengan PT DEF Nomor: TP.01.03/A.DIR.WR.339/2009 tanggal 06 Agustus 2009;
- Letter of Credit
- Commercial Invoice Nomor: IV1017 tanggal 17 Oktober 2009 sebesar USD.97.000,00,
- Packing List Nomor : PL1017 tanggal 17 Oktober 2009,
- Bill Of Lading Nomor : NYKS2310150200 tanggal 21 Oktober 2009,
- Certificate of Insurance No: 000000069,
- Permohonan Transfer Valuta Asing Bank GHI tanggal 14 Agustus 2009,
- Rekening Koran Bank Nomor: 520011000304-Giro USD periode 1 Agustus 2009 – 31 Agustus 2009 dan periode 1 Desember 2009-31 Desember 2009,
- Bank Pengeluaran (Bank Disbursement) tanggal 14 Agustus 2009 dan tanggal 29 Desember 2009,
- Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-10-00000269 tanggal 5 Nopember 2009, Nomor: 010.000-09-00000031 tanggal 22 Januari 2010, Nomor: 010.000-09-00000187 tanggal 13 Agustus 2009,
- Certificate of Origin
- SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009, Nopember 2009 dan Desesmber 2009 beserta tanda terima pelaporan SPT Masa PPN dari Kantor Pelayanan Pajak;
- SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2010 dan tanda terima pelaporan dari Kantor Pelayanan Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Surat Setoran Pajak masa pajak januari 2010,
- Bukti Penerimaan Negara Impor dan SSPCP sebesar Rp 37.630.000,00,
- PIB Aju Nomor: 000000-000332-20100125-100090,
- Bukti Penerimaan Negara Impor sebesar Rp 242.524.000,00,
- SSPCP sebesar Rp 242.524.000,00,
- PIB Aju Nomor: 000000-000332-20100105-100024,
bahwa Majelis telah melakukan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut dengan hasil sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 333029 tanggal 01 Desember 2009 diketahui beberapa hal sebagai berikut:
| Nama Pemasok | : ABC & Co No.22 Cherry Street Tai Kok Tsui Kowloon, China | |
| Negara Asal | : China | |
| Importir | : PT DEF | |
| Pelabuhan muat | : Nansha | |
| Pelabuhan Bongkar | : Tanjung Priok | |
| Nama Sarana Angkutan | : Gallant Wave 080S | |
| Nomor Invoice | : IV1017 Tanggal 17 Oktober 2009 | |
| Nomor BL/AWB | : NYKS2310150200 tanggal 21 Oktober 2009 | |
| Merek/No Peti Kemas | : NYKU-3459121 20 feet FCL | |
| Description of goods | : Generator Set 1125 KVA Standby Rating, MDL: KTA38 G5 Open Type, Alterator: Stamford, 220/380 Volt, 50 Hz Cummins | |
| Berat Kotor | : 7.340 Kg | |
| Berat Bersih | : 7.340 Kg | |
| Nilai CIF | : USD 97,000.00 atau Rp 917.581.200,00 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung berupa Purchase Order Nomor 008/DSI/PO/IX/09 tanggal 15 September 2009, Commercial Invoice Nomor: IV1017 tanggal 17 Oktober 2009, Packing List Nomor : PL1017 tanggal 17 Oktober 2009, Bill Of Lading Nomor: NYKS2310150200 tanggal 21 Oktober 2009, terbukti terdapat kesesuaian data diantara dokumen pendukung tersebut dan kesesuaian dengan data yang tertulis dalam PIB Nomor: 333029 tanggal 01 Desember 2009, yang menunjukan bahwa barang yang diimpor adalah Generator Set 1125 KVA Standby Rating, Engine Model: KTA38 G5 Open Type, Alterator: Stamford, Kapasitas: 1125 KVA-Standby Rating/1025 KVA-Prime Rating, Voltage: 220/380 Volt, 50 Hz sebanyak 1 Unit dengan Nilai CIF USD 97,000.00, Incoterm CIF Jakarta, berat : 7.340 Kg dengan Suplier: ABC & Co No.22 Cherry Street Tai Kok Tsui Kowloon, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Certificate of Insurance Nomor: 0000000069, No Polis: EM45801363 dari Chartis Insurance Company China Limited, diketahui bahwa barang yang di asuransikan adalah: 1 unit Generator Set 1125 KVA Standby Rating merk: Cummins, buatan China, Engine model: KTA38 G5 Open Type, Alterator: Stamford, kapasitas: 1125 KVA-Standby Rating/1025 KVA-Prime Rating, Voltage: 220/380 Volt, 50 HZ, nilai barang yang diasuransikan USD 83,930.00, lokasi dari Nansha, China ke Jakarta, Incoterms Condition: CIF Jakarta;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009, Nopember 2009 dan Januari 2010, Faktur Pajak Standar dan Surat Perjanjian Jual Beli Generator Set Nomor: TP.01.03/A.DIR.WR.339/2009, diketahui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut dijual kembali kepada PT X dengan harga USD 109,000.00 (belum termasuk PPN), dan atas penjualan tersebut telah diterbitkan 3 Faktur Pajak Standar yaitu: Faktur Pajak Nomor: 010.000-09.00000187 tanggal 13 Agustus 2009 dengan nilai DPP sebesar USD 21,800.00, Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000269 tanggal 5 Nopember 2009 dengan nilai DPP sebesar USD 76,300.00 dan Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000031 tanggal 22 Januari 2010 sebesar USD10,900.00 total sebesar USD.109,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa Purchase Order dan Letter of Credit, diketahui bahwa mekanisme pembayaran impor kepada Suplier adalah: melalui pembayaran uang muka (T/T) sebesar USD 19,700.00 dan melalui L/C sebesar USD.76,300.000, dan pelunasan (balance payment) melalui T/T sebesar USD 1,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Pemberitahuan Impor Barang, diperoleh keterangan bahwa dalam dokumen tersebut Pemohon Banding tidak memberitahukan tentang impor dilakukan dengan L/C;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa Permohonan Transfer Valuta Asing dari Bank GHI tanggal 14 Agustus 2009, Rekening Koran Bank GHI Nomor: 520011000304-Giro USD periode 1 Agustus s.d 31 Desember 2009, Bank Pengeluaran tanggal 14 Agustus 2009 dan Bank Pengeluaran tanggal 29 Desember 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Suplier berupa uang muka sebesar USD 19,700.00 pada tanggal 14 Agustus 2009 dan pelunasan (balance payment) sebesar USD.1,000.00 pada tanggal 29 Desember 2009, namun demikian tidak terdapat dokumen pembayaran sebesar USD 76,300.00. Menurut Pemohon Banding hal ini terjadi karena pembayaran sebesar USD.76,300.00 dilakukan langsung melalui L/C oleh PT. X kepada Suplier (ABC and Co);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa Kuitansi Penagihan Pemohon Banding kepada PT X Nomor: 340/KW/DSI/XI/09 diketahui bahwa dalam kuitansi tersebut terdapat catatan bahwa angsuran ke-2 pengadaan unit genset sesuai dengan SPJB No. TP.01.03/A.Dir.WR.339/2009 tanggal 6 Agustus 2009 sebesar USD.76,300.00 agar ditransfer ke A/C 520-010-00030-8 (Rp); 520-011-00030-4 (USD);
bahwa menurut pendapat Majelis, terdapat ketidaksesuaian data pembayaran sebesar USD.76,300.00, disatu sisi Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran dilakukan oleh PT X kepada Suplier melalui L/C, disisi lain dalam PIB tidak dinyatakan bahwa impor dilakukan dengan L/C dan juga terdapat keterangan dalam Kuitansi Penagihan yang ditujukan kepada PT X yang menyatakan bahwa pembayaran sebesar USD 76,300.00 agar ditransfer ke rekening Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis tidak meyakini sebagian data pendukung importasi dikarenakan terdapat ketidaksesuaian data;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 333029 tanggal 01 Desember 2009 sebagai Nilai Pabean tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-638/KPU.01/2010 tanggal 29 Januari 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029886/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 3 Desember 2009, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor Generator Set 1125 KVA Standby Rating, MDL: KTA38 G5 Open Type dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 333029 tanggal 1 Desember 2009 adalah sebesar CIF USD 109,850.00.

